Jumlah pe-longok :

Sabtu, 26 September 2015

Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Pasca UU No 23 tahun 2014

Kelembagaan menjadi faktor penentu dan berimplikasi nyata kepada elemen lain sistem penyuluhan pertanian. Selain itu, aspek kelembagaan juga paling dinamis, terutama dengan keluarnya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana terjadi perubahan besar. Sesuai UU ini, penyuluhan perikanan dikembalikan ke pusat, penyuluhan kehutanan ke provinsi, sedangkan penyuluhan pertanian menjadi tanggung jawab semua level secara konkurensi. UU ini mementahkan Perpres Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan penyuluhan  pertanian Perikanan  dan Kehutanan, yang belum lama terbit.
Kebijakan:
Perlu disitir secara lengkap kebijakan penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian sebagaimana tercantum dalam buku “Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Badan Penyuluhan Dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian”. Kebijakan Kementerian Pertanian diarahkan kepada:
1.    Pemantapan sistem penyuluhan pertanian  untuk meningkatkan kompetensi penyuluh  yang bersifat polivalen di tingkat  desa dan spesialis di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
2.    Penempatan satu penyuluh satu desa  untuk mendukung komoditas unggulan.
3.    Pemantapan sistem pelatihan pertanian  berbasis kompetensi dan mendukung pencapaian target utama pembangunan pertanian.
4.    Penguatan kelembagaan pelatihan pertanian pemerintah dan kelembagaan pelatihan petani sebagai pusat pembelajaran yang andal dan mandiri.
5.    Pengembangan  kualitas  pendidikan tinggi kedinasan pertanian yang mampu  menghasilkan tenaga fungsional RIHP dan tenaga Karantina Pertanian yang profesional dan kompeten.
6.    Meningkatkan kualitas pendidikan menengah pertanian yang mampu menghasilkan tenaga teknis pertanian tingkat menengah dan wirausahawan muda pertanian.
7.    Mengembangkan sistem standardisasi dan sertifikasi  profesi pertanian untuk memenuhi kebutuhan SDM pertanian yang profesional dan kompeten.
8.    Pemantapan sistem administrasi dan manajemen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih
Struktur kelembagaan penyuluhan nasional secara jelas disampaikan dalam UU 16 tahun 2006, mulai dari pusat sampai daerah.  Kelembagaan penyuluhan pemerintah pada tingkat pusat berbentuk Badan yang menangani penyuluhan, pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan, pada tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan, dan pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.
Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Badan penyuluhan pada tingkat pusat mempunyai tugas: (a) Menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan; (b) Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan; (c) Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan; (d) Melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; dan (e) Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden. Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi. Komisi ini bertugas memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi.
Bakorluh mempunyai tugas: (a) Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;  (b) Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional; (c) Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan (d) Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
Selanjutnya, Badan Pelaksana Penyuluhan di tingkat kabupaten/kota bertugas: (a) Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional; (b) Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan; (c) Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (d) Melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan; (e) Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan (f) Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Satu produk kebijakan penting berkenaan dengan kelembagaan ini adalah Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Aturan ini yang selalu diacu untuk memutuskan apakah penyuluhan harus bergabung dengan Dinas atau BKP, atau tersendiri dengan membentuk Bapeluh. 
Pasal 19 menyebutkan bahwa besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan 3 variabel yakni jumlah penduduk, luas wilayah, dan nilai APBD. Besaran organisasi Perangkat Daerah Provinsi (Pasal 20) dibedakan antara nilai total kurang dari 40, antara 40 sampai 70, dan di atas 70 point. Jika lebih dari 70 misalnya, maka boleh membentuk dinas paling banyak 18 unit, dan lembaga teknis daerah paling banyak 12 unit. Semakin besar nilai yang dimiliki daerah bersangkutan, makin besar pula kesempatan pembentukan Bakorluh secara tersendiri. Demikian pula untuk level kabupaten/kota. Jika mampu mencapai point 70 lebih maka dimungkinkan membentuk dinas paling banyak 18 unit ditambah 12 unit lembaga teknis daerah.
Lebih jauh pada Pasal 22 disebutkan bahwa penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Penanganan urusan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Badan salah satunya terdiri dari bidang ketahanan pangan. Inilah dasarnya mengapa Bapeluh sering digabung dengan BKP.
Aturan lain yang sangat penting adalah Peraturan Presiden No 154 tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa kelembagaan penyuluhan mencakup mulai dari pusat sampai kecamatan. Azasnya adalah konkurensi. Lalu, pada Pasal 12 terbaca bahwa di tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan. Aturan ini sesuai dengan posisi struktur kelembagaan penyuluhan pertanian pasca UU 23 tahun 2014.
Permasalahan:
Permasalahan pokok yang ditemui adalah LEMAH DAN TIDAK SERAGAMNYA KELEMBAGAAN PENYULUHAN, terutama di level kabupaten/kota. Sebagian wilayah telah membentuk Bapeluh sendiri atau menggabungkan dengan BKP, namun masih banyak yang menempatkan penyuluh terpisah-pisah di bawah dinas teknis masing-masing. Akibatnya, efektivitas penyuluhan rendah, kurang terkoordinasi, dan jati diri penyuluhan kendor.
Tahun 2013, ketika Perpres Kelembagaan belum terbit, menyebabkan ketidakpastian kelembagaan penyuluhan dan KERANCUAN PENYELENGGARAAN PENYULUHAN DI DAERAH. Kinerja penyuluhan sangat tergantung pada tingkat pemahaman dan komitmen pimpinan daerah. Koordinasi yang baik antar komisi penyuluhan di Pusat berpotensi mengatasi kesulitan komunikasi dan koordinasi akibat keragaman dan kerancuan pemahaman kebijakan dan implementasinya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara, kelembagaan penyuluhan pertanian di pusat masih membutuhkan penguatan dan penyempurnaan manajemen, sehingga pada level ini masih banyak yang harus dilakukan, mulai dari melengkapi berbagai kebijakan, meningkatkan apresiasi pihak non penyuluhan, serta menyusun pedoman umum bagaimana penyuluhan pertanian semestinya.
Perlu dirumuskan pembangunan pertanian yang diarahkan atau berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan petani melalui pengembangan SDM pertanian dan guna merangsang petani memproduksi komoditas pangan strategis sehingga meningkatkan pendapatan petani yang mampu memberikan insentif kepada penyuluh pertanian.
Rekomendasi ke Depan
Sistem penyuluhan pertanian harus mengintegrasikan sistem agribisnis untuk meningkatkan dan mengembangkan motivasi pelaku utama pertanian, serta menghindarkan stagnasi produksi. Hal ini perlu didukung oleh sistem informasi aktual dan dinamis berkelanjutan. Untuk itu, JEJARING SISTEM PENYULUHAN harus mampu mensinergikan sistem informasi agribisnis dan agroindustri melalui integrasi sistem agribisnis antar wilayah.
Dalam proses transformasi sistem pertanian terpadu ke arah pertanian organik diperlukan sistem penyuluhan pertanian yang menekankan peningkatan peran, kualitas, dan kuantitas human capital, dalam pengembangan sub-sub sektor pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Hal ini diperlukan guna mengurangi ketergantungan terhadap faktor produksi (input) eksternal, antara lain dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal secara terintegrasi.
Penyuluhan pertanian perlu menyusun dan mengembangkan prioritas komoditas di setiap wilayah kerjanya, baik komoditas lokal maupun nasional. Hal ini harus didukung pengembangan jejaring sistem pemasaran dan pengolahan hasil yang dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku utama dan pelaku usaha di sektor pertanian.
Pihak penyuluhan harus dapat MENGADVOKASI DIREKTORAT JENDERAL teknis lingkup Kementerian Pertanian untuk menempatkan penyuluhan sebagai unsur esensial yang harus dijadikan kunci keberhasilan pencapaian program pembangunan pertanian serta menjadi penggerak dalam meningkatkan integrasi antara penyuluhan dengan potensi perguruan tinggi, baik untuk memberikan masukan untuk kebijakan maupun pada tataran implementasi.
Fungsi Eselon I Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian sangat strategis untuk memperjuangkan efektivitas sistem penyuluhan pertanian. Permasalahan di daerah, diketahui bahwa lemahnya pembentukan kelembagaan penyuluhan di daerah disebabkan KETIDAKKONSISTENAN ANTARA PERATURAN di atas, yakni antara UU 16 tahun 2006 dengan aturan batasan jumlah badan dan dinas di level Pemda tingkat II. Untuk itu disarankan ide penghargaan (award) kepada pengambil kebijakan di daerah bagi Bupati/Walikota atas komitnya terhadap penyuluhan. Penyuluhan perlu menjadi URUSAN WAJIB pada daerah-daerah yang dinilai potensial untuk pengembangan pertanian pangan. Perlu pula diperkuat peran asosiasi penyuluh sebagai pengontrol penguatan sistem penyuluhan.
Rekomendasi berkaitan dengan UU 23 tahun 2014
Merespon kelahiran UU 23 tahun 2014 dimana timbul berbagai isu di daerah, diusulkan penerbitan Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota tentang pembenahan fungsi kelembagaan Dinas, Badan Pelaksana Penyuluhan, didukung kejelasan penguatan sinergi pembagian fungsi mendukung peningkatan produktivitas sesuai dengan Permentan Nomor 131 Tahun 2014.
Juga disampaikan tiga alternatif menyikapi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu berupa: (a) Desentralisasi penuh namun berimplikasi kepada lemahnya aspek-aspek pemberdayaan kelembagaan penyuluh, efektivitas alokasi anggaran, penguatan profesionalitas dan efektivitas fungsi penyuluh dan penyuluhan; (2) Konkurensi secara proporsional dengan pembagian urusan Pusat dan Daerah sesuai kesiapan dan komitmen Pemda, dan (c) Sentralisasi sistem penyuluhan, namun berbenturan dengan komitmen otonomi daerah. KPPN merekomendasikan untuk menerapkan pola konkurensi.
Sebagaimana pasal 15 UU No 23 tahun 2014, secara jelas disebutkan bahwa penyuluhan pertanian merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, atau dilaksanakan SECARA KONKURENSI. Penyuluhan Pertanian tidak menjadi bagian dalam lampiran UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, penyuluhan pertanian tetap dijalankan dengan berpedoman kepada UU No 16 tahun 2006 tentang SP3K. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga tidak ada alasan untuk tidak memperhatikan kelembagaan dan operasionalisasi penyuluhan pertanian.
Pelaksanaan penyuluhan pertanian dengan pola konkurensi membutuhkan dukungan kebijakan yang kuat yakni Perpres. Namun demikian, bagaimana formasi pelaksanaan kongkurensi tersebut membutuhkan berbagai proses sebelumnya, yaitu penyusunan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) yang harus disusun oleh Kementerian Pertanian, lalu diikuti dengan pemetaan dan pembagian urusan pemerintahan bidang pertanian, khususnya sub bidang penyuluh pertanian.
Karena proses ini membutuhkan waktu, dimana diberikan batasan maksimal 2 tahun yaitu semenjak UU No 23 tahun 2014 diundangkan, yakni sampai dengan 2 Oktober 2016, maka keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah tidak dirubah. Hal ini sudah diperjelas dengan Surat Edaran Mendagri tanggal 16 Januari 2015 yang intinya adalah untuk tidak melakukan perubahan dalam kelembagaan Badan Koordinasi dan Badan Pelaksana Penyuluhan di daerah, menunggu revisi Perpres No 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

*****

5 komentar:

Unknown mengatakan...

slmt pg Bpk DR Syahyuti ? mohon maaf ini dg ibu Risa Y G Sunbanu SP penyuluh sertifikasi d BP4K Kab Kupang NTT saya ingin tanyakan bgm dg nasip kami penyuluh sertifikasi yg sudah berjuang sampai asa perda untuk jlnkan system sesuai amanah uu 16 th 2006 ini dg dasar perda no 9 th 2011 yg struktur organisasi sesuai dari ptjk pusat d ada rekomendasi kemendagri agar bisa ada BP4K di Kab Kupang ini serta ada surat dari BPPSDMP untuk laksanakan program pengembangan agribisnis lm3 yg mjd kendala bg kami ini penetapan ketenagaan ini sudah saya ajikan ke pusat untuk penetapan dari pusat agar sesuai uu 16 pasal 18 ini sudah dari th 2015 dan 2016 diajukan ke kelembagaan BPPSDMP namun blm ada hasil sampai skrg shg ini sudah menghambat tugas dari kami sbg penyuluh sertifikasi yg punya kompetensi profesi penyuluh ini terabaikan sd saat ini jd tolong segera permintaan kami ini terjawab dg penetapan ketenagaan penyuluh untuk laksanakan program pusat lm3 ini bisa cepat proses shg kami bisa kerja d daerah ini karna tetap kami jg kode etik kami untuk memperhatikan kepentingan masyarskat jd ini tolong agar pusat bisa menjawab kebutuhan kani karna ini sudah terlalu lama demikian Bpk DR Syahyuti atas bantuan Bpk kami haturkan limpah terimakasih slmt pg tolong beritahu saya jika sudah ada penetapan ketenagaan kami dari pusat agar kami bisa kerja sesuai amanah .

Unknown mengatakan...

Wacana sj pak

Unknown mengatakan...

Ass. Apakah revisi perpres 41 tahun 2007 sdh ada,apakah surat edaran Mendagri tanggal 16 Januari 2015 dapat dijadikan telaah akademis tentang peningkatan kelembagaan penyuhan pertaian yg di daerah sdh dilebur sebelum adanya revisi perpres 41 2007. Mohon penjelasan

Andi tawakkal mengatakan...

Ass. Sejalan dgn dimandulkanya UU.16 tentang sp3k, maka dgn ini kami tanyakan apakah status kepegawaian penyuluh tdk bisa ditarik sj kepusat soalx kelembagaan penyuluh pertanian didaerah hanya eselon IV.(kab.Donggala) disisi lain semua pekerjaan bidang2 yg ada di Dinas yg tempat dicantolkan kelembagaan penyuluh ditambah lagi skrng ini pendampingan upsus pahala prog. Nasional yg begitu banyak komoditas yg dikembangkan TPI kesejahteraan penyuluh pertanian msh sja memperihatinkan transport 150 ribu honor 600 ribu kadang dalam penganggaran didinas sering dihilangkan oleh Pemda klu ada pemotongan angaran.untuk sebaiknya kami ditarik sja kepusat status kepegawaian kami biar pusat yg urus. Demi kepentingan pembangunan pertanian dan penyedian pangan 270 juta penduduk Indonesia. Salam kostratani

Andi tawakkal mengatakan...

Ass. Apa tdk ada aturan/UU yg membolehkan status kepegawaian penyuluh pertanian dialihkan sj ke pusat karena didaerah nadip kelembagaan penyuluh pertanian hanya eselon IV seningga penyelenggaraan penyuluhan pertanian tdk berjalan maksimal diakibatkan oleh tdk tersedianya pembiayaan yg cukup, Disi lain honor PPL dibawah UMR.