Jumlah pe-longok :

Sabtu, 26 September 2015

PENYULUH PERTANIAN SWADAYA DAN SWASTA


Pengakuan kepada penyuluh swadaya dan swasta lahir dari semangat partisipatif UU 16 tahun 2006 tentang SP3. Sesungguhnya penyuluh ini lah yang dapat menjadi solusi kelangkaan tenaga penyuluh. Namun, sayangnya perhatian untuk pengangkatan, mobilisasi dan manajemen penyuluh swadaya dan swasta sangat minim.
Garis Kebijakan
Keberadaan penyuluh swadaya dan swasta lahir karena prinsip PENYULUHAN PARTISIPATIF dalam UU No 16 tahun 2006. Sesuai dengan UU 16 tahun 2006 Penyuluh swasta adalah “penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan”, sedangkan Penyuluh Swadaya adalah “pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh”.
Berkaitan dengan ini, secara khusus telah diterbitkan Permentan 61 tahun 2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya Dan Penuyuh Pertanian Swasta. Tujuan Permentan ini adalah meningkatkan fungsi dan  peran Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta dalam penyelenggaraan penyuluhan, meningkatkan motivasi mereka, menciptakan mekanisme kerja kemitraan dengan penyuluh pemerintah, serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme mereka. Kedudukan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta adalah sebagai MITRA Penyuluh Pertanian pemerintah, dimana keberadaan nya bersifat MANDIRI dan INDEPENDEN.
Fungsi yang dijalankan penyuluh swadaya dan swasta mencakup: menyusun rencana kerja, melaksanakan kegiatan penyuluhan, melaksanakan pertemuan koordinasi dengan penyuluh lain, mengikuti kegiatan rembug dan pertemuan-pertemuan lain, serta menyusun laporan kegiatan penyuluhan. Secara substansial, fungsi yang juga harus dijalankannya adalah menumbuhkembangkan kelembagaan petani, menjalin kemitraan usaha dengan pihak terkait, menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan petani, menyampaikan informasi dan teknologi, melaksanakan proses pembelajaran secara partisipatif.
Dukungan dan keberadaan penyuluh swadaya saat ini cukup besar, meskipun mobilisasinya di lapangan belum optimal. Sebagai contoh, dari sisi jumlah, jumlah penyuluh per Juli 2011 sebanyak 52.428 orang, terdiri dari penyuluh PNS 27.961 orang, penyuluh honorer 1.251 orang, THL-TB 23.216 orang,  Penyuluh Swadaya sebanyak 8.107 orang (Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDMPertanian, 2013). 
Permasalahan:
Permasalahan pokoknya adalah sudah hampir 10 tahun semenjak diundang tahun 2006, mobilisasi penyuluh swadaya dan swasta masih sangat terbatas. Permasalahan yang dihadapi Penyuluh swadaya dan swasta sebagaimana dalam Permentan No. 61 tahun 2008 adalah:
1. pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan bagi penyuluh pertanian swadaya dan swasta belum memiliki arah yang jelas.
2. belum didayagunakan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
3. masih lemahnya fungsi dan peran penyuluh swadaya dalam penyelenggaraan penyuluhan,
4. masih rendahnya motivasi kerja
5. belum terciptanya mekanisme kerja antara ketiga jenis penyuluh, dan
6. belum terciptanya kinerja dan profesionalisme penyuluh swadaya. 
Dari hasil kunjungan kerja ke Jawa Timur tahun 2014 diperoleh informasi bahwa keberadaan penyuluh pertanian swadaya dan swasta sama sekali belum memperoleh perhatian dari jajaran penyuluhan. Program FEATI telah berhasil menseleksi dan mengangkat penyuluh swadaya masing-masing  dua orang per desa dimana program FEATI diimplementasikan. Namun, di luar program ini, pemerintah daerah tidak menargetkan pengangkatan penyuluh swadaya, karena masih ada ketidakjelasan bagaimana prosedur pengangkatan, mekanisme, pembinaan nantinya, termasuk kekuatiran terhadap implikasin pembiayaannya.
Khusus untuk penyuluh swasta, belum ada aktivitas apapun yang sudah dilaksanakan. Meskipun sehari-hari penyuluh dan petani telah berinteraksi dengan para pelaku swasta (suplier benih dan obat-obatan, dll), namun belum ada kerjasama yang konstruktif dan sistematis.
Rekomendasi untuk Mengoptimalkan Penyuluh Swadaya dan Swasta
Dalam hal penyuluh swadaya, pelibatan petani sebagai pendukung dan pelaku langsung dalam kegiatan penyuluhan telah berlangsung cukup lama dengan berbagai pendekatan. Di Indonesia, hal ini dimulai dari pelibatan kontak tani pada era Bimas sampai Supra Insus, lalu pendekatan “penyuluhan dari petani ke petani” (farmer to farmer extension) di P4S, serta pengangkatan penyuluh swakarsa (tahun 2004), dan terakhir penyuluh swadaya (sejak tahun 2008). Jumlah penyuluh swadaya sampai tahun 2014 lebih kurang 8.000 orang.
PENYULUH SWADAYA sangat strategis karena memiliki berbagai keunggulan, di antaranya adalah pengetahuan dan keterampilan teknologi lebih kuat meski spesifik karena mereka adalah pelaku langsung pertanian di lapangan. Karena ia hidup sehari-hari di tengah komunitasnya, maka penyuluh swadaya lebih mampu menciptakan penyuluhan yang partisipatif, lebih mampu mengorganisasikan masyarakat (Community-Organizing Role), mampu menjadi penghubung (change agent) yang lebih powerfull, dan Memiliki nilai lebih pada kepemilikan modal sosial.
Mereka juga menjadi agen bisnis yang potensial karena umumnya berlatar belakang pelaku usaha yang sukses. Penyuluh swadaya dapat disebut sebagai sosok yang lengkap. Jenis penyuluh ini melakukan kegiatan penyuluhan dengan motivasi sosial, pelayanan, namun sekaligus bisnis. Banyak penyuluh swadaya yang memiliki bisnis berupa penyedia sarana produksi, serta menampung dan memasarkan hasil pertanian. Sehingga, penyuluh swadaya sesungguhnya menyuluhkan teknologi baru kepada mitra bisnisnya sendiri. Jadi, dalam prakteknya, sosok penyuluh PNS dan swasta saling konvergen dalam diri penyuluh swadaya.
Berkenaan dengan PENYULUH SWASTA, mereka dapat berasal dari: (1) Perusahaan swasta (Private Bisnis) yakni sebagai penyedia input, perusahaan pengolahan, dan pemasaran; (2) Dari kalangan Non Profit Sector yakni perguruan tinggi, NGO, dan lain-lain; serta (3) Penyuluh berbayar (pay for service) yang dibayar oleh organisasi petani, bisa Gapoktan, atau asosiasi komoditas, atau oleh petani secara individual.
Perguruan tinggi memiliki potensi yang sangat besar dan dapat menjadi solusi dunia penyuuhan yang konstruktif. Selain anggaran yang besar (20 persen dari APBN), perguruan tinggi memiliki SDM yang sangat memadai yang terdiri atas dosen, mahasiswa, maupun staf teknis.   Praktek kerja lapangan (PKL) mahasiswa  atau magang juga dapat menjadi alternatif mengisi kekurangan jumlah penyuluh.
Dalam hal pembagian peran antar ketiga jenis penyuluh, belum ada sistem kerja yang jelas, misalnya pembagian jenis pekerjaan, wilayah kerja, pola kerjasaman, dan tanggung jawab administratif. Penyuluh PNS memiliki basis kerja pelayanan dan administrasi, sedangkan penyuluh swasta pada pelayanan dan mencari keuntungan.
Sesuai kemampuannya, penyuluh swadaya dan swasta akan lebih cenderung monovalent, bahkan spesifik hanya pada 1-2 komoditas bidangnya.  Untuk wilayah kerja, jika penyuluh PNS bertanggung jawab pada 1 sampai 3 desa, penyuluh swadaya lebih fokus di desa tempatnya berdomisili, sedangkan areal kerja penyuluh swasta lebih luas mencakup kawasan satu atau lebih kecamatan.
Karena target “satu penyuluh satu desa” semakin sulit dicapai, sesungguhnya penyuluh swadaya dan swasta dapat menutupi kekurangan ini. Karena itu, pemerintah nasional dan daerah semestinya menjadikan ini sebagai suatu solusi pemenuhan ketenagaan penyuluh yang selalu kurang. Pemanfaatan penyuluh swadaya untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyuluh PNS perlu diperkuat dengan pelatihan atau upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi penyuluh.
Dari hasil kajian diperoleh bahwa penyuluh pertanian swadaya apabila dibandingkan dengan penyuluh pertanian PNS maupun THL-TB relatif lebih baik dalam menularkan informasi teknologi untuk berusahatani. Penyuluh pertanian swadaya lebih mampu mengorganisasikan masyarakat karena ketokohannya, lebih mudah dalam menjalankan fungsi penghubung.  UU No. 16 Tahun 2006 tidak hanya mengamanatkan penyuluh PNS saja, namun juga harus mulai dibina penyuluh swasta dan swadaya oleh karena itu perlu dipikirkan sistem pembinaannya.  Pensiunan penyuluh pertanian PNS juga dapat dimobilisasi menjadi penyuluh swadaya.

*******

Tidak ada komentar: