Jumlah pe-longok :

Sabtu, 10 Oktober 2020

Strategi untuk Mobilisasi Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta

 

KEBUTUHAN, STRATEGI MEMOBILISASI, DAN POLA KERJASAMA PENYULUH PERTANIAN PEMERINTAH, SWADAYA, DAN SWASTA

Syahyuti

(Dalam buku Bunga Rampai: "Investasi dan Perdagangan dalam Perspektif Transformasi Pertanian: Penguatan Usaha Pertanian dan Revitalisasi Petani". IAARD Press, 2019)

PENDAHULUAN

Dunia pertanian Indonesia membutuhkan penyuluhan pertanian modern. Meskipun sejak belasan tahun lalu UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan telah mengamanatkan untuk melibatkan penyuluh pertanian swadaya dan swasta, namun sampai saat ini mobilisasi dan optimalisasi penyuluh nonpemerintah tidak bergerak. Pengetahuan dan program tentang penyuluhan pertanian Indonesia jalan di tempat semenjak era pendampingan Bank Dunia berakhir di ujung tahun 1990 an.

Kalangan ahli penyuluhan telah lama mengkritik pendekatan penyuluhan klasik karena mahal sehinggga  menghabiskan anggaran pemerintah, tidak efisien dalam penggunaan anggaran dibandingkan dengan bidang profesi lain, organisasinya besar  sehingga lamban dan kaku, serta pola komunikasinya cenderung searah (one way communication). Karena itulah Qamar (2005) menyatakan: “The fact remains, however, that modernization and reforms are needed in the existing national extension systems as a result of the many global forces that are changing socio-economic and political conditions in the world, creating new challenges and learning needs for farmers in developing countries”. Demikian pula  Singh (2009) yang menyatakan “Public extension services are no more solesource of information”

Moderniasi penyuluhan salah satunya didorong oleh aspek political-economic, yaitu pengaruh dari tahap perkembangan negara (stage of economic development), berapa besar investasi pemerintah dalam kegiatan penyuluhan pertanian: seberapa besar ketergantungan ekonomi nasional kepada sektor pertanian? Berapa warga negara yang masih bergantung pada pertanian? (Swanson et al. 2004).

Penyuluhan pertanian baru (new professionalism in extension) menuntut berbagai pendekatan (Roche 1992; Pretty 1995), yakni  pendekaan partisipatif, sistem baru (new systems of participatory learning), lingkungan pembelajar yang baru (new learning environments for professionals and local people), lingkungan kelembagaan baru (new institutional settings), serta menciptakan organisasi penyuluhan yang bercirikan organisasi pembelajar (learning organizations). Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian  (1999): "Paradigma Penyuluhan Pertanian pada abad ke-21” pun sudah menggariskan kebijakan perlunya penyuluhan pertanian sebagai sesuatu yang lebih berfokus pada pemberdayaan masyarakat desa dari pada sekadar penyampaian teknologi. Penyuluhan pertanian diharapkan tidak hanya membuat petani mampu berproduksi, tetapi harus berproduksi secara mandiri, dan sekaligus mampu mencapai kesejahteraan keluarganya. 

Pengalaman negera-negara lain (FAO 1990) misalnya menyebutkan pemerintah Costa Rica memberikan extension voucher ke petani untuk mendapatkan layanan penyuluhan, sedangkan di Inggris penyuluhan swasta sudah lama berperan dan terbukti mampu mengefisienkan penggunaan staf pemerintah. Sementara di Holland, 60% biaya penyuluhan dari petani dan hanya 40% yang ditanggung pemerintah. Nicaragua menerapkan desentralisasi dan semi private-extension, dan Estonia menerapkan public extension advisory service untuk petani lemah, dan penyuluh swasta untuk yang kuat. Sementara di Pakistan (Shahbaz and Ata  2014), desentraliasai penyuluhan dimulai semenjak 2001 saat pemerintah menjalankan desetralisasi kepada pemerintah lokal. Penyuluh swasta di Pakistan bergerak dalam berbagai bidang mencakup proteksi tanaman oleh perusahaan pestisida, introduksi benih oleh perusahaan benih, pabrik gula, perusahaan rokok untuk tembakau, perusahaan pengolah untuk jagung, dan peternakan oleh perusahan peternakan nasional. 

Tulisan ini berupaya menggambarkan “senja kala” kondisi penyuluhan pertanian Indonesia sehingga sangat membutuhkan terobosan-terobosan dalam berbagai sisinya. Bahan tulisan berasal dari berbagai sumber teori maupun laporan, serta dukungan data statistik sumber daya pertanian utamanya tenaga penyuluh pertanian.

PERMASALAHAN SDM PENYULUHAN INDONESIA

Kenyataan yang dihadapi dunia penyuluhan Indonesia adalah SDM penyuluh pertanian pemerintah yang terus berkurang dan berumur tua, beban kerja semakin bertambah, rasio beban kerja semakin berat, sedangkan pengangkatan PNS sengat dibatasi. Solusinya adalah pada mobilisasi dan optimalisasi pelibatan penyuluh pertanian swadaya dan swasta. Penyuluh pertanian swadaya sesunggunya telah terlibat semenjak dahulu, dapat dipandang sebagai bentuk penyuluhan yang Sali (genuine extension worker) saat belum ada penyuluh pemerintah. Penyuluh swadaya sangat berpotensi dikembangkan karena memiliki berbagaia keunggulan dibandingkan yang lain. Demikian pula dengan PPL swasta, dimana potensi perguruan tinggi di Indonesia sebagai penyuluh swasta sangat besar, serta termasuk NGO dan asosiasi-asosiasi petani.

Sepanjang tahun 2013-2017, dari ketiga jenis tenaga penyuluh (PNS/THL-TB, Swadaya dan Swasta), ditemukan trend yang meningkat. Khusus untuk Penyuluh Pertanian Pemerintah (PNS) selama ini selalu berkurang dari tahun ke tahun, namun khusus untuk tahun 2017 mendapat tambahan yang sangat besar, dengan pengangkatan sebanyak 6.033 orang THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS. Hal ini mengakibatkan berkurangnya secara drastis tenaga penyuluh THL-TB Penyuluh Pertanian, sehingga hanya tersisa 12 ribu lebih, meskipun pada waktunya pernah mencapai 27 ribu orang (KPPN 2018).

Total tenaga Penyuluh Pertanian sampai dengan tahun 2017 adalah 67.781 orang, belum mencukup untuk skema “satu penyuluh untuk satu desa” sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3K dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian pemerintah berlangsung terus setiap tahun, terutama karena banyak yang pensiun, namun tidak digantikan dengan pengangkatan baru. Pangangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi Penyuluh Pertanian PNS cukup membantu kekurangan tersebut, meskipun belum memadai.

Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP 2013) telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhinya, yakni dengan mengangkat SDM yang sudah berpengalaman (9-11 tahun) dari THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia di bawah 35 tahun menjadi CPNS dan di atas 35 tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, sudah dilakukan pengangkatan Penyuluh Pertanian melalui proses impassing dan pengusulan kepada Menpan dan RB untuk memperpanjang proses inpassing tenaga Penyuluh Pertanian tersebut sampai tahun 2021.

Tabel 1.  Jumlah SDM dan kelembagaan penyuluhan pertanian di Indonesia, 2013-2017

Aspek

Tahun

Rata-rata (% per th)

2013

2014

2015

2016

2017

Jumlah BPP

5.016

5.251

5.430

5.430

5.515

2,41

Jumlah PPL PNS

27.476

27.153

25.713

25.290

30.621

3,24

Jumlah THL TBPP

21.249

20.814

20.197

19.084

12.584

(3,51)

Jumlah PPL swadaya

13.169

16.596

24.981

23.797

24.471

18,66

Jumlah PPL swasta

92

92

92

92

105

3,53

TOTAL PPL

61.986

64.655

70.983

68.263

67.781

2,39

Jumlah kelompok tani

318.453

322.390

422.770

531.287

561.791

13,51

Jumlah gapoktan

37.632

37.632

57.272

62.163

63.120

12,56

Jumlah KEP

13.230

13.230

13.230

12.584

12.546

0,11

Sumber:  KPPN (2018)

 

Dengan kondisi demikian, rasio penyuluh pertanian terhadap jumlah petani sesungguhnya tidak berubah drastis, kecuali pada beban penyuluh pertanian swadaya. Rasio jumlah petani per tenaga penyuluh pertanian terlihat menurun, akan tetapi pada tahun 2016 ke tahun 2017 sedikit mengalami peningkatan baik pada penyuluh pertanian PNS dan swadaya, dari 557 orang menjadi 585 orang petani per  penyuluh pertanian.


Untuk kelompok tani, rasio per penyuluh pertanian memperlihatkan peningkatan untuk penyuluh pertanian PNS, yakni dari 11,59 unit kelompok menjadi 18,35 unit kelompok per seorang tenaga penyuluh pertanian PNS. Angka ini terlihat cukup besar, namun jika dikomparasikan dengan total tenaga penyuluh pertanian, angkanya hanya dari 5,14 kelompok per penyuluh pertanian tahun 2013, meningkat menjadi 8,29 kelompok tani per penyuluh pertanian di tahun 2017 (Tabel 2). Peningkatan ini terjadi karena peningkatan jumlah kelompok tani yang meningkat cukup tinggi (13,51%/tahun) dibandingkan dengan peningkatan tenaga Penyuluh Pertanian yang meningkat hanya 2,39%/tahun.

Tabel 2. Rasio beban kerja penyuluh pertanian di Indonesia, 2013 - 2017

Aspek

Tahun

2013

2014

2015

2016

2017

Desa/PPL PNS

2,67

2,58

2,72

2,77

2,29

Desa/PPL total

1,19

1,09

0,99

1,03

1,03

Desa/PPL swadaya

5,58

4,23

2,80

2,94

2,86

Keltani/PPL PNS

11,59

11,87

16,44

21,01

18,35

Keltani/PPL total

5,14

4,99

5,96

7,78

8,29

PENYULUHAN PERTANIAN MODERN MEMBUTUHKAN PPL SWASTA DAN SWADAYA

 

Bagaimana mewujudkan penyuluhan pertanian Indonesia yang modern? Namun sebelumnya perlu difahami bahwa ciri penyuluhan pertanian modern adalah (Rivera 1997; Qamar 2005):

1.         Penanggung jawab penyuluhan tidak semata-mata pemerintah nasional, namun dapat dijalankan oleh beragam pihak dan pada berbagai level.

2.         Organisasi penyuluhan berbentuk “learning organization”, pelaksana penyuluhan tidak lagi terstruktur secara ketat, namun ada kesempatan terus menerus untuk melakukan penyesuaian misi, pelayanan, produk, kultur, dan prosedur organisasi.

3.         Fungsi penyuluhan lebih luas dari sekedar mentranfer teknologi, namun juga mencakup upaya untuk memobilisasi, mengorganisasikan, dan sekaligus mendidik petani.

4.         Penyuluhan sebagai sistem pengetahuan yang komprehensif, tidak terpisah antara penemuan teknologi dengan transfernya.

5.         Model transfer teknologi lebih realistik, siklis, dan dinamis (antara petani, peneliti, penyuluh dan guru)

6.         Desain penyuluhan memungkinkan untuk mengembangkan learning model dengan melibatkan para stakeholders utama.

7.         Pendekatan penyuluhan lebih pada pemecahan masalah, melibatkan teknologi informasi eksperimental, mengaitkan penelitian, manajer penyuluhan, dan organisasi petani.

8.         Jenis penyuluh tidak terbatas hanya pegawai pemerintah, namun juga penyuluh swadaya (dari petani) dan penyuluh swasta.

9.         Posisi petani tidak hanya sebagai objek penyuluhan, namun  sebagai objek sekaligus subjek penyuluhan.

Sesungguhnya paradigma  penyuluhan pertanian modern sudah termuat dalam UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dengan ciri-ciri sebagai berikut:

1.         Demokrasi dan partisipasi, sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 yakni: penyuluhan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat”.

2.         Penyuluhan tidak pada sekedar peningkatan produksi pertanian, namun pada manusianya. Hal ini tercantum dalam Pasal 3: “tujuan penyuluhan meliputi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial”.

3.         Menerapkan manajemen yang terintegratif, tidak lagi terpasung ego sektoral. Hal ini termuat dalam Pasal 6: “penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dengan subsistem pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan”; serta Pasal 7: “Dalam menyusun strategi penyuluhan, pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan kebijakan penyuluhan dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan”.

4.         Pelibatan masyarakat petani, dan menjadikan petani sebagai subjek penyuluhan, sebagaimana termuat dalam Pasal 6 (b) : “penyelenggaraan penyuluhan dapat dilaksanakan oleh pelaku utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan”; serta Pasal 29: “pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pelaksanaan penyuluhan”.

5.         Penyuluhan tidak lagi dimonopoli oleh pemerintah, dengan diakuinya keberadaan penyuluh swadaya dan swasta; serta Komisi Penyuluhan sebagai organisasi independen di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

KEBUTUHAN TERHADAP PPL SWADAYA DAN SWASTA

Mengenal Sosok Penyuluh Swadaya dan Swasta

Sesuai dengan UU No 19 tahun 2013, penyuluh pertanian swadayaadalah “pelaku utama yang berhasildalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yangdengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadiPenyuluh”.SedangkanPenyuluh pertanian swasta adalah “penyuluh yang berasal dari duniausaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensidalam bidang penyuluhan”.

Namun, batasan ini belum terlalu jelas menerangkan siapakah penyuluh pertanian swasta. Menurut Schwartz (1994): “The Role Of The Private Sector In Agricultural Extension: Economic Analysis And Case Studies”; penyuluh pertanian swasta mencakup perguruan tinggi, public, contract farming schemes, input supply companies (private extension as part of commercial firm activities), serta NGO. Berbeda sedikit dengan ini, menurut Qamar (2005: Modernizing National Agricultural Extension Systems A Practical Guide for Policy-Makers of Developing Countries), penyuluh swasta adalah perusahaan swasta (private companies), NGO, asosiasi petani, organisasi komunitas petani (rural community organizations), perguruan tinggi (agricultural academic institutions), serta kantor penelitian pertanian.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penyuluh swasta mencakup tiga jenis yaitu private bisnis (penyedia input, perusahaan pengolahan, dan perusahaan pemasaran), nonprofit sector (perguruan tinggi, NGO, dan asosiasi petani, sertapay for service extension yakni penyuluh individual baik dengan skema fee based atau pun production based.

Potensi penyuluh swasta dari kalangan NGO sangat besar di Indonesia. Setidaknya saat ini ada 180 organisasi NGO pertanian di Indonesia yang sangat potensial (http://www.smeru.or.id/en/ content/ngo-database). Salah satu di antaranya adalah Yayasan Bina Ketrampilan Pedesaan Indonesia (BITRA Indonesia), Yayasan Insan Tani (YIT), Bina Desa, Yayasan Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Rakyat Selaras Alam (Petrasa), Yayasan Sejahtera Tani (Yaseni), Lembaga Pengabdian dan Pengembangan Kompetensi Anak Nagari (LPPKAN), Sumatra Sustainable Support Pundi Sumatra (SSS Pundi Sumatra),   Yayasan Pengembangan Masyarakat Transmigrasi (YP-Matra), Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Desa (Kemasda), Aliansi Petani Indonesia (API), Aliansi Organik Indonesia (AOI).

Salah satu NGO yang sudah cukup lama berperan dan berskala luasa adalah PISAgro (Partnership for Indonesia Sustainable Agriculture). LSM yang lahir dari World Economic Forum (WEF) ini memiliki misi mengembangkan kerja sama antara pihak pemerintah, swasta dan organisasi internasional. Mereka memiliki berbagai target berkenaan dengan peningkatan produksi, pengurangan emisi CO2, pengurangan kemiskinan. Komoditas prioritasnya adalah kedelai, beras, kelapa sawit, kentang, kakao, dan jagung.

Sementara untuk perusahaan, ada sejumlah perusahaan pertanian  7.229 unit meliputi  seluruh subsistem agribisnis, yakni: 65 perusahaan di subsektor tanaman pangan, 322 perusahaan hortikultura, 1.877 perusahaan perkebunan, 2.408 perusahaan peternakan, 1.791 perusahaan perikanan, dan 799 perusahaan kehutanan. Beberapa contoh perusahaan pertanian terkemuka adalah Bayer (no 1 pestisida terbesar dunia, no 7 perusahaan benih se dunia), Syngenta (nomor 2 perusahaan pestisida dunia, perusahaan benih ke 3 dunia), Monsanto (salah satu perusahaan benih terbesar dunia, nomor 5 sebagai perusahaan pestisida dunia), dan Dupont (no 2 perusahaan benih sedunia, no 6 sebagai perusahaan pestisida dunia). Sementara untuk perusahaan benih jagung adalah PT BISI International Tbk, PT Dupont Indonesia,  PT Monsanto Indonesia, dan PT Syngenta Indonesia.

Contoh perusahaan swasta yang menonjol misalnya adalah Danone and Cargill. Mereka bergerak dalam hal nutrisi ternak dan HKSP (Dairy Farmers Cooperative at West Jawa with 700 cattles). Aktivitasnya mencakup pelatihan, affordable feed supplement, peningkatan produksi susu, peningkatan kandungan protein (protein content increased), serta akses konsumen pada susu yang yang lebih baik dan berkualitas. Peternak memperoleh peningkatan pendapatan, sedangkan Cargill mendapatkan perluasan pasar.

Strategi untuk Memobilisasi Penyuluh Swadaya dan Swasta

Kebutuhan untuk memobilisasi penyuluh pertanian swasta berbeda-beda. Satu, untuk perguruan tinggi sebagai lembaga resmi dibutuhkan kesepakatan nasional mulai dari level atas. Setelah itu dibutuhkan perjanjian kerja dengan pihak perguruan tinggi satu per satu sesuai wilayah kerja yang akan dikelolanya. Bagaimana jenis penyuluhan dan seluas apa wilayah kerjanya sangat bergantung kepada jumlah dan kapabilitas staf yang ditugaskan, namun program penyuluhan yang akan dijalankan mesti menginduk kepada perencanaan pembangunan pertanian kabupaten/kota. Selain itu, dukungan untuk pelatihan PPL pemerintah dan swadaya.

Dua, untuk perusahaan  input pertanian yang selama ini sudah sering terlibat, dibutuhkan terlebih dahulu perjanjian kerja dengan pihak manajemen perusahaan, serta perjanjian untuk menyerahkan dan mempublikasikan pelaksanaan Demplot. Tiga, untuk perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran, perjanjian kerja dengan perusahaan, dan kualitas mutu yang dibutuhkan. Pendampingan sejak dari budi daya petani sangat dibutuhkan.

Empat, untuk penyuluh komersial individu (payment extension services), perjanjian kerja dan jasa harus dibuat antara kelompok petani dengan individu profesional tersebut. Berbagai model pembayaran dapat diterapkan misalnya berbasis hasil produksi, peningkatan hasil, luas cakupan, jumlah kunjungan, dan lain-lain. Lima, untuk NGO dibutuhkan perjanjian kerja dengan lembaga bersangkutan, termasuk kebutuhan data staf dan rencana aktivitas pendampingan ke petani.

 

KERJASAMA PENYULUH PEMERINTAH, SWADAYA, DAN SWASTA

Untuk mewujudkan penyuluhan pertanian modern, dibutuhkan konfigurasi dan kerjasama PPL pemerintah, swadaya dan swasta secara tepat. Konfigurasi tersebut harus bertolak dari perbedaan kategorial PPL pemerintah, swadaya dan swasta yang cukup berbeda satu sama lain.

Penyuluhan pemerintah kelebihannya adalah jaringan dan cakupan luas, menangani pertanian secara luas, dan sistem transfer teknologi beragam. Namun kelemahannya adalah fokus perhatian sempit (PAJALE), kurang feed back dari petani, kemampuan teknis rendah, lemah kaitan research-extesion-market, dan kekurangan SDM dan anggaran. Untuk penyuluh swasta, kelebihannya memiliki layanan bagus untuk high value crops dan mampu menangani value chain. Namun, PPL swasta memiliki cakupan terbatas, jaringan terbatas, dan petani miskin tidak dicakup. Penyuluh swadaya sesungguhnya memiliki karakter yang lengkap dalam dirinya, karena melakukan ”bisnis dalam pelayanan” (Indraningsih et al. 2013).

Berkenaan dengan kebijakan satu penyuluh untuk satu desa sebagaimana diamanatkan dalam UU No 16 tahun 2006 dan Permentan No 61 tahun 2008, sesungguhnya sulit dipenuhi dan juga tidak memiliki justifikasi yang kuat. Penetapan beban kerja penyuluh tidak cukup hanya pada unit desa karena jumlah petani per desa dan luas lahan per desa tidak sama. Selain itu, luas geografis desa serta sarana transportasi dan komunikasi pun tidak sama. Secara logika, pengetahuan, sikap dan keterampilan petani akan meningkat dari hari ke hari; sehingga kebutuhan mereka terhadap penyuluh juga akan berubah. Bahkan, sebagaimana ditemukan saat ini, akan lahir petani-petani maju yang bisa menjadi penyuluh swadaya. Alexandratos (1995) mendapatkan bahwa di AS, Canada dan Eropa, satu penyuluh mampu melayani 400 orang petani, sedangkan di negara berkembang rata-rata 2500 petani.

Setiap penyuluh memiliki karakter yang berbeda dari sisi basis kerjanya, sosoknya, serta peran dan tanggung jawab kewilayahannya. Konfigurasi ke depan yang ideal adalah, dimana penyuluh pemerintah akan fokus pada pelayanan dan administrasi, dengan sosok polivalent atau monovalent,  dan berperan utamanya pada motivator dan komunikator. Ke depan, keberadaan PPL pemerintah cukup untuk satu kawasan, sehingga misalanya 1 orang penyuluh cukup untuk 3 sampai 5  desa.

Penyuluh swadaya adalah kontak tani, petani maju, dan pengurus organisasi petani yang fokus kerjanya pada pelayanan, pendampingan, dan bisnis. Sesuai dengan latar belakangnya, mereka akan lebih tepat memiliki sosok yang kemampuannya spesialis atau monovalent yakni spesifik komoditas atau bidang, misalnya pemupukan, pengolahan, atau pengendalian hama tertentu. PPL ini memiliki kemampuan yang sempit dalam hal teknis dibandingkan PPL pemerintah, namun memiliki soso pembaharu, motivator, organisator komunitas, dan pemimpin lapang yang sudah bekerja di lingkungannya. Karena kemampuannya yang khas, maka wilayah kerjanya tidak dapat dibatasi satu desa, namun bisa difokuskan untuk satu wilayah kecamatan.

Terakhir, penyuluh swasta cukup variatif sosoknya, karena terdiri atas pihak-pihak dan latar belakang yang berbeda. Sesuai dengan referensi, PPL swasta mencakup kalangan perguruan tinggi, peneliti, asosiasi komoditas, pegawai perusahaan swasta, NGO, atau penyuluh berbayar (payment extension service). Dengan demikian sosok PPL swasta sangat beragam, mulai dari yang sifatnya charity sampai dengan bisnis. Mereka yang tergolong charity melakukan pelayanan (perguruan tinggi, peneliti, NGO dan asosiasi) dan mencari keuntungan (perusahaan swasta dan penyuluh berbayar). Dengan demikian, PPL swasta cenderung memiliki kemampuan yang monovalent dan bahkan cenderung spesifik komoditas dan bidang. Sama seperti PPL swadaya  wilayah kerja mereka tidak dapat dibatasi pada satu desa.

Dalam konteks penyuluhan berdasarkan kebutuhan spesifik wilayah (extension by demand), maka kebutuhan tenaga penyuluh berbeda jumlah maupun jenisnya. Matrik berikut (Tabel 4) memberikan opsi bagaimana menetapkan kebutuhan penyuluh berdasarkan tiga tipe wilayah berdasarkan tingkat ketersediaan prasarana fisik, tingkat penerapan teknologi dan kemajuan petani (Mosher 1978). Tingkat penerapan teknologi diindikasikan oleh tingkat produktivitas rata-rata yang bisa dicapai, sedangkan kemajuan petani diukur misalnya dari tingkat pengetahuan dan kemandirian dalam mengakses informasi.

Tabel 4.  Tingkat kemajuan wilayah penyuluhan dan kebutuhan jenis tenaga penyuluh

Tipe Wilayah

Tingkat ketersediaan prasarana fisik

Tingkat penerapan teknologi

Kemajuan petani

Pilihan komposisi penyuluh

Tipe 1

Rendah

Rendah

Rendah

PPL  pemerintah dan swadaya

Tipe 2

Tinggi

Sedang

Tinggi

PPL  swadaya  dan  swasta

Tipe 3

Tinggi

Tinggi

Tinggi

PPL swasta dan swadaya

Indonesia perlu melakukan terobosan dengan menggunakan pendekatan penyuluhan sesuai dengan kebutuhan (penyuluhan by demand), dengan karakteristik kecamatan sebagai basis untuk menentukan berapa dan apa jenis tenaga penyuluh yang dibutuhkan. Misalnya dengan mempertimbangkan kemajuan teknologi yang diindikasikan oleh produkstivitas padi di wilayah tersebut, dan beban kerja berupa luas sawah dan hambatan geografis (misalnya sebaran hamparan sawah). Setiap indikator lalu dikelompokkan atas kategori rendah sampai tinggi. Dari nilai tersebut lalu ditetapkan jumlah penyuluh.

Untuk wilayah dibagi atas yang dekat dan jauh. Untuk yang dekat dengan perguruan tinggi pertanian, dapat seluruh kawasan kabupaten/kota bisa diserahkan secara penuh kepada mereka. Perguruan tinggi adalah salah satu penyuluh pertanian swasta. Sedangkan untuk yang jauh dibutuhkan komposisi tenaga penyuluh yang berbeda. Untuk tanaman komersial, membutuhkan keterlibatan PPL swasta, sedangkan pada tanaman pangan rakyat mengutamakan PPL pemerintah dan swadaya.

PENUTUP

Trend dunia penyuluhan adalah menuju market led-extension, dimana motivasi dan mekanisme pasar menjadi basis dalam pertanian yang akan membentuk bagaimana penyuluhan akan berjalan. Intinya adalah ketiga jenis penyuluh tetap dapat bekerjasama, tidak berkompetisi dan saling meniadakan; meskipun eksistensi PPL swasta (private sector extension) semakin mendominasi.

Dalam perspektif mewujudkan penyuluhan pertanian modern, khususnya perlunya memobilisasi penyuluh swadaya dan swasta, agenda yang dibutuhkan ke depan berkenaan dengan riset (policy research untuk level kebijakan dan level lapang), pengembangan organisasi (pembagian peran antara penyuluh yang lebih sesuai, dengan ciri learning organization), dukungan kebijakan, komitmen, dan anggaran.

Terkait dengan aspek riset, agenda yang dibutuhkan adalah merumuskan policy research untuk merumuskan pola yang lebih sesuai di Indonesia,pada level kebijakan dan level lapang. Sementara untuk konteks organisasi, bagaimana merumsukan pembagian peran antara penyuluh yang lebih sesuai dengan semangat modernisasi dengan dimensi tingkat kemajuan pembangunan pertanian, wilayah, dan waktu. Membangun struktur keorganisasian penyuluhan yang efektif dengan ciri learning organization

Selanjutnya dibutuhkan basis kebijakan yang kuat yang dijalankan dengan komitmen, yakni menyamakan persepsi dan langkah antar stakeholders (internal Kementan, eksternal Kementan, dan daerah).

DAFTAR PUSTAKA

Alexandratos N, editor. 1995. Chapter 10, Human resources development in agriculture: developing country issues [Internet]. Rome (IT): Food and Agriculture Organization of the United Nations; [cited 2015 Oct 17]. Available from: http://www.fao.org/docre p/v4200e/v4200e11.htm

[BPPSDMP] Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. 2013. Data penyuluh pertanian swadaya sampai dengan Juli 2011. [Internet]. [cited 2013 Feb 27]. Available from: http://cybex. deptan.go.id/page/penyuluh-swadaya.

[BPPSDMP] Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. 1999. Paradigma penyuluhan pertanian pada abad ke-21. Jakarta (ID): Kementerian Pertanian.

[FAO] Food and Agriculture Organization of the United Nations. 1990. Report of the global consultation on agricultural extension. Rome (IT): Food and Agriculture Organization of the United Nations.

[FAO] Food and Agriculture Organization of the United Nations. 1997. Improving agricultural extension. Rome (IT): Food and Agriculture Organization of the United Nations.

Indraningsih KS, Syahyuti, Sunarsih, Ar-Rozi AM, Suharyono S, Sugiarto. 2013. Peran penyuluh swadaya dalam implementasi Undang–Undang Sistem Penyuluhan Pertanian. Laporan Hasil Penelitian.  Bogor (ID): Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Kementerian Pertanian.

[KPPN] Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional. 2018. Outlook penyuluhan pertanian Indonesia 2018-2022. Buku. Jakarta (ID): Badan Penyuluhan dan Sumber Daya Pertanian, Kementerian Pertanian.

Mosher AT. 1978. Menggerakkan dan membangun pertanian. Cetakan ke-12. Jakarta (ID): CV Yasaguna.

Peraturan Menteri Pertanian nomor 61/Permentan/ OT.140/11/2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya Dan Penyuluh Pertanian Swasta.

Pretty J. 1995. Participatory learning for sus-tainable agriculture. World Development 23(8): 1247-1263.

Qamar MK. 2005. Modernizing national agricultural extension systems: a practical guide for policy-makers of developing countries Rome (IT): Food and Agriculture Organization of the United Nations, Extension and Training Division

Rivera WM. 1997. Agricultural extension into the next decade. Eur J Agr Educ Ext. 4(1): 29-38.

Roche C. 1992. Operationality in Turbulence.: The Need for Change. London (UK): ACORD.

Schwartz LA. 1994. The role of the private sector in agricultural extension: economic analysis and case studies. Agricultural Administration (Research and Extension) Network Paper 48. London (UK): Overseas Development Institute.

Shahbaz B, Ata S. 2014. Enabling agricultural policies for benefiting smallholders in dairy, citrus and mango industries of Pakistan Project No. ADP/2010/091. Backgroud Paper (2014/1). 

Singh B. 2009. Partnership in agricultural exten-sion: needed paradigm shift. Indian Research Journal of Extension and Education 9(3).  

Swanson BE, Rajalahti R. 2010. Strengthening agricultural extension and advisory systems: procedures for assessing, trans-forming, and evaluating extension systems. Agriculture and Rural Development Discussion Paper 44. Washington DC (US): The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.

 

Lampiran 1.   Jumlah Perguruan Tinggi pertanian di Indonesia per propinsi, 2018

 

Propinsi

Politeknik, Sekolah Tinggi, atau Akademi

Universitas atau Institut

Jumlah

NAD

6

3

9

Sumut

5

7

12

Sumbar

2

2

4

Bengkulu

1

2

3

Riau

2

3

5

Kepri

0

1

1

Jambi

0

1

1

Sumsel

5

2

7

Lampung

5

1

6

Kep Babel

1

1

2

DKI Jakarta

1

1

2

Jabar

5

9

14

Banten

0

3

3

Jateng

12

8

20

DIY

4

7

11

Jatim

7

13

20

Kalteng

1

1

2

Kalsel

5

1

6

Kaltim

2

1

3

Kalbar

4

1

5

Bali

0

2

2

NTT

2

3

5

NTB

0

2

2

Sulbar

1

1

2

Sulut

0

6

6

Sulteng

3

2

5

Sulsel

6

4

10

Sultra

2

3

5

Gorontalo

1

2

3

Maluku

0

1

1

Papua

3

2

5

PapuaBarat

2

1

3

TOTAL

88

97

185

 

*****

Tidak ada komentar: