Jumlah pe-longok :

Rabu, 10 Februari 2016

Hasil-Hasil Penelitian Sarana dan Prasarana Pertanian

(Bagian dari Buku: PSEKP. 2013. “37 Tahun Penelitian PSEKP”) 

BAB VIII. PENELITIAN SARANA DAN PRASARANA PERTANIAN

Aktivitas pembangunan pertanian yang tergolong dalam konteks sarana dan prasarana pertanian disini mencakup mulai dari bagaimana benih, pupuk dan obat-obatan pertanian tersedia; serta kondisi dan kinerja irigasi pertanian. Selain ini, berbagai bentuk aktivitas yang secara tidak langsung berupaya memberikan pelayanan kepada berjalannya kegiatan usaha pertanian juga dicakup. Dari berbagai objek tersebut, yang paling sering adalah penelitian tentang pupuk. Hal ini sesuai pula dengan sangat dinamisnya kebijakan tentang pupuk, terutama dalam dua hal, yaitu penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sistem distribusi pupuk.  Tidak sebagaimana pupuk, penelitian tentang obat-obatan pertanian (pestisida, herbisida, dll) sangat jarang dilakukan. Meskipun penggunaan obat-obatan di pertanian selalu dikumpulkan datanya setiap tahun pada berbagai komoditas, namun kajian kebijakan belum pernah dilakukan secara menyeluruh.
8.1. Penelitian tentang Benih dan Bibit

