Jumlah pe-longok :

Minggu, 19 Juni 2016

Penyuluhan Pertanian Indonesia Belum MODERN




MODERNISASI PENYULUHAN PERTANIAN DI INDONESIA: IMPLIKASI UU 23 TAHUN 2014 TERHADAP EKSISTENSI KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN DI DAERAH
(Dimuat dalam Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian Vol. 14 No. 1 tahun 206)
Oleh: Syahyuti
Abstract
Agricultural extension in Indonesia actually has been starting to take shape as a modern form of extension. This achievement was driven by Law No. 16 of 2006 on Extension System of Agriculture, Fisheries and Forestry, based spirit of decentralization, democratic, and participatory. However, this condition is disturbed by the issuance of Law No. 23 of 2014 on Local Government, which threatened the existence of institutional agricultural extension in the area. This paper seeks to learn the future modernization of agricultural extension in Indonesia with a policy based on the study of the scientific review of theoretical approaches and policies. Results of the analysis found that agricultural extension should still run by referring to Law No. 16 of 2006. The existence of institutional agricultural extension in local government that are already well-ordered should not need to be changed because it is in line with the spirit of decentralization that is carried by this Local Government Law. Accordance to the Minister of Agriculture No.02/SM.600/M/1/2015, extension in transition waiting derivative Act No. 23 of 2014, institutional and operational counseling in the area continue to run as usual by referring to Law No. 16 of 2006. The Ministry of Agriculture may stick to Law No. 16 of 2006 with the argument that this law is lex specialis. The good spirit of modernization of education law will be strengthened with the Law No. 23 of 2014 on Local Government.
Keywords: agricultural extension, modern extension, local autonomy, decentralization
Abstrak
Setelah dibangun puluhan tahun, penyuluhan pertanian Indonesia sesungguhnya telah mulai mewujud sebagai bentuk penyuluhan yang modern. Prestasi ini didorong oleh kelahiran UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang berbasiskan semangat desentralisasi, demokratis, dan partisipatif. Namun, kondisi ini terusik dengan keluarnya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengancam keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah. Tulisan ini berupaya mempelajari masa depan modernisasi penyuluhan pertanian di Indonesia dengan berdasarkan kepada kajian kebijakan dengan pendekatan review ilmiah teoritis dan kebijakan. Hasil analisis mendapatkan bahwa seharusnya penyuluhan pertanian tetap dijalankan dengan berpedoman kepada UU No 16 tahun 2006. Keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah yang sudah tertata baik seharusnya tidak perlu dirubah karena sejalan dengan semangat desentralisasi yang diusung oleh UU Pemerintahan Daerah ini. Sesuai dengan  Surat Menteri Pertanian No.02/SM.600/M/1/2015 perihal penyelenggaraan penyuluhan pertanian, dalam masa transisi menunggu turunan UU No 23 tahun 2014, kelembagaan dan operasional penyuluhan di daerah tetap berjalan sebagaimana biasa dengan berpedoman kepada UU No 16 tahun 2006. Kementerian Pertanian dapat tetap berpegang kepada UU Nomor 16 tahun 2006 dengan argumentasi bahwa UU ini bersifat lex specialis. Sesungguhnya semangat modernisasi dari UU penyuluhan akan dikuatkan dengan kelahiran UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda.
Kata kunci: penyuluhan pertanian, penyuluhan modern, otonomi daerah, desentralisasi pemerintahan
PENDAHULUAN
Dunia penyuluhan di Indonesia mengalami pasang surut yang cukup dinamis dari waktu ke waktu. Semenjak dibangun pada awal 1970-an, satu momentum penting sehingga kelembagaan penyuluhan mulai menata diri dengan baik adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perlunya membangun kelembagaan penyuluhan di daerah pada level propinsi maupun kabupaten/kota. Besar harapan bahwa dengan undang-undang ini penyuluhan tidak lagi sekedar proses alih teknologi, namun lebih kepada  tercapainya kemandirian petani (Sadono, 2008), serta kelembagaan penyuluhan yang tertata dengan baik dan terorganisasi (Setiawan, 2005).
Namun, meskipun sudah memiliki landasan hukum, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa dibutuhkan waktu yang panjang dalam memperjuangkan keberadaan Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) di tingkat propinsi dan Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapeluh) di tingkat kabupaten/kota. Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (2015) melaporkan bahwa keberadaan kantor penyuluhan di daerah lemah dan tidak seragam terutama di level kabupaten/kota. Sebagian wilayah telah membentuk Bapeluh sendiri atau menggabungkan dengan BKP, namun masih banyak yang menempatkan penyuluh terpisah-pisah di bawah dinas teknis masing-masing sesuai komoditas, sehingga efektivitas penyuluhan rendah dan kurang terkoordinasi.  Margono dan Sugimoto (2011) menemukan belum optimalnya relasi antara pemerintah dengan petugas penyuluhan.
Pada akhir tahun 2014 lalu, keluar UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengancam eksistensi penyuluhan, karena tidak mengakomodasi secara jelas keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah, dan timbul kekawatiran bahwa penyuluhan tidak lagi mengikuti UU No 16 tahun 2016 sebagaimana sebelum ini. Sebagian pihak memaknai negatif UU ini, namun sebagian pihak melihat sesungguhnya inilah kesempatan untuk memperkokoh keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian daerah. Pembentukan kelembagaan nantinya menggunakan indikator dan penilaian yang sistematis dan berbasiskan data riel secara kuantitatif. Garis kebijakan ini diterapkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah yang lebih subjektif. Secara yuridis, UU 23 tahun 2014 akan memperkuat keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian, karena sejalan dengan UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Dengan kata lain, kebijakan ini pada hakekatnya sejalan dan harmonis satu sama lain.
Aspek kelembagaan menjadi faktor penentu dan berimplikasi kuat kepada elemen lain dalam sistem penyuluhan pertanian secara keseluruhan. Efektivitas penyuluhan akan terjamin hanya dengan pendirian kantor penyuluhan di daerah, karena akan berimplikasi kepada jaminan pelaksanaan penyuluhan dengan lebih baik, ketenagaan, pendanaan, serta monitoring dan evaluasi serta aspek-aspek manajemen lainnya. Penelitian Shahbaz and Ata (2014) misalnya, menemukan adanya peningkatan efektivitas penyuluhan pertanian di Pakistan  setelah pelaksanaan desentraliasi (era post devolution) kepada pemerintah lokal, yang dimulai sejak tahun 2001.
Saat ini, penyuluhan pertanian di berbagai belahan negara berkembang sudah mengarah kepada bentuk yang modern. Penyuluhan klasik dikritik Singh (2009) karena menggunakan pendekatan mental yang “sebagai penyedia” (provider mentality) dimana hanya fokus pada apa yang harus disebarkan, informasi tidak riel dan tidak sesuai kebutuhan nyata setempat, serta belum bertolak atas kebutuhan petani (demand driven). Sementara, Swanson and Rajalahti (2010) mengkritik  bahwa penyuluhan klasik masih menggunakan model transfer teknologi (Technology Transfer Extension Models) yang cenderung searah dan sempit, namun belum menggunakan pendekatan yang partisipatif (Participatory Extension Approaches). Penyebabnya adalah karena kegiatan penyuluhan yang didominasi pemerintah menerapkan sistem yang kurang inovatif.
Dalam UU 23 tahun 2014, penyuluhan perikanan dikembalikan ke pusat, penyuluhan kehutanan ke provinsi, sedangkan penyuluhan pertanian menjadi tanggung jawab semua level secara kongkurensi. Prinsip kongkurensi ini sejalan dengan kebijakan Perpres Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan  Pertanian, Perikanan  dan Kehutanan, yang belum lama terbit. Tulisan ini berupaya mempelajari bagaimana peluang dari kebijakan baru tentang Pemerintahan  Daerah tersebut terhadap upaya untuk mewujudkan kelembagaan penyuluhan pertanian yang kuat di daerah yang bercirikan partisipatif, demokratis dan modern, serta mampu mencapai tujuan azasi penyuluhan yakni meningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan dan kesejahteraan petani.
METODE PENULISAN
Atas dasar pertimbangan di atas dan sambil menunggu diundangkannya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk menjelaskan masa transisi implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka untuk penyelenggaraan urusan penyuluhan Pertanian tetap dilaksanakan sesuai UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Hal ini diperkuat oleh Surat Menteri Pertanian No.02/SM.600/M/1/2015 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian tanggal 5 Januari 2015 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh lndonesia dengan isi yang sama.
Kajian ini merupakan suatu analisis kebijakan (policy analysis) dari perundangan-undangan terutama terhadap undang-undang terbaru. Tulisan disusun dari berbagai sumber baik buku, makalah maupun hasil-hasil penelitian di tingkat internasional, yang dipadukan dengan berbagai dokumen kebijakan yang relevan dan terbaru. Bahan-bahan yang diperoleh berupa ide dan pemikiran serta praktek di berbagai wilayah di dunia dianalisis secara kualitatif, sehingga format tulisan menjadi sebuah review ilmiah.
Tulisan ini lebih difokuskan kepada pembentukan kelembagaan, yakni bagaimana keberadaan kantor penyuluhan di daerah akibat dari kebijakan-kebijakan yang saat ini ada. Produk kebijakan yang dibahas dalam tulisan ini dibatasi pada tiga kebijakan utama yaitu UU 16 tahun 2016 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ( UU SP3), UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU P3), serta UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Namun sebelum membahas aspek kebijakan disampaikan gambaran tentang penyuluhan pertanian modern, khususnya berkenaan dengan kelembagaannya.
KONSEP dan URGENSI MODERNISASI PENYULUHAN
Tekanan untuk perlunya Penyuluhan yang Modern
Swanson et al. (1997) mencatat adanya beberapa kondisi yang menekan sehingga perlunya kelahiran penyuluhan pertanian modern, yakni: adanya praktek-praktek baru dan temuan-temuan penelitian, kebutuhan tentang pentingnya informasi untuk diajarkan kepada petani, tekanan terhadap perlunya organisasi penyuluhan, ditetapkannya kebijakan penyuluhan, dan adanya masalah-masalah baru yang dihadapi di lapangan. Perkembangan dunia merupakan konteks yang mempengaruhi mengapa dibutuhkan organisasi baru dan manajemen modern dalam penyuluhan pertanian dan pembangunan pedesaan (Swanson et al., 2004). Petani saat ini harus lebih efisien dan efektif dalam usaha taninya. Dengan informasi yang semakin terbuka dan naiknya pendidikan petani, penyuluh tidak lagi harus ahli untuk segala bidang, karena petani sendiri ternyata juga memiliki pengetahuan dan kecerdikan, secara individu dan kolektif.
Kondisi lain dari sisi agroekologi adalah bahwa penyuluhan harus mampu merespon kebutuhan teknologi yang sangat bergantung pada zona agroekologi yang berbeda, yang tidak lagi sama sebagaimana dalam revolusi hijau. Dari sisi ekonomi politik, yang paling utama adalah pengaruh dari tahap perkembangan pembangunan, berkenaan dengan berapa besar kebijakan pemerintah dalam investasi untuk kegiatan penyuluhan pertanian. Ini tergatung dari berapa besar ketergantungan ekonomi nasional dari sektor pertanian, dan proporsi warga negara yang masih bergantung pada pertanian. Lebih khusus lagi adalah pada berapa banyak petani kecil yang mereka miliki.
Tekanan dari sisi sosiokultural adalah adanya perbedaaan–perbedaan kultural antar petani, misalnya berapa banyak bahasa yang digunakan, proporsi keterlibatan perempuan dan laki-laki, pola agraria dan struktur penguasaan lahan. Menurut Qamar (2005), kondisi yang menjadi latar adalah dimana dunia menghadapi "... Pembangunan berkelanjutan, termasuk pengembangan pedesaan dan pertanian, serta perkembangan seperti globalisasi, liberalisasi pasar, desentralisasi, privatisasi dan demokratisasi yang menciptakan syarat-syarat pembelajaran baru untuk petani subsisten maupun komersial di negara-negara berkembang". Karena itu kita membutuhkan suatu perubahan mendasar. Ringkasnya adalah dunia penyuluhan menghadapi masyarakat baru dan kelembagaan baru (Rivera, 1997). 
Banyak timbul kritik dari kalangan ahli dimana penyuluhan selama ini tidak efisien dalam penggunaan anggaran untuk menjalankan kantor dan menggaji staf yang jumlahnya besar jika dibandingkan dengan bidang profesi lain di pemerintahan (Qamar, 2005). Modernisasi dan reformasi membutuhkan sistem penyuluhan nasional baru untuk merespon berbagai kekuatan global yang merubah kondisi sosial-ekonomi dan politik di dunia. Hal ini juga menciptakan tantangan dan kebutuhan belajar yang baru bagi petani.
Penyuluhan di negara berkembang belum efektif dimana penyuluh bekerja sebanyak 140.000 jam setahun (FAO, 1990a). Muneer (2014) juga melaporkan bahwa di Arab Saudi petani kecil memperoleh kesempatan terbatas dalam pelayanan penyuluhan pertanian, karena kelemahan kelembagaan (inappropriate institutional framework and organizational structure). Di Amerika, Kanada dan Eropa, satu penyuluh hanya melayani lebih kurang 400 petani (economically active persons in agriculture), sedangkan di negara berkembang harus mencakup 2.500 orang petani (Alexandratos, 1995). Sementara, penelitian Cahyono ( 2014) di Kabupaten Malang mendapatkan bahwa responden penyuluh melayani 173 hingga 413 orang petani di wilayah kerjanya.
Bentuk dan Manajemen Penyuluhan Modern
Ada banyak literatur yang menggambarkan bagaimana seharusnya penyuluhan modern, baik dari sisi sosok penyuluhnya maupun manajemennya. Pertama, dari sisi sosok penyuluh, Garforth (cit Swanson, 1997) menyatakan bahwa sosok penyuluh modern adalah yang memiliki keahlian melakukan negosiasi, resolusi konflik, dan membina berbagai organisasi masyarakat yang muncul di wilayah kerjanya. Penyuluh modern respon terhadap permintaan (extension system demand-driven), sensitif gender, partisipatif, bottom-up, dan memiliki ciri sebagai organisasi pembelajar (learn organization).
Penyuluh ke depan dapat dijalankan pihak swasta, sehingga sosoknya lebih beragam. Menurut Qamar (2005), pelaku swasta mencakup perusahaan swasta (private companies), NGO, asosiasi petani, organisasi komunitas petani (rural community organizations), perguruan tinggi (agricultural academic institutions), dan kantor penelitian pertanian. Sebagai contoh, penyuluhan oleh swasta di Pakistan  telah mulai sejak 2001 yang melibatkan perusahaan pestisida, produsen benih, pabrik gula, perusahaan rokok, perusahaan pengolah pakan, dan perusahaan peternakan nasional (Shahbaz and Ata, 2014).
Menurut Chamala and Shingi (2007), ada empat peran penyuluh modern yang penting yakni sebagai peran pemberdayaan (empowerment role), peran mengorganisasikan komunitas (community-organizing role), peran dalam pengembangan sumberdaya manusia, dan peran dalam pemecahan masalah dan pendidikan (problem-solving and education role). Merangkum ini semua, sesuai dengan Rogers (2003), terdapat tujuh peran penyuluh sebagai agen pembaruan, yakni: (1) mengembangkan kebutuhan untuk berubah, (2) menetapkan suatu hubungan pertukaran informasi, (3) mengdiagnosis masalah, (4) menciptakan suatu maksud pada klien untuk berubah, (5) mewujudkan suatu maksud dalam tindakan, (6) memantapkan adopsi dan mencegah penghentian, dan (7) mencapai hubungan akhir (tujuan akhir penyuluh adalah mengembangkan perilaku memperbarui sendiri pada klien).
Kedua, dari sisi manajemen, menurut Kerka (1998), penyuluhan modern dicirikan dengan penerapan manajemen baru (new ways of working and learning). Rivera (1997) menambahkan perlunya metode baru (new delivery methods) karena berkembangnya teknologi informasi, manejemen baru, serta organisasi yang bercirikan partisipatif (participatory learning organization). Hal ini didukung Swanson et al. (1997), bahwa kata kunci pada sosok baru dunia penyuluhan (new professionalism in extension) adalah pada pendekaan partisipatif dan pola partisipasi yang baru (new systems of participatory learning) dan kelembagaan baru (new institutional settings).
Sementara, menurut Marsh and Pannell (2005), penyuluhan modern dicirikan oleh adanya integrasi penyuluh swadaya dan swasta (to integrate public and private sector extension). Untuk itu dibutuhkan efisiensi dan kelembagaan yang berkelanjutan, dengan ciri rendahnya pembiayaan, serta struktur kelembagaan yang mampu menjamin relasi yang efektif antara sektor publik dengan, dalam konteks kerjasama dan koordinasi dalam lingkungan komersial. Desentraliasi merupakan ciri penting penyuluhan modern (Qamar, 2005), selain partisipatif, demokratis, dan memiliki semangat pluralism.
Sistem penyuluhan yang dikembangkan oleh FAO dalam bukunya “Improving Agricultural Extension” juga menekankan bahwa penyuluhan haruslah berkelanjutan, mencakup kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, penerimaan sosial, dan keamanan lingkungan.  FAO mengenalkan SARD (Sutainable Agricultural and Rural Development) yaitu bagaimana melihat penyuluhan dalam negara sebagai instrumen kebijakan untuk meningkatkan produksi pertanian, ketahanan pangan, dan  mengurangi kemiskinan di pedesaan (Swanson et al, 1997).
Penyuluhan harus mampu mengekplorasi kegiatan penyuluhan sebagai sebuah organisasi pembelajaran partisipatif (participatory learning organization)  dan mampu melahirkan pemimpin dari masyarakat bersangkutan (Earnest et al., 1995).  Pendekatan penyuluhan telah berubah dari model sosok “guru” ke “pembelajar” dan dari kelembagaan ke kebutuhan komunitas (White and Burnham, 1995). Sejalan dengan ini, Patterson (1998) menambahkan bahwa penyuluhan baru harus memperhatikan sistem (managing systems), bukan sekedar orang per orang (people), dan membantu tercapainya visi komunitas.
Dibutuhkan pula perubahan struktur kelembagaan, yaitu lingkungan yang mampu mendorong kerjasama dan koordinasi, melalui pengembangan struktur kelembagaan. Agen-agen penyuluhan harus aktif membangun relasi yang formal antara lembaga penelitian dan konsultasi dengan sektor swasta.
Penyuluhan perlu pula memberi perhatian lebih khusus untuk kalangan buruh tani (landless agricultural labourers), wanita tani, serta kalangan petani muda (rural youth). Penyuluh harus mulai memberikan pemahaman tentang perihal komersialisasi (some degree of commercialization) kepada petani, juga tentang biaya usaha (cost of production), dan bagaimana membaca pasar (mismatch between demand and supply).  Sehingga, penyuluh pemerintah memiliki tugas khusus, yakni untuk meningkatkan efisiensi sistem secara keseluruhan melalui penguatan sinergi antara tiga segmen yaitu penelitian, penyuluhan dan petani (Punjabi, 2001).
Di sisi lain, penyuluhan pertanian ke depan sangat mungkin merupakan jasa yang bersifat komersial. Sebuah penelitian di India (Punjabi, 2001) mendapatkan bahwa sebagian besar petani bersedia membayar jasa penyuluhan, dimana penyuluh telah dianggap sebagai hal yang esensial sehingga mereka berani membayar lebih tinggi.
Dengan demikian, ciri penyuluhan modern adalah: (1) Penanggung jawab penyuluhan tidak semata-mata pemerintah nasional, namun dapat dijalankan oleh beragam pihak dan pada berbagai level, (2) Organisasi penyuluhan berbentuk “learning organization”, dimana pelaksana penyuluhan tidak lagi terstruktur secara ketat, namun ada kesempatan terus menerus untuk melakukan penyesuaian misi, pelayanan, produk, kultur, dan prosedur organisasi, (3) Fungsi penyuluhan lebih luas dari sekedar mentranfer teknologi, namun juga mencakup upaya untuk memobilisasi, mengorganisasikan, dan sekaligus mendidik petani, (4) Penyuluhan sebagai sistem pengetahuan yang komprehensif, tidak terpisah antara penemuan teknologi dengan transfernya, (5) Model transfer teknologi lebih realistik, siklis, dan dinamis (antara petani, peneliti, penyuluh dan guru), (6) Desain penyuluhan memungkinkan untuk mengembangkan learning model dengan melibatkan para stakeholders utama, (7) Pendekatan penyuluhan lebih pada pemecahan masalah, melibatkan teknologi informasi eksperimental, mengaitkan penelitian, manajer penyuluhan, dan organisasi petani, (8) Jenis penyuluh tidak terbatas hanya pegawai pemerintah, namun juga penyuluh swadaya (dari petani) dan penyuluh swasta, dan (9) Posisi petani tidak hanya sebagai objek penyuluhan, namun  sebagai objek sekaligus subjek penyuluhan.
Hal ini sejalan dengan Leeuwis (2006)  dimana inovasi teknologi bisa datang dari banyak sumber, adanya perubahan paradigma dari peningkatan pertanian berkelanjutan menuju sisten pengetahuan yang ekologis (ecological knowledge system), berkembangnya model kesalingtergantungan (interdependence model) dan kerangka kerja sistem inovasi, dimana yang terlibat tak hanya peneliti dan penyuluh tetapi juga pengguna teknologinya, perusahaan swasta, NGO, dan juga struktur pendukung berupa pasar dan kelembagaan penyedia kredit. Selain itu, ia melihat pentingnya proses belajar (learning processes).  Proses belajar merupakan sebuah jalan untuk berkembangnya penataan dan pengaturan baru khususnya untuk konteks permasalahan dan kebutuhan lokal.
UU NO 16 TAHUN 2006 SEBAGAI BASIS UNTUK MEWUJUDKAN MODERNISASI PENYULUHAN DI INDONESIA
Kehadiran UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan merupakan sebuah momentum untuk memulai menjalankan pendekatan dan strategi penyuluhan yang lebih modern di Indonesia. Namun, sebelum lahirnya UU ini, berbagai pihak di Indonesia telah lama mencari dan merumuskan paradigma baru penyuluhan pertanian untuk Indonesia, setelah penyuluh dikontrol secara ketat di era Bimas. Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian dalam publikasi "Paradigma Penyuluhan Pertanian pada abad ke-21 (Departemen Pertanian, 1999), telah melihat perlunya penyuluhan pertanian sebagai sesuatu yang lebih berfokus pada pemberdayaan masyarakat desa dari pada sekadar penyampaian teknologi. Penyuluhan pertanian diharapkan tidak hanya membuat petani mampu berproduksi, tetapi harus berproduksi secara mandiri, dan sekaligus mampu mencapai kesejahteraan keluarganya. 
Jadi, penyuluh tidak hanya sebagai sistem penyampaian (delivery system) bagi informasi dan teknologi pertanian untuk peningkatan produksi,  tapi harus menjadi sistem yang berfungsi menciptakan pertanian sebagai suatu usaha yang menguntungkan bagi petani. Intinya, penyuluh mesti lebih berorientasi agribisnis, karena agribisnis telah dipilih sebagai strategi pokok dalam pembangunan pertanian. Upaya ini sejalan dengan berbagai pendekatan yang juga mulai dikembangkan untuk memperbaiki penyuluhan di level dunia.
Undang-Undang No 16 tahun 2006 telah memuat berbagai pemikiran dan relatif sejalan dengan paradigma baru penyuluhan pertanian. Beberapa indikator penerapan paradigma baru, setidaknya terlihat dari hal-hal berikut ini, yaitu: Pertama, pada Bab Asas, Tujuan, Dan Fungsi, yakni Pasal 2 disebutkan bahwa “Penyuluhan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat”. Dapat dikatakan, hampir seluruh ide dan sikap positif pembangunan telah diadopsi dalam kalimat ini, utamanya pada asas demokrasi dan partisipasi.
Kedua, penyuluhan tidak lagi pada sekedar peningkatan produksi pertanian, namun pada manusianya. Pasal 3 menyebut bahwa tujuan penyuluhan meliputi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial. Dicakupnya objek “modal sosial” disini bermakna bahwa penyuluh pertanian Indonesia harus mempunyai fokus lebih luas dari sekedar individu petani (pengetahuan-sikap-ketrampilan), namun juga organisasi petani dan berbagai jaringan sosial yang terbentuk di masyarakat. Tujuan mulia ini dicapai dengan memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi (point b).
Ketiga, menerapkan manajemen yang terintegratif, tidak lagi terpasung ego sektoral. Pada Pasal 6 terbaca bahwa penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dengan subsistem pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Lalu pada Pasal 7 disebutkan “Dalam menyusun strategi penyuluhan, pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan kebijakan penyuluhan dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan”.
Keempat, pelibatan masyarakat petani, dan menjadikan petani sebagai subjek penyuluhan. Pada point b pasal 6 disebutkan: “penyelenggaraan penyuluhan dapat dilaksanakan oleh pelaku utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan”. Semangat ini dikuatkan oleh Pasal 29, dimana pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pelaksanaan penyuluhan.
Sampai dengan tahun 2006, Indonesia hanya mengenal satu jenis penyuluh pertanian, yaitu Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang diangkat dan digaji oleh pemerintah, demikian pula dengan seluruh biaya operasionalnya yang juga ditanggung pemerintah. Namun, semenjak keluarnya Undang-Undang No. 16 tahun 2006, telah diakui tiga jenis penyuluh, yaitu penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya (petani). Khusus untuk tipe penyuluh yang baru ini, yakni penyuluh swadaya dan swasta, telah dikeluarkan pula Permentan No. 61 tahun 2008 Tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta.
Penyuluh pertanian dalam UU ini dimaknai sebagai “perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan”, mencakup penyuluh pemerintah, swasta, maupun swadaya. Penyuluh swadaya adalah “pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh” (Pasal 1).
Kelima, penyuluhan tidak lagi dimonopoli oleh pemerintah, dengan diakuinya keberadaan penyuluh swadaya yang  berasal dari petani dan penyuluh swasta. Dengan UU ini dilahirkan pula Komisi Penyuluhan Pertanian sebagai organisasi independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan. Selain ini, juga dibentuk wadah koordinasi penyuluhan nasional yang bersifat nonstruktural. Lebih jauh, menurut Subejo (2006), dengan otonomi daerah akan memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih pendek, mengakomodasi isu-isu lokal serta keberpihakan yang kuat pada potensi dan kepentingan masyarakat lokal
Narasi ini memperlihatkan betapa kelembagaan penyuluhan yang didambakan sangat sejalan dengan konsep otonomi daerah. Untuk mendekatkan pelayanan penyuluhan kepada petani yang tersebar dengan tingkat keterbatasan komunikasi dan trasnportasi yang beragam, maka desentralisasi urusan penyuluhan merupakan suatu keniscayaan.
UU No 16 tahun 2006 telah mengamanatkan untuk memobilisasi dan mengoptimalkan penyuluh swadaya dan swasta untuk menutupi kekurangan ini. Namun setelah hampir 10 tahun berjalan belum banyak kemajuan yang diperoleh. Keterlibatan penyuluh swadaya dan swasta diharapkan mampu mendorong percepatan adopsi inovasi teknologi di tingkat petani, karena memungkinkan menerapkan berbagai metode dan pendekatan dengan hasil yang akan lebih efektif.  Sesuai dengan Permentan No. 72 tahun 2011 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, kebutuhan penyuluh pertanian seluruh Indonesia adalah 71.479 orang. Dari jumlah tersebut, yang baru tersedia 27.961 orang atau hanya 39,4 persen. Kekurangan ini sesungguhnya hanya dapat diisi dengan memobilisasi penyuluh swadaya dan swasta. Saat ini, peran penyuluh pemerintah di dunia mulai menurun, dan penyuluh swadaya dan swasta mengambil alih. Untuk Indonesia yang saat ini dan ke depan menghadapi sulitnya mengangkat tenaga penyuluh pemerintah, maka mobiliasi penyuluh swadaya dan swasta menjadi kunci keberlanjutan penyuluhan pertanian ke depan.
Dalam hal pembentukan kelembagaan penyuluhan, struktur kelembagaan penyuluhan nasional secara jelas disampaikan dalam UU 16 tahun 2006, mulai dari pusat sampai daerah. Kelembagaan penyuluhan pemerintah pada tingkat pusat berbentuk Badan yang menangani penyuluhan, pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan, pada tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan, dan pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan (Pasal 9). Hal ini diperkuat Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Aturan ini yang selalu diacu untuk memutuskan apakah penyuluhan harus bergabung dengan Dinas atau BKP, atau tersendiri dengan membentuk Bapeluh. Indikatornya adalah 3 variabel yakni jumlah penduduk, luas wilayah, dan nilai APBD (Pasal 19 dan 20). Lebih jauh pada Pasal 22 disebutkan bahwa penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Inilah dasarnya  mengapa Bakorluh dan Bapeluh sering digabung dengan Badan Ketahanan Pangan (BKP). Dari 34 propinsi di Indonesia, hanya 22 unit Bakorluh yang berdiri sendiri, sedangkan sisanya bergabung dengan BKP.
Namun demikian, sebagaimana temuan Amanah (2008), kondisi pascar UU tentang Penyuluhan ini banyak terjadi perubahan dimana ada kelembagaan penyuluhan yang menguat, sebagian melemah, dan ada pula yang betul-betul terhapus dalam struktur pemerintah daerah.  Setiawan (2005) juga mencatat dimana kelembagaan penyuluhan belum tertata dengan baik dan juga kurang terorganisasi.
PENYULUHAN MERUPAKAN KOMPONEN POKOK DALAM UU NO 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Garis kebijakan tentang penyuluhan dalam UU No 16 tahun 2006 sangat sejalan dengan UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya pada aspek “pemberdayaan”. Dalam UU ini Pemberdayaan Petani diidefinisikan sebagai: “segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani” (Pasal 1).
Ada banyak pasal dalam UU No 19 tahun 2013 yang memuat tentang penyuluhan, dimana penyuluhan dan pendampingan merupakan pendekatan untuk mewujudkan pemberdayaan petani (Pasal 1, 7, serta 46 dan 47). Pasal 7 ayat 3 menyebutkan bahwa strategi pemberdayaan petani dilakukan melalui penyuluhan dan pendampingan (point b).
Keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah secara tegas tertera dalam Pasal 46 (UU No 16 tahun 2006), dimana: (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada Petani, (2) Pemberian fasilitas penyuluhan berupa pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh, dan (3) Lembaga penyuluhan dibentuk oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Pasal 98 menyatakan bahwa masyarakat dalam Pemberdayaan Petani dapat berperan serta dalam menyelenggarakan: pendidikan nonformal, pelatihan dan pemagangan, serta penyuluhan.
Dalam bagian penjelasan  diulang lagi bahwa beberapa kegiatan yang diharapkan mampu menstimulasi petani agar lebih berdaya, antara lain, berupa pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, serta pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian.
UU 23 TAHUN 2014 DAPAT MENGANCAM LANGKAH MODERNISASI PENYULUHAN PERTANIAN YANG SEDANG BERLANGSUNG

Indonesia telah bertekad untuk mengimplementasikan otonomi daerah, yang secara legal ditegaskan dengan lahirnya UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku semenjak 1 Januari 2000. Tujuan otonomi daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu, melalui otonomi daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaaan, dan kekhususan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU No 22 tahun 1999 lalu direvisi dengan UU No. 32 tahun 2004 untuk memperluas ruang gerak desentralisasi untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat sipil.

Bersamaan dengan ini, sesungguhnya kewenangan di bidang penyuluhan pertanian sejak tahun 2001 telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Melalui otonomi daerah diharapkan terjadi peningkatkan kinerja penyuluhan pertanian. Otonomi daerah akan menghasilkan kebebasan kepada pelayanan pertanian secara regional (regional agricultural services) untuk mengambil inisiatif dalam mendesain kebijakan spesifik lokasi.  Sementara itu, pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian bertanggungjawab hanya pada penyusunan dan manajemen strategi, kebijakan nasional dan standar-standar.
Dalam perjalanannya, penyuluhan pertanian di era otonomi daerah menghadapi beberapa kendala antara lain: (1) adanya perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan anggota DPRD dalam memahami penyuluhan pertanian dan perannya dalam pembangunan pertanian, (2) kecilnya alokasi anggaran pemerintah daerah untuk kegiatan penyuluhan pertanian, (3) ketersediaan dan dukungan informasi pertanian sangat terbatas, dan (4) makin merosotnya kemampuan manajerial penyuluh.
Otonomi Daerah sesungguhnya akan menciptakan organisasi penyuluhan yang modern, yang juga sejalan dengan UU 16 tahun 2006. Namun, kondisi ini terancam dilemahkan oleh kelahiran UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Persoalan utamanya adalah karena proses resentralisasi penyuluhan pada penyuluhan perikanan dan kehutanan. Selama ini penyuluhan tiga kementerian disatukan di level propinsi, kabupaten/kota dan sampai ke level kecamatan; namun kemudian penyuluhan perikanan ditarik ke pusat dan penyuluhan  kehutanan ditarik ke level propinsi. Ini merupakan suatu langkah mundur, dimana pelayanan penyuluhan dijauhkan dengan wilayah kerjanya. Sementara, untuk penyuluhan pertanian terancam dilemahkan kelembagaannya, karena harus berdiri sendiri.
Otonomi Daerah Menekankan pada Partisipasi dan Desentralisasi
Otonomi daerah dijalankan dengan tiga asas yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dengan basis ini,  pemerintahan daerah berkesempatan luas meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah. Pemerintahan daerah provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berskala provinsi (lintas kabupaten/kota) berdasarkan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat, demikian pula untuk pemerintahan kabupaten/kota.
Dalam era otonomi ini, penyuluhan pertanian akan lebih partisipatif sehingga memungkinkan petani dan keluarganya mengelola usaha taninya seara bebas dan mandiri (Charina, 2015). Penelitian Marliati et al. (2008) mendapatkan bahwa tingkat kinerja penyuluh pertanian relatif belum baik atau hanya pada kategori “cukup”. Selain itu, kerjasama dengan pemimpin lokal merupakan strategi yang banyak diterapkan penyuluh (Ibrahim et al., 2014).
Landasan hukum paling pokok pelaksanaan otonomi daerah adalah UUD RI 1945 Pasal 18, yaitu: Ayat (1): “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang, juga ayat (2) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dan ayat (5) “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat”. Landasan hukum berikutnya adalah Ketetapan MPR-RI  No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Seperti diketahui, pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah menempuh jalan panjang sejak berdirinya NKRI.  Kebijakan ini diawali dengan kelahiran Undang-Undang No.1 Tahun 1945, lalu dilanjutkan Undang-undang No.22 Tahun 1948, Undang-undang No. 1 Tahun 1957, Undang-undang No.18 Tahun 1965, Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Di Daerah, UU No. 22 Tahun 1999, serta Undang-undang No.32 Tahun 2004, dan terakhir UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelaksanaan Otonomi Daerah menggunakan 3 prinsip yaitu: (1) Otonomi Luas, yakni dengan pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat, (2) Otonomi nyata, dimana penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai keadaan daerah, dan (3) Otonomi Bertanggung Jawab, dimana penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional. Selama era otonomi ini, penelitian Mappamiring et al. (2010) mendapatkan bahwa keberhasilan pembangunan pedesaan secara partisipatif sangat bergantung kepada karakteristik aparatur. Ditemukan adanya korelasi yang nyata positif dengan aspek kompetensi dan budaya kerja, sehingga pembinaan dan pengembangan aparatur berkorelasi positif dan erat dengan tingkat efektivitas kinerja birokrasi.

Urusan Penyuluhan dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemda
Pada tanggal 2 Oktober 2014,  pemerintah mengeluarkan UU 23 tahun 2014, menggantikan UU No 32 tahun 2004 tentang objek yang sama. UU ini sangat strategis karena mengatur pembagian urusan pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam semua aspek penyelenggaraan pemerintahan. Ini untuk menyempurnakan UU sebelumnya, dimana dalam pembagian urusan misalnya, konsep negara kesatuan yang desentralistis belum sepenuhnya tergambar dalam pengaturan dan norma-norma yang ada sehingga seringkali masih dijumpai ketidakharmonisan hubungan antar kementrian dan lembaga dengan daerah, antar provinsi dan kabupaten/kota, dan antar daerah.
Lahirnya UU ini karena berbagai ketidakpuasan selama ini misalnya ketidakjelasan pengaturan antara Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sehingga sulit menciptakan sinergi pembangunan antar tingkatan kabupaten/kota (Muin, 2014). Otonomi daerah belum mampu mempercepat perbaikan kesejahteraan rakyat di daerah (Sudharto, 2011).                                        
Dalam UU ini, urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 yakni: absolut (6 urusan), konkuren (32 urusan), dan pemerintahan umum (7 urusan). Khusus untuk konkuren, terbagi menjadi konkuren wajib (24 urusan) dan konkuren pilihan (8 urusan).  Selanjutnya,  konkuren wajib terbagi menjadi pelayanan dasar (6 urusan), dan bukan pelayanan dasar (18 urusan). Dalam UU Pemda yang terbaru ini, yakni Pasal 15 ayat 1, disebutkan bahwa kelembagaan penyuluhan pertanian ditata secara kongkurensi, yakni dibagi antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dimaknai demikian, karena penyuluhan tidak termasuk dalam lampiran UU pemetaan urusan berupa matrik pembagian-pembagian kewenangan urusan dalam lampiran.
PRO dan KONTRA TERHADAP PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN DI DAERAH
Dari uraian di atas, maka saat ini khususnya pada paruh kedua tahun 2015 berlangsung perdebatan tentang bagaimana semestinya keberadaan penyuluhan pertanian di daerah. Pemahaman yang berkembang dapat dikelompokkan atas dua golongan pemikiran, yakni yang optimis dan mendukung serta sebaliknya yang pesimis dan menolak keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah.
Pemahaman Yang Optimis Dan Mendukung
Pihak yang mendukung pembentukan kelembagaan pertanian di daearah berlandaskan kepada UU 16 tahun 2006 dan UU no 19 tahu 2013, serta kepada landasan teoritis prinsip-prinsip penyuluhan pertanian modern yang sedang diperjuangkan di Indonesia. Beberapa alasan pokok adalah sebagai berikut:
Pertama, pendirian kantor penyuluhan pertanian di daerah sesungguhnya telah didukung kebijakan yang kuat, karena penyuluhan pertanian telah memiliki UU sendiri yakni UU No 16 tahun 2006. Dalam konteks perbandingan hukum seperti ini, UU no 16 tahun 2006 merupakan lex specialist artinya lebih tinggi dibandingkan UU 23 tahun 2014 yang lex generalis. Pada Pasal 63 ayat (2) KUHP  disebutkan bahwa “Lex specialis derogat legi generali” adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Hal ini juga didukung oleh UU 23 tahun 2014 tentang Pemda yang juga mendukung azas hukum ini. Pasal 231 berbunyi: “Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara”.
Aturan lain yang sangat penting adalah Peraturan Presiden No 154 tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa kelembagaan penyuluhan mencakup mulai dari pusat sampai kecamatan. Azasnya adalah konkurensi. Lalu, pada Pasal 12 terbaca bahwa di tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan.
Kedua, UU 19 tahun 2013 yang sangat mendukung keberadaan penyuluhan di daerah, karena penyuluhan merupakan salah satu komponen untuk melakukan pemberdayaan petani. Hal ini setidaknya disampaikan dalam Pasal 1, 7, 46, dan 47. Kementerian Pertanian berpegang kuat kepada UU ini karena dilahirkan dan disusun untuk kepentingan pembangunan pertanian secara lebih khusus.
Ketiga,  Pasal 15 UU No 23 tahun 2014 yang secara jelas disebutkan bahwa penyuluhan pertanian merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, atau dilaksanakan secara konkurensi. Hal ini berimplikasi kepada pengelolaan sistem penyuluhan dalam hal peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalitas dan juga karir penyuluh pertanian.
Selengkapnya, Pasal 15 berbunyi: (1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, (2) Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Pelaksanaan secara kongkurensi ini tentu sangat sejalan dengan konsep otonomi daerah, dengan berbasiskan prinsip demi mendekatkan pelayanan penyuluhan kepada petani yang tersebar luas dengan tingkat keterbatasan komunikasi dan trasnportasi yang beragam. Artinya, desentralisasi urusan penyuluhan merupakan suatu keniscayaan. Pendapat ini juga diperkuat oleh Pasal 345, dimana: (1) Pemerintah Daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada asas-asas pelayanan publik, dan (2) Manajemen pelayanan publik meliputi salah satunya adalah penyuluhan kepada masyarakat (ayat 2 point e).
Namun demikian, implementasi UU 23 tahun 2014 masih menunggu banyak kelengkapan. Misalnya ada 54 pasal yang mengamanatkan pembentukan PP. Untuk kelembagaan penyuluhan, ada 3 pasal penting yang berhubungan, yakni Pasal 15 berkenaan dengan perubahan terhadap  pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah, Pasal 18 tentang jenis pelayanan, dan Pasal 21 berisi pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren.
Pemahaman yang Pesimis dan Menolak
Sebaliknya, kalangan yang tergolong menolak keberadaan penyuluhan di daerah berpandangan bahwa kata “penyuluhan pertanian” sama sekali tidak ada dalam UU 23 tahun 2014 ini. Dalam konteks Kementerian Pertanian hanya memasukkan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan serta pertanian. Pada Lampiran AA yakni “Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian” terdiri atas 7 sub urusan yakni: sarana pertanian, prasarana pertanian, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, perizinan usaha pertanian, karantina pertanian dan penyelenggaraan perlindungan varietas tanaman (PVT). Sedangkan urusan pangan terdapat pada lampiran I yakni “Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan” terdiri atas 4 sub urusan yaitu: penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, dan keamanan pangan.
Pola fikir yang hanya berbasiskan bahwa penataan kelembagaan di daerah semata-mata berdasarkan kepada lampiran dalam UU ini tentu akan memaknai bahwa seolah-olah penyuluhan pertanian akan “dihilangkan” di daerah. Kondisi ini akan berdampak besar di daerah mengingat keberadaan tenaga penyuluh sudah terbatas, usia menjelang pensiun dengan masa kerja di atas 28 tahun, dan tingkat pendidikan umumnya sarjana,  sehingga lemah dalam peningkatan profesionalisme dan pengembangan jejaring dan kemitraan  (Suhanda et al., 2008). 
Namun demikian, untuk masa transisi ini, sebagaimana surat Kementan No 02/SM.600/M/1/2015 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia perihal Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, maka penyelenggaraan penyuluhan pertanian tetap dilaksanakan sesuai UU No. 16 tahun 2006. Surat ini mengutip Pasal 13 dan 15 tentang konkurensi, Pasal 231 dan Pasal 408. Surat ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari rapat pembahasan interpretasi Hukum atas UU No 23 tahun 2014 antara pihak Kementan, Sekrelariat Bakornas P3K, Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenkum dan Ham, Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta penyuluh dari daerah. Ini sejalan dengan Pasal 408 UU No 23 tahun 2014 yang menyatakan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
KESIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN
Sebagaimana dipaparkan di atas, urusan penyuluhan pertanian memang tidak disebut secara jelas dalam lampiran UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Implikaisnya adalah bahwa penyuluhan pertanian tetap dijalankan dengan berpedoman kepada UU No 16 tahun 2006 tentang SP3K. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga tidak ada alasan untuk tidak memperhatikan kelembagaan dan operasionalisasi penyuluhan pertanian.
Karena proses ini membutuhkan waktu, dimana diberikan batasan maksimal 2 tahun yaitu sampai dengan 2 Oktober 2016, maka keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah tidak perlu dirubah. Langkah Menteri Pertanian juga sangat tepat, dengan menyampaikan surat No 02/SM.600/M/1/2015 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia perihal Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian. Inti dari pokok surat tersebut adalah bahwa sambil menunggu berbagai kelengkapan peraturan, maka penyelenggaraan penyuluhan pertanian tetap dilaksanakan sesuai UU No 16 tahun 2006.
Dari uraian di atas dapat pula disimpulkan bahwa sesungguhnya UU No 23 tahun 2014 sinkron dengan UU 16 tahun 2006, dimana sama-sama mendukung penyelenggaraan penyuluhan pertanian secara kongkurensi. Ketidaksingkronan UU 16 tahun 2006 hanya semata-mata untuk keberadaan kelembagaan perikanan dan kehutanan. Dengan argumentasi ini, maka Kementerian Pertanian semestinya tetap berpegangan UU Nomor 16 tahun 2006 dengan argumentasi bahwa UU ini bersifat lex specialis.
Daftar Pustaka

Alex, G.; W. Zijp; and D. Bylerlee.. 2002. Rural Extension and Advisory Services: New Directions. Rural Development Strategy Backgroup Paper No. 9. Washington, DC., Agriculture and Rural Development Department, World Bank, August.
Alexandratos, Nikos (ed). 1995. Chapter 10 :Human resources development in agriculture: Developing country issues. In: World Agriculture:Towards 2010. Food and Agriculture Organization of the United Nations. http://www.fao.org/docrep/v4200e/v4200e11.htm
Amanah, Siti. 2008. Sistem Penyuluhan Perikanan Dalam Mengantisipasi Era Perubahan. Jurnal Penyuluhan September 2008, Vol. 4  No. 2. ISSN: 1858-2664.   
Apantaku, S.O.; J.M. Awotunde; D.A. Adegbite; and E.A. Ajayi. 2005. The Feasibility of Private Integrated Agricultural Extension Services In Ogun State, Nigeria. Journal of Social Development in Africa 20(1): 59-76 (http://www.ajol.info/index.php/jsda/article/view/23894). 23 Februari 2014.
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. 2012. Temu Teknis Penyuluh Swadaya/Swasta Provinsi D.I. Yogyakarta (http://bkpp.jogjaprov.go.id/content/read/224/Temu-Teknis-Penyuluh-Swadaya---Swasta-Provinsi-D.I.Yogyakarta). 2 Januari 2014.
Badan Penyuluhan Dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. 2011. Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Badan Penyuluhan Dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Kementerian Pertanian Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sdm Pertanian Jakarta, 2011.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. 2011. Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian. Jakarta.
Bloome, P. 1993. Privatization Lessons for U.S. Extension from New Zealand and Tasmania. Assistant Director Illinois Cooperative Extension Service, University of Illinois at Urbana-Champaign. Journal of Extension Journal Spring 1993, 31(1) http://www.joe.org/joe/1993spring/intl1.php 3 Februari 2014.
Bos, J. T. M., M.D.C. Proost, and D. Kuiper. 1991. Reorganizing the Dutch Agricultural Extension Service: The IKC in focus. In D. Kuiper and N. G. Röling (Eds.), Proceedings of the European seminar on knowledge management and information technology. Wageningen, The Netherlands Agricultural University, Department of Extension Service.
Brunner, E. and E.H.P. Yang. 1949. Rural America and the Extension Service. Columbia University.
Cahyono, Edi Dwi. 2014. Challenges Facing Extension Agents in Implementing the Participatory Extension Approach in Indonesia: A Case Study of Malang Regency in the East Java Region. Graduate Program in Agricultural and Extension Education, The Ohio State University. Dissertation.
CARE. 2013. The Farmer Field and Business School: A Pathways Programming Approach. CARE Economic Development. CARE USA. www.carepathwaystoempowerment.org. 2 Maret 2014.
Chamala, S. and P.M. Shingi. 2007. Chapter 21 - Establishing And Str engthening Farmer Organizations. In B.E. Swanson, R.P. Bentz and A.J. Sofranko (eds.), Improving Agricultural Extension: A Reference Manual. Food and Agriculture Organization of the United Nations, Rome, Italy. p. 195-201. (http://www.fao.org/docrep/w5830e/w5830e0n.htm). 2 Oktoeber 2012.
Charina, Anne. 2015. Kajian Kinerja Penyuluhan Pertanian Di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. urnal Social Economic of Agriculture, Volume 4, Nomor 1, April 2015 (hal 46-55).
Davidson, A.P. and M. Ahmad. 2003. Privatization and the Crisis of Agricultural Extension: The Case of Pakistan. Ashgate Publishing Limited.
FAO. 1990a. Report of the Global Consultation on Agricultural Extension, Rome
FAO. 2000. Strategic Vision and Guiding Principles for Promoting Agricultural Knowledge and Information Systems for Rural Development (AKIS/RD). FAO. Rome.
FAO. 2011. Farm Business School: Training of Farmers Programme South Asia. Handbook. Food and Agriculture Organization Of The United Nations Regional Office for Asia and the Pacific.  Bangkok. (http://www.fao.org/.....). 13 November 2013.
Feder, G., R. Birner, and J.R. Anderson. 2011. The Private Sector's Role In Agricultural Extension Systems: Potential And Limitations. Journal of Agribusiness in Developing and Emerging Economies 1 (1): 31-54.
Gayo, J.R.C. 2012. Mapping the Future: A New Paradigm For Agricultural Extension. Philippine Daily Inquirer. (http://business.inquirer.net/72689/a-new-paradigm-for-agricultural-extension). 5 Maret 2013.
Gustafson, D. J. 1990. Developing Extension Within A Complex Institutional Arena. Journal of Extension Systems, 8(1): 87-99.
Harian Kabar Bisnis. Peran Penyuluh Pertanian Swasta Bakal Dioptimalkan. 10 Januari 2014.
Ibrahim, Helda; Majdah Zain; dan Tamzil Ibrahim. 2014. Peranan Pemimpin Lokal dalam Meningkatkan Kemampuan Kelompok: Kasus Kelompok Tani di Desa Pulo Kencana Kecamatan Pontang Kabupaten Serang. Jurnal Penyuluhan, Maret 2014 Vol. 10 No. 1. ISSN: 1858-2664.  
Indraningsih, K.S.; Syahyuti; Sunarsih; A.M. Ar-Rozi; S. Suharyono; dan Sugiarto. 2013. Peran Penyuluh Swadaya dalam Implementasi Undang–Undang Sistem Penyuluhan Pertanian. Laporan Penelitian Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Badan Litbang Pertanian. Bogor.
Jones, G. and C. Garforth. 1997. The History, Development, and Future of Agricultural Extension; In: B. Swanson, R. Bentz and A. Sofranko (eds.), Improving Agricultural Extension: A Reference Manual. FAO. Rome.
Kemendagri. 2011. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. 259 halaman.
Kerka, Sandra. 1998. Extension Today and Tommorrow. Trends and Issues Alert no. n/a. http://www.cete.org/acve/docgen.asp?tbl=tia&ID=121
Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional. 2015. Penyuluhan Pertanian untuk Kesejahteraan Petani dan Swasembada Pangan: Rangkuman Rekomendasi Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN), Kementerian Pertanian, Jakarta.
Lippitt R.; Watson, J.; dan Westley, B.  1958.  Planned Change: A Comparative Study of Principles and Techniques.  Harcourt, Brace & World, Inc.  New York.
Mappamiring; Ma’mun Sarma; Darwis S Gani; dan Pang S Asngari. 2010. Peran Aparatur Pemerintahan dalam Pelaksanaan Pembangunan Perdesaan Partisipatif di Kabupaten Bone dan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Penyuluhan, Maret 2010 Vol. 6 No.1.  Hal 38-48.
Margono, Tri and Shigeo Sugimoto. 2011. The Barriers of the Indonesian Extension Workers in Disseminate Agricultural Information to Farmers. International Journal of Basic and Applied Sciences IJBAS-IJENS Vol: 11 No: 02. ISSN: 2227-5053
Marsh, S.P. and D.J. Pannell. 2002. Agricultural extension policy in Australia: the good, the bad, and the misguided. Australian Journal of Agricultural and Resource Economics 44: 605 727.
Marsh, sally and David Pannell.  Agricultural Extension in Australia:The Changing Roles of Public and Private Sector Providers. The Agricultural and Resource Economics Department, University of WA. http://www.rirdc.gov.au/pub/shortreps/sr66.html, 31 Agustus 2005.
Misra, D.C. 1997. Chapter 17 - Monitoring extension programmes and resources. In: Burton E. Swanson; Robert P. Bentz; and Andrew J. Sofranko (eds). 1997. Improving agricultural extension. A reference manual. Food and Agriculture Organization of the United Nations, Rome, 1997. http://www.fao.org/docrep/w5830e/w5830e0j.htm
Muin, Fatkhul. 2014. Otonomi Daerah Dalam Perspektif Pembagian Urusan Pemerintah-Pemerintah Daerah Dan Keuangan Daerah. Fiat Justisia, Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No. 1 Januari-Maret 2014.
Muneer, Siddig E. 2014. Agricultural Extension And The Continuous Progressive Farmers’ Bias And Laggards Blame: The Case Of Date Palm Producers In Saudi Arabia. International Journal of Agricultural Extension Vol 2, No 3 (2014): Int. J. Agric. Ext. http://escijournals.net/index.php/IJAE/article/view/827
NAFES. 2005. Consolidating Extension in the Lao PDR, National Agricultural and Forestry Extension Service, Vientiane. Organization of Economic Cooperation and Development (OECD). 1989. Survey on effects and consequences of differentforms of funding agricultural services. Paris: OECD doc. AGR/REE 89, 7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008  tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 43  tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Permentan No 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pembinaan THL-TBPP.
Permentan No 165 tahun 2008 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional.
Permentan No 25 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan  Programa Penyuluhan Pertanian.
Permentan No 25 tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian.
Permentan No 26 tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan.
Permentan No 42 tahun 2009 tentang Metode Penyuluhan Pertanian.
Permentan No 45 tahun 2013 tentang Pedoman enyelenggaraan Penyuluh Pertanian.
Permentan No 49 tahun 2009 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian.
Permentan No 51 tahun 2009 Tentang Pedoman Standar Minimal Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Penyuluhan Pertanian.
Permentan No 51 tahun 2009 tentang Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian.
Permentan No 52 Tahun 2009 Tentang Metode Penyuluhan Pertanian.
Permentan No 61 tahun 2008 Tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya Dan Penuyuh Pertanian Swasta.
Permentan No 91 tahun 2013 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian.
Permentan Nomor 25/Permentan/Ot.140/5/2009 tentang Pedoman PenyusunanPrograma Penyuluhan Pertanian. Kementerian Pertanian, Jakarta.
Permentan Nomor 26/Permentan/Ot.140/4/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan. Kementerian Pertanian, Jakarta.
Permentan Nomor 52/Permentan/OT.140/12/2009 tentang Metode Penyuluhan Pertanian. Kementerian Pertanian, Jakarta.
Permentan Nomor 61/Permentan/Ot.140/11/2008 tentangPedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penuyuh Pertanian Swasta.
Perpres nomor 154 tahun 2014 tentang Kelembagaan Pneyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian. 1999. Paradigma Penyuluhan Pertanian pada Abad Ke-21. Departemen Pertanian, Jakarta.
Qamar, M. Kalim. 2005. Modernizing National Agricultural Extension Systems: A Practical Guide For Policy-Makers Of Developing Countries. Senior Officer (Agricultural Training & Extension). FAO, Rome. http://www.fao.org/docrep/008/a0219e/a0219e00.HTM
Qamar, M.K. 2000. Agricultural extension at the turn of the millennium: trends and challenges, Human Resources in Agricultural and Rural Development. Rome: FAO, pp. 158 170.
Qamar, M.K. 2002. Global trends in agricultural extension: Challenges facing Asia and the Pacific Region. Keynote paper presented at the FAO Regional Expert Consultation on Agricultural Extension, Research-Extension-farmer Interface and Technology Transfer, held in Bangkok, 16 19 July.
Qamar, M.K. 2003. Agricultural extension in Asia and the Pacific: Time to revisit and reform. Resource paper presented at the International Seminar on Enhancement of Extension Systems in Agriculture, organized by the Asian Productivity Organization, Tokyo, at Faisalabad, Pakistan; 15-20 December.
Qamar, M.K. 2005. Modernizing National Agricultural Extension Systems A Practical Guide for Policy-Makers of Developing Countries. Senior Officer (Agricultural Training & Extension).  Research, Extension and Training Division Sustainable Development Department  Food and Agriculture Organization of the United Nations.
Rivera, W. M. "Agricultural Extension into the Next Decade." European Journal of Agricultural Education and Extension 4, no. 1 (June 1997): 29-38. (EJ 546 904)
Rivera, W.M. and D.J. Gustafson. 1991. Agricultural Extension: Worldwide Institutional Evolution and Forces For Change. Amsterdam: Elsevier.
Rivera, W.M. and J.W. Cary. 2005. Chapter 22 - Privatizing Agricultural Extension. http://www.fao.org/docrep/w5830e/w5830e0o.htm
Rogers, EM. 2003. Diffusion of Innovations. Fifth Edition. The Free Pr.  New York.
Sadono, Dwi. 2008. Pemberdayaan Petani: Paradigma Baru Penyuluhan Pertanian di Indonesia. Jurnal Penyuluhan Vol 4, No 1 (2008).
Saville, A.H. 1965. Extension in Rural Communities: A Manual for Agricultural and Home Extension Technician Workers. Oxford University Press
Schwartz, L.A. 1994. The Role Of The Private Sector In Agricultural Extension: Economic Analysis And Case Studies. Agricultural Administration (Research and extension) Network Paper 48. London: Overseas Development Isntitute.
Setiawan, I Gede. 2005. Masalah-Masalah Penyuluhan Pertanian. Jurnal Penyuluhan September 2005, Vol.1, No.1. ISSN: 1858-2664. 
Shahbaz, Babar and Salaman Ata. 2014. Enabling Agricultural Policies for benefiting Smallholders in Dairy, Citrus and Mango Industries of Pakistan – Project No ADP/2010/091. Backgroud Paper no 2014/1. Agricultural Extension Service in p[akistan: Chalenges, Caontraints and Ways-forward.  Institue of Agri Extension and Rurak Development, University of Agriculture Fasisalabad, Pakistan, September 2014.  31 pages.
Singh, B. 2009. Agricultural Extension: Needed Paradigm Shift. Indian Res. J. Ext. Edu. 9(3), September 2009. http://www.seea.org.in/vol9-3-2009/01.pdf.
State Extension Leaders Network (SELN). 2006. Enabling Change in Rural and Regional Australia: The Role Of Extension in Achieving Sustainable and Productive Futures. www.seln.org.au 10 Januari 2014.
Subejo. 2006. Penyuluhan Pertanian Indonesia di Tengah Isu Desentralisasi, Privatisasi dan Demokratisasi. Jurnal Penyuluhan Vol 2, No 2 (2006). ISSN: 1858-2664. 
Sudharto. 2011. Kajian Keberadaan Propinsi Dalam Penguatan Otonomi Daerah.  Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume I, No 2, Juli 2011. 
Swanson, B.E., B.J. Farner, and R. Bahal. 1997. The Current Status Of Agricultural Extension Worldwide. In B. E. Swanson (Ed.). Report of The Global Consultation on Agricultural Extension. Rome: FAO.
Swanson, Burton E.; Robert P. Bentz; and Andrew J. Sofranko (eds). 1997. Improving Agricultural Extension: A Reference Manual. Food and Agriculture Organization of The United Nations, Rome. http://www.fao.org/.....askes 14 Oktober 2014.
Umali-Deininger, D. 1997. Public and Private Agricultural Extension: Partners or Rivals? The International Bank for Reconstruction and Development. The World Bank. http://wbro.oxfordjournals.org/content/12/2/203.abstract 4 Desember 2013.
Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2014 Nomor 244.
Undang-undang nomor 16  tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92.
Wise, C. R. 1990. Public Service Configurations and Public Organizations: Public Organization Design In The Post-Privatization Era. Journal of Public Administrations Review, 50(2): 141-155.  
******

Tidak ada komentar: