Aspek ketenagaan akan berujung
pada betapa pentingnya memobilisasi penyuluh
swadaya dan swasta. Permasalahan ketenagaan penyuluhan yang kita hadapi tidak
hanya tentang jumlah, namun juga kapabilitas. Kuantitas dan sekaligus kualitas.
Penyuluh pertanian PNS pada pertengahan tahun 2015 sekitar 27.000 orang yang
akan tinggal setengahnya pada 5 tahun ke depan, sedangkan penyuluh THL TBPP
20.235 orang.
Landasan Kebijakan
Tenaga penyuluh
pertanian terus berkurang dengan cepat, sementara kualitasnya secara umum juga
semakin menurun. UU 16 tahun 2006 yang mengakui keberadaan penyuluh swadaya dan
swasta merupakan LANDASARAN KEBIJAKAN YANG SANGAT TEPAT, KONSTEKTUAL dan SOLUTIF,
namun sayangnya kurang diperhatikan.
Kementan tidak tinggal
diam menghadapi jumlah penyuluh pemerintah yang semakin menyusut. Melalui Rapat Dengar Pendapat tanggal 19 Juni 2014 dengan Komisi IV DPR-RI misalnya, disepakati upaya pengangkatan 10.000
THL-TB Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselesaikan
pada tahun 2014. Adapun 13.771 THL-TB PP dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian
Pertanian lainnya yang belum masuk formasi tahun 2014 akan diangkat secara
bertahap pada tahun berikutnya. Upaya ini berupa pengangkatan sebanyak 10.000 THL-TB Penyuluh Pertanian
melalui jalur PPPK.
Sesuai
dengan rekomendasi KPPN tanggal 23 Agustus 2014 yang dilabeli sebagai
“Langkah-Langkah-Langkah Strategis Memberdayakan Penyuluh”, diingatkan kepada
pemerintah arti penting keberadaan penyuluh pertanian. Sosok penyuluhan adalah
terwujudnya penyuluh yang mandiri, profesional dan efektif menghasilkan human capital dan social capital sehingga
penyuluhan menjadi prime mover
(lokomotif) pembangunan pertanian yang bersinergi antar pemangku kepentingan
secara berkelanjutan.
Permasalahan saat ini
Secara umum, jumlah dan
kualitas penyuluh pertanian kurang memadai. Kekurangan dan
penurunan jumlah penyuluh karena pensiun
dan lambatnya pengangkatan penyuluh baru. Akar penyebabnya adalah kurangnya
perhatian pemerintah kepada keberadaan dunia penyuluhan, dan lemahnya komitmen
pemerintah baik pusat maupun daerah. Krisis penyuluh juga disebabkan banyaknya
tenaga PPL yang beralih bidang ke administrasi. Sementara, para penyuluh kontrak umumnya berumur
muda dengan pendidikan beragam, dan juga kurang pengetahuan dan pengalaman.
Akhir Tahun 2010 misalnya,
penyuluh Pertanian PNS tinggal sebanyak 27.922 orang, dan tahun 2015 mendekati
angka 27.000 orang. Sedangkan Penyuluh Pertanian honorer sebanyak 1.251 orang,
Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) sebanyak 24.551
orang. Penyuluh THL diangkat 3 gelombang tahun 2007, 2008 dan 2009 dengan
jumlah awal 25.000 orang.
Sementara, Penyuluh Pertanian
Swadaya sebanyak 9.628 orang. Sesungguhnya potensi petani maju dan Kontak Tani
yang berpotensi menjadi penyuluh swadaya sangat besar, namun belum ada upaya
sistematis untuk pengangkatan dan mobilisasinya.
Rekomendasi
ke Depan
Untuk solusi pemenuhan KUANTITAS penyuluh,
dibutuhkan regenerasi penyuluh profesional berbasis perencanaan SDM, diperlukan
untuk menggantikan tenaga penyuluh yang mendekati masa pensiun, beralih fungsi,
dan perluasan wilayah kerja penyuluh serta waktu pelatihan yang memadai.
Diperkirakan dibutuhkan sekitar 14.000 penyuluh profesional baru dalam waktu 3
(tiga) tahun kedepan. Hal ini dapat dengan mengembangkan konsep
rancangan renstra regenerasi penyuluh secara nasional.
Untuk
rekrutmen penyuluh ke depan agar diprioritaskan kepada lulusan sarjana, lulus
pendidikan profesi, diutamakan lulusan pendidikan penyuluhan dan pendidikan
vokasi (terapan). Sedangkan untuk penyuluh swadaya dan swasta adalah Pelaku
Utama dan Pelaku Usaha yang berprestasi dan terlatih. Kementerian terkait
pertanian, perikanan dan kehutanan
agar memperjuangkan pengecualian
moratorium rekrutmen PNS khususnya penyuluh dalam lima tahun ke depan, mengingat semakin lemahnya rasio
penyuluh-petani.
Sehubungan
dengan hal tersebut perlu pemanfaatan penyuluh swadaya dan swasta, antara lain
dengan memberdayakan penyuluh pertanian
swadaya kurang lebih 39.180 orang, agar termotivasi dalam mendukung swasembada
padi, jagung dan kedelai secara efektif dan produktif. Kekurangan tenaga penyuluh pertanian dapat diatasi
antara lain dengan merekrut dan membina serta memantau pengelola Pusat
Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya (P4S) dan alumni magang jepang menjadi
Penyuluh Pertanian Swadaya.
Secara keseluruhan, pengangkatan
penyuluh selama ini berbasiskan kepada target pencapaian, yakni program P2BN.
Dengan kata lain, pangangkatan penyuluh belum beradasarkan kepada alasan
yang lebih fundamental yakni luas
wilayah, jumlah dan sebaran petani, dan lain-lain.
Pengangkatan
Kekurangan jumlah penyuluh perlu diatasi dengan rekrutmen dengan memberikan
prioritas kepada THL-TBPP yang telah menunjukkan komitmen dan kinerja yang
baik, dalam memberikan pelayanan kepada petani. Sebelum memasuki jabatan
fungsional, penyuluh telah mendapatkan pelatihan/ pembekalan yang sesuai dengan
tugasnya sebagai penyuluh pertanian.
Rekrutmen calon penyuluh harus didasarkan pada perencanaan formasi
kebutuhan penyuluh, dan penyuluh yang diusulkan dalam formasi ditempatkan
secara konsisten. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pertanian perlu
segera menyusun exit strategy yang
komprehensif bagi penanganan THL-TBPP.
Salah
satu upaya untuk mengatasi kekurangan tenaga penyuluh pertanian PNS dapat
dilakukan melalui pendayagunaan Penyuluh Swadaya, untuk itu diperlukan adanya
strategi operasional yang menyangkut pengaturan peran, peningkatan kompetensi
dan kegiatan yang dikembangkan untuk mendukung terwujudnya pemberdayaan
penyuluh swadaya. Mendorong
peningkatan pemanfaatan dan pengembangan penyuluh swadaya dan swasta.
Tterkait sisi KUALITAS tenaga
penyuluh, agar selalu ditingkatkan kemampuan penyuluh untuk bersinergi dalam
mengembangkan strategi pendekatan pembangunan kewilayahan secara lintas
subsektor/komoditas sesuai dengan sumberdaya lokal yang tersedia. Pengembangan
dan peningkatan kompetensi penyuluh dilakukan melalui pelatihan, baik Pelatihan
Dasar maupun Lanjut (teknis). Penguatan kompetensi dan kapasitas profesional
penyuluh dapat melalui pendidikan profesi dan standarisasi profesi yang
didukung asosiasi profesi. Perencanaan SDM penyuluhan berorientasi profesi
semestinya menjadi acuan dan komitmen pengembangan SDM penyuluhan.
Peningkatan
kompetensi penyuluh dipengaruhi oleh aksesibilitas mereka terhadap
sumber-sumber inovasi teknologi, untuk itu diperlukan adanya system
disemininasi inovasi teknologi yang efektif dapat menjangkau para penyuluh di
lapangan. Pengembangan Cyber Extension
perlu didukung sepenuhnya oleh Kementerian Pertanian karena merupakan upaya
yang tepat untuk mendekatkan dan memenuhi kebutuhan inovasi yang layak
dikembangkan oleh para penyuluh.
Disarankan bahwa peningkatan
kompetensi penyuluh dapat melalui
pendidikan profesi, Diklat dan sertifikasi profesi. Ini bisa dicapai melalui
kerjasama dengan perguruan tinggi, mengembangkan in house training dan on the
job training serta meningkatkan temu profesi dengan peneliti.
Dibutuhkan
pergeseran paradigma sistem kerja para penyuluh yang lebih partisipatif,
mandiri, dan entrepreneur. Penguatan substansi
berkenaan dengan kemampuan dalam menganalisis rantai nilai dalam rangka
mengembangkan business plan yang
aktual dan implementatif bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluh juga
harus memiliki kemampuan mengembangkan kolaboratif aktualisasi inovasi dan
pengembangan program-program terkait.
Komposisi
dan pembagian peran dalam satu unit kelembagaan penyuluhan dapat dikembangkan
sesuai kondisi lokal. Pola yang umum
adalah dimana Penyuluh Pemerintah sesuai peran ditambah tugas supervisi,
Penyuluh Swasta sesuai bidangnya, dan Penyuluh Swadaya yang berasal dari KTNA
dan pengelola P4S dengan mengutamakan pada bidang dan wilayah domisilinya.
Profesi
penyuluh pertanian harus memberikan kebanggaan bagi para penyuluh. Untuk itu
diperlukan adanya peningkatan kompetensi melalui pendidikan profesi, diklat dan
sertifikasi profesi serta rekrutmen penyuluh sampai pada tingkat rasio
penyuluh-desa yang tepat, diantaranya untuk menggantikan penyuluh yang pensiun.
Untuk itu diperlukan adanya upaya dan terobosan khusus untuk peningkatan
kompetensi penyuluh yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan
tinggi, mengembangkan in house
training/on the job training serta meningkatkan temu profesi dengan
peneliti untuk meningkatkan kapasitas penyuluh dalam penguasaan inovasi teknologi;
Peningkatan kompetensi
penyuluh pertanian antara lain melaui: (1) pembinaan pengembangan metoda
penyuluhan pertanian; (2) pelatihan manajemen dan teknis bagi penyuluh; (3)
sertifikasi profesi penyuluh yang disertai dengan pemberian tunjangan profesi
penyuluh; (4) peningkatan kapasitas penyuluh dalam memanfaatkan informasi
pertanian yang tersedia dan dapat digunakan untuk mengatasi masalah usahatani
yang dialami petani; (5) pembinaan karier penyuluh pertanian untuk mencapai
jenjang ahli yang memiliki spesialisasi Penyuluh Pertanian; (6) pengabdian masyarakat
dari penyuluh pertanian yang dibangun melalui kesepakatan kerjasama antara
Badan PPSDMP dengan Perguruan Tinggi.
*****
1 komentar:
Penyuluh sebaiknya ditarik aja ke pusat. seperti bimas yg lalu.
Posting Komentar