Permasalahan benih masih merupakan hal yang kompleks di Indonesia. Berbagai kebijakan telah digulirkan, namun secara umum benih belum tersedia dengan mudah dan murah di level petani. Benih hampir selalu diteliti setiap tahun di PSE-KP. Namun, dalam format yang khusus hanya dilakukan beberapa kali, yang umumnya berkenaan dengan kondisi perbenihan yang dihadapi, kebijakan yang telah digulirkan, analisis permasalahan, dan diakhiri dengan rumusan kebijakan untuk memperbaikinya.
Penelitian Nurmanaf et al. (2003), mendapatkan bahwa struktur produksi dan pasar benih padi masih dikuasai oleh dua produsen utama, yaitu PT Sang Hyang Sri dan PT Pertani. Sesungguhnya dengan karakteristik dan komoditas benih yang bersifat terbuka, teknologi produksi dan pengelolaannya yang relatif sederhana, kebutuhan investasi relatif kecil dan dapat diproduksi dalam skala kecil; maka memungkinkan terlibatnya swasta, kelompok tani, dan bahkan individu petani untuk memproduksi benih padi.  Industri benih yang bersifat terbuka akan mendorong lebih baiknya struktur produksi dan pasar, meskipun akan memunculkan variasi dan rendahnya jaminan kualitas.
Meskipun harga benih padi relatif stabil dan hampir tidak ada kelangkaan pasokan, namun kondisi ini  pada hakekatnya bersifat semu. Hal ini dimungkinkan karena pasar riil dan persepsi petani yang rendah. Menurut petani, harga benih padi dinilai semakin mahal, karena dibandingkan dengan harga jual gabah yang relatif rendah dan biaya usahatani semakin tinggi. Kebijakan strategis yang perlu dipertimbangkan dalam sistem distribusi benih padi adalah menekan harga jual benih  berlabel disesuaikan dengan daya beli petani melalui perbaikan struktur pasar dan efektivitas distribusi benih. Selain itu perlu dibarengi dengan penelitian yang dapat menghemat penggunaan benih,  serta pengembangan diversifikasi horizontal dan vertikal dalam usahatani padi misalnya pengembangan sistem integrasi padi dan ternak sapi.    
Penelitian berikutnya, dilakukan Sayaka et al. (2006) yang berjudul “Analisis Sistem Perbenihan Komoditas Pangan dan Perkebunan Utama”. Dalam periode 1996-2005, rata-rata penggunaan benih padi berlabel baru sekitar 22,0 persen dari total luas tanam. Demikian juga penggunaan benih jagung berlabel dan kedelai masing-masing 7,0  dan 2,8 persen. Namun, penggunaan benih padi berlabel di Jatim rata-rata telah mencapai 38 persen, bahkan mulai tahun 2003 mendekati 60 persen, sementara untuk benih jagung dan kedelai berlabel masing-masing hanya 12 dan 3 persen . Penggunaan benih berlabel di Sulawesi Selatan juga lebih tinggi dari nasional, yaitu sekitar 30 persen, sementara untuk jagung dan kedelai masing-masing 2 persen. Hal ini menunjukkan bahwa banyak petani masih menggunakan benih yang diproduksi sendiri dan umumnya bukan benih unggul.  
Secara formal mekanisme penyaluran benih sumber dan benih sebar sebagai berikut: Puslit dan Balit komoditas memproduksi BS kemudian diteruskan ke BBI untuk diperbanyak menjadi benih FS, dan dari BBI diteruskan ke BBU untuk diperbanyak menjadi benih SS. Para penangkar dan produsen benih mendapat benih SS dari BBU untuk diperbanyak menjadi benih ES yang selanjutnya diperjualbelikan ke petani. Kenyataan di lapang menunjukkan bahwa sistem yang berjalan sudah bergeser. Produsen/penangkar  benih sudah bisa akses langsung untuk mendapatkan benih FS  ke BBI atau Puslit/Balit Komoditas. Bahkan banyak produsen/penangkar benih yang langsung mendapatkan benih BS dari Puslit/Balit Komoditas. Produsen benih tidak hanya sebatas memproduksi benih ES, tetapi juga telah memproduksi sendiri kelas-kelas benih di atasnya (FS dan SS). Hal yang sama juga telah dilakukan oleh Puslit/Balit Komoditas, BBI, dan BBU tidak hanya memproduksi kelas benih yang menjadi mandatnya.
Peraturan perbenihan yang ada masih relevan dengan dinamika industri benih, khususnya tanaman pangan dan perkebunan. Peraturan tersebut berfungsi untuk melindungi produsen benih, konsumen benih atau petani, dan pemulia tanaman sebagai pihak yang menemukan varietas baru. Dalam hal kewajiban bagi produsen dan pedagang benih untuk mendaftar kepada BPSB dan BP2MB setempat, masalahnya adalah luasnya wilayah kerja yang harus dicakup, sehingga pengawasan kurang optimal. Semestinya, perusahaan benih BUMN, yaitu PT SHS dan PT Pertani bermitra dengan penangkar dalam memproduksi benih padi, jagung, dan kedelai. Namun, jika permintaan cukup banyak dan waktunya mendesak, kedua BUMN memproses benih sendiri dan menjadi kurang berkualitas.
Produsen benih tanaman pangan swasta lokal maupun multinasional juga melakukan kemitraan dengan petani. Swasta multinasional lebih ketat dalam perjanjian dan pengawasan produksi di lapang. Sedangkan swasta lokal lebih informal dalam membuat perjanjian kemitraan, namun pengawasannya ketat. Produsen swasta lokal juga membeli bakal benih dari produsen lain yang lebih kecil jika permintaan cukup tinggi.
Kinerja industri benih dari penangkar swasta/lokal lebih baik dari PT SHS dan PT Pertani.  Terbukti pasar benih padi, jagung, dan kedelai di Provinsi Jawa Timur yang lebih mencerminkan pasar persaingan sempurna, dimana pangsa pasarnya sekitar 60%-80% didominasi oleh penangkar swasta/lokal. Petani sangat responsif terhadap benih bersertifikat. Keputusan petani dalam menentukan benih yang akan ditanam lebih banyak ditentukan oleh kualitas benih itu sendiri dibanding harga. Untuk kasus Jawa Timur, petani pada umumnya akses terhadap benih bersertifikat (berkualitas), baik dilihat dari segi harga maupun sumber benih. Fenomena ini menunjukkan bahwa secara implisit bahwa tanpa subsidi pun petani sudah akses terhadap benih berlabel sekalipun dengan harga pasar yang berlaku.
Dikaitkan dengan Harga Pokok Produksi (HPP) dan margin keuntungan di tingkat kios, tampaknya harga benih di tingkat petani cukup tinggi, termasuk dari produksi PT SHS dan PT Pertani yang mendapat subsidi dari pemerintah. Artinya, kebijakan subsidi benih belum efektif menyentuh kepada yang berhak untuk mempercepat penggunaan benih berlabel di tingkat petani.
Secara faktual, semua produsen benih baik swasta maupun BUMN, memproduksi dan menjual benih dengan mekanisme pasar (tanpa subsidi). Produsen BUMN memperhitungkan subsidi sebagai tambahan pendapatan perusahaan, bukan untuk menurunkan harga jual benih. Pasar benih akan lebih bergairah jika kesadaran petani untuk menggunakan benih bermutu bertambah tingggi dan kualitas benih yang dijual kepada petani tetap bagus. Subsidi benih seperti yang dilakukan saat ini tidak akan mendorong industri benih menjadi lebih berkembang.
Khusus untuk benih kelapa sawit, benih berkualitas hanya diproduksi oleh produsen besar yang pada taraf tertentu bersifat oligopolistik dan menjual produknya dengan harga yang relatif tinggi. Penyaluran benih dari produsen kepada konsumen dilakukan secara langsung atau tanpa perantara. Peraturan yang mewajibkan pembeli menunjukkan SP2BKS kepada produsen benih kelapa sawit mempersulit petani kecil yang hanya membeli benih dalam jumlah kecil dan lokasinya jauh dari produsen maupun Kantor Dinas Pertanian setempat.
Semua produsen benih kelapa sawit di Indonesia berlokasi di Sumatera. Pasar di wilayah lain sebenarnya masih terbuka untuk digarap produsen benih kelapa sawit. Walaupun demikian ada kendala utama yang dihadapi yaitu ijin hak guna lahan untuk produksi benih yang tidak mudah untuk prosesnya. Di antara produsen bibit sawit, hanya PPKS yang melakukan kerja sama penjualan benih dengan kelompok tani dan pengecer benih maupun Dinas Pertanian. Kerja sama pemasaran bibit sawit di Sumatra Utara menggunakan sistem waralaba, namun produsen lain tidak bersedia melakukan karena rawan pemalsuan oleh pengecer.
Kinerja sistem perbenihan perkebunan kelapa sawit masih sangat lemah. Kecepatan pembangunan perkebunan tidak diimbangi dengan pengembangan sumber benih sehingga terjadi gap antara penyediaan dan  kebutuhan benih. Akibatnya, banyak beredar benih palsu.
Dalam memproduksi benih, nampak bahwa secara umum produsen benih mampu melakukan integrasi yang ditunjukkan oleh indeks integrasi yang tinggi, yaitu lebih dari 42 persen. Hanya dua kasus yaitu produksi benih padi oleh PT Pertani dan benih kedelai oleh PT SHS yang memiliki indeks intgrasi relatif rendah. Rendahnya indeks integrasi PT Pertani dan PT SHS (benih kedelai) antara lain karena kedua perusahaan tersebut membeli bakal benih dari penangkar dan memprosesnya. Nilai tambah yang dihasilkan relatif rendah dimana harga beli benih merupakan komponen terbesar dalam proses produksi. 
Penelitian Yusdja et al. (2007) mempelajari subsidi benih jagung tahun 2006, mendapatkan bahwa banyak masalah yang terjadi di lapang. Dampak subsidi benih terhadap produksi, produktivitas dan pendapatan petani sangat bervariasi yang masing-masing ditentukan oleh ketepatan waktu, mutu dan jumlahnya; perubahan cuaca terutama kekeringan; praktek budidaya yang masih tradisional padahal menggunakan hibrida. Karena masalah teknis, maka target penyaluran subsidi tidak dapat dipenuhi. Pengamatan dilapang memperlihatkan bahwa permasalahan teknis yang muncul tersebut merupakan konsekuensi dari sistem subsidi yang diatur dari pusat atau bersifat top down.  Sistem top down tidak mempertimbangkan kondisi petani secara intensif.  Penyaluran subsidi benih yang ideal adalah  bagaimana benih sampai ditangan petani tepat pada saat ia membutuhkannya. Konsekuensi dari penyaluran seperti itu adalah pemerintah menempatkan petani sebagai bahan pertimbangan utama dalam menyalurkan benih subsidi. Selama ini, pemerintah terkesan memaksakan penyaluran dengan mengunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat general. Seharusnya, pemerintah memahami benar tingkah laku petani, sehingga penyaluran subsidi dapat dilakukan spesifik petani.
Penelitian Sayaka et al. (2009) tentang benih kentang mendapatkan bahwa UU No. 12 tahun 1992 secara tegas mengatur sangsi bagi yang mengedarkan benih palsu. Walaupun demikian belum ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk peredaran benih kentang tidak bersertifikat. Sedangkan UU no. 29 tahun 2000 tentang PVT secara tegas mengatur hak dan kewajiban pemulia penghasil varietas. Belum semua pemulia memperoleh haknya sebagai penghasil varietas terkait syarat uji dan pelepasan varietas yang memerlukan banyak biaya (Permentan 37 tahun 2006). Otonomi Daerah yang sudah diterapkan selama beberapa tahun terakhir diadopsi dengan Permentan No. 37, 38, dan 39 tahun 2006 dimana daerah secara eksplisit diberi wewenang dalam hal pengusulan varietas, serta ijin impor dan eskpor benih, maupun pendaftaran produsen benih.
Permentan  No 40 tahun 2006 secara teknis sudah cukup baik untuk mengatur cara perbanyakan benih kentang agar diperoleh benih kentang bermutu dari benih sumber hingga benih sebar. Permentan ini juga mengatur sertifikasi benih kentang sesuai kelas benih. Walaupun demikian segala peraturan ini belum mampu mendorong industri kentang untuk tumbuh secara memadai. Adopsi benih kentang bersertifikat oleh petani kentang masih tetap terbatas.
Di Jawa Timur, kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten mampu menghasilkan benih kentang bermutu dalam jumlah memadai. Telah ada Perda yang mengatur biaya pemeriksaan lapang maupun laboratorium untuk penangkar benih kentang. Namun, masih ditemui adanya biaya tidak resmi dari penangkar benih ke petugas sertifikat.
Secara potensial produsen benih kentang dalam negeri mampu memenuhi permintaan aktual benih kentang domestik. Masuknya benih kentang Granola dan Atlantik impor menunjukkan masih ada peluang bagi importir benih kentang untuk memasarkan benih kentang di Indonesia. Sebuah perusahaan yang sebelumnya menggunakan benih Atlantik impor dari Kanada dan Australia, namun sebagian sudah diperoleh dari mitranya yang diusahakan di wilayah Cianjur.
Sistem perbenihan kentang dengan Balitsa dan BPBK Lembang sebagai penghasil benih sumber utama cukup memadai bagi para produsen benih swasta di Jawa Barat maupun di provinsi lainnya. Produksi benih kentang bersertifikat dan distribusinya tergantung permintaan dari petani kentang. Produksi kentang bersertifikat oleh para produsen benih swasta umumnya belum optimal mengingat rendahnya permintaan benih bersertifikat. Walaupun demikian masih dijumpai peredaran benih kentang tidak bersertifikat karena permintaan kelas benih tersebut masih ada dan kurangnya pengawasan oleh BPSB.
Selain penyuluhan bagi petani tentang kerugian menggunakan benih kentang tidak bersertifikat, Pemda perlu mengupayakan agar benih kentang bersertifikat bisa tersedia dengan harga terjangkau. Untuk importir benih kentang, perlu dibatasi periode izinnya dan diwajibkan memproduksi benih kentang di dalam negeri, agar industri benih kentang domestik bisa berkembang. Produsen benih kentang dalam negeri harus bisa lebih efisien sehingga bisa bersaing dengan benih impor. Pusat-pusat penghasil benih sumber untuk kentang juga perlu dikembangkan ke Luar Jawa selama masih memiliki keuntungan komparatif dan kompetitif.
Khusus untuk bibit ternak,  penelitian Sayaka et al. (2009) menyimpulkan bahwa Permentan No. 36 tahun 2006 yang mengatur perbibitan ternak nasional sudah memadai untuk mendapatkan bibit ternak, termasuk bibit sapi potong yang bermutu. Permentan ini ditunjang dengan berbagai peraturan lain termasuk SNI untuk semen beku. Ditemukan bahwa adopsi bibit unggul, terutama melalui IB, masih terkonsentrasi di daerah yang dekat dengan sumber benih maupun di daerah yang populasi sapi potongnya cukup tinggi. Sedangkan VBC berkembang dengan baik di daerah yang secara tradisional menggunakan perkawinan alami dan populasi sapi potong relatif tinggi.
Program P2SDS yang dicanangkan di 18 provinsi namun lalu diundur dari tahun 2010 menjadi 2014, menunjukkan kurangnya persiapan instansi terkait di pusat maupun di daerah. Pembinaan produksi sapi potong masih berjalan seperti biasa (business as usual) walaupun di tiap daerah ada program peningkatan populasi sapi. Alasan kurangnya lahan penggembalaan sebagai kegagalan P2SDS 2010 adalah kurang tepat karena sampai sekarang tidak ada upaya perluasan maupun intensifikasi lahan penggembalaan.
Untuk keperluan IB selama ini masih diperlukan impor pejantan unggul. Kelebihan pejantan unggul asal impor terutama adalah anakannya mengalami lebih cepat pertumbuhan berat badan sehingga untuk umur yang sama anakan pejantan impor lebih mahal harganya dibanding anakan pejantan lokal yang diperoleh melalui cara yang sama, yaitu IB. Anakan pejantan lokal tetap diminati peternak sapi potong dalam jumlah terbatas, khususnya untuk kelahiran pertama. Untuk kelahiran kedua dan seterusnya umumnya peternak memilih pejantan impor.
Harga straw semen beku yang wajar akan mendorong peternak lebih tertarik untuk mengadopsi benih unggul yang dihasilkan oleh BIB. Untuk menekan biaya, perlu dukungan untuk petugas inseminator. Terlambat dalam peremajaan maupun penggantian pejantan unggul. jumlah pejantan yang ada tidak memadai dibanding kapasitas yang ada maupun kebutuhan IB dari peternak. peternak sapi potong lebih menyukainya dibanding sapi pejantan lokal. Hal ini masih lebih dibanding pemerintah mengimpor sapi bakalan atau sapi yang siap dipotong. Keunggulan sapi lokal harus tetap dipertahankan dan perlu insentif khusus agar peternak bersedia mengadopsi IB dari sapi lokal. industri perbenihan sapi potong domestik berkembang dengan baik, dengan laju permintaan daging sapi di dalam negeri adalah given. Pembenahan industri benih sapi potong perlu dilakukan untuk mencapai swasembada daging.
Secara umum, peraturan perbenihan yang terkait dengan industri benih sudah cukup memadai. Yang diperlukan adalah penegakan peraturan tersebut sehingga industri perbenihan bisa berkembang dengan baik. Penegakan peraturan terkait peredaran benih perlu dilakukan secara terpadu oleh BPSB bekerja sama dengan dinas setempat dengan cara memberi sangsi yang efektif bagi pedagang.

8.2.      Penelitian tentang Pupuk

Penelitian Santoso et al. (1982) mendapatkan bahwa daya tarik petani terhadap pupuk TSP tidak sebesar terhadap pupuk urea. Selanjutnya, Sudaryanto et al. (1982) pada penelitian pupuk urea dan TSP pada usahatani sayuran, menunjukkan pupuk N dan P sudah digunakan dengan intensif pada usahatani sayuran, namun pupuk K masih sedikit dipakai. Secara umum, petani belum mengetahui dosis pemupukan yang tepat bagi usahataninya, karena informasi dari PPL masih kurang. Permintaan pupuk cenderung stabil dan tidak dipengaruhi secara nyata baik oleh harga, biaya angkut, pengetahuan petani, ketersediaan pupuk, dan status penggarapan. Hal ini disebabkan karena sejak pertengahan tahun 1970-an harga pupuk dijaga pemerintah pada tingkat harga nominal tetap dan relatif rendah dibandingkan harga produk petani.
Penelitian Syafaat et al. (2006) melakukan Kaji Ulang Kebijakan Subsidi dan Distribusi Pupuk. Selama periode tahun 1970-an sampa 2007, subsidi yang diterapkan pemerintah berupa subsidi yang dibayarkan langsung kepada produsen (pabrik) pupuk. Sementara untuk sistem distribusi, selama periode tahun 1970-1998 (masa orde baru) sistem distribusi pupuk bersubsidi yang digunakan pemerintah adalah sistem distribusi tertutup. Lalu, mulai tahun 1999 sampai 2007 (selama masa reformasi) menggunakan sistem distribusi terbuka. Wacana untuk merubah modus subsidi dari subsidi yang dibayarkan langsung kepada produsen pupuk menjadi dibayarkan langsung kepada petani dalam bentuk kupon kurang memperoleh respon positif.  Aparat pemerintah, pelaku distribusi, dan bahkan petani khawatir akan menimbulkan ketidakefektifan bahkan kekacauan.
Dari lokasi penelitian ditemukan bahwa dari prinsip enam tepat, yaitu tepat jenis, kualitas, waktu, tempat, harga, dan jumlah; yang umumnya tidak terpenuhi adalah tepat jumlah. Namun, secara umum responden petani di lokasi penelitian menyatakan puas terhadap sistem distribusi pupuk bersubsidi yang berlaku saat ini. Mereka senang karena pupuk mudah diperoleh pada saat dibutuhkan. 
Sistem distribusi pupuk bersubsidi bersifat terbuka yang berlaku saat ini masih perlu dipertahankan.  Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa, Pertama,  hasil evaluasi terhadap distribusi pupuk bersubsidi di tingkat produsen dan pelaku distribusi (distributor dan pengecer) di provinsi-provinsi lokasi penelitian menunjukkan bahwa dari prinsip enam tepat yang tidak terpenuhi hanyalah  prinsip tepat jumlah.  Ini pun hanya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara sebaran bulanan realisasi penyaluran dengan sebaran bulanan rencana kebutuhan/ kebutuhan riil, sedangkan total realisasi penyaluran selama setahun relatif sama dengan total rencana kebutuhan/kebutuhan riil. Kedua, hasil evaluasi terhadap distribusi pupuk bersubsidi di tingkat petani di provinsi-provinsi lokasi penelitian menunjukkan bahwa  prinsip 6 (enam) tepat umumnya terpenuhi. Ketiga, sebagian besar responden petani puas karena pupuk mudah diperoleh pada waktu dibutuhkan.
Dari penelitian ini disimpulkan bahwa modus subsidi langsung kepada pabrik perlu dipertahankan, karena pengelolaannya lebih mudah (manageable). Sistem distribusi terbuka juga perlu dipertahankan, karena mampu memenuhi prinsip enam tepat dan pupuk mudah diperoleh. Untuk mengantisipasi langka pasok dan lonjak harga, maka solusi yang disarankan adalah  dengan lebih mendayagunakan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida baik di level provinsi maupun kabupaten, penegakan Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, dan penyaluran pupuk ke lapang harus memperhatikan jadwal tanam lebih sinkron.
Kehawatiran ini rupanya terbukti. Penelitian Hadi et al. (2007) bertolak dari fakta bahwa kebijakan subsidi dan sistem distribusi pupuk yang amat komprehensif ternyata tidak menjamin ketersediaan pupuk ditingkat petani.  Terjadi langka pasok dan lonjak harga sampai awal tahun 2006. Penelitian ini menganalisis efektifitas penerapan HET, menganalisis dampak kenaikan HET, dan menganalisis kesanggupan petani membayar pupuk. Tujuan akhirnya adalah menentukan besaran subsidi pupuk dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, dan merumuskan pola distribusi pupuk bersubsidi yang efisien dan efektif. Alat analisis yang digunakan berupa analisis deskriptif dengan metode akuntansi sederhana, analisis regresi sederhana, analisis dengan metode langsung dan metode tidak langsung, serta analisis pendekatan kinerja terhadap delivery system, receiving system, dan accountability system. 
Pengamatan pada periode Oktober 2005 - Mei 2006, harga beli pupuk oleh petani di kios pengecer resmi 5,3 – 23,8 persen diatas HET. Ini disebabkan karena peningkatan secara tajam margin pemasaran riil karena praktek jual beli DO (delivery order), pengambilan keuntungan di luar fee yang telah ditetapkan, pungutan liar di sepanjang jalur distribusi, dan kenaikan biaya distribusi akibat kenaikan harga BBM pada Oktober 2005. Penyebab lain, karena petani melakukan pembayaran pupuk setelah panen, dan volume yang dibeli bukan dalam kemasan yang sudah ada.
Hasil analisis menunjukkan, kenaikan HET pupuk tanpa dibarengi dengan kenaikan HPP gabah akan menurunkan keuntungan usahatani padi.  Hal ini diindikasikan oleh penurunan keuntungan dengan sewa lahan sebesar 4,93 persen dan penurunan  keuntungan tanpa sewa lahan sebesar 2,50 persen.  Indikasi lainnya adalah R/C rasio dengan sewa lahan menurun dari 1,57 menjadi 1,53 dan  R/C rasio tanpa sewa lahan menurun dari 3,50 menjadi 3,39.
Sementara itu, kenaikan HET pupuk dengan dibarengi oleh kenaikan HPP gabah baik dengan persentase yang sama maupun berbeda masih tetap akan meningkatkan keuntungan usahatani padi. Hal ini diindikasikan oleh kenaikan keuntungan dengan sewa lahan sekurang-kurangnya sebesar 20,64 persen dan kenaikan keuntungan tanpa sewa lahan sekurang-kurangnya 10,45 persen.  Indikasi lainnya adalah kenaikan R/C rasio dengan sewa lahan dari 1,57 menjadi sekurang-kurangnya 1,67 dan kenaikan R/C rasio tanpa sewa lahan dari 3,50 menjadi sekurang-kurangnya 3,64. Jika pemerintah akan menaikkan HET pupuk dan pada waktu bersamaan juga ingin menaikkan keuntungan usahatani padi, maka pemerintah harus pula menaikkan HPP gabah sekurang-kurangnya dengan persentase yang sama. Namun, pemerintah harus dapat menjamin efektifitas HET pupuk maupun HPP gabah itu sendiri.
Dalam hal kesanggupan petani membayar  harga pupuk. petani sesungguhnya sanggup membayar urea setinggi 14,86 persen diatas HET yang berlaku. Demikian pula dengan SP-36 sebesar 8,06 persen, ZA sebesar 20,98 persen, dan NPK sebesar 4,62 persen di atas HET.  Rata-rata kemampuan petani membayar di atas HET untuk keempat jenis pupuk tersebut adalah 12,13 persen.  Kesanggupan membayar di atas HET melekat pada karakteristik usia dan pengalaman berusahatani, pendidikan formal petani,  luas lahan, dan pendapatan dari luar usahatani. 
Sesuai  dengan Permendag No 03/M-DAG/Per/2/2006 sistem distribusi pupuk menganut sistem distribusi pasif dan semi tertutup.  Ini menyebabkan rawan penyimpangan dan manipulasi perhitungan besaran subsidi di tingkat pengecer/kios, tidak tepat sasaran, tidak mampu mengatasi dualisme harga, dan petani cenderung menggunakan pupuk di atas rekomendasi (over intensification). Untuk mengatasi ini diusulkan desain pola pengelolaan pupuk bersubsidi bersifat aktif dan lengkap yang terdiri dari sistem distribusi, sistem penerimaan, dan sistem akuntabilitas.
8.3.      Penelitian Irigasi
Penelitian tentang irigasi termasuk yang cukup intensif dilakukan di PSE-KP, mulai dari analisis di tingkat mikro sampai ke manajemen level meso, dan bahkan kebijakan makro. Penelitian Pasandaran et al. (1985) mendapatkan bahwa sebanyak  25 persen (1,4 juta ha) dari total seluruh sistem irigasi yang ada di Indonesia pada mulanya dibangun dan dipelihara oleh petani sendiri.  Hasil analisis menunjukkan bahwa besarnya dana yang disediakan pemerintah dan cara pelaksanaan pembangunan, memberikan pengaruh terhadap koefisien induksi serta peran masyarakat di dalam pembangunan jaringan utama irigasi. Pembangunan irigasi yang melalui pihak ketiga mengurangi koefisien induksi dan peran serta petani. Dari temuan ini, maka di sarankan khususnya untuk irigasi skala kecil, perlu dipikirkan kebijakan dalam pengalokasian dana.  Penyaluran dana bantuan ke masyarakat melalui pemerintahan desa akan lebih efektif daripada melalui pihak ketiga seperti yang ditempuh sebelumnya.
Pelaksanaan EP pada saluran tersier yang dilakukan masyarakat dengan cara diupahkan pada kelompok kerja tertentu, juga terbukti lebih efektif daripada dilakukan secara gotong royong. Dalam keadaan seperti ini, partisipasi yang diharapkan dari masyarakat adalah penyediaan dana untuk upah kelompok kerja tersebut.
Selanjutnya, penelitian Pasandaran et al. (1987) di daerah irigasi Way Jepara, mendapatkan bahwa  rata-rata ketersediaan air (inflow) tahun 1978/1979 sampai tahun 1985/1986 sebesar 4719,7 lt/detik perhari. Pola inflow danau bulanan tersebut umumnya mengikuti pola curah hujan, yaitu meningkat dari bulan November sampai Januari, kemudian menurun sampai Oktober. Sementara outflow dalam periode yang sama dari bulan November sampai Agustus sebesar 4822,7 lt/detik/hari. Besarnya outflow berhubungan erat dengan pola tanam yang ada, dimana periode pengolahan tanah merupakan periode yang paling banyak memerlukan air.
Dari indeks pemakaian air yang merupakan satuan besarnya kebutuhan air rata-rata sebesar 0,557 lt/det/ha, relatif lebih rendah dari kebutuhan air bagi padi, yaitu masa pengolahan tanah, pertumbuhan, dan persemaian masing-masing sebesar 2,0 lt/det/ha, 1,5 lt/det/ha dan 1,0 lt/det/ha.
Penelitian selanjutnya dengan topik serupa juga dijalankan Sumaryanto et al. (2006).  Penelitian ini melakukan evaluasi kinerja jaringan irigasi dengan penekanan pada aspek operasi dan pemeliharaannya, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya degradasi kinerja jaringan irigasi, dan mengidentifikasi potensi dan kendala dalam perbaikan kinerja jaringan irigasi. Kajian dilakukan pada sistem irigasi teknis di Daerah Irigasi Brantas (Provinsi Jawa Timur), Daerah Irigasi Way Sekampung (Provinsi Lampung), dan Daerah Irigasi Wawotobi (Sulawesi Tenggara).
Dari evaluasi diperoleh kesimpulan bahwa degradasi kinerja irigasi terjadi akibat pengaruh simultan dari degradasi kondisi fisik jaringan dan rendahnya kinerja operasi dan pemeliharaan. Sebagian besar degradasi kondisi fisik jaringan terkait dengan kerusakan saluran irigasi, banyaknya pintu-pintu air yang rusak, dan sedimentasi saluran-saluran pembuang, terutama di level tertier. Rendahnya kinerja operasi dan pemeliharaan irigasi terkait dengan sangat terbatasanya anggaran OP irigasi dari pemerintah yang jauh dari mencukupi; sementara itu keswadayaan petani dalam memupuk dana OP irigasi sangat terbatas. 
Tingkat kehandalan jaringan irigasi maupun tingkat pemerataan distribusi air irigasi termasuk kategori rendah – sedang. Di Way Sekampung dan Brantas, hal itu lebih banyak disebabkan oleh debit air irigasi yang cenderung semakin menurun, sedangkan di Wawotobi terutama disebabkan oleh banyaknya jaringan irigasi yang rusak.
Pada level tersier penyebab degradasi kinerja  jaringan irigasi yang bersifat eksternal (di luar kendali petani) yang terkait dengan aspek: anggaran OP irigasi dari pemerintah terbatas sehingga hanya dapat dimanfaatkan di sebagian jaringan sekunder dan tertier, jumlah petugas dan fasilitas pendukung tidak mencukupi, pembinaan P3A kurang memadai, koordinasi antar pihak lemah dan tumpang tindih, dan perubahan kawasan yang mendorong terjadinya konversi lahan sawah ke penggunaan lain. Sementara, faktor internal yang mempengaruhi kinerja jaringan irigasi adalah kinerja P3A. Secara umum kinerja P3A termasuk kategori rendah sampai sedang. Cukup banyak ditemukan adanya petak-petak tertier yang irigasinya tidak dikelola secara sistematis dalam wadah P3A, dan P3A hanya sekedar nama.
Kendala yang dihadapi dalam memperbaiki kinerja OP irigasi tampaknya  justru terletak pada  kebijakan pemerintah, terutama dalam kaitannya dengan antisipasi terhadap dinamika budaya dan perkembangan wilayah, serta konsistensi dalam pengembangan dan pendayagunaan irigasi. Peluang untuk menggalang aksi kolektif  petani dalam operasi dan pemeliharaan irigasi sangat bervariasi, akan tetapi secara umum masih terbuka untuk dilakukan perbaikan. Di sisi lain, meskipun peluang untuk meningkatkan partisipasi petani dalam membayar iuran irigasi juga masih terbuka akan tetapi jumlah iuran yang dapat dikumpulkan diperkirakan tidak cukup untuk mempertahankan fungsi irigasi secara optimal. Adanya kecenderungan bahwa partisipasi yang relatif tinggi hanya terjadi pada petak-petak tertier yang kondisinya "moderat" dan pada lokasi-lokasi tertentu dalam jangka panjang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka peningkatan fungsi pembinaan  mengingat sistem irigasi adalah sistem yang tidak bisa berdiri sendiri. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2004 harus secepatnya ditindak lanjuti dalam bentuk Petunjuk Teknis yang jelas dan siap dioperasionalkan agar degradasi kinerja jaringan irigasi tidak terus berlanjut.
Pembiayaan operasi dan pemeliharaan irigasi merupakan salah satu agenda pokok yang harus segera dipecahkan agar fasilitas pendukung penyediaan pangan nasional berfungsi optimal. Variabel kunci pembiayaan operasi dan pemeliharaan irigasi di tingkat petani adalah partisipasi. Namun banyak sekali variabel yang mempengaruhi partisipasi, bukan hanya mencakup aspek teknis, ekonomi tetapi juga sosial. Partisipasi petani bersifat dinamis, tetapi variabel-variabel ekonomi semakin mendominasi faktor-faktor yang menentukan partisipasi petani dalam pembiayaan operasi dan pemeliharaan irigasi.
Dalam konteks partisipasi, secara umum motif petani untuk berpartisipasi berpijak pada pertimbangan rasional ekonomi, yakni apa dan seberapa besar manfaat yang dipetik jika dibandingkan dengan korbanan yang ditanggungnya. Oleh karena itu, faktor utama yang mempengaruhi persepsi petani terhadap nilai ekonomi air irigasi adalah produktivitas usahatani padi dan kelangkaan relatif air irigasi. Disamping faktor-faktor ekonomi, ternyata persepsi petani terhadap nilai ekonomi air irigasi juga dipengaruhi oleh budaya masyarakat. Selain Iuran Pelayanan Air Irigasi (IPAIR), petani juga menanggung iuran P3A, serta biaya tambahan yang bersifat insidentil misalnya untuk irigasi pompa dan biaya ilegal berupa "uang jasa pelayanan khusus".
Selain faktor musim dan kondisi lahan, faktor utama yang mempengaruhi beban biaya irigasi yang harus dikeluarkan petani adalah jenis komoditas yang diusahakan. Oleh sebab itu, pola tanam sangat mempengaruhi pengeluaran irigasi per tahun. Jika dibandingkan dengan nilai ekonomi air irigasi di masing-masing lokasi yang diteliti, maka rata-rata pengeluaran irigasi di Daerah Irigasi (DI) Jatiluhur hanya mencapai 36 persen. Di Brantas mencapai 53 persen, sedangkan di Bali sudah lebih tinggi dari nilai ekonominya yakni 135 persen. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pembagian beban biaya operasi dan pemeliharaan irigasi antara Pemerintah Pusat – Pemerintah Daerah Tingkat I – Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten) – Petani; sampai saat ini masih belum jelas.
Meskipun per konsep nilai maksimum iuran irigasi yang potensial dibebankan kepada petani sama dengan nilai ekonominya, tetapi ternyata beban yang layak adalah 1,5 kali nilai iuran yang kini berlaku; itupun dengan syarat kondisi ketersediaan irigasi perlu diperbaiki. Metode pengumpulan iuran yang layak adalah menggunakan area based pricing. Cara lain yang lebih kondusif untuk mendorong efisiensi pemanfaatan air irigasi seperti misalnya volumetric pricing masih belum dapat diterapkan karena teknik irigasi yang digunakan adalah alir genang. Dalam rangka meningkatkan kinerja irigasi, peningkatan iuran irigasi ditingkat petani dalam rangka sampai dengan 1.5 kali lipat dari yang kini berlaku adalah layak. Tetapi implementasinya perlu memperhati-kan syarat yaitu dilakukan secara gradual, namun derajat ketersediaan air irigasi perlu dilakukan.
Penelitian irigasi berikutnya dilakukan Sumaryanto et al. (2009) dalam Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Perdesaan dalam Rangka Peningkatan Produksi Pertanian dan Pendapatan. Kondisi sarana irigasi di desa-desa lokasi penelitian di Jawa maupun di Luar Jawa menunjukkan bahwa kualitas jaringan dan kuantitas air cenderung menurun. Penurunan kuantitas air sejalan dengan menurunnya kualitas lingkungan alam dan sumber daya air (degradasi sumber daya air). Penurunan kualitas jaringan terkait erat dengan menurunnya kuantitas air. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat enggan untuk memelihara jaringan karena debit airnya kurang. Bahkan pada kasus ekstrim, kekurangan pasokan air irigasi menyebabkan beberapa pintu air di beberapa titik dirusak petani setempat agar pasokan air di lahan petani tersebut berjalan lancar.
Menurunnya kualitas jaringan dan kuantitas air irigasi juga merupakan konsekuensi dari diterapkannya UU No 7 tahun 2004 tentang pembagian wewenang yang melakukan rehabilitasi menurut luasan daerah irigasi.  Dalam hal ini untuk luasan daerah irigasi kurang dari 1000 hektar menjadi kewenangan TK II, luasan 1000-3000 hektar menjadi kewenangan TK I, dan lebih dari 3000 hektar menjadi kewenangan pusat.  Hal ini dalam pelaksanaannya menyulitkan daerah dalam hal koordinasi program, anggaran, dan sumber daya manusia. Dalam hal tertentu, seperti aliran air, kepemilihan lahan, dan garapan lahan  tidak dapat  dipisahkan menurut daerah irigasi, sehingga sering terjadi dimana daerah tertentu menjadi tumpuan permasalahan dari daerah lain yang bukan kewenangannya.
Dampak dari menurunnya kualitas jaringan dan kuantitas air pada daerah irigasi antara lain adalah kinerja kelembagaan pengelola irigasi tidak berjalan dengan baik.   Hal ini dicirikan oleh tidak adanya iuran air, tidak adanya rapat pengurus P3A untuk membahas permasalahan air, pintu air rusak dan hilang, dan pembagian air yang tidak tertata. Dampak irigasi sangat nyata pada level mikro, baik pada produktivitas lahan maupun pembangunan wilayah.
Dalam lingkup makro, pada kurun waktu 1995-2005 rata-rata angka pengganda infrastruktur dalam pembentukan output sebesar 2,3837, pembentukan pendapatan sebesar 1,9717 dan pembentukan nilai tambah sebesar 2,7613. Sedangkan perkembangan angka pengganda infrastruktur tahun 2000 terjadi penurunan pembentukan output 8,48 persen, pendapatan 1,50 persen dan nilai tambah 9,71 persen. Penurunan tersebut diakibatkan adanya kontraksi ekonomi akibat krisis tahun 1998 dan menyebabkan pendapatan masyarakat, daya beli dan kinerja sektor-sektor perekonomian mengalami penurunan.
Efek konsumsi dalam pembentukan output menunjukkan efek ikutan yang paling tinggi yaitu untuk pengganda output, pendapatan dan nilai tambah masing-masing adalah 27,10 persen, 22,16 persen, dan 28,71 persen. Hal ini disebabkan karena pada saat itu dampak investasi infrastruktur secara sistemik sudah mempengaruhi keadaan sistem perekonomian.
Peranan sektor infrastruktur irigasi dalam menstimulir sistem perekonomian terjadi pada daya kepekaan (power of dispersion) sebesar 2.06183, sementara daya penyebaran (degree of sensitivity) hanya 0,80457 atau kurang dari satu. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa sektor infrastruktur irigasi masa pelaksanaannya singkat, memerlukan input dari keragaman sektor lain yang terbatas, serta bertumpu kepada sektor sekunder (industri dan industri pengolahan) dan jasa-jasa. Sementara itu peranan sektor infrastruktur irigasi mendorong sektor lain tinggi, karena ketersediaan air irigasi bagi sektor-sektor primer tertentu merupakan faktor produksi yang sangat vital baik pada tanaman pangan, perkebunan, dan perikanan.
Dampak investasi infrastruktur nominal Rp 1 triliun dalam pembentukan output lebih banyak memberikan dampak langsung pada saat proses pembangunannya, seperti sektor industri dan industri pengolahan, yaitu sebesar Rp 498,5 milyar, jasa angkutan, perdagangan dan perbankan tercipta output sebesar Rp 270,2 milyar. Sedangkan dampak langsung investasi terhadap sektor tanaman pangan adalah terbentuknya output sebesar Rp 3,7 milyar, tanaman perkebunan sebesar Rp 2,0 milyar dan peternakan/kehutanan/perikanan sebesar Rp 22,7 milyar. Di dalam kelompok tanaman pangan itu sendiri, sektor padi mendapat pengaruh paling besar membentuk output yaitu sebesar Rp 1,7 milyar.
Dampak nominal terhadap pembentukan pendapatan lebih banyak ditentukan oleh nilai ekonomi komoditas itu sendiri dan tidak selalu sejajar dengan pembentukan output antarsektor atau kelompok sektor. Pada kelompok tanaman pangan, pendapatan yang terbentuk untuk padi sama dengan sayur-sayuran (Rp 200 juta), padahal dalam pembentukan outputnya padi jauh lebih besar daripada sayuran.
Dampak investasi Rp 1 triliun terhadap pembentukan nilai tambah menunjukkan bahwa proporsi untuk masing-masing kelompok hampir sama dengan dampak terhadap pembentukan output dimana pembentukan nilai tambah pada kelompok indutri dan industri pengolahan serta jasa lebih besar. Pada kelompok tanaman pangan nilai tambah yang diperoleh adalah Rp 3,8 milyar, tanaman perkebunan sebesar Rp1,4 milyar, dan perikanan Rp 20 milyar. Sedangkan pada kelompok industri pengolahan dan jasa masing-masing membentuk nilai tambah sebesar Rp 260 milyar dan Rp 157 milyar.
Dari sisi infrastruktur kelembagaan permodalan, partisipasi dan akses petani terhadap lembaga keuangan formal (seperti BRI, BNI, dll) di desa-desa penelitian sangat rendah.   Hal ini disebabkan oleh dua hal yang tidak atau sulit dicari titik temunya, yaitu: bank dianggap tidak berpihak kepada petani seperti agunan terlalu ketat, sistem pengembalian tidak kompatibel dengan petani dll,  sementara itu dari sisi petani, bank menganggap bahwa komoditas pertanian tidak bankable, melayani petani secara perseorangan terlalu rijit, dll. Melalui program sertifikasi lahan petani baik melalui PRONA (kasus Desa Kesumadadi, Kabupaten Pesawaran), Program sertifikasi melalui DIPA/RKAKL Dinas Pertanian (kasus Desa Gunung Rejo, Kabupaten Lampung Tengah), maupun upaya penguatan status agunan dari bank (dari girik menjadi sertifikat), telah mampu meningkatkan aksesibilitas masyarakat kepada lembaga keuangan formal secara signifikan. Melalui upaya tersebut, anggapan bahwa petani menjadi nasabah yang rijit dan komoditasnya tidak bankable, menjadi terbantahkan atau tidak valid.
Sebagian besar (70%-100%) desa-desa lokasi penelitian, penduduknya sudah menggunakan listrik yang bersumber dari PLN.  Keberadaan PLN sangat mempengaruhi kehidupan rumah tangga petani.  Di sektor pertanian,  keberadaan energi listrik dapat memberikan manfaat langsung diantaranya adalah kegiatan pascapanen dan agroindustri. Di sektor non pertanian yang berkembang dengan adanya energi listrik adalah berkembangnya industri konveksi pakaian, perbengkelan las dan industri kusen dan mebelair. Bengkel las secara tidak langsung juga mendukung jasa perawatan alsintan. Kegiatan ini melibatkan banyak tenaga kerja.
Dibandingkan dengan kondisi sebelum reformasi, peranan penyuluhan sebagai lembaga perolehan sumber inovasi di bidang teknologi cenderung menurun.  Seiring dengan kemajuan di bidang teknologi informasi, alternatif sumber inovasi semakin beragam. Hal mendesak yang perlu dilakukan adalah adanya suatu pengawasan terhadap mutu informasi. Selain mengakses teknologi, keberadaan PPL adalah mendampingi petani mengakses modal.  Selama ini modal dari kredit program dan kredit komersial tersedia, namun petani tidak mengetahui dan tidak mengerti akibat kurangnya sosialisasi, sehingga banyak petani yang belum memanfaatkan dana tersebut.  Padahal secara finansial usahatani mereka layak dikembangkan dengan dana perbankan. Sebagai sumber informasi inovasi teknologi keberadaan PPL cukup baik yang memperlihatkan bahwa PPL merupakan sumber inovasi handalan petani di sekitar 50 persen desa contoh penelitian.  Dukungan infrastruktur terhadap penyebaran inovasi di desa-desa penelitian bervariasi dari kurang baik (satu desa), sedang (3 desa), dan baik (5 desa).
Kinerja infrastruktur dalam mendukung peningkatan produksi pangan dan pendapatan petani dipengaruhi oleh pendayagunaannya, pengoperasiannya, dan sistem pemeliharaan-nya. Berpijak pada kinerja pemeliharaan yang terjadi saat ini maupun kecenderungan yang terjadi dalam satu setengah dekade terakhir, program-program yang diarahkan untuk meningkatkan partisipasi petani dalam pemeliharaan irigasi sangat diperlukan. Dalam konteks ini, agar program tersebut mencapai sasarannya maka implementasinya harus disinergikan dengan program rehabilitasi dan atau pengembangan infrastruktur yang bersangkutan.
Untuk meningkatkan produktivitas dan produksi gabah serta pendapatan petani diperlukan pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan saluran irigasi primer, sekunder, tersiser, dan kuarter.  Prioritas yang diperlukan adalah peningkatan layanan distribusi air melalui peningkatan debit air irigasi.  Penurunan debit air irigasi diduga karena adanya pedangkalan di saluran primer, sekunder, dan tersier.
Berpijak pada kondisi terkini, rehabilitasi sarana irigasi yaitu saluran air, pintu air dan debit air sangat dirasakan urgensinya.  Di wilayah perdesaan penghasil padi utamanya di lokasi desa-desa penelitian, pengembangan dan atau rehabilitasi jalan usahatani maupun jalan dalam dan antardesa juga diperlukan, namun prioritasnya berada di bawah infrastruktur irigasi.

8.4.   Penelitian Alat dan Mesin Pertanian
Penelitian aspek sosial ekonomi alat dan mesin pertanian sangat jarang dilakukan di PSE-KP. Penelitian ini dilakukan sebagai respon cukup ramainya dampak poistif dan negatif alsintan dalam pembangunan pertanian, termasuk potensinya yang akan menyingkirkan sumber daya mnanusia. Kekhawatiran ini ramai saat alsintan baru diperkenalkan yakni awal tahun 1980-an.
Penelitian Pranadji et al. (1985) mendapatkan bahwa tingkat penggunaan peralatan pertanian mekanis rata-rata masih rendah. Hal ini disebabkan adalah mahalnya harga dan biaya operasi peralatannya. Thresher bermesin tidak berkembang, disebabkan karena harganya mahal juga tidak praktis dimana petani penderep (bawon) lebih senang mempergunakan thresher sederhana (erekan) dan semakin besarnya mobilitas tenaga penderep mengikuti lokasi panen yang tidak sama. Produk peralatan pertanian dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor. Untuk mencegahnya diperlukan aturan main dimana industri kecil memasok kebutuhan industri besar peralatan mesin pertanian, serta pengawasan impor peralatan pertanian lebih ditingkatkan lagi. Tujuannya agar mesin impor tersebut tidak membunuh mesin pertanian yang dihasilkan oleh industri kecil dan menengah dalam negeri.
Tahun berikutnya, penelitian Rachmat et al. (1986) merekomendasikan perlu adanya wadah formal atau nonformal bagi buruh panen untuk hidup berkelompok. Pemakaian alat perontok mekanis (thresher) di Sidrap dan sistem kedokan/ ceblokan di Karawang merupakan salah satu media/wadah dari kelompok buruh panen.  Usaha perbaikan pascapanen termasuk pemakaian dryer, tidak lepas dari kemampuan lembaga pemasaran. Untuk itu diperlukan kajian lebih lanjut tentang kemampuan lembaga pemasaran.
Penelitian Kustiari et al. (2010) mempelajari alsintan pada teknologi pengolahan hasil. Masalah fundamental dalam inovasi teknologi pengolahan hasil adalah ketidakpaduan antara teknologi yang dikembangkan dengan kebutuhan pengguna. Telah banyak teknologi yang dihasilkan oleh institusi-institusi yang tergabung menjadi sistem inovasi teknologi seperti universitas, lembaga penelitian dan BPTP, namun jumlah teknologi pengolahan dan alsintan relatif terbatas. Studi di 6 kabupaten menemukan bahwa di lapangan, secara umum teknologi pengolahan hasil pertanian dan alsintan yang yang digunakan petani bersumber dari teknologi petani sendiri secara turun-temurun. Teknologi dari pihak pemerintah dan swasta masih sangat terbatas.
Selain introduksi teknologi inovasi pengolahan hasil dan alsintan masih rendah, bantuan yang diberikan pemerintah sering tidak digunakan. Kendalanya bersifat teknis, yakni belum terampil mengoperasikan dan tidak sesuai dengan kondisi setempat, serta bantuan yang bersifat parsial. Bantuan teknologi dan alsintan untuk pengolahan hasil pertanian dari pemerintah selama ini masih belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat perdesaan karena terkendala oleh masalah teknis, seperti kemampuan untuk menggunakan alat tersebut dan  kesesuaian alat tersebut dengan kondisi sumber daya dan petani di perdesaan. Selain itu, bantuan alsintan oleh pemerintah kepada masyarakat perdesaan umumnya belum diberikan secara komprehensif. Kendala dalam proses akselerasi inovasi teknologi alsintan adalah keterbatasan bahan baku, keterbatasan teknologi dan alsintan, ketersediaan modal dan pemasaran. Akibatnya, keuntungan dari kegiatan pengolahan hasil rendah.
Strategi yang dapat dipilih untuk meningkatkan kinerja sistem inovasi guna meningkatkan kontribusi teknologi dalam upaya pencapaian ketahanan pangan adalah: [1] sinkronisasi antara teknologi yang dikembangkan dengan permasalahan yang dihadapi oleh petani dan industri pangan dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan konsumen domestik; [2] insentif bagi petani dan rangsangan untuk tumbuh-kembang industri pengolahan pangan yang berbasis teknologi nasional dan sesuai dengan permintaan pasar domestik maupun internasional; [3] reviitalisasi lembaga intermediasi untuk percepatan proses adopsi teknologi oleh petani dan industri pangan dalam negeri; dan [4] dukungan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum untuk memfasilitasi, menstimulasi, dan mengakselerasi interaksi antar-aktor sistem inovasi teknologi pengolahan hasil pertanian dan kelembagaan pendukung lainnya.

8.5.   Manajemen Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian

Penelitian Wahyuni et al. (2003) dilakukan terhadap padi sawah dan padi ladang, untuk mempelajari keragaan penerapan teknologi dan faktor-faktor penjelasnya. Untuk padi sawah, tiga komponen teknologi yang oleh petani dianggap belum pernah ada perubahan adalah cara tanam, jumlah bibit, dan cara penentuan saat panen.  Sementara penggunaan traktor dan perontok (tresher) sangat bergantung kepada kondisi topografi lahan.  Empat komponen teknologi yaitu jarak tanam, pemupukan, pengendalian hama penyakit, dan jenis varietas; telah diyakini petani sebagai teknologi yang berperan dalam meningkatkan produksi padi.  Temuan juga menunjukkan bahwa cara tanam legowo telah diterapkan  secara luas.
Kendala utama untuk menerapkan komponen teknologi pemupukan adalah soal permodalan. Untuk teknologi pengendalian hama penyakit, kendalanya adalah hama yang resisten, kekurangan modal dan letak kios yang jauh.  Sedangkan kendala dalam mengadopsi varietas baru adalah benih yang tidak tahan hama penyakit, harga yang mahal , dan karena benih sulit dicari. 
Secara umum, pertimbangan petani secara berurutan dalam mengadopsi teknologi adalah kriteria ekonomis, lalu kriteria teknis, sosial budaya, dan terakhir kriteria berkelanjutan. Bobot prioritas masing-masing adalah 0,47; 0,26; 0,14, dan 0,13. Khusus untuk pemupukan, kriteria yang dipertimbangkan petani adalah dari sisi sosial-budaya (0,25), kemudian keberlanjutan (0,23), ekonomis (0,18) dan teknis (0,17). Tipisnya perbedaan bobot prioritas antarkriteria menunjukkan pentingnya semua kriteria dalam menerapkan teknologi. 
Komponen teknologi pengendalian hama penyakit yang  diperlukan petani adalah yang secara teknis mudah diimplementasikan dengan bobot prioritas 0,20. Komponen teknologi varietas menuntut kriteria teknologi yang tepat guna dari semua kriteria baik ekonomis, teknis, sosial-budaya dan keberlanjutan karena bobot prioritasnya seimbang 0,22; 0,31 ; 0,15 dan 0, 22.  Ciri intrinsik varietas yang diinginkan petani adalah pertama memiliki risiko kecil (62%), hemat tenaga kerja (24%) hemat biaya (8%), mudah dibudidayakan (3%), serta mempunyai produksi tinggi (3%). 
Sementara, untuk padi ladang, kriteria teknologi padi yang merupakan preferensi petani diutamakan bersifat ekonomis dengan bobot prioritas 0,33; berkelanjutan (0,32); teknis (0,23) dan sosial budaya (0,12). Komponen teknologi padi yang diprioritaskan petani berturut-turut adalah pemupukan, lalu pengendalian hama penyakit, dan pascapanen. Masing-masing dengan bobot prioritas 0,24; 0,19 dan 0,13. Karakteristik teknologi padi ladang yang dibutuhkan petani berupa teknologi: Pertama, pemupukan yakni biaya yang rendah (23-60%), tingkat produktivitas tinggi (17-60%), mudah diterapkan (7-10%), sarana tersedia di pasaran (7%), dan hemat tenaga kerja (3%). Kedua, pengendalian hama penyakit yakni perihal biaya yang rendah (20-43%), tingkat produktivitas tinggi (17-50%), dan sarana tersedia di pasaran (13%). Tiga, pascapanen yakni sesuai dengan kebiasaan (27-43%), tingkat kehilangan hasil rendah atau keuntungan tinggi (26-27%), sesuai dengan ketersediaan alat (13-24%), tingkat produktivitas tinggi (10-13%), dan cara penanganan telah dikuasai (7%).
Agropolitan merupakan salah satu program yang dijalankan secara interdepartemen, yang mencakup Departemen PU, Perdagangan, Pertanian serta Pemerintah Daerah. Kegiatan ini telah dijalankan di banyak lokasi, namun dengan keberhasilan yang variatif.
Penelitian Rusastra et al. (2004) tentang agropolitan mencakup dua kegiatan yaitu mengevaluasi konsep dan kinerja pelaksanaan program agropolitan. Penelitian dilakukan di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (basis hortikultura); Kabupaten Agam, Sumatera Barat (basis sapi potong); dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (basis sapi potong dan jagung). Meskipun secara umum, Pokja kabupaten telah berfungsi, namun Badan Pengelola Kawasan Agropolitan (BPKAP) provinsi dan kabupaten yang memegang peranan sentral dalam sinkronisasi, koordinasi, dan mediator lintas wilayah dan instansi (sektoral) ternyata belum optimal. Eksistensi dan kinerja pendampingan untuk seluruh sentra pengembangan agribisnis dengan performa baik. Fasilitas pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat telah ditempuh dengan pendekatan partisipatif. Pembangunan infrastruktur sesuai dengan masterplan telah dilaksanakan dengan kinerja relatif baik, demikian pula dengan penerapan prinsip pemberdayaan, namun kemitraan masih terbatas. Pengembangan sarana dan prasarana fisik dinilai berhasil dengan baik, sedangkan kelembagaan agribisnis dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) masih membutuhkan pemantapan. Pengembangan agribisnis yang mencakup sistem usaha, kelembagaan ekonomi, dan kemitraan belum berjalan seperti yang diharapkan. Belum diperoleh manfaat dalam bentuk perluasan kesempatan kerja, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk kinerja yang lebih baik, program agropolitan perlu difasilitasi dengan kebijakan perdagangan yang mampu menjamin stabilitas harga domestik, mendekatkan pelayanan investasi dasar perdesaan (pasar input dan pengolahan), penyediaan kesempatan kerja nonpertanian, perluasan pasar produksi, dan informasi agribisnis. Kebijakan skim modal kerja dalam bentuk kredit program agropolitan perlu difasilitasi dengan kelembagaan kelompok tani yang mandiri dan pengembangan kelembagaan pemasaran bersama. Peningkatan pendapatan dimungkinkan mengembangkan konsolidasi usaha yang kooperatif, pengembangan diversifikasi usaha, dan pemantapan pemanfaatan tata ruang pengembangan agribisnis. Fasilitasi oleh pemerintah perlu dibarengi dengan sistem insentif bagi petugas di lapangan secara tepat dan proporsional, serta penguatan kelembagaan tani dan agribisnis.
Anggaran dari pemerintah daerah merupakan sumber daya yang penting untuk penyediaan sarana dan prasarana pertanian. Namun, hasil penelitian Suhaeti et al. (2010) mendapatkan bahwa besaran alokasi anggaran daerah untuk pembangunan pertanian belum mencerminkan pemihakan kepada sektor pertanian. Secara umum, komitmen dan keberpihakan pimpinan daerah terhadap pembangunan pertanian rendah. Selain itu, kompetensi dan penempatan SDM pertanian di daerah belum mencerminkan adanya penyelenggaraan pembangunan pertanian yang terencana dengan baik. Sementara, arah dan program pengembangan SDM pertanian belum memadai dan gagal memberi kontribusi pada pembangunan pertanian setempat.
Subsidi merupakan salah satu bentuk dukungan untuk petani. Penelitian Arifin et al. (1988) berjudul “Implikasi Pengurangan Subsidi Pertanian terhadap Pertumbuhan Produksi Subsektor Tanaman pangan”. Kenaikan harga pupuk pada bulan Oktober 1988 memberikan dampak pengurangan dosis pemupukan bagi ¼ petani responden padi dan kedelai di Sumatera Barat. Sebaliknya petani responden di Jawa Timur tidak sama sekali mengurangi dosis. Salah satu penyebabnya adalah kesadaran pemakaian dosis pupuk, produktivitas usahatani dan intensitas penyuluhan yang lebih tinggi di Jawa Timur dibandingkan Sumatera Barat. Hasil analisis fungsi logit dampak pengurangan dosis pemupukan lebih tinggi di tanaman ubi jalar, hal ini disebabkan tanaman ini kurang ekonomis dan biaya usahataninya lebih rendah dibandingkan tanaman padi, jagung, atau kedelai.
Pemakaian pupuk urea untuk usahatani padi, kedelai dan jagung sudah melebihi dosis rekomendasi yang dianjurkan, sehingga penambahan dosis pupuk urea tidak akan menyebabkan akan meningkatkan produktivitas. Untuk menjaga pertumbuhan produksi tanaman pangan, maka kebijaksanaan pengurangan subsidi harga pupuk harus diimbangi dengan kebijakan harga produksi dan pemakaian pupuk secara efisien dan efektif. 

*****

 

 

Tidak ada komentar: