Jumlah pe-longok :

Sabtu, 26 September 2015

ANGGARAN dan PEMBIAYAAN PENYULUHAN

Garis Kebijakan:
UU 16 tahun 2006 secara khusus membahas aspek pembiayaan pada Bab IX. Dalam Pasal 32 terbaca bahwa untuk penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan pembiayaan yang memadai, dimana sumber pembiayaan disediakan melalui APBN dan APBD, juga bahkan secara sektoral maupun lintas sektoral, maupun sumbersumber lain yang sah dan tidak mengikat.
APBN menanggung pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh PNS serta sarana dan prasarana. Sedangkan APBD bertanggung jawab untuk PENYELENGGARAAN PENYULUHAN di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Pemerintah juga harus membantu penyuluhan yang diselenggarakan oleh penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.
Lebih detail hal ini diatur dalam Permentan No 43 tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan. Permentan ini sebagai amanat dari pasal 33 dan 34 UU SP3. Pada Pasal 3 Permentan ini terbaca bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota mengalokasikan anggaran pembiayaan penyuluhan berdasarkan tugas dan kewenangannya sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan meliputi: biaya operasional kelembagaan penyuluhan, biaya operasional penyuluh PNS, biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan biaya tunjangan profesi penyuluh. Biaya operasional mesti mencakup biaya operasional (Pasal 5) untuk kelembagaan penyuluhan dari pusat sampai desa yang meliputi badan penyuluhan, badan koordinasi penyuluhan, badan pelaksana penyuluhan, balai penyuluhan, dan pos penyuluhan.
Permasalahan yang Dihadapi
Secara umum, biaya yang disediakan untuk penyuluhan kecil dan tidak memadai. Secara tidak langsung hal ini mengakibatkan melemahnya semangat kerja penyuluh pertanian, dan efektivitas penyuluhan. BOP penyuluhan yang kurang disebabkan karena keterbatasan besaran dana terutama di daerah yang relatif terpencil dan kerumitan birokrasi pemerintah daerah. Minimnya alokasi anggaran sangat terasa pada masa menunggu lahirnya Perpres Kelembagaan yakni Perpres No 154 tahun 2014.
KOMITMEN PIMPINAN DAERAH terhadap pengembangan kualitas dan kuantitas penyuluh kurang. Penyebab secara tidak langsung misalnya adalah karena kelembagaan penyuluh yang di beberapa wilayah belum terpisah dan sendiri dalam Bapeluh. Selain itu, adalah karena kekeliruan memaknai kegiatan pertanian sebagai “urusan pilihan” yang boleh dinomorduakan.
Demikian pula untuk penyuluh THL TBPP, dimana ada daerah yang bahkan tidak menyediakan tambahan honor 2 bulan, karena yang disediakan pusat hanya 10 bulan. Besar BOP untuk penyuluh juga sangat variatif, demikian pula pembiayaan untuk pembangunan dan operasional kantor Balai Penyuluhan. Lemahnya anggaran penyuluhan secara nasional disebabkan belum adanya penyamaan persepsi tentang pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga penyuluh di tingkat BPPSDMP dan lingkup Kementerian.
Upaya Perbaikan Ke Depan
Karena kecilnya alokasi anggaran, maka diingatkan tentang keseriusan  komitmen dalam politik anggaran di APBD. Untuk itu, perlu dilakukan pendekatan khusus kepada direktorat penyusunan PBD di Kemendagri, sehingga alokasi anggaran untuk penyuluhan dapat lebih terjamin.
Kesulitan pembiayaan yang disebabkan oleh birokrasi perlu diatasi dengan kejelasan kelembagaan penyuluhan sebagai bagian yang harus dibiayai dari APBD daerah, sebagaimana tercantum jelas dalam Perpres No 154 tahun 2014 tentang Kelembagaan.
Kebijakan anggaran penyuluhan ke depan dapat mempertimbangkan insentif dan disinsentif dalam kinerja dan prestasi kelembagaan penyuluhan. Hal ini tentu perlu diawali oleh sikap Pemda untuk memprioritaskan sektor pertanian dan pangan. Prioritas pembiayaan yang pokok adalah untuk keberfungsian sarana prasarana dan pelayanan penyuluhan. Karena dana dari pihak luar dimungkinkan, maka KPPN menyarankan agar didorong pula peningkatan kemampuan untuk memanfaatkan (networking) sumber daya lain yang tersedia misalnya dari program CSR dari perusahaan-perusahaan di wilayah masing-masing.  
Selain ini semua, perlu digarisbawahi bahwa secara konseptual penyuluhan pertanian adalah kegiatan PENDIDIKAN NONFORMAL terhadap sasaran penyuluhan yakni petani dan keluarganya. Dengan dasar ini, maka menjadi relevan memaknai kegiatan penyuluhan sebagai bagian dari tanggung jawab sektor pendidikan nasional. Jika hal ini disepakati, maka kegiatan penyuluhan akan mendapat dukungan pendanaan yang sangat kuat, karena sektor pendidikan nasional mendapat minimal jatah anggaran yang sangat besar yakni 20 persen dari APBN.
Kebijakan anggaran penyuluhan perlu mempertimbangkan hal-hal berikut, yakni berupa skema insentif dan disinsentif sesuai prestasi dan pelayanan penyuluhan, serta memprioritaskan  pada pertanian, pangan, dan keberfungsian sarana prasarana dan pelayanan penyuluhan.

*****

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Saya akan merekomendasikan siapa pun yang mencari pinjaman Bisnis ke Le_Meridian, mereka membantu saya dengan pinjaman Empat Juta USD untuk memulai bisnis Quilting saya dan itu cepat. Ketika mendapatkan pinjaman dari mereka, mengejutkan betapa mudahnya mereka bekerja. Mereka dapat membiayai hingga jumlah $ 500,000,000.00 (Lima Ratus Juta Dolar) di wilayah mana pun di dunia selama ada 1,9% ROI yang dapat dijamin pada proyek tersebut. Prosesnya cepat dan aman. Itu benar-benar pengalaman positif. Hindari penipu di sini dan hubungi Layanan Pendanaan Le_Meridian Di. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. jika Anda mencari pinjaman bisnis.