Disusun
oleh Ir. Syahyuti, MSi. (Peneliti
Sosiologi Pertanian pada Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian,
Bogor).
Materi ini sangat ringkas, masih
dangkal, dan belum lengkap. Jika Bapa, Ibu, dan Rekan mau membantu untuk
melengkapinya, silahkan isi pada ruang comment di
bawah.
Sampai 1900: Umumnya kegiatan pertanian masih bersifat alami, hanya diusahakan untuk pemenuhan kebutuhan sendiri serta belum tersentuh ilmu pengetahuan dan teknologi. Petani menggunakan caranya sendiri yang diperoleh secara turun temurun, termasuk dalam pengendalian hama. Di sebagian wilayah, ada yang menggunakan metode ritual tertentu untuk mengusir hama, misalnya tikus.
1830-1870: Kebijakan
tanam paksa (Cultuurstelsel). Kegiatan perlindungan tanaman di Indonesia
telah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda.
1905: Departemen
Pertanian, Kerajinan dan Perdagangan Hindia Belanda dibentuk pada 1 Januari
1905 dengan Direktur pertamanya Dr. M. Treub. Tugas Departemen Pertanian adalah
memperbaiki keadaan pertanian, peternakan dan perikanan tradisional yang
kemudian dikenal sebagai pertanian rakyat. Pemerintah Hindia Belanda mulai
membangun jaringan irigasi dan infrastruktur lainnya guna meningkatkan produksi
padi, palawija, dan sayuran. Adanya kebijakan Departemen Pertanian menyebabkan
produksi tanaman pangan meningkat.
1946-1947. Terjadi
kekeringan panjang yang menurunkan produksi beras sehingga Indonesia harus
melakukan impor beras.
1950-1960. Penggunaan pestisida sintetik di
seluruh dunia termasuk di Indonesia semakin meningkat dan dominan pada era ini.
1960-1970. Merupakan
era keemasan pestisida kimia. Permintaan dan penggunaan pestisida pertanian
meningkat sangat cepat sehingga menumbuhkan industri-industri raksasa
multinasional yang menguasai pasar pestisida dunia.
1962. Konsep
Panca Usaha Tani lahir pada tahun 1962. Program ini dinilai cukup sukses,
terbukti hasil padi dapat ditingkatkan dua kali lipat. Kesuksesan program Panca
Usaha Tani disebarluaskan dalam program Demonstrasi Massal pada MT 1964/1967.
Program-program intensifikasi seperti Demonstrasi Massal (Demas), Bimbingan
Massal (Bimas), Intensifikasi Massal (Inmas), Intensifikasi Khusus (Insus) melibatkan
jutaan petani dan jutaan hektar sawah.
1973. Lahirnya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973. Untuk melindungi keselamatan manusia dan sumber-sumber kekayaan alam khususnya kekayaan alam hayati, dan supaya pestisida dapat digunakan efektif, maka peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973. Dalam peraturan ini antara lain ditentukan bahwa: tiap pestisida harus didaftarkan kepada Menteri Pertanian melalui Komisi Pestisida untuk dimintakan izin penggunaannya. Hanya pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan oleh Menteri Pertanian boleh disimpan, diedarkan dan digunakan. Lalu, pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan oleh Menteri Pertanian hanya boleh disimpan, diedarkan dan digunakan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam izin pestisida itu, serta tiap pestisida harus diberi label dalam bahasa Indonesia yang berisi keterangan-keterangan yang dimaksud dalam surat Keputusan Menteri Pertanian No. 429/ Kpts/Mm/1/1973 dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam pendaftaran dan izin masing-masing pestisida.
-Keluarnya surat Keputusan Menteri Pertanian
No. 429/ Kpts/Mm/1/1973
1977. Sejak
tahun 1977, kelompok pakar perlindungan tanaman mengusulkan agar Pemerintah
menerapkan PHT untuk mengendalikan hama-hama tanaman pangan.
1978-1979. Terjadi
letusan hama wereng coklat padi pada ratusan ribu hektar sawah.
1978. Keluarnya satu buku penting tentang pestisida yang berjudul “The Pesticide Conspiracy” yang ditulis oleh Dr. Robert van den Bosch.
1980-1983. Proyek
Perintis PHT Nasional dilaksanakan di Jawa, Sumatera dan Sulawesi Selatan.
Antara tahun 1980 dan 1983, Program Nasional PHT menerima bantuan teknis dari
kelompok khusus IRRI dan proyek penelitian dari Jepang. ICP mulai memperkuat
Program Nasional PHT Indonesia pada tahun 1980 dengan mengingkatkan paket
pelatihan dan teknologi dengan pengalaman yang diperoleh dari proyeksi Program
Nasional Filipina. Direktorat Perlidungan Tanaman mengatur pelaksanaan
demonstrasi PHT dengan pendekatan yang sama dengan pendekatan pada program
Bimas (LAKU).
1980.
Pemerintah mulai melaksanakan Proyek Rintisan Penerapan PHT pada tanaman padi
di 6 propinsi yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sulawesi Selatan
dan Sumatera Utara.
-Dilakukan upaya untuk mengatasi masalah hama dan gulma yang dilematis.
Betapa tidak, pestisida yang dianggap menyelesaikan masalah pertanian khususnya
dalam pembasmian hama, ternyata menimbulkan dampak. Senyawa-senyawa kimia yang
tertinggal, senyawa sisa yang dimanfaatkan tanaman, namun tertinggal dalam
tanah. Senyawa yang tertinggal inilah yang mengganggu dan merusak aktifitas
tanah. Tanah akan mengalami defisiensi unsur hara alami karena adanya reaksi
antar senyawa sisa pestisida dengan hara alami. Selain mempengaruhi keadaan
tanah, ternyata pestisida sendiri secara tidak langsung memberikan peluang
terputusnya sistem ekologis areal persawahan dan perkebunan tanaman, yang
akhirnya membuat sistem ekologis baru, dimana hewan predator menghilang, hama
menjadi kebal setelah beberapa generasi beradaptasi dengan pestisida, dan
kekalahan terbesar bagi petani adalah ketika tanah menjadi ketergantungan
terhadap pestisida.
1984. ICP dan
Direktorat Perlindungan Tanaman melakukan survei pada lahan-lahan demonstrasi
PHT dan melihat bahwa populasi hama di beberapa wilayah meningkat pesat.
-Indonesia
berhasil mencapai sasaran swasembada beras naional.
1985-1986.
Kembali terjadi letusan lokal wereng
coklat padi di pulau Jawa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian
insektisida padi yang direkomendasi mendorong terjadinya resurjensi wereng
coklat. Kembali terjadi ledakan populasi wereng coklat dan
merusak lahan padi seluas kira-kira 275.000 hektar. Ledakan serupa ini terjadi
pula di Malaysia dan Thailand antara tahun 1977 dan 1990. Hama wereng coklat
merupakan hama padi “baru”. Sebelum tahun 1970 hama ini belum pernah tercatat
sebagai hama padi penting Indonesia. Akibat letusan wereng coklat tersebut
pencapaian sasaran produksi beras nasional terhambat. Namun, ironisnya, sampai
tahun 1979, banyak pakar belum menyadari bahwa kemunculan dan letusan wereng
coklat di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari penggunaan pestisida kimia.
1986. Pemerintah
mengumumkan Kebijakan PHT Nasional Indonesia pada tanggal 5 November 1986,
dengan munculnya Instruksi Presiden no. 3 tahun 1986 (INPRES 3/86) tentang
Pengendalian Hama Wereng Cokelat Padi. Melalui Inpres tersebut, Presiden
menginstruksikan untuk melakukan paling sedikit 4 butir kebijakan, yaitu: (1) Menerapkan
PHT untuk pengendalian hama wereng batang cokelat dan hama-hama padi lainnya,
(2) Melarang penggunaan 57 nama dagang formulasi (merek) insektisida pada padi,
(3) Melaksanakan koordinasi untuk
peningkatan pengendalian wereng cokelat, dan (4) Melakukan pelatihan petani dan
petugas tentang PHT.
- Serangan hama wereng besar terjadi tahun 1986, lalu
terjadi lagi tahun 1998 dan tahun 2010.
1989.
Keluarnya kebijakan pemerintah tentang pencabutan subsidi pestisida pada tahun
1989. Langkah-langkah kebijakan tersebut memperoleh penghargaan dari banyak
negara dan lembaga internasional. Sebagai tindaklanjut dari INPRES 3/86,
dibentuklah kelompok kerja menteri antarsektor untuk menerapkan kebijakan PHT.
Tanggungjawab penerapan PHT dipindahkan dari Departemen Pertanian ke BAPPENAS.
