Jumlah pe-longok :

Tampilkan postingan dengan label kredit pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kredit pertanian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Februari 2016

Penelitian Pembiayaan Pertanian

(Bagian dari Buku: PSEKP. 2013. “37 Tahun Penelitian PSEKP”)

BAB VI. PENELITIAN PEMBIAYAAN DAN ASURANSI PERTANIAN

Salah satu permasalahan mendasar dalam pembangunan sektor pertanian adalah keterbatasan modal para pelaku usaha pertanian. Disamping itu, usahatani termasuk rentan terhadap risiko kegagalan panen akibat iklim yang ekstrim maupun serangan hama dan penyakit tanaman sehingga memerlukan kehadiran lembaga asuransi untuk menanggulangi kerugian yang dialami petani. Oleh karena itu, keberadaan lembaga pembiayaan pertanian serta dukungan kebijakan terkait dengan asuransi pertanian sangat dibutuhkan. PSE-KP telah melakukan beberapa kajian terkait kedua aspek tersebut yang menjadi bahan untuk membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang tepat untuk pembangunan pertanian.
Dalam bentuk peran langsung, PSE-KP mulai tahun 1989 telah membidani kelahiran serta memimpin proyek Karya Usaha Mandiri (KUM), sebagai kegiatan yang bergerak dalam bidang Pelayanan, Konsultansi dan Pengembangan pembiayaan mikro yang ditujukan khusus bagi rumah tangga miskin di perdesaan Indonesia, dengan menggunakan pendekatan Grameen Bank. Kegiatan KUM merupakan sebuah proyek penelitian kaji tindak (action reseach), berlokasi di desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Perintis kaji tindak ini adalah PSE-KP bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Pola KUM dengan mengandalkan pada peran perempuan tergolong skim yang sukses dan akhirnya banyak diadopsi oleh pihak lain, baik dari kementerian lain maupun LSM. Manajemen skim kredit ini memiliki banyak kesamaan dengan Proyek Peningkatan Pendapatan Petani Dan Nelayan Kecil (P4K) yang tergolong cukup berhasil yang telah dijalankan Deptan selama belasan tahun.
Dari serangkaian kajian tentang  pembiayaan pertanian, terlihat bahwa paradigma yang dianut adalah petani (kecil) dalam kondisi kekurangan modal serta tidak memiliki aksesibilitas yang memadai pada lembaga keuangan formal. Dengan argumen ini, maka aspek kajian lebih fokus ke pembiayaan sektor hulu (tingkat on farm). Demikian juga untuk asuransi, yang lebih ditekankan pada perlindungan pada petani terutama untuk usahatani padi. Sementara itu, pembiayaan di sektor hilir tidak terlalu mendapat  perhatian karena memang relatif mudah aksesnya terhadap sumber permodalan, yang tidak terbatas hanya ditangani oleh Kementerian Pertanian. Aplikasi asuransi pertanian masih menghadapi sejumlah kendala baik dari landasan peraturan (payung hukum) dan kebijakan maupun dari aspek penentuan format ideal asuransi pertanian.
6.1. Pembiayaan Usaha Pertanian
Penelitian tentang pembiayaan atau sering kali dibahasakan dengan “kredit pertanian” diawali dari sebuah kajian Kelembagaan dan Rekayasa Sosial Ekonomi di Perdesaan (tahun 1989) yang merupakan kelanjutan dari penelitian sistem produksi dan sistem konsumsi dari penelitian Patanas. Kajian kelembagaan difokuskan pada masalah dan keragaan lembaga pelayanan kredit di perdesaan. Hasil kajian mengungkapkan bahwa pada umumnya  masyarakat perdesaan dan khususnya petani kecil memerlukan kredit meskipun dengan tujuan berbeda. Golongan mampu lebih berorientasi pada usaha nonpertanian, sementara untuk yang kurang mampu kredit digunakan untuk kebutuhan pembelian sarana produksi dan sebagian untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Kedua kebutuhan tersebut tidak bisa dipisah-pisahkan, terlebih saat musim paceklik.
Meskipun tingkat pengetahuan masayarakat terhadap lembaga perkreditan baik formal maupun nonformal relatif tinggi, namun keterlibatan mereka dalam mengambil kredit relatif rendah. Faktor penyebabnya antara lain prosedur yang sulit, tidak mempunyai agunan, dan pengalaman pahit di masa lampau karena ulah berbagai oknum. Satu hal yang menarik,  setelah puluhan tahun kemudian, masalah prosedur dan ketiadaan agunan (collateral), masih tetap menjadi kendala yang sulit diurai sampai saat ini.
Dari studi ini, secara umum petani mengharapkan adanya suatu lembaga perkreditan yang mempunyai prosedur mudah, sederhana, dan cepat pencairannya. Oleh karena itu disarankan adanya suatu lembaga kredit yang ke atas bersifat formal dan ke bawah bersifat nonformal, antara lain memanfaatkan lembaga perkreditan yang telah ada di desa seperti Lumbuh Pitih Nagari, Kelompok PKK, Julo-Julo, andel, dan lain-lain. Disamping itu, diperlukan pula pembinaan dan penyempurnaan kekurangan yang ada seperti permodalan, pelatihan administrasi, dan perluasan usaha tanpa mencampuri pengambilan keputusan di dalamnya.
 Penelitian kedua dilakukan oleh Syukur et al. (1990) tentang Pola Pelayanan Kredit untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Perdesaan Jawa Barat. Golongan masyarakat miskin mempunyai kelemahan ganda. Di satu sisi mereka memerlukan modal usaha untuk meningkatkan produktivitas, sementara di sisi lain kemampuan fisik yang rendah menyebabkan produktivitasnya juga rendah. Bantuan kredit pada kelompok tersebut terkadang tidak mampu meningkatkan produktivitas karena digunakan untuk pemenuhan konsumsi. Oleh karena itu, upaya pemberian fasilitas kredit harus diikuti dengan usaha memotivasi dan membangkitkan semangat kerja melalui modal pinjaman agar produktivitas meningkat dan tidak terus menerus terlilit hutang.
Program kredit yang pada mulanya dimaksudkan untuk menjangkau golongan miskin di perdesaan pada kenyataannya belum dapat mencapai sasaran. Pola pikir kreditor, yakni pemberi kredit, masih berorientasi pada agunan, penjaminan, tunggakan, dan keamanan kredit. Padahal dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan kredit dengan prosedur yang mudah dan syarat perolehan yang ringan banyak diminati oleh kelompok miskin. Kasus pada program LPK/BKPD, Bank Harian, dan Karya Usaha Mandiri (KUM) membuktikan hal tersebut, walaupun segmen pasar yang digarap berbeda di antara ketiga lembaga tersebut.
Khusus untuk KUM, nasabah wanita menunjukkan disiplin yang tinggi yang terlihat dari tingkat pengembalian dan tingkat kehadiran yang tinggi pada setiap pertemuan untuk pembayaran pinjaman yang dilaksanakan setiap minggu. Hal ini membuktikan bahwa apabila diberi kesempatan, peranan wanita perdesaan dapat ditingkatkan dari semula sebatas kehidupan sosial menjadi pelaku ekonomi.
Penciptaan model skim layanan kredit yang ditujukan untuk masyarakat berpendapat rendah (miskin) perlu memperhatikan ciri-ciri yang melekat pada kelompok sasaran. Di antara ciri tersebut adalah rendahnya pemilikan aset, produktivitas kemampuan fisik, produktivitas, pendapatan, pendidikan, jenis pekerjaan, dan lain-lain. Bagi kalangan miskin, prosedur yang mudah menjadi syarat utama untuk dapat mengakses kredit.
Lalu, tim penelitian Mayrowani et al. (1998), melakukan studi Kajian Ketersediaan dan Pemanfaatan Skim Kredit untuk Menunjang Agribisnis di Perdesaan. Secara umum tujuan penelitian ini adalah mendapatkan gambaran secara utuh tentang kinerja kredit program di Indonesia. Secara khusus penelitian bertujuan: (a) mengidentifikasi  komposisi dana, prioritas, dan persyaratan pengambilan KUT/KUK, (b) mengevaluasi ketersediaan, pemanfaatan, dan tingkat pengembalian kredit, (c) mengevaluasi distribusi penyerapan dan tunggakan KUT, (d) mengidentifikasi kinerja sumber-sumber kredit nonprogram, (e) menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh dalam keputusan pemanfaatan kredit program, dan (f) menganalisis faktor yang mempengaruhi besarnya pengembalian dan tunggakan kredit program. Penelitian dilaksanakan di provinsi Sumbar, Jabar, Bali dan Sulsel; karena tergolong besar penyerapan kreditnya dibandingkan yang lain.
Pemerintah telah banyak meluncurkan berbagai macam kredit program dengan dana dari dalam negeri (KLBI) maupun luar negeri (Bank Dunia, ADB) yang umumnya berbunga rendah. Namun demikian, akses petani masih saja terbatas. Sebaliknya, masih banyak petani yang terpaksa memanfaatkan kredit informal berbunga tinggi.
Penggunaan KUT di Bali memiliki keragaan paling baik dengan tunggakan di bawah 1 persen. Sementara di Jabar, Sumbar, dan Sulsel;  tunggakan per kabupaten masing-masing mulai dari belasan sampai hampir 50 persen dari jumlah kredit yang diterima. Ketepatan waktu dalam penyaluran kredit sangat mempengaruhi kemampuan mengembalikan kredit. Pengalaman di Bali menunjukkan bahwa kredit yang diterima di awal waktu memberikan tingkat pengembalian yang baik.
Kendala yang banyak ditemui dalam penyaluran KUT antara lain terlambatnya RDKK diterima bank, keterbatasan tenaga supervisi dan monitoring, pemahaman akan kredit di tingkat petani yang rendah, moral hazard (kelompok fiktif), dan di beberapa tempat petani yang menerima adalah penyakap sehingga berpindah-pindah tempat dan menyulitkan penagihan.  Manajemen KUD yang relatif lemah serta kurangnya kontrol, menyebabkan alokasi KUT tidak berjalan semestinya. Hal ini tercermin dari tidak tersedianya data yang akurat mengenai jumlah kredit yang telah tersalur maupun tingkat pengembalian.
Sementara itu, kredit nonformal dan nonprogram masih menjadi sumber kredit yang penting di perdesaan. Prosedur yang mudah dan tidak memakan waktu, walaupun dengan bunga tinggi, menjadikan kredit jenis ini banyak diminanti pelaku usaha agribisnis.
Faktor yang mempengaruhi keputusan petani dalam mengambil KUT adalah umur KK, jumlah anggota rumah tangga, pengeluaran RT, rasio pendapatan usahatani terhadap total pendapatan, dan risiko banjir. Sementara faktor yang mempengaruhi besaran nilai kredit adalah frekuensi kontak petani dengan petugas kredit dan rasio pendapatan usahatani terhadap total pendapatan.
Skim kredit yang tersedia sebenarnya telah cukup memadai dalam menunjang agribisnis di perdesaan. Walaupun demikian, masih diperlukan pembenahan mekanisme penyaluran dan pengembalian kredit khususnya KUT di tingkat KUD dan petani. Pembenahan dapat dilakukan dengan cara pengaturan waktu yang sesuai dalan penyusunan RDKK, perbaikan cara dan tempat pengembalian kredit, dan peningkatan profesionalisme kerja KUD. Sementara  untuk kelancaran KUK, perlu ditingkatkan peranan channeling agent pada bank-bank kecil yang bergerak di perdesaan agar bisa menjangkau para pengguna.
Selanjutnya, kajian Skim Kredit Usahatani Menunjang Pengembangan IP-Padi 300 di Jawa Barat (Syukur et al., 1999), bertujuan mengkaji kekuatan dan kelemahan skim kredit yang diimplementasikan untuk menunjang inovasi teknologi indeks penanaman tiga kali padi setahun (IP-300) serta mengkaji persepsi dan perilaku petani terhadap program tersebut. Disamping itu, juga dikaji faktor-faktor yang diduga mempengaruhi tingkat pengembalian kredit, terutama KUT. IP 300 adalah salah satu cara mengakselerasi pengembangan teknologi produksi padi yang memerlukan dukungan, dan salah satunya adalah keberadaan kredit. Sebagai simpul kritis pembangunan, kredit berfungsi efektif untuk menunjang perluasan dan penyebaran adopsi teknologi.
Dari data dan informasi yang terkumpul, beberapa faktor yang berpengaruh dalam penyaluran KUT di antaranya adalah  tingkat kemudahan akses, ketepatan waktu penyaluran, bentuk dan cara penagihan, pemahaman petani tentang hak dan kewajibannya, kemampuan manajerial kelompok dan KUD, serta monitoring yang dilakukan petugas kredit. Sosialisasi skim kredit dipandang masih kurang, terbukti dari masih ditemukan petani yang tidak memahami prosedur pengajuan dan pengembalian kredit. Dampak lain dari kurangnya sosialisasi adalah kompatibilitas kerja antarlembaga terkait menjadi rendah. Keterbatasan dan kualitas SDM dalam pengelolaan KUT juga menjadi titik lemah yang menyebabkan kualitas pengajuan dan monitoring pengembalian kredit.
Skim KUT masih memiliki beragam kendala, sehingga dalam rangka penyempurnaan skim ini perlu komitmen yang sungguh-sungguh dari semua pihak yang terlibat khususnya dari perbankan. Komitmen diperlukan dari level nasional hingga tingkat lapangan. Untuk mencapai komitmen tinggi untuk keberhasilan petani, sistem rewards and punishment dan disiplin perlu ditegakkan bagi semua unsur yang terlibat dalam program KUT.
Wacana agar penyaluran KUT melalui KUD sebagai ecxecuting agent perlu dilakukan secara  hati-hati. Harus dilakukan seleksi yang ketat untuk menilai kesiapan KUD dan Kandekop serta KPM yang mesti dilakukan secara bertahap. Selain itu, perlu dibuka wacana agar Bank Pelaksana KUT tidak hanya mengandalkan pada BRI, tetapi dapat melibatkan bank swasta lainnya seperti BPD, Bukopin, dan lain-lain. Tampaknya baik jika dilakukan zonasi wilayah ataupun komoditas untuk masing-masing bank. Bahkan seandainya perbankan yang ada tidak lagi sanggup menangani kredit program di sektor pertanian, disarankan ada bank khusus sektor pertanian. Bank dimaksud dapat melayani seluruh pelaku agribisnis dari hulu hingga hilir.  Ide Bank Pertanian ini telah bergulir sangat lama, dan telah pula dilakukan pululan analisis melalui serangkaian diskusi dan pertemuan, namun belum juga terwujud.
Studi Peningkatan Peranan Kredit dalam Menunjang Agribisnis dijalankan oleh Syukur et al. (2000). Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan memperoleh informasi mengenai kinerja pemanfaatan kredit usaha pertanian dan pelaku agribisnis lainnya. Aspek yang dikaji meliputi pemanfaatan kredit usaha pertanian, tingkat suku bunga, mekanisme penyaluran dan pengembalian kredit, dan faktor yang mempengaruhi petani dalam memanfaatkan kredit. Penelitian dilaksanakan di Jawa Barat, Sumatera Barat , dan Sulawesi Selatan. Ditemukan bahwa kredit program yang disediakan oleh pemerintah hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil pelaku usahatani (bengkel Alsintan) yang mendapatkannya dari program kemitraan BUMN. Secara umum, pelaku usaha agribisnis masih saja mengandalkan modal sendiri serta dari kredit nonprogram dari bank milik pemerintah dan swasta.  Kendala utama dalam mengakses modal ke bank adalah ketiadaan agunan (collateral).
Bunga kredit program bervariasi, mulai dari 10,5 persen pada KUT sampai 14 persen pada KKPA. Perbedaan penetapan tingkat suku bunga nampaknya kurang dilengkapi dengan justifikasi yang memadai. Rata-rata besanya bunga kredit dari sumber formal di Jawa Barat 55,5, di Sumbar 24,0 dan di Sulsel 22,5 persen per tahun.  Sementara, tingkat suku bunga dari lembaga nonformal berturut-turut sebesar 46, 70 dan 36 persen per tahun. Meskipun mengenakan suka bunga lebih tinggi, kredit nonformal tetap diminati  karena lebih mudah diakses dan tanpa banyak prosedur dan persyaratan. Sumber kredit nonformal di Sumbar banyak berasal dari kelompok tani, sementara di Sulsel dari industri pengolahan (RMU), dan di Jawa Barat dari beragam sumber.
Petani di Jabar dan Sumbar  lebih menyukai kredit dalam bentuk uang karena penggunaannya lebih fleksibel. Sementara di Sulsel, sebagian petani menginginkan dalam bentuk kombinasi (uang dan saprotan). Demikian juga untuk pengembalian, petani lebih memillih dalam bentuk uang, dan hanya sebagian petani di Sulsel (30%) yang lebih menyukai bentuk pengembalian natura (hasil panen) karena tidak perlu repot menguangkan.
Di sisi lain, persepsi pelaku agribisnis nonpetani terhadap lembaga kredit cukup berbeda. Menurut mereka, bank-bank pemerintah merupakan penyedia kredit ideal karena mudah, cepat, dan jumlahnya sesuai kebutuhan. Sementara sumber kredit nonformal berasal dari pedagang kios saprodi, pelepas uang dan dealer kendaraan.
Dengan mempertimbangkan pengalaman kredit pada masa lampau dan diarahkan pada pembangunan pertanian, memperhatikan persepsi petani dan pelaku usaha lainnya, maka skim kredit usaha pertanian seyogyanya memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) skim yang dirancang harus mengakomodasi besaran kredit yang diperlukan petani dari skala kecil hingga besar, dengan durasi pinjaman jangka pendek hingga panjang; (2) skim kredit harus dapat melayani semua subsistem dan mancakup sekaligus usaha budidaya, pemasaran dan pengolahan hasil; (3) memungkinkan semua pelaku usaha untuk mengakses dengan mudah sehingga keberadaannya memberikan manfaat yang besar bagi pelaku usaha pertanian.
Tahun 2002, tim penelitian Syukur et al. melakukan Kajian Pembiayaan Pertanian Mendukung Pengembangan Agribisnis dan Agroindustri di Perdesaan. Penelitian ini dilaksananakan di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat di wilayah penghasil padi dan hortikultura. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan yang diakses oleh pelaku agribisnis dan agroindustri, serta mekanisme penyaluran (delivery) dan persepsi pelaku agribisnis terhadap skim-skim yang diakses.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa petani mendapatkan dana pembiayaan usahatani dari berbagai sumber di antaranya dari  bank komersial (melalui kredit program),  BPR/BPRS, koperasi, BUMN, kios saprodi, pedagang hasil pertanian dan pelepas uang. Dari aspek durasi, interaksi antara petani dan lembaga kredit, baik di Jabar maupun NTB menunjukkan bahwa pedagang hasil pertanian menjadi sumber pembiayaan yang paling lama dibandingkan yang lain. Nampaknya sudah ada semacam ikatan atau langganan yang sudah terjalin sejak lama. Sementara untuk pelaku usaha lainnya, yakni pada pelaku perdagangan input dan output, menjadikan lembaga perbankan komersial sebagai sumber pendanaan utama.
Penyaluran kredit mesti melalui berbagai tahap seleksi (screening) yang dilakukan lembaga pembiayaan, dari mulai pemenuhan persyaratan hingga kunjungan ke lapang. Persyaratan untuk kredit program relatif lebih longgar dibanding nonprogram. Kendala utama untuk mengakses kredit di lembaga formal adalah persyaratan agunan yang cenderung kaku harus berupa sertifikat. Sementara lembaga nonformal lebih menekankan pada aspek nonteknis seperti kejujuran, kepercayaan, langganan, sudah menjadi anggota (koperasi), kepastian usaha dan sejenisnya.
Lembaga pembiayaan juga menerapkan insentif dan sanksi agar nasabah mau membayar kembali pinjaman dan tepat waktu. Insentif ini banyak diberikan oleh bank umum. Namun, pola ini juga diikuti oleh lembaga nonformal yakni pedagang output. Sementara untuk sanksi, bank umum, dan BPR nampaknya yang paling tegas dalam menerapkan sanksi bagi nasabah.
Persepsi petani terhadap lembaga pembiayaan, baik formal maupun nonformal sangat beragam. Petani menyatakan cukup mudah dalam mengakses kredit dari lembaga pembiayaan formal, karena sedang ada kredit program. Sementara untuk lembaga nonformal, akses kredit jauh lebih mudah karena persyaratan yang longgar. Umumnya petani lebih menghendaki bentuk pinjaman dalam bentuk tunai (bukan natura).
Untuk meningkatkan peran kredit dalam menunjang agribisnis di perdesaan perlu dikembangkan model pembiayaan yang dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu introduksi model ideal atau pengembangan linkage model. Pembedaan kedua jalur ini didasarkan pada tingkat kematangan dan kemampuan lembaga pembiayaan serta karakteristik pelaku usaha dalam hal kemampuan untuk membayar kembali, tingkat risiko usaha, siklus usaha, dan kemampuan menyediakan agunan.
Model ideal dirancang berdasarkan  pada aspirasi yang berkembang di kalangan pelaku usaha pertanian, terutama dalam hal delivery system.  Penerapan model ideal tidaklah mudah, sehingga seringkali ada kesenjangan (gap) kepentingan antara pelaku usaha dengan lembaga pembiayaan. Untuk menjembatani kedua kepentingan ini diupayakan dibentuk Lembaga Pembiayaan Agribisnis (LPA) yang bersifat independen dan berbasis komersil yang dikelola secara profesional (tidak ad-hoc). Untuk mengatasi kendala agunan, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengembangkan Lembaga Penjaminan.
Pendekatan linkage model dapat dilakukan dengan sinergi antara BUMN (Bank komersial), dana APBN, dan dengan lembaga-lembaga pembiayaan yang ada di sekitar pelaku usaha.  Seyogyanya dalam model ini juga dikelola oleh LPA yang independen. Lingkage model dapat juga dilakukan dengan koperasi, maupun BMT, atau LPK. Aturan linkage model disusun sedemikian rupa dengan sejumlah persyaratan yang mesti memperhatikan usaha prioritas yang akan dibiayai, periode pengembalian kredit, bunga kredit, maksimum kredit, dan lain-lain.
Penelitian kredit lain berjudul “Analisis Rekayasa Kelembagaan Pembiayaan Usaha Pertanian oleh Syukur et al. (2003). Penelitian ini bertujuan melakukan analisis akses pelaku usaha pertanian terhadap sumber pembiayaan, serta mekanisme delivery, kekuatan dan kelemahan skim pembiayaan yang diakses oleh pelaku usaha pertanian (petani kebun dan peternak). Akses petani kebun dan peternak pada sumber pembiayaan relatif rendah, yang tercermin dari rendahnya frekuensi pinjam dan nilai pinjaman juga kecil. Sementara itu, pedagang relatif memiliki akses kredit yang lebih besar dibandingkan petani.
Akses terhadap sumber pembiayaan berasosiasi positif dengan sumber daya yang dimiliki oleh petani maupun pedagang, utamanya sumber daya manusia (pendidikan) dan aset yang dimiliki (lahan, ternak dan aset barang bergerak). Satu temuan menarik, tidak sebagaimana diduga semula, bahwa persentase biaya transaksi kredit terhadap jumlah pinjaman relatif kecil. Hal ini berbeda dengan pendapat umum yang menyatakan bahwa biaya transaksi kredit relatif besar, terutama kredit program. Ini berarti bahwa dilihat dari aspek biaya transaksi, mekanisme untuk akses pada lembaga pembiayaan yang ada telah cukup baik. Hanya saja persoalan yang hingga kini masih menjadi masalah bagi petani/pedagang adalah aspek screening (seleksi) yang dipraktekkan oleh lembaga pembiayaan perbankan.
Dilihat dari aspek mekanisme delivery, praktek-praktek lembaga perbankan konvensional tidak kompatibel dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki pelaku usaha pertanian. Inkompatibilitas ini terutama pada sisi prosedur dan syarat aplikasi pinjaman yang dirasakan terlalu banyak. Akibatnya akses pelaku usaha pertanian pada perbankan formal sangat terbatas.
Sumber pembiayaan perbankan memiliki kekuatan, utamanya dalam menyeleksi calon peminjam untuk mendapatkan calon peminjam prospektif. Kekuatan ini sebenarnya juga sekaligus merupakan kelemahan skim perbankan manakala dikaitkan dengan kemampuan SDM petani dan peternak untuk dapat menyediakan persyaratan aplikasi tersebut. Kompatibilitas skim pembiayaan perbankan konvensional dengan sumber daya yang dimiliki petani/peternak dan pelaku usaha pertanian lainnya sangat rendah. Oleh karena itu, perlu diupayakan model skim lain yang sesuai dengan kemampuan sumber daya manusia pertanian secara umum.
Sumber pembiayaan nonperbankan (seperti koperasi), memiliki banyak kekuatan yaitu pada kesederhanaan prosedur, yang tercermin dari jumlah syarat aplikasi yang lebih sedikit dan kualitas syarat aplikasi pinjaman yang lebih terjangkau oleh pelaku usaha pertanian. Dengan adanya inkompatibilitas praktek-praktek lembaga pembiayaan perbankan dengan kemampuan sumber daya pelaku usaha pertanian, maka kelembagaan koperasi dan lembaga keuangan mikro (LKM) dipertimbangkan sebagai pilihan kelembagaan pembiayaan bagi usaha pertanian. Pola ini tentu saja memerlukan beberapa persyaratan dasar terutama SDM pengelola yang berkualitas dan sumber dana yang cukup.
Pengembangan kelembagaan pembiayaan bagi sektor pertanian secara umum dapat ditempuh melalui integrasi sektor pembiayaan perbankan dengan kelembagaan nonperbankan skala mikro melalui aliansi strategis dengan cara membentuk pooling fund bagi lembaga pembiayaan nonperbankan tersebut, yaitu koperasi dan LKM lainnya. Hal ini perlu ditempuh untuk mensinergikan kekuatan dan sekaligus kelemahan dari kedua bentuk lembaga pembiayaan tersebut.
Agar model kelembagaan pembiayaan pertanian yang direkomendasikan dapat diaplikasikan secara lebih luas, perlu dilakukan uji coba dalam suatu pilot project dalam cakupan wilayah yang terbatas. Untuk itu dukungan kongkrit para stakeholder masyarakat pertanian dan pemerintah daerah (Pemda) sangat diperlukan. Bentuk dukungan Pemda seyogyanya tidak hanya terbatas pada local political policy, tetapi lebih dari itu adalah kebijakan operasional yang nyata dalam mengalokasikan anggaran (dana) khusus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung operasionalisasi model tersebut.
Dengan cakupan dan objek yang relatif serupa, penelitian “Analisis Sistem Pembiayaan Mikro dalam Mendukung Usaha Pertanian di Perdesaan” oleh Nurmanaf et al. (2006) menemukan informasi yang serupa, yaitu akses petani yang rendah, persyaratan perbankan sulit dipenuhi petani, rendahnya aset petani untuk agunan, dan minimnya pengetahuan petani tentang perbankan. Ada temuan baru yang menarik, dimana penilaian petani terhadap tingkat bunga sangat relatif. Kesediaan memberikan pinjaman lebih diartikan sebagai “bantuan” dalam memecahkan kesulitan pembiayaan, sedangkan keharusan membayar bunga yang lebih tinggi dianggap sebagai balas jasa dan tidak memberatkan. Petani lebih akrab dengan sumber-sumber pembiayaan nonformal, dan mempersepsikan mereka sebagai “lebih mengerti” kondisi dan kebutuhan petani. Buktinya adalah mereka bersedia memberi pinjaman tanpa agunan dan prosedurnya sederhana. Petani juga memanfaatkan kredit dari LKM yang prosedurnya lebih sesuai bagi petani.
Terhadap pembiayaan kredit mikro (skim program),  petani merasakan bahwa prosedur memang lebih mudah, tetapi realisasi penyalurannya sangat lambat. Hal ini terkait dengan aturan, prosedur, dan sasaran yang harus jelas. Petani merasa sangat mudah menjadi peserta kredit program, karena segala sesuatunya diselesaikan oleh ketua dan pengurus kelompok. Pada dasarnya, pengembangan pelayanan pembiayaan  pertanian harus memperhatikan sifat dan karakteristik usaha dan pelaku sektor pertanian.  Pola pembiayaan formal (perbankan) belum dapat diakomodasi secara baik oleh petani karena masalah sulitnya memenuhi persyaratan.
Pelayanan pembiayaan mikro perlu diintegrasikan dengan berbagai komponen strategis dari sektor keuangan secara sinergis untuk mengembangkan potensi pasar keuangan perdesaan. Untuk itu diperlukan perubahan aturan-aturan dan kerangka kerja untuk memfasilitasi lembaga keuangan mikro pertanian dan memperkuat keterkaitan antara lembaga pembiayaan mikro dengan jaringan kerja pembiayaan komersial.
Sejalan dengan spirit otonomi daerah, sistem pembiayaan perdesaan harus fokus pada penciptaan Lembaga Pembiayaan Mikro yang dilahirkan dari komunitas petani sendiri dan dengan mendorong partisipasi masyarakat. Pembangunan lembaga harus didasarkan pada kebutuhan komunitas dan sinkron dengan keinginan mereka pula. Untuk itu, peningkatan kualitas SDM dan penciptaan lingkungan kebijakan yang kondusif sangat dibutuhkan, paralel dengan upaya sosialisasi yang intensif, terarah dan lebih kreatif.
Pada tataran kebijakan, penelitian Analisis Kebijakan Pembiayaan Sektor Pertanian (Pasaribu et al., 2007) menunjukkan bahwa anggaran pertanian nasional tidak hanya dikelola oleh Departemen Pertanian tetapi tersebar di berbagai departemen dan instansi pemerintah lainnya. Pada tahun 2007, misalnya, total anggaran pembangunan pertanian sebesar Rp 23,2 trilyun. Anggaran paling besar (Rp 8,8 trilyun) dikelola oleh Departemen Pertanian, sedangkan anggaran kedua terbesar (Rp 7,6 trilyun) dialokasikan untuk Departemen Perhubungan, PU, Kimpraswil, dan ESDM. Selanjutnya pengelola angaran pembangunan pertanian adalah Departemen Dalam Negeri (Rp 1,2 trilyun), Departemen Kesehatan (Rp 0,99 trilyun), dan Depnakertrans (Rp 0,93 trilyun). Selebihnya anggaran dikelola oleh Departemen maupun instansi lainnya yang jika dijumlah maka nilainya relatif signifikan.
Secara relatif, rata-rata tertinggi pengelola anggaran pembangunan pertanian selama periode 2002-2007 adalah Departemen Perhubungan, PU, Kimpraswil, dan ESDM (38,9%) dan diikuti oleh Departemen Pertanian (27,1%). Sementara Depdagri, Depnakertrans dan BPPT beserta kelompoknya juga ikut mengelola dengan besaran 3 sampai 7 persen.  Data ini menunjukkan adanya distribusi peranan dan tanggung jawab, dimana  departemen dan instansi di luar Departemen Pertanian (serta Dephut dan DKP) juga ikut mengurusi sektor pertanian. Anggaran untuk pembangunan sektor pertanian yang tersebar di beberapa departemen ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memiliki coverage yang luas dan tidak dapat dipisahkan dari pembangunan perdesaan. Kondisi ini membutuhkan koordinasi yang baik secara lintas sektoral agar dapat saling bersinergi. Harus ada visi dan misi yang sama di antara instansi, dan harus dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih program.
Program pembiayaan KKP sangat membantu petani pangan maupun peternak. Walaupun demikian, jangka waktu pengajuan terlalu lama dan jangka waktu pengembalian dianggap terlalu pendek. Sementara, besarnya agunan, biaya notaris, serta NPWP masih merupakan hambatan bagi petani. Hanya petani yang berkelompok dan ada penjaminnya, misalnya petani tebu yang bisa memanfaatkan KKP secara optimal.
Skim pembiayaan SP3 umumnya hanya diminati usaha skala mikro, sementara usaha kecil I dan II yang memanfaatkan kredit tersebut relatif sedikit. Proses pengajuan dan pencairan kredit dianggap terlalu lama serta persyaratan agunan dinilai memberatkan petani kecil. Demikian pula jangka waktu pengembalian kredit dirasakan relatif pendek. Masyarakat pertanian di sektor hulu relatif sedikit yang memanfaatkan SP3 dibanding penerima kredit yang bergerak di sektor hilir.
Ada satu program yang kelahirannya disiapkan di PSE-KP, yakni program Pemberdayaan Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3). Dari hasil studi, ditemukan bahwa bantuan dana LM3 berpotensi menggerakkan perekonomian perdesaan. Namun, penilaian proposal hendaknya dilakukan lebih cermat agar tidak terkesan sangat mudah diperoleh serta sangat mudah dipertanggungjawabkan. Komunikasi antarlembaga calon penerima bantuan LM3 dengan dinas terkait setempat perlu dibina untuk menyiapkan proposal yang layak dan sesuai dengan program pembinaan yang sedang berjalan di daerah. Pemberian dana LM3 yang berasal dari dua atau tiga sumber untuk satu lembaga model perlu ditinjau kembali. Di lapangan terbukti bahwa tidak semua lembaga bisa mengelola dana LM3 dengan baik. Disamping itu, hal tersebut juga menimbulkan rasa cemburu bagi lembaga lainnya yang tidak pernah menerima bantuan sejenis.
Strategi yang ditempuh pemerintah dalam kebijakan perkreditan untuk sektor pertanian dengan mengarahkan pada keterlibatan perbankan formal (misal KKP) sebagai pelaksana (executing agency) merupakan langkah yang cukup positif. Dengan kebijakan tersebut, pelaku pertanian akan memiliki pengalaman berhubungan dengan lembaga pembiayaan formal. Namun, kebijakan pemerintah tersebut perlu diimbangi dengan upaya yang lebih sungguh-sungguh dalam membantu petani untuk meningkatkan skala usaha, kemampuan manajerial, maupun aksesibilitas petani terhadap perbankan formal.
Ketersediaan modal secara berkelanjutan dan mudah diakses oleh pelaku usaha pertanian merupakan syarat untuk pembangunan pertanian. Pemerintah hendaknya mendirikan lembaga keuangan khusus untuk sektor pertanian  yang berfungsi untuk menangani seluruh program pembiayaan pembangunan pertanian agar penyalurannya dapat lebih terarah dan tepat sasaran, termasuk untuk menghindari adanya penerima yang memperoleh modal dari dua sumber program pembiayaan yang berbeda padahal kegiatannya  sama.
Terakhir, pada tahun 2010, dilakukan studi tentang peningkatan akses petani terhadap berbagai sumber pembiayaan usahatani (Sayaka et al., 2010). Hasil penelitian menunjukkan kondisi yang belum berubah sebagaimana puluhan tahun lalu. Jenis-jenis pembiayaan formal cukup banyak tersedia, tetapi hanya beberapa yang bisa diakses  petani (terbatas pada skim KKP-E dan KUR). Satu hal yang ironis, meskipun penyerapan KKP-E dan KUR di tingkat nasional berjalan baik, namun sebagian besar penerima bukanlah petani kecil.  Sebagaimana temuan-temuan sebelumnya, pembiayaan nonformal masih merupakan alternatif pembiayaan penting bagi petani dengan alasan yang juga masih sama.
Beberapa faktor yang menghambat petani mengakses kredit formal adalah pendidikan yang rendah sehingga petani sulit mengikuti prosedur yang ditetapkan bank, petani tidak menjadi anggota kelompok tani, dan kesulitan memenuhi agunan. Bagi petani yang sudah berpengalaman meminjam ke bank, akan mempermudah akses untuk memperoleh kredit berikutnya. Berkaitan dengan perbankan, permasalahannya adalah kurangnya sosialisasi dari perbankan, lokasi perbankan yang jauh dari pemukiman petani, dan peraturan perbankan yang relatif rumit bagi petani.
Pemerintah secara bertahap perlu mengupayakan agar petani bisa mempunyai agunan untuk bank, misalnya pembuatan sertifikat tanah secara mudah apalagi gratis. Penyaluran KKP-E dan KUR yang cukup baik serta NPL yang rendah tidak menjamin petani bisa akses kredit tersebut. Sosialisai kredit perlu dilakukan secara ekstensif.
Dapat pula dipilih opsi lain, misalnya pemerintah membantu sumber pembiayaan nonformal dengan cara mempermudah pedagang input dan output pertanian untuk akses pada kredit. Mempermudah persyaratan pinjaman disertai dengan pengawasan ketat serta sangsi yang tegas dan insentif, diharapkan dapat pula meningkatkan akses petani terhadap pembiayaan formal.
Dari sejumlah penelitian di atas, terlihat bahwa dari masa-masa ke masa permasalahan yang dihadapi relatif tidak berubah. Berbagai hasil evalusasi dan temuan penelitian tidak mampu memperbaiki kinerja pembiayaan pertanian di Indonesia. Setelah lebih dari 50 tahun, kredit untuk usaha pertanian masih saja sulit diakses petani, dimana penyebabnya pun masih sama yakni prosedur yang sulit, ketiadaan agunan, dan rendahnya kepercayaan perbankan.
Sejarah kredit pertanian diawali dengan adanya kredit program untuk Padi Sentra pada tahun 1963 dan dilanjutkan dengan program Bimas pada tahun 1966, dan tahun 1969 berubah menjadi Bimas Gotong Royong. Pada tahun 1985 Kredit Bimas diganti dengan Kredit Usaha Tani (KUT) dengan tujuan pokok menunjang pelaksanaan program intensifikasi padi. Kredit sektor pertanian pada umumnya adalah kredit program yang bersifat kredit masal atau bersifat kelompok dengan dana dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia. Proses pengucuran kredit program dimulai dari petani yang tergabung dalam kelompok tani yang menyusun Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha tani, tahun 1999 kembali digulirkan Kredit Usaha Tani (KUT), dimana pengucurannya harus melalui KUD atau LSM. semua kredit program yang bersumber dari KLBI dihapuskan mulai tahun 2000, dan sebagai penggantinya diluncurkan skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP). Lalu, tahun 2004 digulirkan skim baru yakni Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Perdesaan (DPM-LUEP) untuk mengurangi kejatuhan harga gabah saat panen. Tahun 2007 digulirkan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), dan terakhir mulai tahun 2008 pemerintah menggulir skim Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR merupakan kredit untuk pembiayaan usaha produktif ukuran mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak namun belum bankable. Secara konseptual, skim ini memiliki persyaratan yang sangat ringan bahkan sering disebut tidak perlu agunan. Namun, kenyataannya pihak perbankan tetap saja mensyaratkan agunan, sehingga masih tetap sulit diakses petani kecil.
6.2. Asuransi untuk Usaha Pertanian   
Pemerintah mengeluarkan Undang Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Namun, untuk pertanian, meskipun sudah sering dibicarakan, program asuransi untuk usaha-usaha pertanian tidak pernah terwujud. Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Menurut ketentuan Pasal 1 butir (1), yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima uang premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang.

Kajian awal sekali tentang asuransi dilakukan oleh Hadi et al. (2000) tentang Studi Kebutuhan Asuransi Pertanian pada Pertanian Rakyat.  Pemilihan topik kajian dilatarbelakangi bahwa di Indonesia asuransi pertanian rakyat (khususnya padi) belum terbentuk. Meskipun, sebenarnya sejak tahun 1982-1998 telah tiga kali (1982, 1984, dan 1985) dibentuk Pokja Persiapan Pengembangan Asuransi Pertanian, tetapi tidak berlanjut. Asuransi dimaksudkan untuk mengantisipasi  risiko kegagalan yang diakibatkan oleh bencana alam baik kekeringan, banjir, serangan OPT, maupun becana alam lain.
Asuransi pertanian  (padi) dipandang sangat dibutuhkan, walaupun secara tradisional petani telah mengembangkan berbagai pendekatan praktis untuk beradaptasi dengan bencana baik secara individual maupun kelompok. Dalam menghadapi risiko, strategi yang diterapkan antara petani dengan petani lainnya bervariasi. Secara garis besar, petani menerapkan satu atau kombinasi dari beberapa strategi, diantaranya malalui strategi produksi, pemasaran, maupun finansial.
Jika asuransi akan diterapkan, maka  ada tiga prinsip yang harus diterapkan yaitu: (1)  risk spreading dan risk pooling, (2) surable risk, dan (3) rational for buying insurance. Walaupun menggunakan pendekatan yang cukup komprehensif, penelitian ini masih terbatas pada identifikasi faktor-faktor yang mengindikasikan bahwa asuransi pertanian untuk usahatani padi sangat dibutuhkan.
Kajian selanjutnya tentang asuransi pertanian, adalah Penelitian Analisis Kelayakan dan Perspektif Pengembangan Asuransi Pertanian pada Usahatani Padi dan Sapi Potong  (Nurmanaf et al., 2007). Penelitian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi kemungkinan dibangunnya lembaga asuransi pertanian dengan penekanan pada komoditas prioritas, yakni usahatani padi dan sapi potong. Secara umum, asuransi pertanian khususnya usahatani padi diperlukan untuk menanggulangi kerugian petani akibat gagal panen.
Bentuk skim asuransi yang dipandang lebih sesuai adalah dengan mempertimbangkan risiko produksi dengan pendekatan area, namun dalam pelaksanaannya walaupun secara individu tapi berada dalam wadah kelompok tani. Partisipasi dalam asuransi hendaknya bersifat sukarela, bukan merupakan kewajiban. Unsur-unsur kunci dalam pembentukan asuransi pertanian, perlu dibedakan berdasarkan komoditas yang diusahakan, karena tingkat risiko, besar biaya produksi dan nilai produk yang spesifik. Pada dasarnya, komoditas-komoditas yang memerlukan penjaminan risiko adalah komoditas-komoditas yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, risiko produksi tinggi, dan tingkat harga yang berfluktuatif.
Bentuk asuransi untuk usahatani padi yang sesuai adalah bila dijalankan oleh pemerintah (BUMN) dengan partisipasi yang bersifat sukarela. Pendekatan yang sesuai untuk unit pengelolaan adalah berdasar unit administrasi (kabupaten, provinsi). Mayoritas petugas lapangan masih mungkin mengalokasikan waktunya untuk melaksanakan tugas tambahan yang berkenaan pelaksanaan asuransi dengan imbalan berupa biaya transport dan insentif disesuaikan dengan volume pekerjaan dan jumlah binaannya.
Keinginan peternak sapi potong yang akan mengasuransikan usahanya diprediksikan sangat rendah. Hal ini terkait dengan kecilnya kemungkinan terjadinya risiko kerugian dari usaha tersebut. Jadi, mengikuti program asuransi bagi peternak sapi potong bukan merupakan prioritas, bahkan belum pernah terpikirkan, khususnya untuk asuransi kematian ternak.
Kalaupun ada program asuransi untuk usaha ternak sapi potong yang saat ini diperlukan adalah asuransi kesehatan ternaknya. Dengan permodalan yang terbatas para peternak sangat membutuhkan biaya pengobatan pada saat sapi-sapi  terserang penyakit. Disamping itu, hal lain yang dinilai perlu ditangani adalah kerugian peternak akibat ketidakpastian harga. Oleh karena itu, jika ada skim asuransi yang dapat mengantisipasi masalah harga tersebut, tentunya sangat bermanfaat bagi peternak.
Jika asuransi usaha ternak sapi potong akan dikembangkan, mayoritas peternak berharap hendaknya dilakukan dengan pendekatan individual (perorangan) dan bukan secara berkelompok. Disamping itu, keikutsertaan dalam asuransi tersebut disarankan secara sukarela dan tidak merupakan kewajiban. Sementara pengelolaan asuransi seyogyanya dilaksanakan oleh pemerintah, bukan oleh swasta. Besarnya premi asuransi diharapkan tidak melebihi 10 persen dari nilai biaya produksi, dan mereka juga berharap adanya subsidi.
Asuransi pertanian masih dipandang sebagai sesuatu yang baru oleh petani dan perlu tidaknya sangat tergantung dari persepsi petani terhadap risiko usaha yang dijalankannya. Dengan demikian, masih diperlukan kajian lebih mendalam untuk memperoleh format yang tepat untuk sektor pertanian.
Mengingat peran strategis komoditas beras, maka usahatani padi perlu menjadi prioritas dalam usaha asuransi. Risiko usahatani yang layak diasuransikan adalah kegagalan panen akibat kekeringan, kebanjiran, dan serangan organisme pengganggu tanaman. Pendekatan yang layak adalah area (hamparan) dan jika keikutsertaan didasarkan atas sukarela, harus ada upaya yang memungkinkan tingkat partisipasinya mendekati tingkat partisipasi wajib.
Usaha asuransi pertanian untuk usahatani  padi hanya layak secara finansial jika ada subsidi dari pemerintah. Terkait dengan itu, badan usaha yang mungkin lebih sesuai adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terdapat beberapa skim subsidi yang layak dipilih,  dengan basis perhitungan pada besaran nilai pertanggungan yang akan dibayarkan kepada petani dan tingkat risiko usahatani. Mengingat asuransi pertanian melibatkan banyak sekali faktor-faktor teknis, faktor-faktor manajerial,  dan faktor-faktor sosial kelembagaan; maka pengembangan asuransi pertanian harus didahului dengan pilot project.
Asuransi pertanian  dapat dikembangkan jika dan hanya jika pemerintah meletakkannya sebagai bagian integral dari pembangunan pertanian, khususnya usahatani padi. Mengingat bahwa era perubahan iklim telah terjadi, maka di masa mendatang risiko dan ketidak pastian usahatani padi cenderung meningkat. Karena itulah, political will dan konsistensi kebijakan pemerintah di bidang pengembangan asuransi pertanian sangat diperlukan.
Penelitian Pilot Project Sistem Asuransi untuk Usahatani Padi dijalankan Pasaribu et al. (2009). Hasil analisis statistik menunjukkan selama periode 2000-2008 telah terjadi kehilangan hasil produksi padi akibat faktor ketidakpastian yang mengakibatkan gagal panen seperti  banjir, kekeringan, dan serangan OPT.  Pada tahun 2008 kehilangan hasil akibat banjir sebesar 997.332 ton GKG, kekeringan sebanyak 984.188 ton GKG dan karena serangan OPT 352.323 ton GKG.
Kesediaan petani mengikuti pilot project asuransi di lokasi penelitian di Kabupaten Simalungun menunjukkan bahwa 90 persen responden menyatakan kesediaannya, dan sisanya 10 persen tidak bersedia dan ragu-ragu. Sementara di Kabupaten Tabanan menunjukkan 72,5 persen bersedia, 10 persen tidak bersedia dan hanya 17,5 persen yang masih ragu-ragu. Hasil dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengisyaratkan bahwa untuk tindak lanjut pelaksanaan pilot project masih diperlukan perangkat penyelia dan penghubung antara kepentingan pihak petani dengan perusahaan asuransi dan instansi terkait. Selain itu juga diperlukan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) asuransi pertanian, dengan anggota dari berbagai stakeholder terkait yang dikukuhkan oleh SK Bupati.
Sesuai dengan nilai input dan harga-harga terakhir, jika program asuransi akan dijalankan, maka besaran premi yang dibutuhkan tidak besar yakni hanya diperkirakan sebesar Rp 132.000 per ha per musim. Kesungguhan dari berbagai pihak serta koordinasi yang baik akan menjadi kunci kesuksesan yang diharapkan akan memberikan manfaat bagi petani ketika menghadapi risiko kegagalan panen. Dalam tahap awal, pemerintah diharapkan dapat menanggulangi sebagian pembayaran premi dan biaya operasional di lapangan. Secara bertahap biaya untuk asuransi usahatani dapat diintegrasikan ke dalam biaya input usahatani. Partisipasi lembaga keuangan dan pembiayaan juga secara bertahap diharapkan dapat mendukung sistem asuransi usahatani padi sehingga di masa mendatang sistem asuransi pertanian dapat menjadi bagian dari kegiatan lembaga keuangan di perdesaan.
Pilot project asuransi pertanian harus didukung juga dengan program-program pemerintah daerah setempat, termasuk dalam pengusulan anggararan APBD maupun dana dekonsentrasi, dalam upaya menumbuhkan penguatan kelelmbagaan ekonomi dan keuangan daerah bagi kegiatan pertanian di perdesaan. Kaitan dengan hal tersebut maka aspek legal-formal perlu diperhatikan diiringi dengan penyusunan pedoman umum dan teknis yang lebih operasional dan aplicable di lapangan.
Penelitian asuransi lanjutan telah dijalankan Pasaribu et al. (2010). Kehilangan hasil akibat banjir, kekeringan, maupun serangan OPT pada usahatani padi pada beberapa kasus telah menyebabkan puso. Meskipun tingkat variasi serangan kekeringan rendah, namun menyebabkan kehilangan hasil yang cukup tinggi. Kekeringan merupakan jenis risiko penyebab puso tertinggi (72,53 persen) dibanding risiko lainnya.
Petani responden menunjukkan kesediaan untuk menanggung premi yang harus dibayarkan meskipun besarannya bervariasi. Sebagian besar (90,24 persen) petani bersedia menanggung sebagian premi, sisanya bahkan bersedia menanggung seluruh premi. Dari jumlah petani yang bersedia menanggung sebagian premi, 95 persen petani sanggup menanggung 50 persen premi, sementara lainnya sampai 70 persen dari premi. Artinya, animo petani sangat besar untuk terlibat dalam asuransi ini.
Perlindungan terhadap kepentingan kepada petani melalui asuransi pertanian, sesungguhnya tidak hanya menguntungkan petani secara ekonomi. Lebih dari itu, perlindungan ini akan positif secara psikologis. Petani  akan merasa aman jika terjadi bencana alam atas usahataninya. Meningkatnya ketidakpastian berusaha tani akhir-akhir ini akibat perubahan iklim seharusnya menjadikan asuransi padi menjadi pilihan terbaik dan mendesak untuk dilaksanakan. Antusiasme petani dalam program asuransi pertanian perlu direspon secara baik oleh pemerintah (pusat/ daerah) dengan menunjukkan adanya political will yang kuat untuk melindungi petani dari kerugian akibat bencana alam.

*****