Jumlah pe-longok :

Tampilkan postingan dengan label penyuluh pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penyuluh pertanian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Mei 2022

Penyuluhan Pertanian dalam UU 11-2019 Sisnas Iptek

Pertanyaan yang menarik kita bahas saat ini adalah apakah penyuluhan pertanian masih akan tetap di bawah Kementan? Lalu, bagaimana sosok penyuluh yang dibutuhkan sesuai UU Sisnas Iptek yang baru saja melahirkan BRIN? Dua aspek ini menarik dibahas,  meskipun biasanya kita mengenal 5 aspek dalam dunia penyuluhan (3 sapek yg lain adalah: penyelenggaraan, sarana dan prasarana, dan anggaran). 

Selain UU 11-2019 SISNASIPTEK, Saya kaitkan pula dengan PERPRES 35-2022 tentang  Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian yang masih hangat baru saja keluar.

Satu, KELEMBAGAAN Penyuluhan:

Sebagaimana kita tahu, UU 11-2019 Sisnas Iptek berbeda pandangan dengan Perpres 78-2021 (yang sedang di uji materikan di MK karena inkonstitusi bersyarat). Kita bahas yang UU saja. Intinya, UU ini berkarakter INKLUSIF, karena memuat sistem inovasi pertanian (Agriculture Innovation System - AIS). Sisnas Iptek  yang terdiri atas 5 aspek (Litbangjirap) sejatinya inklusif, partisipatif dan kolaboratif koordinatif. Sebaliknya, Perpres 78-2021 begitu eklusif-integratif.

Karater inklusif ini datang dari term sistem inovasi (pertanian) yang menjadi ruh nya. Secara teori, “innovation system” sangat inklusif.  Sejak akhir tahun 2000-an orang-orang pakai interactive learning atau “Agricultural Innovation System” (AIS); sebelumnya ada transfer technology dll. Ini bisa ditelurusi dari definisi AIS menurut FAO, OECD dll. Kata “inovasi” diulang  60 kali di UU ini. Invensi dan inovasi dibahas khusus di bagian kelima (pasal 34 - 38).

Pasal 1 menyebut bahwa Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pola hubungan yang membentuk keterkaitan …. antarunsur kelembagaan dan sumber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi  sebagai satu kesatuan yang utuh …. “.  Pasal 13 ayat 2: “Penyelenggaraan Iptek dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, Badan Usaha, lembaga pemerintah atau swasta, dan/atau perguruan tinggi”.

Jadi, semua masuk, semua pihak bisa terlibat. Maka, akan bertebaran lah nanti di kantor-kantor, kampus, bahkan di saung kelompok tani kata-kata kunci “teknologi”, “Iptek”, “inovasi”, “diseminasi”, dll. Ini akan menjadi buah bibir masyarakat sehari-hari. Dengan ini lah inovasi menjadi landasan dan engine ekonomi.

Maka, Kementerian Pertanian sesungguhnya WAJIB menggunakan nya dalam menyusun program berbasis kata-kata kunci tersebut. Jika tidak, artinya tu pembangunan ga berbasis inovasi. Coba bayangkan Kementerian Pertanian tidak menggunakan Iptek dan inovasi dalam kegiatan nya sehari-hari; lalu mereka pakai basis apa? Kan katanya ekonomi berbasis inovasi, pertanian ya berbasis inovasi. Inovasi teknologi dan knowledge tentunya. Hehe.

Siapa yang harus menjalankan SISTEM INOVASI PERTANIAN INDONESIA?  Membangun dan menjalan sistem inovasi pertanian jelas bukan urusan kecil. Ini organisasi besar dengan banyak aktor, berlapis, berjenjang, dan tersebar luas senusantara. Jika ada satu pihak mengklaim bisa mengerjakan sendiri jelas keliru. Sesuai Pasal 14, Penyelenggaraan Iptek dilakukan melalui Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Ini diurai dari pasal 15 sampai 33.

Artinya, semua pihak di luar BRIN sangat bisa bermain, setidaknya  di Pengkajian dan Penerapan (Pasal 23-33) yakni pada kegiatan perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, pengujian, pengembangan teknologi, rancang bangun, alih teknologi, intermediasi, difusi Iptek dan komersialisasi teknologi. Ini tampaknya akan dijalankan peneliti dan penyuluh.

Khusus untuk penyuluhan adalah bab Penerapan (Pasal 27-33). Ini rumit dan berjenjang.  Ada 4 cabang kegiatan dan belasan ranting. Empat cabang tersebut adalah: transfer teknologi , intermediasi, difusi, dan komersialisasi.

Lalu, jika melihat pada Perpres 35-2022, bab kelembagaan secara khusus ada di Bab III Penguatan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Desa. Pasal 10 menyebutkan: “Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa dilakukan dengan: (a) pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas BPP; dan (b). penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes”.

Dua regulasi ini terlihat saling melengkapi. UU 11-2019 di bagian prinsip-prinsip kelembagaan nya saja, sedangkan Perpres 35 hanya membahas kelembagaan di level kecamatan dan desa. UU Sisnas Iptek memberikan peluang kerjasama, dan khusus untuk level kecamatan dan desa diperkuat melalui Perpres no 35.  Aman, tidak masalah.

Dua, aspek KETENAGAAN Penyuluhan:

Sosok penyuluh pertanian yang dibayangkan UU Sisnas Iptek tampaknya cukup berbeda. Akan lebih banyak tantangan, harus lebih kreatif, dan memiliki ilmu yang lebih luas. Ini kita telusuri dari apa yang harus dijalankan dalam tahap “Penerapan”.

Bab Penerapan (Pasal 27-33) memuat 4 cabang kegiatan dan belasan ranting. Empat cabang tersebut adalah: transfer teknologi , intermediasi, difusi, dan komersialisasi.  Naahhh, rasa-rananya penyuluh kita, terutama yang ASN,  belum faham ini apa. Term-term ini tampak begitu pas utk penyuluh swasta.

Penyuluh misalnya dapat terlibat pada kegiatan alih teknologi dan intermediasi. Pasal 30, intermediasi teknologi merupakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi. Sosok penyuluh tentu sesuai dengan fungsi yang diharapkan untuk kegiatan penerapan.

Pasal 31 terkait Intermediasi Teknologi berupa inkubasi Teknologi, temu bisnis Teknologi, kemitraan, dan/atau promosi hasil Invensi. Lalu Pasal 33, komersialisasi teknologi berupa: inkubasi Teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jadi, penyuluh ke depan tidak hanya faham teknologi, namun ilmu bisnis nya harus lebih kental.

Lalu, apakah PPL swasta dan swadaya diterima di Sisnas Iptek? Jawabnya: ya, diterima.  Boleh. Merujuk ke Pasal 13, Penyelenggaraan Iptek dapat dilakukan oleh: perseorangan, kelompok,  Badan Usaha, lembaga pemerintah, swasta, dan/atau perguruan tinggi.

Perpres 35 -2022, pada Bab IV Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas Ketenagaan Penyuluh, Pasal 14 menyebutkan: “Penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melalui: a. penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK; b. pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya; dan c. pembinaan Penyuluh Swasta”.

Pasal 12 Perpres 35: “Peningkatan kapasitas BPP dilakukan melalui penyediaan ketenagaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Penyuluh yangberasal dari PPPK ... dst”. Pasal 13 ayat (2): “Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes dilakukan melaluipengembangan Penyuluh Swadaya .... dst”.

Artinya, sesuai dengan semangat inklusif UU Sisnas Iptek yang inklusif, serta kentalnya ruh bisnis dan sangat wellcome pada pelaku bisnis, lalu disambut dengan semangat demokratif-partisipatif Perpres 35-2022; maka penyuluh SWASTA dan SWADAYA dapat dan bahkan PERLU diberi tempat yang luas ke depan. Dunia penyuluhan pertanian Indonesia hanya akan bertahan jika memberi ruang dan perhatian yang cukup kepada mereka, yang sampai saat ini belum terlalu jelas pola nya mau dibagaimana-in. Mungkin demikian.

*******

Minggu, 11 Juli 2021

Penyuluh pertanian versus "PETUGAS PERTANIAN"

 

Ini masalah lama, yang sudah berlangsung sejak era Bimas. Penyuluh yang teorinya untuk transfer teknologi, rupanya malah sibuk dengan "urusan rutin sehari-hari", misalnya mengurus RDKK, CPCL, menyusun laporan, proposal, mengurusi pupuk telat, kartu tani macet, dll. Apakah ini salah? Coba kita dudukkan.

Ini adalah indikasi betapa memang penyuluh pertanian selama ini lebih difungsikan sebagai "PETUGAS PERTANIAN", dibanding sbg penyuluh. Terutama semenjak penyuluh masuk di dinas, maka "tugas harian" seperti ini semakin "tidak bisa dielakkan".

Tapi, kondisinya di lapang memang demikian. Yang sangat mendesak dibutuhkan saat ini, adalah adanya petugas/personil yg harus menyelesaikan ini itu. Nah, karena yg ada sehari2 di desa hanya penyuluh, yang hafal tiap petak sawah ya penyuluh, yang tahu nomor HP ketua KT ya penyuluh; ya tentu saja penyuluh akhirnya yg membereskan.

Sebenarnya, jika di level BPP ada petugas lain, misal di propinsi yang masih ada UPT pertanian nya, maka tugas ini masih bisa terbagi. Di Jabar kalo ga salah, utk UPT di level kec minimal ada seorang kep UPT + seorang subbag kepegawaian + seorang petugas pertanian kecamatan (PPK). Namun di daerah lain belum tentu ada. Di Jateng misalnya (?), mohon koreksi, di level BPP/kecamatan benar2 hanya penyuluh saja. Semua hanya fungsional PPL, tanpa ada sebutlah 1-2 orang tukang ketik utk bantu2. Mungkin situasinya demikian.

Secara teori, memang seorang penyuluh tidak hanya sekedar transfer teknologi, tapi juga seorang PROBLEM SOLVER. Namun, apa yg dikerjakan di atas, mengurusi pupuk terlambat, kartu tani macet, dll; tentu juga bukan "problem solver" sbgaimana makna nya dalam ilmu penyuluhan. Dalam konteks manajemen itu mah tugas seorang STAFF mungkin ya.

Dalam referensi, rasanya tidak ada "extension staff", yang ada "extension worker". Kalaupun ada extension staff, ya itu adalah staf adm yang memperlancar kerja penyuluh. Di kita dulu ada, namun sekarang personil di BPP semakin kurang. 

Nah, terkait KOSTRATANI yang keren ini, salah satu critical point dalam menjalankan Kostratani adalah soal PERSONIL. Maka, jika di Kosratani ada 5 "pusat", tampaknya personilnya harus selengkap gambar berikut mungkin ya. Semua pihak kudu bisa dimobilisasi dan dilibatkan dengan optimal. Mungkin begitu. Mohon tanggapan Bapa Ibu penggiat, pengamat dan pelaku penyuluhan nasional.

 

 

 
 
******