Prioritas yang diutamakan adalah mengubah perilaku petani, administrator dan
petugas pertanian dengan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan
mereka. Kegiatan awal yang dilakukan adalah menyelenggarakan rekrutmen dan
kursus kilat PHT untuk memilih dan melatih para calon pemandu, pengamat hama,
petugas penyuluh lapangan (PPL) dan petani.
-Bank Dunia menyetujui pinjaman untuk proyek
Penyuluhan Nasional (USD 4,2 juta untuk Proyek Penyuluhan Nasional tahap II)
untuk pelatihan PHT. Integrated Crop Protection (ICP) FAO membantu
Direktorat Perlindungan Tanaman Departemen Pertanian untuk memperoleh data
lapangan PHT dan memperluas kisaran latihan kepada para spesialis. Varietas
tahan wereng (VUTW, misalnya IR36 dan IR64) dipromosikan dengan lebih gencar,
dan jaringan Pengamatan, Peramalan dan Peringatan Dini diperluas agar dapat
dengan segera mengatasi permasalahan hama (wereng) di lapangan.
1990. Sejak awal tahun 90-an, pemerintah melalui undang-undang meminta kepada
para petani untuk tidak lagi mengunakan pestisida kimia. Karena dirasa
kontaminasinya berpengaruh besar bagi ekosistem alam. Hingga saat ini petani
diharapkan untuk tidak menggunakan pestisida atau bahan kimiawi baik untuk
memberantas hama, atau meningkatkan produktivitas tanaman. Sebagai alternatif
pemerintah telah mengeluarkan pestisida organik, dan cara-cara pemberantasan
dengan lebih memperhatikan ekosistem lingkungan.
1992. Dalam pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) berdasarkan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) UU No. 12 Th. 1992. Konsep ini mengandung lima yaitu: (1) Membudidayakan tanaman sehat, (2) memanfaatkan sebesar-besarnya musuh alami, (3) menggunakan varietas tahan, (4) menggunakan pengendalian fisik/mekanik dan (5) dan penggunaan pestisida bilamana perlu.
-Keluarnya UU. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. UU tersebut menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu.
1992. Dalam pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) berdasarkan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) UU No. 12 Th. 1992. Konsep ini mengandung lima yaitu: (1) Membudidayakan tanaman sehat, (2) memanfaatkan sebesar-besarnya musuh alami, (3) menggunakan varietas tahan, (4) menggunakan pengendalian fisik/mekanik dan (5) dan penggunaan pestisida bilamana perlu.
-Keluarnya UU. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. UU tersebut menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu.
1995. Keluarnya PP No. 6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, bahwa
perlindungan tanaman dilaksanakan dengan menerapkan sistem Pengendalian Hama
Terpadu yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab petani dengan bimbingan
Pemerintah. Dalam upaya mendukung penyelenggaraan PHT tersebut, pemerintah
menyelenggarakan pelatihan Sekolah Lapang PHT (SL-PHT) bagi Petugas dan Petani.
-Di
dalam PP No. 6/1995 Pasal 10 dan 11: Tindakan pengendalian dilakukan baik dalam
rangka pencegahan maupun penanggulangan OPT yang dilakukan dengan cara fisik,
mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi, dan cara lain sesuai perkembangan
teknologi. Pengendalian OPT dilakukan oleh: Perorangan atau badan hukum yang
memiliki dan/atau menguasai tanaman, Kelompok dalam masyarakat yang dibentuk untuk
mengendalikan OPT
-Berdasarkan
UU 12 tahun 1992, tahun 1995 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No.6
tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Dengan dua peraturan
perundang-undangan tersebut, kedudukan PHT sebagai kebijakan nasional
perlindungan tanaman menjadi sangat kuat
-Keluarnya PP No 6 tahun 1995 Tentang Perlindungan Tanaman
1996. Komisi Pestisida menyatakan bahwa mereka kekurangan dana dan tenaga ahli. Komisi Pestisida masih kesulitan dana dan tenaga ahli dalam menyiapkan perangkat laboratorium penguji sebagai realisas keputusan BMR Menkes dan Mentan.
-Keluar SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian No. 881/Menkes/SKB/VIII/1996 dan No.711/Kpts/Tp.270/8/96 tentang Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida hasil pertanian, tertanggal 22 Agustus 1996. Keputusan tersebut dikeluarkan dengan maksud membatasi perdagangan buah tertentu, baik produksi lokal maupun impor, menurut kandungan residu pestisidanya.
1997. Pada Kepmentan No. 887/Kts/OT.210/9/97, Pengendalian OPT harus memenuhi aspek ekologi, aspek ekonomis, aspek sosial dan aspek teknis serta pengendalian pencegahan dan penanggulangan OPT pra tanam, pertumbuhan pasca panen.
2000. UU No. 29 tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman.
-Sesuai
dengan peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 menjelaskan bahwa pemerintah
pusat mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan
produksi, peredaran, penggunaan dan pemusnahan pestisida.
2004. UU No. 18 tahun 2004 tentang
Perkebunan
2007. Terkait dengan PP No. 38
tahun 2007, tentang Pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, bahwa pemerintah (pusat)
bertanggung jawab dalam hal penetapan kebijakan perlindungan tanaman,
pengaturan dan penetapan norma, standar teknis pengendalian OPT dan mitigasi
dampak fenomena iklim, penetapan dan penanggulangan wabah OPT skala nasional
dan penanganan gangguan usaha perkebunan nasional. Sedangkan pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan perlindungan di
wilayahnya dalam hal pengamatan, identifikasi, pemetaan, pengendalian dan
analisis dampak kerugian OPT/fenomena iklim. -Produsen obat-obatan pembasmi hama dan penyakit tanaman yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Pestisida Nasional (HMPN), menyatakan akan menaikkan harga pestisida pada 2008 menyusul kenaikan harga minyak mentah dunia.
- Indonesia masih mengimpor 90 persen bahan aktif pestisida yang merupakan produk derifativ minyak bumi.
2008. Hingga kwartal I tahun 2008, tercatat 1702 formulasi yang telah terdaftar dan diizinkan
penggunaannya. Sedangkan bahan aktif yang terdaftar telah mencapai 353 jenis.
2012. Himpunan
Masyarakat Pestisida Nasiona (HMPN) mengklaim menguasai pasar pestisida di tanah air 40% atau
Rp 2,24 triliun dari total pangsa pasar Rp5,6 triliun. HMPN mengatakan pihaknya menargetkan dapat menggeser pasar
pestisida multinasional atau merek asing yang selama ini masih mendominasi
pasar lokal
-
Penggunaan pestisida di Indonesia semestinya memenuhi standar mutu yang
ditetapkan Undang-Undang Tentang Sistem Budidaya Tanaman No. 12 Tahun 1992. Namun,
di lapangan, marak beredar pestisida-pestisida yang kurang aman bagi kesehatan
ketika diaplikasikan. Pada pasal 38 ayat 1
disebutkan bahwa, “Pestisida yang akan diedarkan di dalam wilayah negara
Republik Indonesia wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin
efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup, serta diberi label.” Untuk
menjamin kualitas dan mutu pestisida, pestisida tersebut harus terdaftar di
Komisi Pestisida dan dilakukan pengujian mutu pestisida agar aman digunakan
oleh masyarakat Indonesia khususnya petani.
-Sesuai pasal 38 ayat 2 disebutkan bahwa,” Pemerintah
menetapkan standar mutu pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan
jenis pestisida yang boleh diimpor.” Dalam hal ini, pestisida-pestisida yang
ingin diimpor harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Sebab, kandungan pestisida yang ingin dimpor kemungkinan besar dapat
membahayakan lingkungan, manusia, dan tanaman yang dibudidayakan di Indonesia.
Untuk itu, pemerintah berupaya menetapkan pestisida-pestisida yang ingin
diimpor konsumen di Indonesia. Hal ini terkait dengan keamanan penggunaan
pestisida bagi lingkungan.
-Menurut data Departemen Perindustrian dan Perdagangan
diketahui bahwa setiap tahunnya jumlah perusahaan pemegang pendaftaran
pestisida terus bertambah. Saat ini, tak kurang dari 511 formulasi pestisida
yang telah terdaftar dan diizinkan beredar untuk pertanian dan kehutanan.
Umumnya berbahan bahan aktif senyawa kimia sintetik. Dari angka tadi, lima
puluh persennya dipakai untuk mengendalikan serangga dan 24 persen membunuh jamur. Sisanya sebagai
pengendali gulma.
******
2 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada layanan pendanaan lemeridian dan membuat orang tahu betapa bersyukurnya saya atas semua bantuan yang telah Anda dan staf tim Anda berikan dan saya berharap untuk merekomendasikan teman dan keluarga jika mereka membutuhkan saran atau bantuan keuangan @ 1,9% Tarif untuk Pinjaman Bisnis. Hubungi Via:. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. Terus bekerja dengan baik.
Terima kasih, Busarakham.
Posting Komentar