Garis Kebijakan:
UU 16 tahun 2006 secara khusus
membahas aspek pembiayaan pada Bab IX. Dalam Pasal 32 terbaca bahwa untuk penyelenggaraan
penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan pembiayaan
yang memadai, dimana sumber pembiayaan disediakan melalui APBN dan APBD, juga
bahkan secara sektoral maupun lintas sektoral, maupun sumbersumber lain yang
sah dan tidak mengikat.
APBN menanggung pembiayaan
penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi,
biaya operasional penyuluh PNS serta sarana dan prasarana. Sedangkan APBD
bertanggung jawab untuk PENYELENGGARAAN PENYULUHAN di provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, dan desa. Pemerintah juga harus membantu penyuluhan yang
diselenggarakan oleh penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.
Lebih detail hal ini diatur
dalam Permentan No 43 tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan.
Permentan ini sebagai
amanat dari pasal 33 dan 34 UU SP3. Pada Pasal 3 Permentan ini terbaca bahwa Menteri, Gubernur,
atau Bupati/Walikota mengalokasikan anggaran pembiayaan penyuluhan berdasarkan
tugas dan kewenangannya sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
Pembiayaan penyelenggaraan
penyuluhan meliputi: biaya operasional kelembagaan penyuluhan, biaya
operasional penyuluh PNS, biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana; dan biaya tunjangan profesi penyuluh. Biaya operasional mesti mencakup biaya operasional
(Pasal 5)
untuk kelembagaan penyuluhan dari pusat sampai desa yang meliputi badan
penyuluhan, badan koordinasi penyuluhan, badan pelaksana penyuluhan, balai
penyuluhan, dan pos penyuluhan.
Permasalahan
yang Dihadapi
Secara umum, biaya yang
disediakan untuk penyuluhan kecil dan tidak memadai. Secara tidak langsung hal
ini mengakibatkan melemahnya semangat kerja penyuluh pertanian, dan
efektivitas penyuluhan. BOP
penyuluhan yang kurang disebabkan karena keterbatasan besaran dana terutama di
daerah yang relatif terpencil dan kerumitan birokrasi pemerintah daerah. Minimnya
alokasi anggaran sangat terasa pada masa menunggu lahirnya Perpres Kelembagaan
yakni Perpres No 154 tahun 2014.
KOMITMEN
PIMPINAN DAERAH terhadap pengembangan kualitas dan kuantitas penyuluh kurang.
Penyebab secara tidak langsung misalnya adalah karena kelembagaan penyuluh yang
di beberapa wilayah belum terpisah dan sendiri dalam Bapeluh. Selain itu,
adalah karena kekeliruan memaknai kegiatan pertanian sebagai “urusan pilihan”
yang boleh dinomorduakan.
Demikian
pula untuk penyuluh THL TBPP, dimana ada daerah yang bahkan tidak menyediakan
tambahan honor 2 bulan, karena yang disediakan pusat hanya 10 bulan. Besar BOP
untuk penyuluh juga sangat variatif, demikian pula pembiayaan untuk pembangunan
dan operasional kantor Balai Penyuluhan. Lemahnya anggaran penyuluhan secara
nasional disebabkan belum adanya penyamaan persepsi tentang pemberdayaan dan
pendayagunaan tenaga penyuluh di tingkat BPPSDMP dan lingkup Kementerian.
Upaya
Perbaikan Ke Depan
Karena kecilnya alokasi
anggaran, maka diingatkan tentang keseriusan
komitmen dalam politik anggaran di APBD. Untuk itu, perlu dilakukan
pendekatan khusus kepada direktorat penyusunan PBD di Kemendagri, sehingga
alokasi anggaran untuk penyuluhan dapat lebih terjamin.
Kesulitan pembiayaan yang
disebabkan oleh birokrasi perlu diatasi dengan kejelasan kelembagaan penyuluhan
sebagai bagian yang harus dibiayai dari APBD daerah, sebagaimana tercantum
jelas dalam Perpres No 154 tahun 2014 tentang Kelembagaan.
Kebijakan
anggaran penyuluhan ke depan dapat mempertimbangkan insentif dan disinsentif
dalam kinerja dan prestasi kelembagaan penyuluhan. Hal ini tentu perlu diawali
oleh sikap Pemda untuk memprioritaskan sektor pertanian dan pangan. Prioritas
pembiayaan yang pokok adalah untuk keberfungsian sarana prasarana dan pelayanan
penyuluhan. Karena
dana dari pihak luar dimungkinkan, maka KPPN menyarankan agar didorong pula
peningkatan kemampuan untuk memanfaatkan (networking)
sumber daya lain yang tersedia misalnya dari program CSR dari
perusahaan-perusahaan di wilayah masing-masing.
Selain
ini semua, perlu digarisbawahi bahwa secara konseptual penyuluhan pertanian
adalah kegiatan PENDIDIKAN NONFORMAL terhadap sasaran penyuluhan yakni petani
dan keluarganya. Dengan dasar ini, maka menjadi relevan memaknai kegiatan
penyuluhan sebagai bagian dari tanggung jawab sektor pendidikan nasional. Jika
hal ini disepakati, maka kegiatan penyuluhan akan mendapat dukungan pendanaan
yang sangat kuat, karena sektor pendidikan nasional mendapat minimal jatah
anggaran yang sangat besar yakni 20 persen dari APBN.
Kebijakan
anggaran penyuluhan perlu mempertimbangkan hal-hal berikut, yakni berupa skema
insentif dan disinsentif sesuai prestasi dan pelayanan penyuluhan, serta
memprioritaskan pada pertanian, pangan,
dan keberfungsian sarana prasarana dan pelayanan penyuluhan.
*****
1 komentar:
Saya akan merekomendasikan siapa pun yang mencari pinjaman Bisnis ke Le_Meridian, mereka membantu saya dengan pinjaman Empat Juta USD untuk memulai bisnis Quilting saya dan itu cepat. Ketika mendapatkan pinjaman dari mereka, mengejutkan betapa mudahnya mereka bekerja. Mereka dapat membiayai hingga jumlah $ 500,000,000.00 (Lima Ratus Juta Dolar) di wilayah mana pun di dunia selama ada 1,9% ROI yang dapat dijamin pada proyek tersebut. Prosesnya cepat dan aman. Itu benar-benar pengalaman positif. Hindari penipu di sini dan hubungi Layanan Pendanaan Le_Meridian Di. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. jika Anda mencari pinjaman bisnis.
Posting Komentar