BAB VI. PENELITIAN PEMBIAYAAN DAN ASURANSI
PERTANIAN
Salah
satu permasalahan mendasar dalam pembangunan sektor pertanian adalah
keterbatasan modal para pelaku usaha pertanian. Disamping itu, usahatani
termasuk rentan terhadap risiko kegagalan panen akibat iklim yang ekstrim
maupun serangan hama dan penyakit tanaman sehingga memerlukan kehadiran lembaga
asuransi untuk menanggulangi kerugian yang dialami petani. Oleh karena itu,
keberadaan lembaga pembiayaan pertanian serta dukungan kebijakan terkait dengan
asuransi pertanian sangat dibutuhkan. PSE-KP telah melakukan beberapa kajian
terkait kedua aspek tersebut yang menjadi bahan untuk membantu pemerintah
merumuskan kebijakan yang tepat untuk pembangunan pertanian.
Dalam
bentuk peran langsung, PSE-KP mulai tahun 1989 telah membidani kelahiran serta
memimpin proyek Karya Usaha Mandiri (KUM), sebagai kegiatan yang bergerak dalam
bidang Pelayanan, Konsultansi dan Pengembangan pembiayaan mikro yang ditujukan
khusus bagi rumah tangga miskin di perdesaan Indonesia, dengan menggunakan
pendekatan Grameen Bank. Kegiatan KUM merupakan sebuah proyek penelitian kaji
tindak (action reseach), berlokasi di
desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Perintis kaji tindak ini
adalah PSE-KP bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia
(LPPI). Pola KUM dengan mengandalkan pada peran perempuan tergolong skim yang
sukses dan akhirnya banyak diadopsi oleh pihak lain, baik dari kementerian lain
maupun LSM. Manajemen skim kredit ini memiliki banyak kesamaan dengan Proyek
Peningkatan Pendapatan Petani Dan Nelayan Kecil (P4K) yang tergolong cukup
berhasil yang telah dijalankan Deptan selama belasan tahun.
Dari
serangkaian kajian tentang pembiayaan
pertanian, terlihat bahwa paradigma yang dianut adalah petani (kecil) dalam
kondisi kekurangan modal serta tidak memiliki aksesibilitas yang memadai pada
lembaga keuangan formal. Dengan argumen ini, maka aspek kajian lebih fokus ke
pembiayaan sektor hulu (tingkat on farm).
Demikian juga untuk asuransi, yang lebih ditekankan pada perlindungan pada
petani terutama untuk usahatani padi. Sementara itu, pembiayaan di sektor hilir
tidak terlalu mendapat perhatian karena
memang relatif mudah aksesnya terhadap sumber permodalan, yang tidak terbatas
hanya ditangani oleh Kementerian Pertanian. Aplikasi asuransi pertanian masih
menghadapi sejumlah kendala baik dari landasan peraturan (payung hukum) dan
kebijakan maupun dari aspek penentuan format ideal asuransi pertanian.
6.1. Pembiayaan Usaha Pertanian
Penelitian tentang pembiayaan
atau sering kali dibahasakan dengan “kredit pertanian” diawali dari sebuah
kajian Kelembagaan dan Rekayasa Sosial Ekonomi di Perdesaan (tahun 1989) yang merupakan kelanjutan dari penelitian
sistem produksi dan sistem konsumsi dari penelitian Patanas. Kajian kelembagaan
difokuskan pada masalah dan keragaan lembaga pelayanan kredit di perdesaan. Hasil kajian mengungkapkan bahwa pada
umumnya masyarakat perdesaan dan
khususnya petani kecil memerlukan kredit meskipun dengan tujuan berbeda.
Golongan mampu lebih berorientasi pada usaha nonpertanian, sementara untuk yang
kurang mampu kredit digunakan untuk kebutuhan pembelian sarana produksi dan
sebagian untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Kedua kebutuhan tersebut tidak bisa
dipisah-pisahkan, terlebih saat musim paceklik.
Meskipun tingkat pengetahuan
masayarakat terhadap lembaga perkreditan baik formal maupun nonformal relatif
tinggi, namun keterlibatan mereka dalam mengambil kredit relatif rendah. Faktor
penyebabnya antara lain prosedur yang sulit, tidak mempunyai agunan, dan
pengalaman pahit di masa lampau karena ulah berbagai oknum. Satu hal yang
menarik, setelah puluhan tahun kemudian,
masalah prosedur dan ketiadaan agunan (collateral),
masih tetap menjadi kendala yang sulit diurai sampai saat ini.
Dari studi ini, secara umum
petani mengharapkan adanya suatu lembaga perkreditan yang mempunyai prosedur
mudah, sederhana, dan cepat pencairannya. Oleh karena itu disarankan adanya
suatu lembaga kredit yang ke atas bersifat formal dan ke bawah bersifat
nonformal, antara lain memanfaatkan lembaga perkreditan yang telah ada di desa
seperti Lumbuh Pitih Nagari, Kelompok PKK, Julo-Julo,
andel, dan lain-lain. Disamping itu,
diperlukan pula pembinaan dan penyempurnaan kekurangan yang ada seperti
permodalan, pelatihan administrasi, dan perluasan usaha tanpa mencampuri
pengambilan keputusan di dalamnya.
Penelitian kedua dilakukan oleh Syukur et al. (1990) tentang Pola Pelayanan Kredit untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah di Perdesaan Jawa Barat. Golongan masyarakat miskin
mempunyai kelemahan ganda. Di satu sisi mereka memerlukan modal usaha untuk
meningkatkan produktivitas, sementara di sisi lain kemampuan fisik yang rendah
menyebabkan produktivitasnya juga rendah. Bantuan kredit pada kelompok tersebut
terkadang tidak mampu meningkatkan produktivitas karena digunakan untuk
pemenuhan konsumsi. Oleh karena itu, upaya pemberian fasilitas kredit harus
diikuti dengan usaha memotivasi dan membangkitkan semangat kerja melalui modal
pinjaman agar produktivitas meningkat dan tidak terus menerus terlilit hutang.
Program kredit yang pada
mulanya dimaksudkan untuk menjangkau golongan miskin di perdesaan pada
kenyataannya belum dapat mencapai sasaran. Pola pikir kreditor, yakni pemberi kredit,
masih berorientasi pada agunan, penjaminan, tunggakan, dan keamanan kredit.
Padahal dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan kredit dengan
prosedur yang mudah dan syarat perolehan yang ringan banyak diminati oleh
kelompok miskin. Kasus pada program LPK/BKPD, Bank Harian, dan Karya Usaha
Mandiri (KUM) membuktikan hal tersebut, walaupun segmen pasar yang digarap
berbeda di antara ketiga lembaga tersebut.
Khusus untuk KUM, nasabah
wanita menunjukkan disiplin yang tinggi yang terlihat dari tingkat pengembalian
dan tingkat kehadiran yang tinggi pada setiap pertemuan untuk pembayaran
pinjaman yang dilaksanakan setiap minggu. Hal ini membuktikan bahwa apabila
diberi kesempatan, peranan wanita perdesaan dapat ditingkatkan dari semula
sebatas kehidupan sosial menjadi pelaku ekonomi.
Penciptaan model skim layanan
kredit yang ditujukan untuk masyarakat berpendapat rendah (miskin) perlu
memperhatikan ciri-ciri yang melekat pada kelompok sasaran. Di antara ciri
tersebut adalah rendahnya pemilikan aset, produktivitas kemampuan fisik,
produktivitas, pendapatan, pendidikan, jenis pekerjaan, dan lain-lain. Bagi
kalangan miskin, prosedur yang mudah menjadi syarat utama untuk dapat mengakses
kredit.
Lalu, tim penelitian Mayrowani et al. (1998), melakukan studi Kajian
Ketersediaan dan Pemanfaatan Skim Kredit untuk Menunjang Agribisnis di Perdesaan.
Secara umum tujuan penelitian ini adalah mendapatkan gambaran secara utuh
tentang kinerja kredit program di Indonesia. Secara khusus penelitian
bertujuan: (a) mengidentifikasi
komposisi dana, prioritas, dan persyaratan pengambilan KUT/KUK, (b)
mengevaluasi ketersediaan, pemanfaatan, dan tingkat pengembalian kredit, (c)
mengevaluasi distribusi penyerapan dan tunggakan KUT, (d) mengidentifikasi
kinerja sumber-sumber kredit nonprogram, (e) menganalisis faktor-faktor yang
berpengaruh dalam keputusan pemanfaatan kredit program, dan (f) menganalisis
faktor yang mempengaruhi besarnya pengembalian dan tunggakan kredit program.
Penelitian dilaksanakan di provinsi Sumbar, Jabar, Bali dan Sulsel; karena
tergolong besar penyerapan kreditnya dibandingkan yang lain.
Pemerintah telah banyak
meluncurkan berbagai macam kredit program dengan dana dari dalam negeri (KLBI)
maupun luar negeri (Bank Dunia, ADB) yang umumnya berbunga rendah. Namun
demikian, akses petani masih saja terbatas. Sebaliknya, masih banyak petani
yang terpaksa memanfaatkan kredit informal berbunga tinggi.
Penggunaan KUT di Bali memiliki
keragaan paling baik dengan tunggakan di bawah 1 persen. Sementara di Jabar,
Sumbar, dan Sulsel; tunggakan per
kabupaten masing-masing mulai dari belasan sampai hampir 50 persen dari jumlah
kredit yang diterima. Ketepatan waktu dalam penyaluran kredit sangat
mempengaruhi kemampuan mengembalikan kredit. Pengalaman di Bali menunjukkan bahwa
kredit yang diterima di awal waktu memberikan tingkat pengembalian yang baik.
Kendala yang banyak ditemui
dalam penyaluran KUT antara lain terlambatnya RDKK diterima bank, keterbatasan
tenaga supervisi dan monitoring, pemahaman akan kredit di tingkat petani yang
rendah, moral hazard (kelompok fiktif),
dan di beberapa tempat petani yang menerima adalah penyakap sehingga
berpindah-pindah tempat dan menyulitkan penagihan. Manajemen KUD yang relatif lemah serta
kurangnya kontrol, menyebabkan alokasi KUT tidak berjalan semestinya. Hal ini
tercermin dari tidak tersedianya data yang akurat mengenai jumlah kredit yang
telah tersalur maupun tingkat pengembalian.
Sementara itu, kredit nonformal
dan nonprogram masih menjadi sumber kredit yang penting di perdesaan. Prosedur
yang mudah dan tidak memakan waktu, walaupun dengan bunga tinggi, menjadikan
kredit jenis ini banyak diminanti pelaku usaha agribisnis.
Faktor yang mempengaruhi
keputusan petani dalam mengambil KUT adalah umur KK, jumlah anggota rumah
tangga, pengeluaran RT, rasio pendapatan usahatani terhadap total pendapatan,
dan risiko banjir. Sementara faktor yang mempengaruhi besaran nilai kredit
adalah frekuensi kontak petani dengan petugas kredit dan rasio pendapatan
usahatani terhadap total pendapatan.
Skim kredit yang tersedia sebenarnya
telah cukup memadai dalam menunjang agribisnis di perdesaan. Walaupun demikian,
masih diperlukan pembenahan mekanisme penyaluran dan pengembalian kredit
khususnya KUT di tingkat KUD dan petani. Pembenahan dapat dilakukan dengan cara
pengaturan waktu yang sesuai dalan penyusunan RDKK, perbaikan cara dan tempat
pengembalian kredit, dan peningkatan profesionalisme kerja KUD. Sementara untuk kelancaran KUK, perlu ditingkatkan
peranan channeling agent pada
bank-bank kecil yang bergerak di perdesaan agar bisa menjangkau para pengguna.
Selanjutnya, kajian Skim Kredit
Usahatani Menunjang Pengembangan IP-Padi 300 di Jawa Barat (Syukur et al., 1999), bertujuan mengkaji
kekuatan dan kelemahan skim kredit yang diimplementasikan untuk menunjang
inovasi teknologi indeks penanaman tiga kali padi setahun (IP-300) serta
mengkaji persepsi dan perilaku petani terhadap program tersebut. Disamping itu,
juga dikaji faktor-faktor yang diduga mempengaruhi tingkat pengembalian kredit,
terutama KUT. IP 300 adalah salah satu cara mengakselerasi pengembangan
teknologi produksi padi yang memerlukan dukungan, dan salah satunya adalah
keberadaan kredit. Sebagai simpul kritis pembangunan, kredit berfungsi efektif
untuk menunjang perluasan dan penyebaran adopsi teknologi.
Dari data dan informasi yang terkumpul,
beberapa faktor yang berpengaruh dalam penyaluran KUT di antaranya adalah tingkat kemudahan akses, ketepatan waktu
penyaluran, bentuk dan cara penagihan, pemahaman petani tentang hak dan
kewajibannya, kemampuan manajerial kelompok dan KUD, serta monitoring yang
dilakukan petugas kredit. Sosialisasi skim kredit dipandang masih kurang,
terbukti dari masih ditemukan petani yang tidak memahami prosedur pengajuan dan
pengembalian kredit. Dampak lain dari kurangnya sosialisasi adalah
kompatibilitas kerja antarlembaga terkait menjadi rendah. Keterbatasan dan
kualitas SDM dalam pengelolaan KUT juga menjadi titik lemah yang menyebabkan
kualitas pengajuan dan monitoring pengembalian kredit.
Skim KUT masih memiliki beragam
kendala, sehingga dalam rangka penyempurnaan skim ini perlu komitmen yang
sungguh-sungguh dari semua pihak yang terlibat khususnya dari perbankan.
Komitmen diperlukan dari level nasional hingga tingkat lapangan. Untuk mencapai
komitmen tinggi untuk keberhasilan petani, sistem rewards and punishment dan disiplin perlu ditegakkan bagi semua
unsur yang terlibat dalam program KUT.
Wacana agar penyaluran KUT
melalui KUD sebagai ecxecuting agent
perlu dilakukan secara hati-hati. Harus
dilakukan seleksi yang ketat untuk menilai kesiapan KUD dan Kandekop serta KPM yang
mesti dilakukan secara bertahap. Selain itu, perlu dibuka wacana agar Bank
Pelaksana KUT tidak hanya mengandalkan pada BRI, tetapi dapat melibatkan bank
swasta lainnya seperti BPD, Bukopin, dan lain-lain. Tampaknya baik jika dilakukan
zonasi wilayah ataupun komoditas untuk masing-masing bank. Bahkan seandainya
perbankan yang ada tidak lagi sanggup menangani kredit program di sektor
pertanian, disarankan ada bank khusus sektor pertanian. Bank dimaksud dapat
melayani seluruh pelaku agribisnis dari hulu hingga hilir. Ide Bank Pertanian ini telah bergulir sangat
lama, dan telah pula dilakukan pululan analisis melalui serangkaian diskusi dan
pertemuan, namun belum juga terwujud.
Studi Peningkatan Peranan
Kredit dalam Menunjang Agribisnis dijalankan oleh Syukur et al. (2000). Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan memperoleh
informasi mengenai kinerja pemanfaatan kredit usaha pertanian dan pelaku
agribisnis lainnya. Aspek yang dikaji meliputi pemanfaatan kredit usaha
pertanian, tingkat suku bunga, mekanisme penyaluran dan pengembalian kredit,
dan faktor yang mempengaruhi petani dalam memanfaatkan kredit. Penelitian
dilaksanakan di Jawa Barat, Sumatera Barat , dan Sulawesi Selatan. Ditemukan
bahwa kredit program yang disediakan oleh pemerintah hanya dapat dinikmati oleh
sebagian kecil pelaku usahatani (bengkel Alsintan) yang mendapatkannya dari
program kemitraan BUMN. Secara umum, pelaku usaha agribisnis masih saja mengandalkan
modal sendiri serta dari kredit nonprogram dari bank milik pemerintah dan swasta. Kendala utama dalam mengakses modal ke bank
adalah ketiadaan agunan (collateral).
Bunga kredit program
bervariasi, mulai dari 10,5 persen pada KUT sampai 14 persen pada KKPA.
Perbedaan penetapan tingkat suku bunga nampaknya kurang dilengkapi dengan
justifikasi yang memadai. Rata-rata besanya bunga kredit dari sumber formal di
Jawa Barat 55,5, di Sumbar 24,0 dan di Sulsel 22,5 persen per tahun. Sementara, tingkat suku bunga dari lembaga
nonformal berturut-turut sebesar 46, 70 dan 36 persen per tahun. Meskipun
mengenakan suka bunga lebih tinggi, kredit nonformal tetap diminati karena lebih mudah diakses dan tanpa banyak prosedur
dan persyaratan. Sumber kredit nonformal di Sumbar banyak berasal dari kelompok
tani, sementara di Sulsel dari industri pengolahan (RMU), dan di Jawa Barat dari
beragam sumber.
Petani di Jabar dan Sumbar lebih menyukai kredit dalam bentuk uang
karena penggunaannya lebih fleksibel. Sementara di Sulsel, sebagian petani menginginkan
dalam bentuk kombinasi (uang dan saprotan). Demikian juga untuk pengembalian, petani
lebih memillih dalam bentuk uang, dan hanya sebagian petani di Sulsel (30%)
yang lebih menyukai bentuk pengembalian natura (hasil panen) karena tidak perlu
repot menguangkan.
Di sisi lain, persepsi pelaku
agribisnis nonpetani terhadap lembaga kredit cukup berbeda. Menurut mereka, bank-bank
pemerintah merupakan penyedia kredit ideal karena mudah, cepat, dan jumlahnya
sesuai kebutuhan. Sementara sumber kredit nonformal berasal dari pedagang kios
saprodi, pelepas uang dan dealer
kendaraan.
Dengan mempertimbangkan
pengalaman kredit pada masa lampau dan diarahkan pada pembangunan pertanian,
memperhatikan persepsi petani dan pelaku usaha lainnya, maka skim kredit usaha
pertanian seyogyanya memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) skim yang
dirancang harus mengakomodasi besaran kredit yang diperlukan petani dari skala
kecil hingga besar, dengan durasi pinjaman jangka pendek hingga panjang; (2) skim
kredit harus dapat melayani semua subsistem dan mancakup sekaligus usaha
budidaya, pemasaran dan pengolahan hasil; (3) memungkinkan semua pelaku usaha
untuk mengakses dengan mudah sehingga keberadaannya memberikan manfaat yang
besar bagi pelaku usaha pertanian.
Tahun 2002, tim penelitian Syukur et al. melakukan Kajian Pembiayaan
Pertanian Mendukung Pengembangan Agribisnis dan Agroindustri di Perdesaan.
Penelitian ini dilaksananakan di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat di wilayah
penghasil padi dan hortikultura. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi
sumber-sumber pembiayaan yang diakses oleh pelaku agribisnis dan agroindustri, serta
mekanisme penyaluran (delivery) dan
persepsi pelaku agribisnis terhadap skim-skim yang diakses. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petani
mendapatkan dana pembiayaan usahatani dari berbagai sumber di antaranya dari bank komersial (melalui kredit program), BPR/BPRS, koperasi, BUMN, kios saprodi,
pedagang hasil pertanian dan pelepas uang. Dari aspek durasi, interaksi antara
petani dan lembaga kredit, baik di Jabar maupun NTB menunjukkan bahwa pedagang
hasil pertanian menjadi sumber pembiayaan yang paling lama dibandingkan yang
lain. Nampaknya sudah ada semacam ikatan atau langganan yang sudah terjalin
sejak lama. Sementara untuk pelaku usaha lainnya, yakni pada pelaku perdagangan
input dan output, menjadikan lembaga perbankan komersial sebagai sumber
pendanaan utama.
Penyaluran kredit mesti melalui
berbagai tahap seleksi (screening)
yang dilakukan lembaga pembiayaan, dari mulai pemenuhan persyaratan hingga
kunjungan ke lapang. Persyaratan untuk kredit program relatif lebih longgar
dibanding nonprogram. Kendala utama untuk mengakses kredit di lembaga formal
adalah persyaratan agunan yang cenderung kaku harus berupa sertifikat.
Sementara lembaga nonformal lebih menekankan pada aspek nonteknis seperti
kejujuran, kepercayaan, langganan, sudah menjadi anggota (koperasi), kepastian
usaha dan sejenisnya.
Lembaga pembiayaan juga
menerapkan insentif dan sanksi agar nasabah mau membayar kembali pinjaman dan
tepat waktu. Insentif ini banyak diberikan oleh bank umum. Namun, pola ini juga
diikuti oleh lembaga nonformal yakni pedagang output. Sementara untuk sanksi,
bank umum, dan BPR nampaknya yang paling tegas dalam menerapkan sanksi bagi
nasabah.
Persepsi petani terhadap
lembaga pembiayaan, baik formal maupun nonformal sangat beragam. Petani
menyatakan cukup mudah dalam mengakses kredit dari lembaga pembiayaan formal,
karena sedang ada kredit program. Sementara untuk lembaga nonformal, akses
kredit jauh lebih mudah karena persyaratan yang longgar. Umumnya petani lebih menghendaki
bentuk pinjaman dalam bentuk tunai (bukan natura).
Untuk meningkatkan peran kredit
dalam menunjang agribisnis di perdesaan perlu dikembangkan model pembiayaan
yang dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu introduksi model ideal atau pengembangan
linkage model. Pembedaan kedua jalur
ini didasarkan pada tingkat kematangan dan kemampuan lembaga pembiayaan serta
karakteristik pelaku usaha dalam hal kemampuan untuk membayar kembali, tingkat risiko
usaha, siklus usaha, dan kemampuan menyediakan agunan.
Model ideal dirancang
berdasarkan pada aspirasi yang
berkembang di kalangan pelaku usaha pertanian, terutama dalam hal delivery system. Penerapan model ideal tidaklah mudah,
sehingga seringkali ada kesenjangan (gap)
kepentingan antara pelaku usaha dengan lembaga pembiayaan. Untuk menjembatani
kedua kepentingan ini diupayakan dibentuk Lembaga Pembiayaan Agribisnis (LPA)
yang bersifat independen dan berbasis komersil yang dikelola secara profesional
(tidak ad-hoc). Untuk mengatasi
kendala agunan, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengembangkan
Lembaga Penjaminan.
Pendekatan linkage model dapat dilakukan dengan sinergi antara BUMN (Bank
komersial), dana APBN, dan dengan lembaga-lembaga pembiayaan yang ada di
sekitar pelaku usaha. Seyogyanya dalam
model ini juga dikelola oleh LPA yang independen. Lingkage model dapat juga dilakukan dengan koperasi, maupun BMT,
atau LPK. Aturan linkage model
disusun sedemikian rupa dengan sejumlah persyaratan yang mesti memperhatikan usaha
prioritas yang akan dibiayai, periode pengembalian kredit, bunga kredit,
maksimum kredit, dan lain-lain.
Penelitian
kredit lain berjudul “Analisis Rekayasa Kelembagaan Pembiayaan Usaha Pertanian
oleh Syukur et al. (2003). Penelitian ini bertujuan
melakukan analisis akses pelaku usaha pertanian terhadap sumber pembiayaan,
serta mekanisme delivery, kekuatan
dan kelemahan skim pembiayaan yang diakses oleh pelaku usaha pertanian (petani
kebun dan peternak). Akses petani kebun dan
peternak pada sumber pembiayaan relatif rendah, yang tercermin dari rendahnya
frekuensi pinjam dan nilai pinjaman juga kecil. Sementara itu, pedagang
relatif memiliki akses kredit yang lebih besar dibandingkan petani.
Akses terhadap sumber pembiayaan berasosiasi positif
dengan sumber daya yang dimiliki oleh petani maupun pedagang, utamanya sumber
daya manusia (pendidikan) dan aset yang dimiliki (lahan, ternak dan aset barang
bergerak). Satu temuan menarik, tidak sebagaimana diduga semula, bahwa
persentase biaya transaksi kredit terhadap jumlah pinjaman relatif kecil. Hal
ini berbeda dengan pendapat umum yang menyatakan bahwa biaya transaksi kredit
relatif besar, terutama kredit program. Ini berarti bahwa dilihat dari aspek
biaya transaksi, mekanisme untuk akses pada lembaga pembiayaan yang ada telah cukup
baik. Hanya saja persoalan yang hingga kini masih menjadi masalah bagi
petani/pedagang adalah aspek screening (seleksi) yang dipraktekkan oleh
lembaga pembiayaan perbankan.
Dilihat dari aspek mekanisme delivery, praktek-praktek lembaga perbankan konvensional tidak
kompatibel dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki pelaku usaha pertanian.
Inkompatibilitas ini terutama pada sisi prosedur dan syarat aplikasi pinjaman
yang dirasakan terlalu banyak. Akibatnya akses pelaku usaha pertanian pada
perbankan formal sangat terbatas.
Sumber
pembiayaan perbankan memiliki kekuatan, utamanya dalam menyeleksi calon
peminjam untuk mendapatkan calon peminjam prospektif. Kekuatan ini sebenarnya
juga sekaligus merupakan kelemahan skim perbankan manakala dikaitkan dengan kemampuan
SDM petani dan peternak untuk dapat menyediakan persyaratan aplikasi tersebut.
Kompatibilitas skim pembiayaan perbankan konvensional dengan sumber daya yang
dimiliki petani/peternak dan pelaku usaha pertanian lainnya sangat rendah. Oleh
karena itu, perlu diupayakan model skim lain yang sesuai dengan kemampuan sumber
daya manusia pertanian secara umum.
Sumber
pembiayaan nonperbankan (seperti koperasi), memiliki banyak kekuatan yaitu pada
kesederhanaan prosedur, yang tercermin dari jumlah syarat aplikasi yang lebih
sedikit dan kualitas syarat aplikasi pinjaman yang lebih terjangkau oleh pelaku
usaha pertanian. Dengan adanya inkompatibilitas praktek-praktek lembaga
pembiayaan perbankan dengan kemampuan sumber daya pelaku usaha pertanian, maka
kelembagaan koperasi dan lembaga keuangan mikro (LKM) dipertimbangkan sebagai
pilihan kelembagaan pembiayaan bagi usaha pertanian. Pola ini tentu saja
memerlukan beberapa persyaratan dasar terutama SDM pengelola yang berkualitas
dan sumber dana yang cukup.
