Jumlah pe-longok :

Senin, 16 April 2012

Sejarah manajemen Pangan (BULOG) :

 
Disusun oleh Ir. Syahyuti, MSi. (Peneliti Sosiologi Pertanian pada Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor).
Materi ini sangat ringkas, masih dangkal, dan belum lengkap. Jika Bapa, Ibu, dan Rekan mau membantu untuk melengkapinya, silahkan isi pada ruang comment di bawah.

1939: Pembentukan suatu Badan yang menangani bahan pangan pokok telah dimulai di Indonsia sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda dengan dibentuknya Yayasan Bahan Pangan atau Voeding Middelen Fonds (VMF) pada tanggal 25 April 1939 di bawah pembinaan Departemen Ekonomi. Yayasan ini diberi tugas mengadakan pengadaan, penjualan dan penyediaan bahan pangan.

1942-1945: Selama masa pendudukan Jepang VMF dibubarkan dan diganti Badan baru bernama Sangyobu-Nanyo Kohatsu Kaisa yang bertugas melakukan pembelian padi dari petani dengan harga yang sangat rendah.

1945-1950: Didirikanlah dua organisasi untuk menangani penyediaan dan distribusi pangan yaitu dalam wilayah Republik Indonesia terdapat Jawatan Pengawasan Makanan Rakyat (PMR) yang kemudian menjadi Kementerian Penyediaan Makanan Rakyat. Sedang dalam wilayah pendudukan Belanda dihidupkan kembali Voeding Middelen Fonds (VMF).

1950–1952: pemerintah mendirikan Yayasan Bahan Makanan (BAMA) dibawah pembinaan Departemen Pertanian. Yayasan ini dikelola dan dioperasikan oleh tenaga-tenaga bekas PMR yang digantikannnya, untuk melanjutkan VMF yang sejak semula telah dibantu dengan kredit dari Bank Indonesia untuk membiayai pengadaan pangan DN maupun impor.

1952: Dengan Surat Keputusan Menteri Ekonomi Nomor 1303/M tertanggal 1 Pebruari 1952, pembinaan BAMA untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Kementerian Ekonomi dan diberi nama baru menjadi Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM).

1956-1957: Dengan timbulnya Swantantra tingkat I dan II 1956/1957 YUBM diberikan kewenangan untuk membentuk yayasan dengan nama Yayasan Badan Pembelian Padi (YBPP) dengan tugas melakukan pembelian padi. Pada perkembangan selanjutnya yayasan ini menjelma menjadi dua badan yang mengurus masalah pangan, yaitu : (1) YUBM sebagai aparat Pemerintah Pusat untuk melaksanakan impor pangan dengan pembiayaan kredit dari Bank Indonesia; dan (2) YBPP sebagai Badan aparat daerah yang bertugas melakukan pengadaan padi/beras di dalam negeri dengan kredit dari Bank Koperasi Petani dan Nelayan (BKTN) sekarang namanya BRI.

1964: Dualisme organisasi ini kemudian diperbaiki pada tahun 1964 melalui Keputusan Dewan Bahan Makanan nomor. 001/SK/DBM/64 tentang pembentukan Badan Pelaksana Urusan Pangan (BPUP). Badaan baru ini bertugas mengurus penyediaan bahan pangan pokok di seluruh wilayah Indonesia melalui kegiatan pengadaan dan penyaluran pangan, menangani pengolahan, pengangkutan, pergudangan dan distribusi. Dalm situasi dimana kehidupan politik dan ekonomi negara dilanda kekacauan sebagai pemberontakan PKI tanggal 30 September 1965, dibentuklah Komando Logistik Nasional (KOLOGNAS) melalui Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 87/1966 tanggal 23 April 1966 dan pada tanggal 31 Agustus 1966 dengan keputusan Presiden no. 11/EK/Kep/8/1966, BPUP diintegrasikan dalam KOLOGNAS dan segala kegiatannya diambil alih oleh KOLOGNAS.

-Berdasarkan Peraturan Presiden No.3 tahun 1964 dibentuk Dewan Bahan Makanan (DBM) sejalan dengan itu dibentuklah Badan Pelaksana Urusan Pangan (BPUP) peleburan dari YUMB dan YBPP-YBPP.

1967: Memasuki tahun 1967, krisis ekonomi terus berlanjut sehingga hampir-hampir menghancurkan sendi-sendi pokok kehidupan bangsa. Pada saat itu negara dihadapkan pada masalah kosongnya stok pangan digudang-gudang BPUP, habisnya devisa negara dan tingkat inflasi yang membumbung tinggi. Kebijakan pokok yang dianut Pemerintah Orde Baru untuk mengatasi kemelut ekonomi pada tahun 1967 adalah menghilangkan dua sumber pokok inflasi yaitu defist anggaran dan kredit murah. Masalah beras yang merupakan salah satu penyebab utama inflasi, menjadi titik pusat perhatian Pemerintah dan menetapkan bahwa (i) Semua arus pembiayaan untuk beras dikelola secara terpusat (ii) Perencanaan impor beras secara bertahap diketatkan.

- Perum BULOG dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan keputusan presidium kabinet No.114/U/Kep/5/1967, dengan tujuan pokok untuk mengamankan penyediaan pangan dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru.

-Dengan Keputusan Presiden No.69 tahun 1967 KOLOGNAS dibubarkan dan kemudian pada tanggal 10 Mei 1967 dibentuk Badan Urusan Logistik (BULOG) melalui Keputusan Presiden No. 114/U/Kep/1967. Badan baru ini dirancang sebagai Lembaga pembeli tunggal untuk beras (Keprpes No.272/1967), sedangkan Bank Indonesia ditetapkan sebagai penyandang dana tunggal untuk beras.

1969: Keluar Keppres No. 39 tahun 1969 tanggal 21 Januari 1969. Bulog diberi tugas pokok melakukan stabilisasi harga beras. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden No.11/1969 tanggal 20 Januari 1969. Struktur organisasi Bulog disesuaikan dengan tugas barunya sebagai pengelola cadangan pangan (buffer stok) dalam rangka mendukung upaya nasional untuk meningkatkan produksi pangan. Sementara penyediaan dan penyaluran beras untuk golongan Anggaran (anggota ABRI dan pegawai negeri) menjadi salah satu kegiatan rutin.

1971: Tugas tanggung jawab Bulog diperluas dan ditunjuk importir tunggal gula pasir dan gandum dan distributor gula pasir serta tepung terigu. Tahun-tahun berikutnya tanggung jawab Bulog diperluas lagi dengan tambahan untuk mengelola beberapa komoditi pangan yaitu : (1) Penyediaan daging untuk daerah DKI Jaya tahun 1974, (2) Mengawasi impor kedele tahun 1977, dan (3) Menerapkan kebijaksanaan harga dasar untuk jagung tahun 1978 dan untuk kedele, kacang tanah, kacang hijau tahun 1979.

1978: Perubahan struktur organisasi Bulog berlanjut dengan diterbitkannya Keppres no. 39/1978 tanggal 6 Nopember 1978 menetapkan tugas pokok Bulog yaitu membantu persediaan dalam rangka mengendalikan harga gabah, beras, gula pasir, tepung terigu dan bahan pangan lainnya dalam rangka menjaga kestabilan harga bagi kepentingan petani, produsen maupun konsumen sesuai kebijaksanaan umum pemerintah.

-Tugas BULOG pada awalnya hanya memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan beras masyarakat. Perkebangan zaman membuat pemerintah mengambil kebijakan baru kepada BULOG yaitu dengan menambah kebutuhan pokok selain beras. Bahan-bahan pokok yang ditambahkan yaitu gula pasir (1971), terigu (1971), daging (1974), jagung (1978), kedelai (1977), kacang tanah (1979), kacang hijau (1979), telur dan daging ayam pada Hari Raya Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.

1987: Keppres No 39 tahun 1987, yang dimaksudkan untuk menyongsong tugas BULOG dalam rangka mendukung pembangunan komoditas pangan yang multi komoditas.

1993: Keppres No. 103 tahun 1993 yang memperluas tanggung jawab BULOG mencakup koordinasi pembangunan pangan dan meningkatkan mutu gizi pangan. Kepala BULOG dirangkap oleh Menteri Negara Urusan Pangan.

1995: Keppres No 50 tahun 1995, untuk menyempurnakan struktur organisasi BULOG yang pada dasarnya bertujuan untuk lebih mempertajam tugas pokok, fungsi serta peran BULOG. Tanggung jawab BULOG lebih difokuskan pada peningkatan stabilisasi dan pengelolaan persediaan bahan pokok dan pangan. Tugas pokok BULOG sesuai Keppres tersebut adalah mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pangan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pangan bagi produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah.


-Dengan perkembangan ekonomi yang semakin mantap, maka pada tahun 1995, melalui Keppres RI No.50/1995 Bulog ditugaskan mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras dan gula, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pangan lainnya.

1996. Keluarnya Undang-Undang   No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.

1997: Selanjutnya seiring dengan perkembangan di lingkup global, Tugas Pokok Bulog berturut-turut diperbaharui melalui Keppres RI No.45 Tahun 1997 tanggal 01 Nopember 1997, yaitu hanya mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras dan gula saja. Pemerintah meneraakan kebijakan baru dengan membatasi kerja BULOG pada komoditas beras saja pada tahun 1997 akibat desakan krisis ekonomi. Kebijakan ini berlaku setelah Presiden Soeharto menandatangani Letter of Intent dengan International Monetery Fund (IMF) untuk menghadapi krisis. BULOG yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada tahun 2003. Perubahan status ini tentu merubah peran dan tujuan BULOG. Tujuan BULOG sebagai lembaga negara adalah menyejahterakan masyarakat tanpa memikirkan profit secara berlebihan. Perum BULOG lebih memikirkan profit dibandingkan dengan kesejahteraan masyarakat walaupun pada pembahasan awal perubahan ini ditujukan agar Perum BULOG masih dapat melakukan kegiatan untuk kepentingan publik. Perubahan orientasi ini terlihat dari seringnya Perum BULOG mengimpor beras disaat persediaan beras di tingkat petani lokal mencukupi. Peran BULOG sebagai penstabil harga dan penyedia beras dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

1998: Kemudian keluar Keppres RI No.19 Tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998, dimana Tugas pokok Bulog hanya mengelola beras saja. Sedangkan komoditi lainnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Melalui Keppres No 19 tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah mengembalikan tugas BULOG seperti Keppres No 39 tahun 1968. Ruang lingkup komoditas yang ditangani BULOG kembali dipersempit seiring dengan kesepakatan yang diambil oleh Pemerintah dengan pihak IMF yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI). Dalam Keppres tersebut, tugas pokok BULOG dibatasi hanya untuk menangani komoditas beras, sedangkan komoditas lain dilepaskan ke mekanisme pasar.

1999. Presiden Soeharto menaruh perhatian besar terhadap Bulog. Bahkan dalam 10-15 tahun terakhir sebelum lengser, Bulog ''dikelola'' langsung oleh Soeharto dengan menentukan langsung siapa-siapa yang berhak membeli
komoditas dari Bulog. Dan, menjadi rahasia umum, para pejabat Kantor Sekretariat Negara (saat Soeharto masih berkuasa) memiliki orang yang berhak melakukan pembelian dari Bulog. Pembelian di Bulog itu dilakukan melalui silent operations atau ''Operasi Rahasia''.

2000: Pemerintah mendorong BULOG menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keppres No. 29 tahun 2000, dimana didalamnya tersirat BULOG sebagai organisasi transisi (tahun 2003) menuju organisasi yang bergerak di bidang jasa logistik di samping masih menangani tugas tradisionalnya. Pada Keppres No. 29 tahun 2000 tersebut, tugas pokok BULOG adalah melaksanakan tugas Pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah – HPP), serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Arah perubahan tersebut semakin kuat dengan keluarnya Keppres No 166 tahun 2000, yang selanjutnya diubah menjadi Keppres No. 103/2000. Kemudian diubah lagi dengan Keppres No. 03 tahun 2002 tanggal 7 Januari 2002 dimana tugas pokok BULOG masih sama dengan ketentuan dalam Keppers No 29 tahun 2000, tetapi dengan nomenklatur yang berbeda dan memberi waktu masa transisi sampai dengan tahun 2003.

-Mulai tanggal 26 Pebruari 2000, Tugas Pokok Bulog diperbaharui melalui Keppres 29 tahun 2000 yaitu Melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Sejak berdirinya, BULOG adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

-Keputusan presiden Nomor 29 tahun 2000 tanggal 26 Februari 2000, BULOG diharapkan lebih berperan dan mandiri dalam usahanya, dengan fungsi utama yang difokuskan pada manajemen logistic, diharapakan BULOG lebih berhasil dalam mengelola persediaan distribusi pengendalian harga beserta usaha saja logistic.

Mei 2000. Meletusnya skandal Rp 35 miliar di Bulog. Sejumlah bukti menguatkan pengucuran dana Rp. 35 miliar dari Yayasan Bina Sejahtera Warga Bulog. Tanda terima itu isinya berupa pernyataan telah menerima dari Yayasan Bina Sejahtera Warga Bulog, sebesar Rp35 miliar, sebagai pinjaman pemerintah untuk dana Aceh. Di bawahnya tertera daftar cek dari uang itu. Rinciannya, ada empat cek Bank Bukopin, lengkap dengan nomornya. Dua di antaranya dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2000, masing-masing nilainya Rp 5 miliar, sedangkan dua lainnya tertanggal 20 Januari 2000, masing-masing sebesar 15 dan 10 M.

-Ini menimbulkan debat apakah Bulog masih perlu dipertahankan, karena kebocoran-kebocoran di Bulog sudah sering terjadi.

2003. Pada awalnya tahun 2003, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 Lembaga BULOG yang semula Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum). Dalam status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BULOG diharapkan menjadi andalan ketahanan pangan dan tetap menyelenggarakan tugas pelayanan public sesuai kebijakan pangan nasional, disamping kegiatan usaha yang dilaksanakannya. Melalui penugasan ini BULOG menyelenggarakan kegiatan ekonomi dibidang pangan secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat kepada perekonomian nasional.

-Akhirnya dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI no. 7 tahun 2003, BULOG resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

Maret 2007: Kejaksaan Agung memeriksa Dirut Perum Bulog, Widjanarko Puspoyo karena ingin mengetahui sejauhmana keterlibatan Dirut Perum Bulog dalam kerjasama pengelolaan sapi potong antara Bulog dan dua perusahaan swasta (PT Surya Pratama dan PT Surya Budi Manunggal), yang diindikasikan terjadi tindak pidana korupsi sebesar Rp 11 milyar.

2005 – 2009:  Dari tahun ke tahun pengadaan BULOG mengikuti kecenderungan yang terus naik dan sebagian besar berasal dari produksi dalam negeri. Pada tahun 2005 BULOG menyerap 4,47% dari total produksi/tahun dalam negeri dan tahun 2009 BULOG mampu menyerap hingga 9,05% dari total produksi/tahun dalam negeri atau meningkat 2 kali lipat dari persentase penyerapan dalam negeri tahun 2005.

2008.  Bulog menyerap sekitar 8,41% dari total produksi nasional, atau sekitar  3,2 juta ton.  Selama tahun 2008 harga beras domestik relatif stabil dari harga beras dunia.


2009. Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan. Tugas publik BULOG adalah melakukan pembelian gabah dan beras dalam negeri pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP),  sebelumnya menggunakan Harga Dasar

-Sejak tahun 2008, Indonesia mengalami swasembada beras dan mampu mencukupi kebutuhan konsumsi beras nasional. Dengan keberhasilan dalam peningkatan produksi GKG ini, mengakibatkan Pemerintah (BULOG) sejak tahun 2008 tidak lagi mengimpor beras.

-Jumlah pengadaan DN setiap tahunnya berkisar antara 1,5 – 2 juta ton setara beras, sekitar 5 – 7% dari total produksi/tahun atau sekitar 20-25% dari surplus yang dipasarkan petani selama bulan Maret – Mei. Jumlah pengadaan BULOG sebagian besar (70%) dilakukan di daerah produsen (Jawa dan Sulsel) dan sebagian besar (60%) dilakukan selama panen raya (Januari - Mei).

Januari 2012. Sampai Januari ini Perum Bulog sudah mengimpor beras sebanyak 1,3 juta ton, dari total impor tahun 2011 yang mencapai 1,9 juta ton (sampai Februari 2012). Ada berbagai persoalan yang membuat impor tersebut tersendat, diantaranya adalah keterbatasan bongkar muat dan sebagainya.

Februari 2012. Di pasar lokal, beras impor dari Bulog masih dijual karena harganya memang murah. Namun pedagang menyatakan, rasa beras impor dari Bulog ini hambar. Ini disampaikan seorang pedagang beras di Pasar Induk Cipinang.  Beras impor Bulog ini juga berguna bagi pedagang untuk menekan harga jual beras saat naik tinggi akibat stok yang terbatas. Harga beras paling murah adalah beras Bulog Rp 6.500 per kg tapi kualitasnya kurang bagus jika dibandingkan dengan beras lokal.

April 2012. Komisi IV DPR menilai, Bulog terlalu sering melakukan import beras. Sedangkan tolok ukur perhitungan yang digunakan untuk mengimpor seringkali tidak sesuai dengan BPS atau Kementerian Pertanian. "Jika hanya mampu mengimpor beras, apa bedanya Bulog dengan importir atau pedagang biasa”.  Kebijakan impor ini dinilai tidak konsisten dengan Instruksi Presiden mengenai surplus 10 juta ton beras hingga tahun 2015.

*****

3 komentar:

AMISHA mengatakan...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Lady Mia mengatakan...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

Google+ mengatakan...


Halo semuanya, ini adalah Cara mendapatkan pinjaman darurat sebesar € 30.000 dalam 24 jam untuk memulai bisnis saya sendiri dari layanan online pinjaman internasional, hubungi email perusahaan untuk pemrosesan pinjaman Anda jika Anda tertarik:
email: atlasloan83@gmail.com
WhatsApp: +1 (443) -345-9339