Jumlah pe-longok :

Sabtu, 26 September 2015

PRASARANA dan SARANA PENYULUHAN

Balai Penyuluhan dan POSLUHDES
Aspek parasana dan sarana merupakan faktor penentu keefektifan penyelenggaraan penyuluhan, terutama pada level Balai Penyuluhan (BP) dan Posluhdes. Namun, secara umum dapat dikatakan dukungan terhadap hal ini masih lemah.
Garis Kebijakan
UU No 16 Tahun 2006 Pasal 8 dan Pasal 15 mengamanatkan pembentukan Balai Penyuluhan di tingkat kecamatan. Dasarnya adalah bahwa Balai Penyuluhan merupakan tempat Satuan Administrasi Pangkal (SATMINKAL) bagi Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Peran pokok balai ini adalah mengkoordinasikan, mensinergikan, dan menyelaraskan kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan di wilayah kerja Balai. Balai Penyuluhan biasanya diberi nama “Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)” atau “Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Khutanan (BP3K)”.
Lalu, Permentan Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan, pada Bab II menyebutkan bahwa tugas BP ada 6 yakni: (1) menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota; (2) melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; (3) menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar; (4) memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama; (5) memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan (6) melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan fungsi BPP adalah sebagai tempat pertemuan untuk MEMFASILITASI pelaksanaan tugas Balai sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) UU No 16 tahun 2006.
Pada intinya, peran BPTP adalah memfasilitasi mulai dari penyusunan programa, pelaksanaan penyuluhan, penyediaan dan penyebaran informasi, pemberdayaan dan    penguatan kelembagaan pelaku utama dan pelaku  usaha, peningkatan kapasitas penyuluh, pelaksanaan proses pembelajaran melalui percontohan, dan model usaha tani.
Untuk menjalankan peran ini, maka telah disusun sarana minimal yang harus tersedia di Balai Penyuluhan. Sarana dimaksud meliputi sarana keinformasian, alat bantu penyuluhan, peralatan administrasi, alat transportasi, perpustakaan, dan perlengkapan ruangan.  Juga telah digariskan standar minimal Prasarana Lingkungan dan Prasarana Penunjang, dimana mesti ada rumah dinas, air baku, listrik PLN mimimal 2.200 watt dan 1 unit genset cadangan, Jalan lingkungan minimal menggunakan pengerasan pasir dan batu, pagar halaman, dan lahan balai minimal 1 ha. Dalam hal lokasi, persyaratan lokasi bangunan BPP mestilah mudah dilihat oleh masyarakat, mempunyai akses jalan, listrik dan telepon, mudah dikunjungi, dan letaknya di sentra produksi pertanian.
Untuk menyiapkan informasi yang diperlukan bagi petani, Balai Penyuluhan melakukan pengumpulan data dan informasi dengan cara mengakses Cyber Extension, pengumpulan data lapangan/survey, melaksanakan kaji terap, kaji tindak, dan konsultasi dengan instansi teknis.
Khusus berkaitan dengan tata hubungan kerja, hubungan kerja BPP dengan UPT/UPTD lingkup teknis dan camat adalah HUBUNGAN KOORDINATIF pelaksanaan penyuluhan dalam rangka pelaksanaan tugas Balai Penyuluhan. Sedangkan, hubungan kerja Balai Penyuluhan di Kecamatan dengan pos penyuluhan desa kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di desa adalah hubungan yang bersifat PENDAMPINGAN dan KEMITRAAN.
Berikutnya, Permantan No 51 tahun 2009 Tentang Pedoman Standar Minimal Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Penyuluhan Pertanian dikeluarkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, dan mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.  Pedoman diuraikan untuk kebutuhan mulai dari pusat sampai ke kecamatan. Sebagi contoh, untuk kecamatan sarana yang semestinya tersedia untuk Pusat Informasi mencakup komputer, display, kamera digital, Handycam, serta telepon  dan mesin fax. Lalu alat transportasi setidaknya tersedia kendaraan operasional roda dua.  Sedangkan untuk ruangan mesti tersedia ruang pimpinan, administrasi/TU, Kelompok Jabatan Fungsional, aula atau ruang rapat, perpustakaan, data dan system informasi, juga rumah dinas, sarana prasarana pendukung, sumber air bersih, penerangan PLN dan genset, jalan lingkungan, pagar dan lahan percontohan.
Permasalahan yang Dihadapi
Saat ini, bangunan dan kelengkapan BP belum standar. Kondisi kantor banyak yang tidak memadai, lahan pertanian banyak yang tidak ada, juga tidak ada listrik dan telepon. Kelengkapan BP sangat bergantung kepada komitmen dan dukungan anggaran dari dana APBD. Masih cukup banyak BP yang belum memiliki kantor sendiri.
Berbagai program pengembangan BP yang telah dijalankan tidak berjalan mulus, misalnya pengembangan cyber extension. Penyebabnya banyak, mulai dari kekurangan SDM, peralatan dan anggaran.
Secara umum pengelolaan BP masih kurang optimal, bahkan untuk BPP yang tergolong sebagai “BPP Model”. Dari kunjungan ke BP3K Pakisaji di Kabupaten Malang misalnya, terungkap bahwa biaya operasional BPP sangat minim, hanya ada anggaran untuk ATK sebesar Rp 2,5 juta per tahun. Akibatnya, untuk bayar listrik, air, dan bahkan memasang teralis kantor harus iuran antar kepala BP dan penyuluh.
Selain itu, banyak kepala Balai Penyuluhan merangkap sebagai kepala UPT Dinas Pertanian, sehingga beban pekerjaan menjadi berat. Pekerjaan sebagai kepala UPT jauh lebih menyita waktu, karena berupa pekerjaan-perkerjaan administrasi yang sangat banyak dan beragam.

Upaya Perbaikan
Dari permasalahan yang ditemui, agar standarisasi pelayanan disesuaikan dengan konteksnya melalui pemetaan kelembagaan BP sesuai klasternya. Jangkauan pelayanan penyuluh perlu dikaji yakni berapa rasio penyuluh-hamparan atau jumlah petani yang ideal. Hal ini akan menentukan pola manajemen di BP.
Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan maupun standar kinerja kelembagaan penyuluhan, maka BP perlu difasilitasi sedemikian rupa sehingga bisa diposisikan sebagai pos simpul koordinasi kegiatan program pembangunan pertanian di kecamatan oleh lintas sektor. Karena itu, standar sarana dan prasarana sebagaimana sudah digariskan agar dipenuhi.
Implementasi Balai Penyuluhan sebagai pos simpul koordinasi kegiatan program pembangunan pertanian dan lintas sektor memerlukan adanya langkah-langkah operasional yang terukur dalam bentuk program dan kegiatan. Untuk itu, Kementerian Pertanian perlu secara periodik mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan di Balai Penyuluhan. Optimalisasi anggaran disarankan dengan menggali sumber dana dari APBN, APBD maupun kemitraan dengan pihak swasta.
Peningkatan kapasitas balai penyuluhan juga disarankan dengan penguatan aktualisasi data dan cyber extension. Pengembangan cyber extension perlu didukung sepenuhnya oleh Kementerian Pertanian karena merupakan upaya yang tepat untuk mendekatkan dan memenuhi kebutuhan inovasi yang layak dikembangkan oleh para penyuluh. Upaya Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dalam mengembangkan cyber extension perlu didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dan pelatihan dalam penggunaan akses internet. Perlu segera dikembangkan pada semua Balai Penyuluhan (BPK atau BP3K) kelengkapan perangkat komputer dan jaringan koneksi internet  yang baik. Untuk ini, agar dibangun link atau kerjasama untuk saling melengkapi  dan berbagi informasi dengan berbagai pihak yang menyediakan informasi inovasi pertanian termasuk dengan cyber extension dan Green TV yang dikembangkan oleh IPB misalnya.
Untuk memperkuat BP dalam pembangunan pertanian  disarankan ditempuh pola reward and punishment  untuk pimpinan daerah bersangkutan. Sementara, untuk di level pusat, karena posisi sentral BP mendukung program swasembada padi, jagung dan kedelai; maka perlu dijembatani  koordinasi dan sinergi lintas kementerian  dan lintas eselon I di lingkup Kementan. Revitalisasi BPTP sebagai bagian lembaga penyuluhan (sebagaimana BIP di masa lalu) diperlukan untuk meningkatan efektivitasnya dalam menggali inovasi tepat guna, melakukan uji lokasi terhadap teknologi tepat guna sesuai dengan potensi lokal.
Media komunikasi kebijakan pembangunan pertanian dan pemberdayaan sistem penyuluhan, serta pemberdayaan petani (seperti Majalah Ekstensia dan Cyber Extension), perlu ditingkatkan statusnya dan dikembangkan kualitasnya. Media komunikasi mitra Kementerian Pertanian (seperti Sinar Tani) perlu dipertahankan eksistensinya dengan meningkatkan penyaringan iklan di dalamnya.
Dibutuhkan kelengkapan sarana dan dukungan pengembangan BPP model. Bantuan sarana dan pembiayaan yang didukung pemerintah daerah mampu meningkatkan gairah penyuluh sehingga penyelenggaraan penyuluhan menjadi lebih optimal.
BPP perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana diseminasi inovasi yang kondusif bagi penggerakan Posluhdes, dan didampingi oleh penyuluh, sehingga di masa depan dapat menjadi fokus pengembangan penyuluhan pertanian. Keragaman nama, fungsi, dan struktur organisasi, serta pengorganisasian penyuluhan meningkatkan kompleksitas kendala dalam penyelenggaraan penyuluhan. Rapat koordinasi antar kelembagaan merupakan celah masuk yang penting bagi kelancaran dan optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan.

*****

Tidak ada komentar: