Jumlah pe-longok :

Sabtu, 26 September 2015

Ketenagaan PENYULUH Pertanian

Aspek ketenagaan akan berujung pada betapa pentingnya memobilisasi penyuluh  swadaya dan swasta. Permasalahan ketenagaan penyuluhan yang kita hadapi tidak hanya tentang jumlah, namun juga kapabilitas. Kuantitas dan sekaligus kualitas. Penyuluh pertanian PNS pada pertengahan tahun 2015 sekitar 27.000 orang yang akan tinggal setengahnya pada 5 tahun ke depan, sedangkan penyuluh THL TBPP 20.235 orang.
Landasan Kebijakan
Tenaga penyuluh pertanian terus berkurang dengan cepat, sementara kualitasnya secara umum juga semakin menurun. UU 16 tahun 2006 yang mengakui keberadaan penyuluh swadaya dan swasta merupakan LANDASARAN KEBIJAKAN YANG SANGAT TEPAT, KONSTEKTUAL dan SOLUTIF, namun sayangnya kurang diperhatikan.
Kementan tidak tinggal diam menghadapi jumlah penyuluh pemerintah yang semakin menyusut. Melalui Rapat Dengar Pendapat tanggal 19 Juni 2014 dengan Komisi IV DPR-RI misalnya, disepakati upaya pengangkatan 10.000 THL-TB Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselesaikan pada tahun 2014. Adapun 13.771 THL-TB PP dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian lainnya yang belum masuk formasi tahun 2014 akan diangkat secara bertahap pada tahun berikutnya. Upaya ini berupa pengangkatan sebanyak 10.000 THL-TB Penyuluh Pertanian melalui jalur PPPK.
Sesuai dengan rekomendasi KPPN tanggal 23 Agustus 2014 yang dilabeli sebagai “Langkah-Langkah-Langkah Strategis Memberdayakan Penyuluh”, diingatkan kepada pemerintah arti penting keberadaan penyuluh pertanian. Sosok penyuluhan adalah terwujudnya penyuluh yang mandiri, profesional dan efektif menghasilkan human capital dan social capital sehingga penyuluhan menjadi prime mover (lokomotif) pembangunan pertanian yang bersinergi antar pemangku kepentingan secara berkelanjutan.
Permasalahan saat ini
Secara umum, jumlah dan kualitas penyuluh pertanian kurang memadai. Kekurangan dan penurunan jumlah  penyuluh karena pensiun dan lambatnya pengangkatan penyuluh baru. Akar penyebabnya adalah kurangnya perhatian pemerintah kepada keberadaan dunia penyuluhan, dan lemahnya komitmen pemerintah baik pusat maupun daerah. Krisis penyuluh juga disebabkan banyaknya tenaga PPL yang beralih bidang ke administrasi. Sementara, para penyuluh kontrak umumnya berumur muda dengan pendidikan beragam, dan juga kurang pengetahuan dan pengalaman.
Akhir Tahun 2010 misalnya, penyuluh Pertanian PNS tinggal sebanyak 27.922 orang, dan tahun 2015 mendekati angka 27.000 orang. Sedangkan Penyuluh Pertanian honorer sebanyak 1.251 orang, Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) sebanyak 24.551 orang. Penyuluh THL diangkat 3 gelombang tahun 2007, 2008 dan 2009 dengan jumlah awal 25.000 orang.
Sementara, Penyuluh Pertanian Swadaya sebanyak 9.628 orang. Sesungguhnya potensi petani maju dan Kontak Tani yang berpotensi menjadi penyuluh swadaya sangat besar, namun belum ada upaya sistematis untuk pengangkatan dan mobilisasinya.
Rekomendasi ke Depan
Untuk solusi pemenuhan KUANTITAS penyuluh, dibutuhkan regenerasi penyuluh profesional berbasis perencanaan SDM, diperlukan untuk menggantikan tenaga penyuluh yang mendekati masa pensiun, beralih fungsi, dan perluasan wilayah kerja penyuluh serta waktu pelatihan yang memadai. Diperkirakan dibutuhkan sekitar 14.000 penyuluh profesional baru dalam waktu 3 (tiga) tahun kedepan. Hal ini dapat dengan mengembangkan konsep rancangan renstra regenerasi penyuluh secara nasional.
Untuk rekrutmen penyuluh ke depan agar diprioritaskan kepada lulusan sarjana, lulus pendidikan profesi, diutamakan lulusan pendidikan penyuluhan dan pendidikan vokasi (terapan). Sedangkan untuk penyuluh swadaya dan swasta adalah Pelaku Utama dan Pelaku Usaha yang berprestasi dan terlatih. Kementerian terkait pertanian,  perikanan  dan kehutanan  agar memperjuangkan  pengecualian moratorium  rekrutmen  PNS khususnya penyuluh dalam lima tahun  ke depan, mengingat semakin lemahnya rasio penyuluh-petani. 
Sehubungan dengan hal tersebut perlu pemanfaatan penyuluh swadaya dan swasta, antara lain dengan memberdayakan  penyuluh pertanian swadaya kurang lebih 39.180 orang, agar termotivasi dalam mendukung swasembada padi, jagung dan kedelai secara efektif dan produktif. Kekurangan tenaga penyuluh pertanian dapat diatasi antara lain dengan merekrut dan membina serta memantau pengelola Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya (P4S) dan alumni magang jepang menjadi Penyuluh Pertanian Swadaya.
Secara keseluruhan, pengangkatan penyuluh selama ini berbasiskan kepada target pencapaian, yakni program P2BN. Dengan kata lain, pangangkatan penyuluh belum beradasarkan kepada alasan yang  lebih fundamental yakni luas wilayah, jumlah dan sebaran petani, dan lain-lain.
Pengangkatan Kekurangan jumlah penyuluh perlu diatasi dengan rekrutmen dengan memberikan prioritas kepada THL-TBPP yang telah menunjukkan komitmen dan kinerja yang baik, dalam memberikan pelayanan kepada petani. Sebelum memasuki jabatan fungsional, penyuluh telah mendapatkan pelatihan/ pembekalan yang sesuai dengan tugasnya sebagai penyuluh pertanian.  Rekrutmen calon penyuluh harus didasarkan pada perencanaan formasi kebutuhan penyuluh, dan penyuluh yang diusulkan dalam formasi ditempatkan secara konsisten. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pertanian perlu segera menyusun exit strategy yang komprehensif bagi penanganan THL-TBPP.
Salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan tenaga penyuluh pertanian PNS dapat dilakukan melalui pendayagunaan Penyuluh Swadaya, untuk itu diperlukan adanya strategi operasional yang menyangkut pengaturan peran, peningkatan kompetensi dan kegiatan yang dikembangkan untuk mendukung terwujudnya pemberdayaan penyuluh swadaya. Mendorong peningkatan pemanfaatan dan pengembangan penyuluh swadaya dan swasta.
Tterkait sisi KUALITAS tenaga penyuluh, agar selalu ditingkatkan kemampuan penyuluh untuk bersinergi dalam mengembangkan strategi pendekatan pembangunan kewilayahan secara lintas subsektor/komoditas sesuai dengan sumberdaya lokal yang tersedia. Pengembangan dan peningkatan kompetensi penyuluh dilakukan melalui pelatihan, baik Pelatihan Dasar maupun Lanjut (teknis). Penguatan kompetensi dan kapasitas profesional penyuluh dapat melalui pendidikan profesi dan standarisasi profesi yang didukung asosiasi profesi. Perencanaan SDM penyuluhan berorientasi profesi semestinya menjadi acuan dan komitmen pengembangan SDM penyuluhan.
Peningkatan kompetensi penyuluh dipengaruhi oleh aksesibilitas mereka terhadap sumber-sumber inovasi teknologi, untuk itu diperlukan adanya system disemininasi inovasi teknologi yang efektif dapat menjangkau para penyuluh di lapangan. Pengembangan Cyber Extension perlu didukung sepenuhnya oleh Kementerian Pertanian karena merupakan upaya yang tepat untuk mendekatkan dan memenuhi kebutuhan inovasi yang layak dikembangkan oleh para penyuluh.
Disarankan bahwa peningkatan kompetensi penyuluh  dapat melalui pendidikan profesi, Diklat dan sertifikasi profesi. Ini bisa dicapai melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, mengembangkan in house training dan on the job training serta meningkatkan temu profesi dengan peneliti.
Dibutuhkan pergeseran paradigma sistem kerja para penyuluh yang lebih partisipatif, mandiri, dan entrepreneur. Penguatan substansi berkenaan dengan kemampuan dalam menganalisis rantai nilai dalam rangka mengembangkan business plan yang aktual dan implementatif bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluh juga harus memiliki kemampuan mengembangkan kolaboratif aktualisasi inovasi dan pengembangan program-program terkait.
Komposisi dan pembagian peran dalam satu unit kelembagaan penyuluhan dapat dikembangkan sesuai kondisi lokal.  Pola yang umum adalah dimana Penyuluh Pemerintah sesuai peran ditambah tugas supervisi, Penyuluh Swasta sesuai bidangnya, dan Penyuluh Swadaya yang berasal dari KTNA dan pengelola P4S dengan mengutamakan pada bidang dan wilayah domisilinya.
Profesi penyuluh pertanian harus memberikan kebanggaan bagi para penyuluh. Untuk itu diperlukan adanya peningkatan kompetensi melalui pendidikan profesi, diklat dan sertifikasi profesi serta rekrutmen penyuluh sampai pada tingkat rasio penyuluh-desa yang tepat, diantaranya untuk menggantikan penyuluh yang pensiun. Untuk itu diperlukan adanya upaya dan terobosan khusus untuk peningkatan kompetensi penyuluh yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, mengembangkan in house training/on the job training serta meningkatkan temu profesi dengan peneliti untuk meningkatkan kapasitas penyuluh dalam  penguasaan inovasi teknologi;
Peningkatan kompetensi penyuluh pertanian antara lain melaui: (1) pembinaan pengembangan metoda penyuluhan pertanian; (2) pelatihan manajemen dan teknis bagi penyuluh; (3) sertifikasi profesi penyuluh yang disertai dengan pemberian tunjangan profesi penyuluh; (4) peningkatan kapasitas penyuluh dalam memanfaatkan informasi pertanian yang tersedia dan dapat digunakan untuk mengatasi masalah usahatani yang dialami petani; (5) pembinaan karier penyuluh pertanian untuk mencapai jenjang ahli yang memiliki spesialisasi Penyuluh Pertanian; (6) pengabdian masyarakat dari penyuluh pertanian yang dibangun melalui kesepakatan kerjasama antara Badan PPSDMP dengan Perguruan Tinggi.

*****

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Penyuluh sebaiknya ditarik aja ke pusat. seperti bimas yg lalu.