Pengembangan
kelembagaan pembiayaan bagi sektor pertanian secara umum dapat ditempuh melalui
integrasi sektor pembiayaan perbankan dengan kelembagaan nonperbankan skala
mikro melalui aliansi strategis dengan cara membentuk pooling fund bagi lembaga pembiayaan nonperbankan tersebut, yaitu
koperasi dan LKM lainnya. Hal ini perlu ditempuh untuk mensinergikan kekuatan
dan sekaligus kelemahan dari kedua bentuk lembaga pembiayaan tersebut.
Agar
model kelembagaan pembiayaan pertanian yang direkomendasikan dapat diaplikasikan
secara lebih luas, perlu dilakukan uji coba dalam suatu pilot project dalam cakupan wilayah yang terbatas. Untuk itu
dukungan kongkrit para stakeholder
masyarakat pertanian dan pemerintah daerah (Pemda) sangat diperlukan. Bentuk
dukungan Pemda seyogyanya tidak hanya terbatas pada local political policy, tetapi lebih dari itu adalah kebijakan
operasional yang nyata dalam mengalokasikan anggaran (dana) khusus melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung operasionalisasi
model tersebut.
Dengan
cakupan dan objek yang relatif serupa, penelitian “Analisis Sistem Pembiayaan
Mikro dalam Mendukung Usaha Pertanian di Perdesaan” oleh Nurmanaf
et al. (2006) menemukan informasi
yang serupa, yaitu akses petani yang rendah, persyaratan perbankan sulit dipenuhi
petani, rendahnya aset petani untuk agunan, dan minimnya pengetahuan petani tentang
perbankan. Ada temuan baru yang menarik, dimana penilaian petani terhadap
tingkat bunga sangat relatif. Kesediaan memberikan pinjaman lebih diartikan
sebagai “bantuan” dalam memecahkan kesulitan pembiayaan, sedangkan keharusan
membayar bunga yang lebih tinggi dianggap sebagai balas jasa dan tidak
memberatkan. Petani lebih akrab dengan sumber-sumber pembiayaan nonformal, dan
mempersepsikan mereka sebagai “lebih mengerti” kondisi dan kebutuhan petani.
Buktinya adalah mereka bersedia memberi pinjaman tanpa agunan dan prosedurnya
sederhana. Petani juga memanfaatkan kredit dari LKM yang prosedurnya lebih
sesuai bagi petani.
Terhadap pembiayaan kredit
mikro (skim program), petani merasakan
bahwa prosedur memang lebih mudah, tetapi realisasi penyalurannya sangat
lambat. Hal ini terkait dengan aturan, prosedur, dan sasaran yang harus jelas.
Petani merasa sangat mudah menjadi peserta kredit program, karena segala sesuatunya
diselesaikan oleh ketua dan pengurus kelompok. Pada dasarnya, pengembangan
pelayanan pembiayaan pertanian harus
memperhatikan sifat dan karakteristik usaha dan pelaku sektor pertanian. Pola pembiayaan formal (perbankan) belum
dapat diakomodasi secara baik oleh petani karena masalah sulitnya memenuhi
persyaratan.
Pelayanan pembiayaan mikro
perlu diintegrasikan dengan berbagai komponen strategis dari sektor keuangan
secara sinergis untuk mengembangkan potensi pasar keuangan perdesaan. Untuk itu
diperlukan perubahan aturan-aturan dan kerangka kerja untuk memfasilitasi
lembaga keuangan mikro pertanian dan memperkuat keterkaitan antara lembaga
pembiayaan mikro dengan jaringan kerja pembiayaan komersial.
Sejalan dengan spirit otonomi
daerah, sistem pembiayaan perdesaan harus fokus pada penciptaan Lembaga
Pembiayaan Mikro yang dilahirkan dari komunitas petani sendiri dan dengan
mendorong partisipasi masyarakat. Pembangunan lembaga harus didasarkan pada
kebutuhan komunitas dan sinkron dengan keinginan mereka pula. Untuk itu,
peningkatan kualitas SDM dan penciptaan lingkungan kebijakan yang kondusif
sangat dibutuhkan, paralel dengan upaya sosialisasi yang intensif, terarah dan
lebih kreatif.
Pada tataran kebijakan, penelitian
Analisis Kebijakan Pembiayaan Sektor Pertanian (Pasaribu et al., 2007) menunjukkan bahwa anggaran pertanian nasional tidak
hanya dikelola oleh Departemen Pertanian tetapi tersebar di berbagai departemen
dan instansi pemerintah lainnya. Pada tahun 2007, misalnya, total anggaran
pembangunan pertanian sebesar Rp 23,2 trilyun. Anggaran paling besar (Rp 8,8
trilyun) dikelola oleh Departemen Pertanian, sedangkan anggaran kedua terbesar
(Rp 7,6 trilyun) dialokasikan untuk Departemen Perhubungan, PU, Kimpraswil, dan
ESDM. Selanjutnya pengelola angaran pembangunan pertanian adalah Departemen
Dalam Negeri (Rp 1,2 trilyun), Departemen Kesehatan (Rp 0,99 trilyun), dan Depnakertrans
(Rp 0,93 trilyun). Selebihnya anggaran dikelola oleh Departemen maupun instansi
lainnya yang jika dijumlah maka nilainya relatif signifikan.
Secara relatif, rata-rata
tertinggi pengelola anggaran pembangunan pertanian selama periode 2002-2007
adalah Departemen Perhubungan, PU, Kimpraswil, dan ESDM (38,9%) dan diikuti
oleh Departemen Pertanian (27,1%). Sementara Depdagri, Depnakertrans dan BPPT
beserta kelompoknya juga ikut mengelola dengan besaran 3 sampai 7 persen. Data ini menunjukkan adanya distribusi peranan
dan tanggung jawab, dimana departemen
dan instansi di luar Departemen Pertanian (serta Dephut dan DKP) juga ikut mengurusi
sektor pertanian. Anggaran untuk pembangunan sektor pertanian yang tersebar di
beberapa departemen ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memiliki coverage yang luas dan tidak dapat
dipisahkan dari pembangunan perdesaan. Kondisi ini membutuhkan koordinasi yang baik
secara lintas sektoral agar dapat saling bersinergi. Harus ada visi dan misi
yang sama di antara instansi, dan harus dijaga agar tidak terjadi tumpang
tindih program.
Program pembiayaan KKP sangat
membantu petani pangan maupun peternak. Walaupun demikian, jangka waktu
pengajuan terlalu lama dan jangka waktu pengembalian dianggap terlalu pendek.
Sementara, besarnya agunan, biaya notaris, serta NPWP masih merupakan hambatan
bagi petani. Hanya petani yang berkelompok dan ada penjaminnya, misalnya petani
tebu yang bisa memanfaatkan KKP secara optimal.
Skim pembiayaan SP3 umumnya
hanya diminati usaha skala mikro, sementara usaha kecil I dan II yang
memanfaatkan kredit tersebut relatif sedikit. Proses pengajuan dan pencairan
kredit dianggap terlalu lama serta persyaratan agunan dinilai memberatkan
petani kecil. Demikian pula jangka waktu pengembalian kredit dirasakan relatif
pendek. Masyarakat pertanian di sektor hulu relatif sedikit yang memanfaatkan
SP3 dibanding penerima kredit yang bergerak di sektor hilir.
Ada satu program yang kelahirannya
disiapkan di PSE-KP, yakni program Pemberdayaan Lembaga yang Mandiri dan
Mengakar pada Masyarakat (LM3). Dari hasil studi, ditemukan bahwa bantuan dana
LM3 berpotensi menggerakkan perekonomian perdesaan. Namun, penilaian proposal
hendaknya dilakukan lebih cermat agar tidak terkesan sangat mudah diperoleh
serta sangat mudah dipertanggungjawabkan. Komunikasi antarlembaga calon
penerima bantuan LM3 dengan dinas terkait setempat perlu dibina untuk
menyiapkan proposal yang layak dan sesuai dengan program pembinaan yang sedang
berjalan di daerah. Pemberian dana LM3 yang berasal dari dua atau tiga sumber
untuk satu lembaga model perlu ditinjau kembali. Di lapangan terbukti bahwa tidak
semua lembaga bisa mengelola dana LM3 dengan baik. Disamping itu, hal tersebut
juga menimbulkan rasa cemburu bagi lembaga lainnya yang tidak pernah menerima
bantuan sejenis.
Strategi yang ditempuh
pemerintah dalam kebijakan perkreditan untuk sektor pertanian dengan
mengarahkan pada keterlibatan perbankan formal (misal KKP) sebagai pelaksana (executing
agency) merupakan langkah yang cukup positif. Dengan kebijakan tersebut,
pelaku pertanian akan memiliki pengalaman berhubungan dengan lembaga pembiayaan
formal. Namun, kebijakan pemerintah tersebut perlu diimbangi dengan upaya yang
lebih sungguh-sungguh dalam membantu petani untuk meningkatkan skala usaha,
kemampuan manajerial, maupun aksesibilitas petani terhadap perbankan formal.
Ketersediaan modal secara
berkelanjutan dan mudah diakses oleh pelaku usaha pertanian merupakan syarat
untuk pembangunan pertanian. Pemerintah hendaknya mendirikan lembaga keuangan
khusus untuk sektor pertanian yang
berfungsi untuk menangani seluruh program pembiayaan pembangunan pertanian agar
penyalurannya dapat lebih terarah dan tepat sasaran, termasuk untuk menghindari
adanya penerima yang memperoleh modal dari dua sumber program pembiayaan yang
berbeda padahal kegiatannya sama.
Terakhir, pada tahun 2010,
dilakukan studi tentang peningkatan akses petani terhadap berbagai sumber
pembiayaan usahatani (Sayaka et al.,
2010). Hasil penelitian menunjukkan kondisi yang belum berubah sebagaimana
puluhan tahun lalu. Jenis-jenis pembiayaan formal cukup banyak tersedia, tetapi
hanya beberapa yang bisa diakses petani
(terbatas pada skim KKP-E dan KUR). Satu hal yang ironis, meskipun penyerapan
KKP-E dan KUR di tingkat nasional berjalan baik, namun sebagian besar penerima
bukanlah petani kecil. Sebagaimana
temuan-temuan sebelumnya, pembiayaan nonformal masih merupakan alternatif
pembiayaan penting bagi petani dengan alasan yang juga masih sama.
Beberapa faktor yang menghambat
petani mengakses kredit formal adalah pendidikan yang rendah sehingga petani
sulit mengikuti prosedur yang ditetapkan bank, petani tidak menjadi anggota
kelompok tani, dan kesulitan memenuhi agunan. Bagi petani yang sudah
berpengalaman meminjam ke bank, akan mempermudah akses untuk memperoleh kredit berikutnya.
Berkaitan dengan perbankan, permasalahannya adalah kurangnya sosialisasi dari
perbankan, lokasi perbankan yang jauh dari pemukiman petani, dan peraturan
perbankan yang relatif rumit bagi petani.
Pemerintah secara bertahap
perlu mengupayakan agar petani bisa mempunyai agunan untuk bank, misalnya
pembuatan sertifikat tanah secara mudah apalagi gratis. Penyaluran KKP-E dan
KUR yang cukup baik serta NPL yang rendah tidak menjamin petani bisa akses
kredit tersebut. Sosialisai kredit perlu dilakukan secara ekstensif.
Dapat pula dipilih opsi lain,
misalnya pemerintah membantu sumber pembiayaan nonformal dengan cara mempermudah
pedagang input dan output pertanian
untuk akses pada kredit. Mempermudah persyaratan pinjaman disertai dengan
pengawasan ketat serta sangsi yang tegas dan insentif, diharapkan dapat pula meningkatkan
akses petani terhadap pembiayaan formal.
Dari
sejumlah penelitian di atas, terlihat bahwa dari masa-masa ke masa permasalahan
yang dihadapi relatif tidak berubah. Berbagai hasil evalusasi dan temuan
penelitian tidak mampu memperbaiki kinerja pembiayaan pertanian di Indonesia.
Setelah lebih dari 50 tahun, kredit untuk usaha pertanian masih saja sulit
diakses petani, dimana penyebabnya pun masih sama yakni prosedur yang sulit,
ketiadaan agunan, dan rendahnya kepercayaan perbankan.
Sejarah kredit pertanian diawali dengan adanya kredit program untuk Padi
Sentra pada tahun 1963 dan dilanjutkan dengan program Bimas pada tahun 1966,
dan tahun 1969 berubah menjadi Bimas Gotong Royong. Pada tahun 1985 Kredit
Bimas diganti dengan Kredit Usaha Tani
(KUT) dengan tujuan pokok menunjang pelaksanaan program intensifikasi
padi. Kredit sektor pertanian pada umumnya adalah kredit program yang bersifat
kredit masal atau bersifat kelompok dengan dana dari Kredit Likuiditas Bank
Indonesia. Proses pengucuran kredit program dimulai dari petani yang tergabung dalam
kelompok tani yang menyusun Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha tani, tahun 1999 kembali
digulirkan Kredit Usaha Tani (KUT), dimana pengucurannya harus melalui KUD atau
LSM. semua kredit program yang bersumber dari KLBI dihapuskan mulai tahun 2000,
dan sebagai penggantinya diluncurkan skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP). Lalu,
tahun 2004 digulirkan skim baru yakni Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha
Ekonomi Perdesaan (DPM-LUEP) untuk mengurangi kejatuhan harga gabah saat panen.
Tahun 2007 digulirkan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), dan terakhir
mulai tahun 2008 pemerintah menggulir skim Kredit
Usaha Rakyat (KUR). KUR
merupakan kredit untuk pembiayaan usaha produktif ukuran mikro, kecil, menengah,
dan koperasi yang layak namun belum bankable.
Secara konseptual, skim ini memiliki persyaratan yang sangat ringan bahkan
sering disebut tidak perlu agunan. Namun, kenyataannya pihak perbankan tetap
saja mensyaratkan agunan, sehingga masih tetap sulit diakses petani kecil.
6.2.
Asuransi
untuk Usaha Pertanian
Pemerintah mengeluarkan Undang Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian. Namun, untuk pertanian, meskipun sudah sering dibicarakan,
program asuransi untuk usaha-usaha pertanian tidak pernah terwujud. Undang
Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Menurut ketentuan Pasal
1 butir (1), yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima uang premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang.
Kajian awal sekali tentang asuransi dilakukan oleh Hadi et al. (2000) tentang Studi Kebutuhan Asuransi Pertanian pada Pertanian Rakyat. Pemilihan topik kajian dilatarbelakangi bahwa di Indonesia asuransi pertanian rakyat (khususnya padi) belum terbentuk. Meskipun, sebenarnya sejak tahun 1982-1998 telah tiga kali (1982, 1984, dan 1985) dibentuk Pokja Persiapan Pengembangan Asuransi Pertanian, tetapi tidak berlanjut. Asuransi dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko kegagalan yang diakibatkan oleh bencana alam baik kekeringan, banjir, serangan OPT, maupun becana alam lain.
Asuransi pertanian (padi) dipandang sangat dibutuhkan, walaupun
secara tradisional petani telah mengembangkan berbagai pendekatan praktis untuk
beradaptasi dengan bencana baik secara individual maupun kelompok. Dalam
menghadapi risiko, strategi yang diterapkan
antara petani dengan petani lainnya bervariasi. Secara garis besar, petani
menerapkan satu atau kombinasi dari beberapa strategi, diantaranya malalui
strategi produksi, pemasaran, maupun finansial.
Jika asuransi akan diterapkan,
maka ada tiga prinsip yang harus
diterapkan yaitu: (1) risk spreading dan risk pooling, (2) surable
risk, dan (3) rational for buying
insurance. Walaupun menggunakan pendekatan yang cukup komprehensif,
penelitian ini masih terbatas pada identifikasi faktor-faktor yang
mengindikasikan bahwa asuransi pertanian untuk usahatani padi sangat
dibutuhkan.
Kajian selanjutnya tentang
asuransi pertanian, adalah Penelitian Analisis Kelayakan dan Perspektif Pengembangan Asuransi
Pertanian pada Usahatani Padi dan Sapi Potong (Nurmanaf et
al., 2007). Penelitian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi kemungkinan
dibangunnya lembaga asuransi pertanian dengan penekanan pada komoditas
prioritas, yakni usahatani padi dan sapi potong. Secara umum, asuransi pertanian khususnya usahatani padi
diperlukan untuk menanggulangi kerugian petani akibat gagal panen.
Bentuk skim
asuransi yang dipandang lebih sesuai adalah dengan mempertimbangkan risiko produksi dengan
pendekatan area, namun dalam pelaksanaannya walaupun secara individu tapi berada dalam wadah kelompok tani.
Partisipasi dalam asuransi hendaknya bersifat sukarela, bukan merupakan kewajiban. Unsur-unsur kunci dalam pembentukan asuransi
pertanian, perlu dibedakan berdasarkan komoditas
yang diusahakan, karena tingkat risiko, besar
biaya produksi dan nilai produk yang spesifik. Pada dasarnya, komoditas-komoditas
yang memerlukan penjaminan risiko adalah komoditas-komoditas yang mempunyai
nilai ekonomi tinggi, risiko produksi tinggi, dan tingkat harga yang
berfluktuatif.
Bentuk asuransi untuk usahatani
padi yang sesuai adalah bila dijalankan oleh pemerintah (BUMN) dengan
partisipasi yang bersifat sukarela. Pendekatan yang sesuai untuk unit
pengelolaan adalah berdasar unit administrasi (kabupaten, provinsi). Mayoritas
petugas lapangan masih mungkin mengalokasikan waktunya untuk melaksanakan tugas
tambahan yang berkenaan pelaksanaan asuransi dengan imbalan berupa biaya
transport dan insentif disesuaikan dengan volume pekerjaan dan jumlah
binaannya.
Keinginan peternak sapi potong yang
akan mengasuransikan usahanya diprediksikan sangat rendah. Hal ini terkait
dengan kecilnya kemungkinan terjadinya risiko kerugian dari usaha tersebut.
Jadi, mengikuti program asuransi bagi peternak sapi potong bukan merupakan
prioritas, bahkan belum pernah terpikirkan, khususnya untuk asuransi kematian
ternak.
Kalaupun ada program asuransi
untuk usaha ternak sapi potong yang saat ini diperlukan adalah asuransi
kesehatan ternaknya. Dengan permodalan yang terbatas para peternak sangat
membutuhkan biaya pengobatan pada saat sapi-sapi terserang penyakit. Disamping itu, hal lain
yang dinilai perlu ditangani adalah kerugian peternak akibat ketidakpastian
harga. Oleh karena itu, jika ada skim asuransi yang dapat mengantisipasi
masalah harga tersebut, tentunya sangat bermanfaat bagi peternak.
Jika asuransi usaha ternak sapi
potong akan dikembangkan, mayoritas peternak berharap hendaknya dilakukan
dengan pendekatan individual (perorangan) dan bukan secara berkelompok.
Disamping itu, keikutsertaan dalam asuransi tersebut disarankan secara sukarela
dan tidak merupakan kewajiban. Sementara pengelolaan asuransi seyogyanya
dilaksanakan oleh pemerintah, bukan oleh swasta. Besarnya premi asuransi
diharapkan tidak melebihi 10 persen dari nilai biaya produksi, dan mereka juga berharap
adanya subsidi.
Asuransi pertanian masih
dipandang sebagai sesuatu yang baru oleh petani dan perlu tidaknya sangat
tergantung dari persepsi petani terhadap risiko usaha yang dijalankannya.
Dengan demikian, masih diperlukan kajian lebih mendalam untuk memperoleh format
yang tepat untuk sektor pertanian.
Mengingat peran strategis
komoditas beras, maka usahatani padi perlu menjadi prioritas dalam usaha
asuransi. Risiko usahatani yang layak diasuransikan adalah kegagalan panen
akibat kekeringan, kebanjiran, dan serangan organisme pengganggu tanaman.
Pendekatan yang layak adalah area (hamparan) dan jika keikutsertaan didasarkan
atas sukarela, harus ada upaya yang memungkinkan tingkat partisipasinya
mendekati tingkat partisipasi wajib.
Usaha asuransi pertanian untuk
usahatani padi hanya layak secara
finansial jika ada subsidi dari pemerintah. Terkait dengan itu, badan usaha
yang mungkin lebih sesuai adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terdapat
beberapa skim subsidi yang layak dipilih, dengan basis perhitungan pada besaran nilai
pertanggungan yang akan dibayarkan kepada petani dan tingkat risiko usahatani. Mengingat
asuransi pertanian melibatkan banyak sekali faktor-faktor teknis, faktor-faktor
manajerial, dan faktor-faktor sosial
kelembagaan; maka pengembangan asuransi pertanian harus didahului dengan pilot project.
Asuransi pertanian dapat dikembangkan jika dan hanya jika
pemerintah meletakkannya sebagai bagian integral dari pembangunan pertanian,
khususnya usahatani padi. Mengingat bahwa era perubahan iklim telah terjadi,
maka di masa mendatang risiko dan ketidak pastian usahatani padi cenderung
meningkat. Karena itulah, political will
dan konsistensi kebijakan pemerintah di bidang pengembangan asuransi pertanian
sangat diperlukan.
Penelitian Pilot Project Sistem
Asuransi untuk Usahatani Padi dijalankan Pasaribu et al. (2009). Hasil analisis statistik menunjukkan selama periode
2000-2008 telah terjadi kehilangan hasil produksi padi akibat faktor
ketidakpastian yang mengakibatkan gagal panen seperti banjir, kekeringan, dan serangan OPT. Pada tahun 2008 kehilangan hasil akibat
banjir sebesar 997.332 ton GKG, kekeringan sebanyak 984.188 ton GKG dan karena
serangan OPT 352.323 ton GKG.
Kesediaan petani mengikuti pilot project asuransi di lokasi
penelitian di Kabupaten Simalungun menunjukkan bahwa 90 persen responden
menyatakan kesediaannya, dan sisanya 10 persen tidak bersedia dan ragu-ragu.
Sementara di Kabupaten Tabanan menunjukkan 72,5 persen bersedia, 10 persen
tidak bersedia dan hanya 17,5 persen yang masih ragu-ragu. Hasil dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengisyaratkan
bahwa untuk tindak lanjut pelaksanaan pilot
project masih diperlukan perangkat penyelia dan penghubung antara
kepentingan pihak petani dengan perusahaan asuransi dan instansi terkait.
Selain itu juga diperlukan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) asuransi
pertanian, dengan anggota dari berbagai stakeholder
terkait yang dikukuhkan oleh SK Bupati.
Sesuai dengan nilai input dan
harga-harga terakhir, jika program asuransi akan dijalankan, maka besaran premi
yang dibutuhkan tidak besar yakni hanya diperkirakan sebesar Rp 132.000 per ha
per musim. Kesungguhan dari berbagai pihak serta koordinasi yang baik akan
menjadi kunci kesuksesan yang diharapkan akan memberikan manfaat bagi petani
ketika menghadapi risiko kegagalan panen. Dalam tahap awal, pemerintah diharapkan
dapat menanggulangi sebagian pembayaran premi dan biaya operasional di
lapangan. Secara bertahap biaya untuk asuransi usahatani dapat diintegrasikan
ke dalam biaya input usahatani. Partisipasi lembaga keuangan dan pembiayaan
juga secara bertahap diharapkan dapat mendukung sistem asuransi usahatani padi
sehingga di masa mendatang sistem asuransi pertanian dapat menjadi bagian dari
kegiatan lembaga keuangan di perdesaan.
Pilot project asuransi pertanian harus
didukung juga dengan program-program pemerintah daerah setempat, termasuk dalam
pengusulan anggararan APBD maupun dana dekonsentrasi, dalam upaya menumbuhkan
penguatan kelelmbagaan ekonomi dan keuangan daerah bagi kegiatan pertanian di
perdesaan. Kaitan dengan hal tersebut maka aspek
legal-formal perlu diperhatikan diiringi dengan penyusunan pedoman umum dan
teknis yang lebih operasional dan aplicable
di lapangan.
Penelitian asuransi lanjutan telah
dijalankan Pasaribu et al. (2010). Kehilangan hasil akibat
banjir, kekeringan, maupun serangan OPT pada usahatani padi pada beberapa kasus
telah menyebabkan puso. Meskipun tingkat variasi serangan kekeringan rendah,
namun menyebabkan kehilangan hasil yang cukup tinggi. Kekeringan merupakan
jenis risiko penyebab puso tertinggi (72,53 persen) dibanding risiko lainnya.
Petani responden menunjukkan
kesediaan untuk menanggung premi yang harus dibayarkan meskipun besarannya
bervariasi. Sebagian besar (90,24 persen) petani bersedia menanggung sebagian
premi, sisanya bahkan bersedia menanggung seluruh premi. Dari jumlah petani
yang bersedia menanggung sebagian premi, 95 persen petani sanggup menanggung 50
persen premi, sementara lainnya sampai 70 persen dari premi. Artinya, animo
petani sangat besar untuk terlibat dalam asuransi ini.
Perlindungan terhadap kepentingan
kepada petani melalui asuransi pertanian, sesungguhnya tidak hanya
menguntungkan petani secara ekonomi. Lebih dari itu, perlindungan ini akan
positif secara psikologis. Petani akan
merasa aman jika terjadi bencana alam atas usahataninya. Meningkatnya ketidakpastian
berusaha tani akhir-akhir ini akibat perubahan iklim seharusnya menjadikan
asuransi padi menjadi pilihan terbaik dan mendesak untuk dilaksanakan.
Antusiasme petani dalam program asuransi pertanian perlu direspon secara baik
oleh pemerintah (pusat/ daerah) dengan menunjukkan adanya political will yang kuat untuk melindungi petani dari kerugian
akibat bencana alam.
*****