Sebenarnya semenjak dahulu pemerintah telah menggelontorkan banyak sekali bentuk pendanaan ke petani. Yang paling marak adalah KUT, mulai dari era Bimas. Terakhir, bulan Maret 2008 ini pemerintah menghapuskan tunggakan KUT yang masih Rp. 5 trilyun lebih.
Tahun 2006-2007 ini, Deptan menggulirkan berbagai bentuk skim pembiayaan lain. Yang paling utama adalah Skim Pelayanan Pembiayaan Pertanian (SP3) senilai Rp 635 miliar, dan KKP-E senilai Rp. 10,86 triliun. Kegiatan yang telah berjalan dua tahun ini guna membantu petani yang tak memiliki agunan (collateral) untuk akses ke perbankan. Dari penempatan dana sebesar Rp 255 miliar tahun 2006 saja, telah tersalur kredit sekitar Rp. 295 miliar. Sasaran penyediaan kredit mencapai lima kali lipat. Untuk tahun 2007 dan selanjutnya, dana SP3 yang sudah dianggarkan dirubah sistem penjaminannya menjadi penjaminan oleh PT ASKRINDO dan Perum Sarana Pengembangan Usaha (PSPU). Disamping SP3, mulai tahun 2007 ini telah tersedia fasilitas Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) yang meningkat dari Rp. 2,4 triliun menjadi Rp 10,86 triliun.
Pola SP3 ini sekarang lalu dikembangkan menjadi Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang mulai digulirkan tahun 2008. Kegiatan ini bertolak dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMK). Program ini berupaya mengintegrasikan berbagai program penjaminan kredit untuk UMK dan koperasi (UMKdan K) yang selama ini tersebar di berbagai departemen dan instansi.
Tujuan kegiatan KUR adalah untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMK dan K, meningkatkan aksesnya terhadap lembaga keuangan, dan dalam konteks penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja. Pada hakekatnya, KUR adalah kredit modal kerja dan kedit ivestasi yang diberikan kepada unit usaha produktif yang didukung melalui program penjaminan, termasuk usaha di sektor pertanian yang umumnya belum bankable.
Peserta KUR dapat berupa individu, kelompok, atau koperasi dengan besar kredit maksimum Rp. 500 juta per nasabah. Sumber dana sepenuhnya dari Bank Pelaksana dengan
suku bunga maksimum 16 persen per tahun, sedangkan prosentase jumlah penjaminan 70 persen dari total kredit yang diberikan bank. Jangka waktu kredit untuk kategori kredit modal kerja maksimum 3 tahun, sedangkan untuk kredit investasi maksimum 5 tahun. Untuk kegiatan agribisnis, bidang-bidang usaha yang dapat dibiayai mulai dari sektor hulu yaitu untuk pengadaan sarana produksi dan alsintan, sektor on-farm, dan sektor hilir baik untuk pengolahan maupun pemasaran hasil pertanian.
Sampai Januari tahun 2008, realisasi penyaluran KUR sebesar Rp. 1,397 trilyun yang diberikan oleh Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Syariah Mandiri. Diharapkan kegiatan ini akan terus berkembang, karena pelaksanaan SP-3 sebelumnya yang dilakukan dengan strategi yang sama terbukti memuaskan baik bagi petani dan pelaku usaha maupun perbankan. *****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar