Sistem Penyuluhan Indonesia sesungguhnya
membutuhkan suatu GRAND DESIGN penyuluhan yang berjangka panjang, yang
penyusunan dan pelaksanaannya nanti membutuhkan keterlibatan dan keikutsertaan
aktif semua pihak, terutama di kalangan internal Kementerian Pertanian. MASTERPLAN
PENYULUHAN pertanian tersebut harus mampu mengakomodasi dan mengantisipasi
perkembangan faktor-faktor berkenaan dengan figur dan profil dan kompetensi
petani masa depan, profil usahatani dan pengusahaan pertanian, figur dan profil
penyuluh pertanian masa depan, dinamika dan profil sumberdaya lahan pertanian,
serta kebutuhan Diklat Pertanian untuk meningkatkan kompetensi penyuluh pertanian masa depan.
Secara
jujur harus diakui, apresiasi dan persepsi pihak terkait terhadap penyuluhan
pertanian belum optimal, bahkan termasuk pada kalangan Direktorat Jenderal
teknis di lingkup Kementan. Sampai saat ini, urusan penyuluhan seolah ekslusif
hanya menjadi tanggung jawab BPPSDMP.
Satu hal mendasar yang
membutuhkan perjuangan berkenaan dengan redefinisi KONSEP DAN CAKUPAN
PENYULUHAN PERTANIAN. Kegiatan penyuluhan pada hakekatnya berupaya meningkatkan
kecerdasan bangsa, khususnya petani dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan
tujuan pembangunan nasional, sebagaimana amanat pada pembukaan UUD 1945. Dengan
demikian, semestinya penyuluhan pertanian tidak akan kekurangan perhatian dari
pemerintah.
Selain itu, secara konseptual,
penyuluhan pertanian adalah kegiatan PENDIDIKAN NONFORMAL terhadap sasaran
penyuluhan yakni petani dan keluarganya. Dengan dasar ini, maka semestinya
penyuluhan pertanian bisa memperoleh alokasi dari porsi anggaran Kemendiknas
yang besarnya sangat memadai yakni 20 persen dari total APBN.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar