Jumlah pe-longok :

Senin, 16 November 2020

Banyak UU mendukung Penyuluhan Pertanian

 

Dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, penyuluhan perikanan dikembalikan ke pusat, penyuluhan kehutanan ke provinsi, sedangkan penyuluhan pertanian menjadi tanggung jawab semua level secara kongkurensi. Prinsip kongkurensi ini sejalan dengan kebijakan Perpres Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan  Pertanian, Perikanan  dan Kehutanan. Peluang pembuatan kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah didasarkan atas urusan kongkurensi dalam UU No 23 tahun 2014, yaitu Pasal 15 berkenaan dengan perubahan terhadap  pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah, Pasal 18 tentang SPM, dan Pasal 21 berisi pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren. Pasal 15 menyebutkan bahwa penyuluhan pertanian merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, atau dilaksanakan secara konkurensi.

 

UU SP3K dan UU Pemda sesungguhnya sejalan belaka. Urusan Penyuluhan Pertanian yang tidak menjadi bagian dalam lampiran UU No 23 tahun 2014, bermakna bahwa penyuluhan pertanian tetap dijalankan dengan berpedoman kepada UU No 16 tahun 2006.  Hal ini  menjadi dasar diterbitkannya Surat Menteri Pertanian Nomor: 02/SM.600/M/1/2015 kepada Gubernur seluruh Indonesia perihal Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan penyuluhan pertanian tetap dilaksanakan sesuai UU No. 16 tahun 2006 karena tidak bertentangan dengan  UU No 23 tahun 2014.

Namun demikian, dalam perkembangannya Pemerintah Daerah tidak sepenuhnya mengacu kepada surat dimaksud, sehingga kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah ditempatkan pada eselonering yang lebih rendah dari sebelumnya. Kondisi ini secara nyata telah melemahkan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan secara keseluruhan.

 

Selain UU tentang SP3K, ada beberapa regulasi lain yang sesungguhnya mendukung keberadaan penyuluhan pertanian. UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyebutkan bahwa penyuluhan merupakan salah satu komponen untuk melakukan pemberdayaan petani. Pasal 1 menjelaskan bahwa pemberdayaan petani dicapai melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan … dst. Lalu, Pasal 7 ayat 3 point b menyebutkan bahwa strategi pemberdayaan petani dilakukan melalui penyuluhan dan pendampingan.

 

Demikian pula, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa penyuluhan merupakan komponen yang melekat dalam pembangunan pedesaan, dimana desa memiliki nuansa pertanian yang kental.  Penyebutan “penyuluhan” secara langsung terdapat dalam Pasal 112 ayat (3), dimana: “Pemerintah memberdayakan masyarakat desa …. melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan”.

 

Terakhir, Undang-Undang No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan juga mendukung keberadaan penyuluhan pertanian. Pasal 91 menyebutkan bahwa pembinaan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan diseminasi informasi. Pasal 101 menambahkan pula bahwa:  pengembangan SDM diselenggarakan melalui penyuluhan pertanian”. Lalu, ayat 3: Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

*****

Tidak ada komentar: