Jumlah pe-longok :

Rabu, 10 Februari 2016

Hasil-Hasil Penelitian Kelembagaan dan Organisasi Pertanian

(Bagian dari Buku: PSEKP. 2013. “37 Tahun Penelitian PSEKP”) 

BAB IX. PENELITIAN TERKAIT LEMBAGA DAN ORGANISASI PETANI 

Sesuai dengan perkembangan konsep yang berlangsung, terutama pada literatur-literatur di dunia ilmiah internasional, maka  terminologi yang digunakan dalam bagian ini adalah lembaga sebagai terjemahan ”institution” dan organisasi sebagai terjemahan dari ”organization”. Demikian pula dengan istilah kelembagan dan keorganisasian sebagai pengganti kata ”institutional” dan ”organizational”. Dengan demikian, penggunaan istilah yang tercantum dalam dokumen asli laporan-laporan hasil penelitian telah, khusus untuk buku ini telah disesuaikan dengan terminologi tersebut.
 
Kelembagaan dalam penelitian-penelitian di PSE-KP diberi makna yang luas, sehingga riset-riset di bawah topik ini menjadi beragam. Khusus dalam kegiatan agribisnis, satu riset diberi  judul “kelembagaan” bila mengangkat apa masalah relasi antarpihak yang terlibat, apa dan bagaimana aturan-aturan yang terkait dijalankan, serta bagaimana struktur dan proses operasionalnya. Penelitian yang berupaya memberikan masukan kepada pemerintah sering pula dimaknai sebagai sebuah analisis kelembagaan. Sementara, sesuai dengan referensi terakhir, baik dari kalangan ilmuwan Ekonomi Kelembagaan Baru (New Institution Economic) maupun Paham Kelembagaan Baru (New Institutionalism) dari kalangan sosiologi, “institution” memuat aspek regulasi, norma, dan kultural kognitif. 

9.1. Penelitian Kelembagaan Agribisnis 

Penelitian Yusdja et al. (2005) dengan objek pada usaha peternakan tradisional mempunyai tujuan membuat deskripsi dinamika produksi, permintaan, serta analisis pemasaran terhadap ternak daging dan unggas tradisional (ayam buras, itik, dan puyuh). Ketiga tujuan ini untuk merumuskan kebijakan alternatif model agribisnis ternak unggas tradisional dengan konsep manajemen rantai suplai. Penelitian dilakukan pada empat provinsi di Jawa yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.

Kondisi unggas tradisional (ayam buras, itik, dan puyuh) dapat dikatakan sedang menuju kepunahan. Penyebabnya adalah karena lahan penggembalaan yang semakin sempit, kematian tinggi, tidak layak diusahakan secara intensif, produktivitas rendah, tidak ada perbaikan mutu, serta peningkatan konsumsi  yang tinggi.  Berkembangnya ayam buras dan puyuh impor justru telah mematikan usaha unggas tradisional asli Indonesia.

Peranan pemerintah dalam pembinaan ternak tradisonal sangat lemah. Untuk peternakan ayam buras, setelah berusaha beberapa kali bangkit, namun dalam 20 tahun terakhir, pada akhirnya tidak lagi populer diusahakan oleh masyarakat.  Usaha peternakan itik juga mengalami pertumbuhan yang lambat, baik pada skala usaha dan maupun produksinya. Khusus untuk ternak puyuh pada periode 1995-2005, terjadi perkembangan yang pesat khususnya di Jawa Tengah dan Yogyakarta, meskipun hanya terjadi pada wilayah tertentu. Dua masalah yang dihadapinya adalah wabah penyakit flu burung dan keterbatasan modal untuk penyediaan pakan.

Ketiga komoditas sesungguhnya masih berpeluang dikembangkan. Ayam buras disukai karena dagingnya yang kenyal, gurih, dan aman dari residu kimia. Telur itik tetap dibutuhkan terutama untuk memproduksi telur asin. Sementara, konsumsi telur puyuh sudah mulai menyebar di seluruh kota-kota menengah dan  besar di Pulau Jawa. Saat ini, telur puyuh dapat ditemukan baik di pasar tradisonal maupun modern.

Secara umum, pengembangan unggas tradisional terperangkap dalam sistem agribisnis yang monopsonis dan sekaligus monopolist. Hal ini tidak memberi insentif cukup bagi peternak, sehingga dan menjadi kendala untuk mandiri. 

Rancangan keorganisasian  yang dibutuhkan adalah yang mampu mengintegrasikan kegiatan input dan output, terintegrasi secara horizongal dan vertikal, serta menerapkan azas kebersamaan dengan dengan kriteria zero cost pada tingkat peternak. Dibutuhkan simpul organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah dan membiarkan simpul-simpul lain berkembang secara bebas. Simpul yang harus dikendalikan adalah penimbunan dan pengolahan pakan serta pembibitan dan pengembangan teknologi. Perlu dibangun usaha pembibitan dalam bentuk investasi publik baik itu dilakukan oleh pemerintah atau bekerja sama dengan swasta. 

Tanpa sadar, sesungguhnya sektor peternakan kita merupakan agen dari rezim kapitalisme internasional yang sangat efektif. Pengembangan ayam ras yang sangat digalakkan semenjak era tahun 1970-an telah menguras devisa kita setiap tahun. Meskipun kita telah mengembangkan ayam ras selama lebih dari 40 tahun, namun sumber DOC dan obat-obatan masih tergantung kepada impor. Ini jelas menguras devisa negara. Selain itu, ketergantungan teknologi, telah secara tidak langsung melahirkan pemain-pemain besar yang berkolaborasi sedemikian rupa membentuk struktur yang monopolis.  Tanpa sadar pula kita telah membunuh peternakan tradisional yang sesungguhnya lebih berjiwa ”ekonomi kerakyatan”. Ekonomi kerakyatan dicirikan oleh penggunaan sumber daya setempat, dilakoni oleh kebanyak masyarakat, dan nilai tambahnya pun dinikmati secara penuh oleh rakyat kecil.

Penelitian ini cukup menarik, karena unggas tradisionil jarang dijadikan objek riset. Sayangnya penelitian ini tidak pernah memperoleh respon yang memadai dari pengambil kebijakan.  Peternakan tradisional masih tetap tertinggal di belakang.

Penelitian Malian et al. (2004) tentang kondisi gula dan tebu nasional. Dalam penelitian ini, efisiensi usahatani tebu didekati dengan model fungsi keuntungan Cobb-Douglas, sementara untuk mengukur daya saing usahatani tebu petani digunakan metode Policy Analysis Matrix (PAM). Penelitian dilaksanakan di Jawa Timur, Lampung, dan Sulawesi Selatan.

Sistem bagi hal yang ditetapkan pabrik gula, baik di wilayah Jawa maupun Luar Jawa relatif sama, yaitu bagian gula petani sebesar 66 persen (untuk rendemen ≤ 6 persen), dan 70 persen untuk rendemen di atas 6 dari selisih rendemen; serta tetes sebesar 2,5 persen per kwintal tebu yang digiling. Perubahan harga gula sebesar 10 persen akan mengubah penawaran gula (perubahan searah) sebesar 3 persen. Pada kondisi optimal (tercapai keuntungan maksimum), perubahan 10 persen harga gula akan menyebabkan perubahan penawaran gula sebesar 6 persen. Pada kondisi aktual, kenaikan upah tenaga kerja sebesar 10 persen akan menurunkan penawaran gula sebesar 0,8 persen, sedangkan pada kondisi optimal menurunkan penawaran gula hampir mencapai 1,0 persen.

Sementara, kenaikan 10 persen harga pupuk urea, pupuk TSP, pupuk KCl, dan pupuk ZA, baik pada kondisi aktual maupun optimal akan menurunkan penawaran gula antara 0,05 sampai 0,4 persen. Peningkatan 10 persen harga gula akan menyebabkan peningkatan permintaan terhadap pupuk urea, pupuk TSP, pupuk KCl, pupuk ZA, dan tenaga kerja masing-masing sebesar 12,8 persen pada kondisi aktual dan 15,7 persen  pada kondisi optimal.  Kenaikan upah tenaga kerja, harga pupuk urea dan harga pupuk KCl akan menyebabkan penurunan yang sangat besar terhadap permintaan pupuk TSP dan pupuk ZA.

Satu poin yang menarik adalah temuan bahwa walaupun secara finansial usahatani tebu menguntungkan, namun secara ekonomi tidak. Secara ekonomi, kerugian yang dialami petani di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Kediri sebesar Rp 2 juta – Rp 4 juta per hektar. Perbedaan ini disebabkan adanya distorsi pasar yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah. Usahatani tebu di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Kediri tidak mempunyai keunggulan komparatif, sedangkan di Kabupaten Malang, Jember, Takalar, dan Lampung Utara menunjukkan kebalikannya (DRCR<I).

Ditemukan kecenderungan dimana usahatani tebu di lahan kering atau di luar Jawa memiliki keunggulan komparatif lebih tinggi dibandingkan dengan usahatani di lahan sawah atau di Jawa. Meskipun usahatani tebu di seluruh lokasi mampu membayar korbanan biaya domestik yang efisien (PCR<1), namun kemampuan membayar biaya tersebut pada usahatani tebu di Luar Jawa   lebih tinggi dibandingkan di Jawa.

Dari semua PG yang ada di Indonesia saat ini, hanya 3 PG yang efisien secara teknis dan ekonomis. Ketiganya adalah PG swasta murni di Provinsi Lampung. Lalu, ada 3 pabrik milik BUMN di Jawa yang masuk dalam kategori efisien secara teknis, tetapi tidak efisien secara ekonomis. Selebihnya, 43 PG BUMN dan 8 PG swasta murni tidak efisien secara teknis dan ekonomis. Pengembangan areal pertanaman tebu di Jawa hendaknya diarahkan pada lahan kering, sehingga tidak terjadi benturan kepentingan dengan program peningkatan produksi tanaman pangan.

Untuk pengembangan ke depan, areal potensial untuk pengembangan tebu berada di Luar Jawa dengan potensi mencapai 284,5 ribu ha yang tersebar di Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dari areal tersebut sedikitnya dapat dibangun 15 PG baru, dengan kapasitas antara 5.000 – 20.000 TCD (tons cane per day).

Untuk meningkatkan kinerja PG BUMN, perlu dilakukan audit terhadap teknologi,  terutama pada PG yang secara finansial dan ekonomis layak dipertahankan. Restrukturisasi PG dalam jangka panjang semestinya diarahkan untuk melakukan pengalihan pemilikan saham kepada petani tebu. Untuk menangani inefisiensi PG BUMN dalam penetapan rendemen, diperlukan rendemen individual atau jaminan rendemen minimum dalam bentuk peraturan khusus. Selain itu, untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional, setiap PG perlu melakukan diversifikasi produk gula dan produk turunannya.  

9.2. Kelembagaan Pemasaran 

Penelitian dengan topik aktivitas pemasaran cukup sering diteliti di PSEKP. Hasil analisis yang sering diperoleh adalah bahwa kelembagaan pemasaran belum cukup adil bagi petani, sehingga tidak memberi dampak positif kepada peningkatan produksi komoditas pertanian.

Penelitian Agustian et al. (2005) mendapatkan bahwa biaya pemasaran di Indonesia termasuk tinggi,  dan balas jasa masih bersifat asimetris, dimana bagian terbesar mengelompok pada pedagang besar. Petani dan pedagang pengumpul hanya memperoleh bagian yang kecil.

Satu temuan yang mematahkan mitos selama ini adalah, bahwa semakin berkembangnya pemasaran komoditas hortikultura ke pasar modern belum sepenuhnya menjamin perbaikan pendapatan produsen (petani). Meskipun harga jual di supermarket lebih tinggi, namun harga di level petani sama halnya bila menjual ke pasar tradisionil.

Fluktuasi harga saat panen sering merugikan petani, namun tidak untuk pedagang. Para pedagang yang lebih akses ke pasar tetap dapat memperoleh keuntungan. Intinya, dari beberapa kasus kelembagaan pemasaran yang dipelajari, kondisi yang ditemui belum optimal untuk memperbaiki pendapatan petani.

Untuk pemasaran sayuran dan buah, pedagang pengumpul desa terdekat merupakan tujuan utama pemasaran untuk petani. Pedagang ini dipilih karena pertimbangan harga dan tidak melakukan penyortiran. Petani sulit akses ke pasar modern, karena ordernya kecil dengan item yang banyak, dan sistem pembayaran yang berjangka lama; meskipun petani mampu memenuhi syarat kualitasnya.

Tingkat farmer share petani kubis di tiga lokasi penelitian terlihat cukup kecil terutama terhadap kelembagaan pasar modern (17,9 - 21,3 %), terhadap supplier (31,2 -33,9 %), terhadap pedagang eceran (27,1 - 37,3 %), serta terhadap pedagang pasar induk (36,7- 43,8 %). Sedangkan farmer share terhadap pedagang pengumpul desa dan kecamatan masing-masing sebesar 86,5 - 87,7 persen.

Untuk jeruk, farmer share petani terhadap kelembagaan pemasaran pasar modern, pengecer, pedagang pasar induk, dan pedagang antar pulau masing-masing sebesar 10 persen, 17,1 persen, 24,0 persen dan 28,6 persen. Sedangkan terhadap pedagang pengumpul desa sebesar 80 persen, terhadap perkoper 72,73 persen, dan terhadap pedagang pengumpul 91,30 persen. Pedagang  memperoleh bagian harga yang paling besar karena perannya yang lebih dominan. Dominasi ini terjadi karena penguasaan informasi produksi dan akses ke jaringan pemasaran.

Penelitian tentang kelembagaan pemasaran berikutnya adalah penelitian Sayaka et al. (2006). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kelembagaan kemitraan (partnership) dalam pemasaran hortikultura, pangan, dan ternak. Lokasi penelitian di Jabar, Jateng, serta  Gorontalo.

Kemitraan pemasaran untuk komoditas kentang, cabe merah, bawang merah, jagung, dan sapi potong; terlihat memberikan keuntungan kepada petani. Kemitraan terjalin antara kelompok tani dengan swasta, dengan eksportir dan importir, maupun dengan pedagang besar. Partnership pemasaran cabe merah bisa menjamin petani dalam memperoleh modal untuk usahatani dari pihak ketiga. Jaminan harga jual juga menguntungkan petani walaupun sering hanya sedikit di atas harga pasar.  Dengan bermitra,  keberlanjutan usahatani cabai merah di tingkat petani lebih terjamin. Ada beberapa antisipasi yang perlu diperhatikan, antara lain penentuan harga perlu mempertimbangkan fluktuasi harga, petani diberikan keuntungan yang memadai, bimbingan teknis, dan bantuan modal atau difasilitasi untuk akses ke sumber modal. Sementara, kemitraan pemasaran bawang merah di kabupaten Brebes hanya bisa dilakukan oleh pedagang besar. Kelompok tani sulit berpartisipasi secara langsung karena keterbatasan modal dan risiko rugi jika harga kontrak lebih rendah dari harga pasar. Kemitraan pemasaran jagung akan terus mempunyai prospek yang baik. Hal ini ditunjang oleh membaiknya harga jagung dunia dan permintaan ekspor yang relatif tinggi.

Kemitraan yang berjalan belum sempurna, dimana petani belum memperoleh keuntungan yang optimal dan juga belum berjalan stabil. Karena itu, skema kemitraan harus tetap dieavaluasi dan disempurnakan. Peran Pemda masih tetap dibutuhkan sehingga kemitraan berjalan secara adil.

Penelitian Saptana et al. (2005) mendapatkan struktur kelembagaan agribisnis hortikultura yang masih rapuh dan lemahnya keterkaitan supply chain management produk hortikultura. Sistem pemasaran hortikultura belum sepenuhnya efisien, struktur pasar cenderung oligopsonistik, kurang terkaitnya supplay chain management (SCM) dengan baik, dan dihadapkan pada fluktuasi harga jangka pendek yang tajam.

Evaluasi terhadap kinerja Program Kemitraan Usaha Agribisnis Hortikultura menunjukkan bahwa produktivitas dan kualitas belum optimal, kehilangan hasil dalam penanganan pascapanen tinggi, kerusakan selama distribusi dan pemasaran cukup tinggi, penekanan masih pada on-farm, infrastruktur pemasaran belum dapat dioperasionalkan secara optimal, dan masih lemahnya kelembagaan kemitraan usaha yang terbangun. 

Pola-pola kemitraan usaha agribisnis hortikultura yang eksis di Bali antara lain berupa Pola Dagang Umum (PDU) melibatkan pedagang dan supplier untuk memasok konsumen restoran dan hotel dan pasar tradisional; Pola Inti-Plasma antara Perusahaan Daerah dengan petani, Pola Kerja Sama Operasional Agribisnis (KOA) antara perusahaan swasta dengan petani dan perusahaan daerah, kerja sama dalam rangka pengembangan STA, serta kerja sama dalam penyediaan modal melalui kelembagaan koperasi dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Salah satu pola kemitraan prakarsa pemerintah adalah pengembangan STA. Dari 12 kelompok STA hortikultura di Bali, secara umum telah berjalan meskipun belum optimal. 

Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa beberapa faktor yang perlu di pertimbangkan dalam membangun kelembagaan kemitraan usaha hortikultura secara berkelanjutan adalah perlunya perencanaan melalui proses sosial yang matang, membangun saling kepercayaan, dan keterbukaan dalam penetapan harga, dan pembagian keuntungan. Sistem pengaturan produksi juga harus didasarkan dinamika pasar, perlunya satu manajemen dalam pengambilan keputusan, koordinasi vertikal, dan jaminan kepastian pasar, dan harga. Kelembagaan kemitraan usaha perlu memperhatikan karakteristik komoditas dan spesifik lokasi. Hal ini harus pula didukung sistem informasi yang handal.

Secara keseluruhan, penyempurnaan model kelembagaan kemitraan  usaha agribisnis hortikultura di Bali dapat dilakukan dengan cara membentuk Asosiasi Petani Hortikultura, pemberdayaan Pelayanan Informasi Pasar (PIP), mengefektifkan peran PPL dan dinas lain, mengefektifkan jaringan komunikasi vertikal antara para pelaku agribisnis, pembenahan infrastruktur STA, serta pemberdayaan berbagai lembaga pembiayaan.  Sementara di Sumut, penyempurnaan kelembagaan kemitraan usaha hortikultura membutuhkan kerja sama antara petani, kelompok tani, pengrajin, lembaga tata niaga dalam menghasilkan produk yang memenuhi standard eksport.  Selain itu perlu pula dukungan lembaga pembiayaan yang bersifat sederhana, mudah, cepat, dan murah. Khusus di Jabar, penyempurnaan kelembagaan kemitraan usaha hortikultura perlu peningkatan posisi dan peran petani sehingga memiliki rebut tawar yang seimbang, serta menciptakan kebijakan yang yang kondusif bagi berkembangnya kemitraan usaha melalui kebijakan regulasi, mediasi, advokasi, dan fasilitasi terutama dalam mempromosikan produk-produk hortikultura promosi ekspor. Relasi yang bersifat langsung akan lebih baik sejauh memungkinkan.

Model kemitraan (= relasi antarpelaku) usaha agribisnis yang semestinya dikembangkan kedepan adalah dimana petani melakukan konsolidasi dalam wadah kelompok tani secara formal yang lalu dapat berkembang menjadi Gapoktan atau asosiasi. Selanjutnya,  pelaku-pelaku yang telah ada bergabung untuk membangun konsolidasi manajemen usaha pada hamparan lahan yang memenuhi skala usaha yang efisien. Perlu diterapkan manajemen korporasi, memilih perusahaan mitra yang memiliki kemauan baik, dan adanya Pusat Pelayanan dan Konsultasi Agribisnis (PPA) sebagai mediator dan fasilitator terbangunnya kemitraan usaha yang terpadu. 

9.3. Kelembagaan Sarana dan Prasarana Pertanian  

Penelitian Nurmanaf et al. (2003) mempelajari sistem distribusi benih padi dan pupuk. Riset ini dilakukan karena sistem distribusi yang ada belum efektif dalam menangani permasalahan ketersediaan dan harga saprodi di tingkat petani. Liberalisasi distribusi pupuk pada awalnya berdampak positif, namun akhirnya harga pupuk KCl dan ZA berfluktuasi mengikuti harga di pasar dunia dan pergerakan nilai kurs. Akibatnya akses petani terhadap kedua jenis pupuk ini menurun. Bersamaan dengan itu muncul pupuk alternatif yang diragukan kualitasnya,  muncul pula pasar oligopolistik dimana distributor yang bermodal kuat akses ke lini I dan II serta bebas menyalurkan pupuk ke luar wilayah kerjanya, dan terjadi kelangkaan pupuk secara nasional khususnya pupuk urea.

Kebijakan distribusi pupuk diawali dari program Bimas dengan pendekatan semi regulated pada periode 1960-1979, lalu era subsidi dengan fully regulated (1979-1998); era pasar bebas dan semi regulated (akhir 1998 - Maret 2001), dan lalu penghapusan subsidi dan pencabutan tata niaga.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi para petani dalam membeli pupuk. Untuk petani responden di Jabar, secara berturut-turut yang mempengaruhinya adalah para petugas penyuluh lapang, lalu pertimbangan pendapatan dari usahatani, dan harga pupuk. Sementara bagi petani di Sulsel, yang paling berpengaruh adalah harga  gabah,  serta perkiraan produksi yang akan dicapai.

Struktur industri pupuk bukanlah determinan pokok yang mempengaruhi ketersediaan dan harga pupuk di tingkat petani, demikian pula dengan sistem distribusi. Faktor yang diduga berperan adalah efektivitas kebijakan ekspor pupuk bersubsidi, dan kelangkaan di gudang pabrik. Sistem distribusi pupuk Tim Interdep yang dikomplemen dengan sistem rayonisasi dinilai cukup efektif dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga pupuk di tingkat petani. Hal ini dapat berperan positif dan bersifat komplemen terhadap Sistem Distribusi Tim Interdep dan Sistem Rayonisasi. Efektivitas kebijakan ini (Tim Interdep, Rayonisasi dan Satu merek) akan menghindari bias preferensi petani terhadap jenis pupuk urea produksi pabrik tertentu yang di yakini memiliki kualitas yang lebih baik.

Khusus tentang benih, dalam sistem perbenihan, semua subsistem mulai dari penyiapan lahan, perbanyakan benih, prosesing, pengujian mutu dan pelabelan, serta pemasaran benih; telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan. Sistem perbenihan terdiri dari beberapa subsistem, yaitu pemulian dan pelepasan varietas, produksi benih dan distribusi, regulasi, aturan dan organsiasi, serta sertifikasi dan pengawasan mutu.

Secara umum, PPL merupakan sumber utama responden untuk informasi tentang varietas atau benih padi unggul. Dampak positif dari industri benih yang bersifat terbuka adalah semakin membaiknya struktur produksi dan pasar, meskipun ditemukan ketidakpastian kualitas. Perbaikan struktur industri benih melalui diversifikasi produksi dan perbaikan efisiensi perlu terus diupayakan, tetapi perlu dilengkapi dengan perbaikan pengawasan, strukturisasi dan sertifikasi benih agar diperoleh pasokan, harga dan kualitas yang lebih baik seperti yang diharapkan oleh konsumen.

Penyediaan tenaga kerja juga merupakan salah satu komponen dalam konteks prasarana pertanian. Penelitian Nurmanaf et al. (2003) mendapatkan bahwa tekanan ekonomi kapitalis, penerapan teknologi modern dan sistem pasar yang mengutamakan efisiensi, mengakibatkan hilangnya kesempatan kerja bagi sebagian besar buruh tani, serta makin longgarnya ikatan-ikatan sosial. Hal ini menyebabkan peran kelompok kerja (work group) tradisional ketenagakerjaan makin lemah. Pertumbuhan penduduk (angkatan kerja) dan perkembangan teknologi telah memposisikan pekerja pada pihak yang lemah. Namun demikian, di beberapa wilayah kelompok ini masih hidup dan bertahan.

Kelompok tenaga kerja buruh tani di Purworejo umumnya diatur dengan hubungan yang bersifat bebas, antara lain sistem hubungan kerja dengan upah harian lepas,  dengan  upah borongan, sistem bawonan/persenan, patron klien dan tebasan. Pemerintah desa ikut berperan dalam menentukan tingkat upah yang dimusyawarahkan setiap tahun menjelang musim tanam padi. Sementara, di Kabupaten Magelang yang berjalan adalah sistem kedokan, serabutan, keroyokan, borongan dan tebasan.

Di Minahasa Utara, kelompok kerja yang dikenal dengan mapalus sangat akrab dengan kegiatan masyarakat, karena diterapkan pada setiap pekerjaan berat. Pekerjaan tersebut dikerjakan secara bersama-sama, tidak hanya pada kegiatan pertanian tapi pada aktivitas sosial lain seperti pembangunan rumah, kematian, perkawinan, dan sebagainya. Pada kegiatan pertanian, mapalus dilaksanakan untuk pengolahan lahan, tanam, menyiang dan panen. Di Tomohon masih ditemukan kelompok mapalus (gotong royong/arisan kerja) dan mikjane (jual jasa tenaga). Selain mengerjakan pekerjaan anggota-anggotanya, angota juga bekerja di luar yang upahnya disimpan dalam kas keuangan mapalus. Terdapat berbagai variasi mapalus sesuai dengan tujuan dibentuknya yaitu: mapalus kas, mapalus jam, mapalus marawis, mapalus asli, dan mapalus sumawang. Anggota kelompok  mapalus yang dulunya berbasis dusun dan kekerabatan, berubah menjadi lebih kecil tapi dengan kualifikasi yang seragam. Pekerjaan yang dilakukan tidak lagi terbatas pada kegiatan antaranggota tapi juga bekerja pada petani lain bahkan di luar desa.

 Adanya sikap saling membantu menjadi dasar pertimbangan bagi masyarakat setempat untuk mengatur hubungan kerja. Keterikatan internal juga kuat, baik pada rombongan kerja tanam maupun panen. Di Magelang para anggota kelompok kedokan tetap mempertahankan kelompok yang ada. Mereka berupaya mempertahankan hak sebagai pengedok yang merupakan jaminan mendapat kesempatan panen. Kasus di Purworejo menunjukkan posisi tawar para buruh tani lemah lebih-lebih karena adanya buruh yang datang dari luar desa yang mau dibayar lebih rendah.

Interaksi di antara anggota cukup kuat baik di Jawa Tengah maupun Sulawesi Utara. Interaksi terjadi tidak hanya dalam kegiatan kerja tapi juga dalam kegiatan sosial. Jaringan sosial relatif kuat, bahkan ada yang sampai turun temurun. Sementara jaringan kerja meluas hingga melewati batas desa bahkan  kecamatan. Sedangkan hubungan antara majikan dan buruh rombongan buruh tanam-panen, hubungan kedokan dilanjutkan oleh anak keturunannya. Sebagian besar hubungan bersifat stabil dalam arti seorang majikan cenderung selalu menggunakan buruh yang sama pada kegiatan di musim yang berbeda. Telah dicapai kecocokan di antara ke dua belah pihak, yakni antara majikan dan buruh. Hal ini jelas terlihat di wilayah kerja mapalus di Sulawesi Utara.

Di Magelang yang merupakan wilayah yang memilki agroekosistem dataran tinggi dengan komoditas sayuran yang dominan, partisipasi terhadap kelompok kerja tradisional tenaga kerja masih tinggi. Kesempatan kerja cukup tinggi, sehingga para buruh tani memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Di Purworejo, dengan agroekosistem tanaman pangan dataran rendah, jumlah petani yang berpartisipasi terdapat dalam proporsi yang lebih besar, yaitu mencapai 95,0 persen. Kesempatan kerja di usahatani bersifat musiman dan datangnya para buruh tani dari luar menjadikan buruh tani setempat menghadapi persaingan yang ketat dan memiliki posisi tawar yang lemah. Dengan demikian, bergabung dan berpartisipasi dalam wadah ini merupakan cara untuk dapat meningkatkan kesempatan kerja.

Di Sulawesi Utara bekerja sebagai buruh pada tanaman perkebunan, khususnya pemetik kelapa, dapat dilakukan sepanjang tahun. Hal ini merupakan alasan bagi sebagian buruh tani untuk tidak secara aktif berpartisipasi terhadap kelompok tenaga kerja di desa mereka. Di Tomohon, tingkat partisipasi lebih tinggi dibandingkan dengan Minahasa Utara, dimana seluruh petani turut berpartisipasi. Pemilik kebun cengkeh cenderung memilih buruh petik yang baik dari anggota mapalus. Artinya, dengan berpartisipasi aktif dalam mapalus akan lebih menjamin kesempatan kerja sebagai buruh pemetik cengkeh.

Penelitian Djauhari et al. (2004) merupakan salah satu penelitian yang mempelajari bagaimana perkembangan kinerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP). Hal ini penting dilakukan karena BPTP merupakan bagian dari organisasi Badan  Litbang yang umurnya relatif muda dan berperan penting dalam penyediaan teknologi untuk petani.

Salah satu upaya yang dilakukan Badan Litbang Pertanian untuk memperbaiki sistem diseminasi teknologi pertanian adalah dengan mengembangkan program Jaringan Penelitian dan Pengkajian (JARLITKAJI). Kegiatan ini dijalankan semenjak tahun 2000. Jarlitkaji  berupaya meningkatkan hubungan kerja sama sekaligus transfer kemampuan dan manajemen penelitian antara peneliti di Puslit dan Balit nasional dengan para pengkaji dan penyuluh di Balai Penelitian Teknologi Pertanian. Penelitian tahun 2002 mendapatkan bahwa koordinasi antara Balit/Puslit dengan BPTP kurang berjalan baik, sehingga seringkali teknologi yang dihasilkan Balit/Puslit kurang sesuai dengan yang dibutuhkan BPTP, anggaran yang kurang memadai, dan keragaman teknologi yang terbatas. Namun demikian, beberapa manfaat telah mampu diraih oleh pengkaji dan penyuluh di BPTP berkat kerja sama langsung dengan peneliti dari Balit/Puslit.  Dalam beberapa hal dominansi Balit/Puslit sangat terasa, namun bernilai positif khususnya untuk lokasi dimana kemampuan staf BPTP masih lemah. Beberapa program Jarlitkaji di Provinsi Bali, Salah satu pengkajian yang cukup berhasil adalah pengembangan teknologi domba yang diintegarsikan dengan tanaman kakao di Kelompok Tani Satwa Sari Ramban (Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng). Ini kemudian dikembangkan menjadi kegiatan Prima tani yang berjalan selama 5 tahun pada leih dari 200 lokasi.

Basis kelembagaan penyuluhan adalah masyarakat petani itu sendiri, bukan lagi pemerintah ataupun lembaga penghasil teknologi lain, Pengembangan agribisnis menjadi konsep utama dalam bangun kelembagaan, sedangkan aktivitas transfer teknologi pertanian hanyalah merupakan satu bagian dari keseluruhan sistem agribisnis tersebut. Kelembagaan penyuluhan harus dapat menjadi agen pembangunan wilayah. Proses alih teknologi, mestilah dibangun dalam konsep pengembangan agribisnis, dimana diseminasi teknologi hanya merupakan salah satu subkegiatan dalam agribisnis tersebut.

Penelitian Suhaeti et al. (2010) mempelajari dukungan dan keberpihakan pemerintah daerah dalam pembangunan pertanian di wilayahnya. Lokasi penelitian di Lampung, Jabar, dan Bali. Dari penelitian ini ditemukan bahwa besaran alokasi anggaran daerah untuk pembangunan pertanian belum mencerminkan pemihakan kepada sektor pertanian. Alokasi anggaran jauh dari memadai, padahal janji-janji saat kampanye pemilihan kepala daerah sangat menghibur.

Secara keseluruhan, visi dan  komitmen dan keberpihakan pimpinan daerah terhadap pembangunan pertanian masih rendah dan belum memadai. Selain itu, kompetensi dan penempatan SDM pertanian di daerah belum mencerminkan adanya penyelenggaraan pembangunan pertanian yang terencana dengan baik. Arah dan program pengembangan SDM pertanian belum memadai dan gagal memberikan kontribusi pada pembangunan pertanian setempat. Temuan ini sangat penting, dan dapat menjadi masukan untuk memperbaiki kebijakan dalam pengembangan daerah, terutama bagi daerah-daerah yang potensi pertaniannya dominan. 

9.4. Organisasi Petani 

Penelitian Saptana et al. (2003) merupakan penelitian yang cukup berbeda. Jika biasanya objek studi di PSE-KP adalah petani dan rumah tangganya, dalam penelitian ini objeknya adalah organisasi-organisasi petani. Dengan membandingkan berbagai jenis dan tipe organisasi, diperoleh pengetahuan yang agak berbeda dari studi-studi sejenis selama ini.

Dengan mencermati rancangan dan pelaksanaan berbagai program pembangunan pertanian selama ini, diperoleh gambaran bahwa tujuan pembentukan organisasi petani oleh pemerintah masih terfokus upaya pada peningkatan produksi melalui penerapan teknologi produksi,  untuk memperkuat ikatan-ikatan horizontal belaka, dan lebih untuk tujuan distribusi bantuan dan memudahkan kontrol.  Bentuk keorganisasian yang dikembangkan bersifat seragam dan terlalu bias pada usahatani padi sawah. Pembinaan cenderung individual dengan menggunakan prinsip trickle down effect, introduksi inovasi lebih menekankan pada pendekatan budaya material dibanding nonmaterial. Introduksi kelembagaan baru umumnya telah merusak kelembagaan lokal yang telah ada sebelumnya. Di sisi lain,  sikap dan tindakan (aparat) pemerintah tampaknya memiliki pengetahuan yang lemah dalam pemahaman di bidang lembaga dan organisasi.

Nilai-nilai kolektivitas petani belum dijadikan basis organisasi ekonomi perdesaan. Masih dipertahankannya sistem kemitraan yang mengandung unsur interdependensi yang sangat asimetris antarpelaku agribisnis di perdesaan.

Penelitian juga menemukan adanya tiga tahapan besar pengembangan organisasi petani. Satu, pada  Tahap Masyarakat Komunal, dimana ketergantungan antarpenduduk tinggi dan campur tangan pihak luar rendah,  ciri umum keorganisasian pada era ini adalah jumlah organisasi relatif sedikit namun fungsinya banyak (multi purposed).  Pada tahap kedua, yakni semasa Orde Baru, berlangsung Penghancuran Masyarakat Komunal, dimana invansi kekuatan atas desa terhadap masyarakat desa begitu tinggi. Pada masa ini, terjadi perombakan struktur keorgansiasian yang ada. Namun di Bali, introduksi organisasi baru tidak diikuti dengan perusakan organisasi tradisional yang sudah ada. Sehingga saat ini ditemukan adanya Banjar Dinas dan Banjar Adat, Desa Dinas dan Desa Adat serta lembaga pengairan dan Subak.

 Tahap ketiga, terjadi penyusunan Komunalitas Baru, dimana pemerintah mulai beralih dengan pendekatan baru yang lebih menghargai komunalitas lokal. Peran kepemimpinan lokal kembali direvitalisasi.  Dua kasus organisasi baru yang menggunakan pendekatan ini adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali dan Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) di Bengkulu.

Berbagai bentuk transformasi keorganisasian ditemukan, yaitu dapat berupa penggantian struktur atau hanya penambahan struktur, namun ada juga transformasi pada aspek tujuan (perubahan atau perluasan tujuan), maupun norma-norma yang dijadikan pegangannya. Transformasi pada beberapa subak di Bali adalah berupa penambahan struktur baru.

Satu temuan yang menarik dari studi ini adalah bahwa telah berlangsung adanya tiga periodesisasi pengembangan organisasi petani merupakan sesuatu yang baru. Pola seperti ini sebenarnya sudah berlangsung masif di berbagai wilayah di Indonesia. Namun pembabakan seperti ini belum cukup detail menggambarkan proses yang berlangsung.

Penelitian lain yang juga mempelajari organisasi milik petani dilakukan Suhaeti et al. (2009). Penelitian tentang integrasi P3A dengan kelompok tani dan Gapoktan dilakukan di Provinsi Bali, Jawa Timur dan Suwesi Selatan. Hasil penelitian menemukan bahwa pemahaman Pemda dalam pemberdayaan masyarakat masih terbatas pada aspek bantuan fisik, belum pada peningkatan kapasitas SDM secara terprogram. Di sisi organisasi petani, kapasitas SDM masih terbatas sehingga peran kepemimpinan organisasi hanya  dipegang oleh segelintir orang. Akibatnya, manfaat terbesar dari berbagai bantuan lebih banyak dinikmati bukan oleh anggota organisasi. Khusus di Bali, pemilihan ketua subak dilaksanakan secara demokratis dan mandiri.

Dalam hal persepsi terhadap organisasi petani, sebagian petani peduli dan berharap organisasi mampu mengangkat kesejahteraan mereka, namun sebagian tidak peduli serta pesimis. Berbagai organisasi yang berada di tingkat desa termasuk P3A/HIPPA dan kelompok tani, seharusnya berada dalam suatu payung organisasi ekonomi dalam arti luas, sehingga mampu mentransformasi nilai-nilai pembangunan seutuhnya kepada masyarakat desa. Organisasi dan jaringan organisasi ini harus berbadan hukum dan bergerak dari hulu sampai ke hilir.

Dalam hal pengintegrasian, wacana untuk menempatkan Gapoktan sejajar dengan subak dirasakan  akan menjadi ancaman bagi keberadaan subak di masa mendatang. Petani menginginkan Gapoktan hanya menjadi bagian dari subak. Dari sisi kebijakan, agar terwujud integrasi, perlu dilakukan evaluasi terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan pembentukan P3A, HIPPA,  dan kelompok tani. Kebijakan ini perlu menghargai persepsi petani  dan mengakomodasi  ciri khas masing-masing komunitas.

Di tahun yang sama, penelitian Suradisastra et al. (2009) dengan judul “Perumusan Model Kelembagaan Petani untuk Revitalisasi Kegiatan Ekonomi Perdesaan” menemukan bahwa tidak ada model yang bisa menjadi bakuan umum untuk pembentukan dan pengembangan organisasi petani. Dari sekian banyak organisasi yang dipelajari, umumnya dicirikan oleh pola struktur yang minimal, lentur, serta berevolusi dan berintegrasi dengan luar. Temuan ini relatif sejajar dengan hasil riset Sedjati et al. (2002), dimana tidak ada organisasi petani yang cukup kuat dan mandiri sehingga mampu menjadi motor penggerak perekonomian perdesaan.

Lebih lengkap penelitian Sedjati et al. (2002) mendapatkan bahwa dalam tiga dekade pengamatanyan tidak ada program pemerintah yang secara tepat bisa membangun sistem keorganisasian petani yang menghasilkan kemandirian perekonomian perdesaan. Keorganisasian petani dalam konteks ini mencakup keberadaan individual organization milik petani seperti kelompok tani, Gapoktan dan koperasi; serta relasi antar organisasi-organisasi tersebut sehingga menghasilkan suatu kekuatan yang lebih.

Organisasi petani yang dibangun tidak diarahkan untuk mampu menghadapi kekuatan ekonomi perkotaan, juga tidak dibangun agar petani mandiri terhadap akses dan pengelolaan sumber daya ekonomi pertanian dan perdesaan.  Organisasi petani dibentuk hanya untuk penyaluran bantuan dari pemerintah. Tidak ditemukan adanya integrasi antarorganisasi pada pelaku ekonomi perdesaan, namun terpisah-pisah banyak pada subsektor.

Pada kasus yang spesifik, Mayrowani et al. (2009) mempelajari keberadaan organisasi Usaha Pengelolaan Jasa Alsintan (UPJA). UPJA merupakan organisasi  yang dibentuk bila petani menerima bantuan alat dan mesin pertanian dari pemerintah.  Ia menjadi syarat sehingga sekelompok petani dapat menerima bantuan tersebut, sesuai dengan administrasi keproyekan.  Dari hasil studinya, disimpulkan bahwa skala ekonomi pengelolaan alisntan menjadi indikator yang penting yang menentukan efisiensi kinerja organisasi UPJA. Jika UPJA mengelola lebih dari dua unit dan dua jenis alat, maka baru mampu mencapai skala ekonomi. Ditemukan pula, bahwa manajerial organisasi UPJA umumnya lemah, dimana belum ada pembukuan keuangan, juga belum ada aturan main dalam organisasi.

Satu hal yang menarik, ditemukan bahwa pengelolaan alat yang berasal dari bantuan pemerintah lebih buruk dibandingkan bila alat tersebut milik sendiri. Ada banyak penyebabnya, yaitu karena bantuan diturunkan tanpa didahului need assessment, tidak ada pendampingan manajerial dari petugas, dan bantuan hanya berupa alat tanpa dilengkapi komponen pendukung yang lain. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi peneliti: apakah UPJA sebuah organisasi ekonomi ataukah hanya organisasi untuk menyalurkan bantuan pemerintah? Selain itu, pembentukan organisasi UPJA tidak harmonis dan terkonsep dengan organisasi-organisasi  lain milik petani yang di wilayah bersangkutan.

*****

 

 

Tidak ada komentar: