Jumlah pe-longok :

Sabtu, 13 Juli 2024

Daftar Isi

“KRONOLOGI – SEJARAH – PERISTIWA DUNIA”:

Peristiwa Dunia

  • Masa kerasulan Nabi Muhammad SAW

Peristiwa Indonesia:

 

  • Kronologi kemerdekaan Indonesia
  • Rangkaian korpusi besar di Indonesia

 

Peristiwa Pertanian Indonesia:

Tanaman Pangan:


  • padi - (2000 - 2005) -  2022 - 
  • beras 
  • jagung
  • kedelai 
  • pangan lokal

Hortikultura: 

  • cabe
  • bawang merah
  • bawang putih
  •  

Perkebunan:

  • gula
  • kelapa sawit
  • minyak goreng
  • kelapa
  • kakao
  • karet
  • tembakau

Peternakan:

  • sapi
  • kerbau
  • kambing dan domba
  • daging sapi
  • ayam 
  • telur
  •  

BIDANG:

 

  • penelitian 
  • penyuluhan
  • pupuk
  • benih
  • irigasi 
  • alat dan mesin pertanian
  • hama dan pestisida - 1900-2012
  • pembiayaan pertanian
  •  


KORPORASI PETANI dan FOOD ESTATE:

  • Food estate Humbang Hasundutan Sumatera Utara
  • Food estate Rawa Kalimantan Tengah
  • Food estate Kab Sumba Tengah NTT 

REGULASI: 

PROGRAM: 

EVENT nasional:



Kronologi proklamasi kemerdekaan RI

6 Agustus 1945: Kota Hiroshima Jepang dijatuhi bom atom pertama oleh Amerika Serikat.

7 Agustus 1945: BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI.

9 Agustus 1945: Kota Nagasaki Jepang dijatuhi bom atom kedua oleh Amerika Serikat.

          Jenderal Terauchi memanggil Soekarno, Moh Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat ke Dalat, Saigon (Vietnam).

12 Agustus 1945: Soekarno, Moh Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat ke Dalat bertemu Marsekal Terauchi yang menegaskan Jepang akan menyerahkan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.

14 Agustus 1945: Soekarno, Moh Hatta, Radjiman Wedyodiningrat kembali ke Indonesia. Sutan Syahrir mendesak Soekarno Hatta untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

 

15 Agustus 1945: Jepang menyerah tanpa syarat ke Sekutu dan terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di Indonesia.

         Golongan muda mendesak Soekarno agar segera memproklamasikan kemerdekaan paling lambat 16 Agustus 1945. Soekarno menolak karena ingin meminta pendapat para anggota PPKI.

16 Agustus 1945: Dini hari, Soekarno dan Moh Hatta diculik oleh golongan muda ke Rengasdengklok Karawang dan dipaksa segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia melalui radio. Baca juga: Perumusan Naskah Proklamasi 16 Agustus 1945: Malam, Soekarno dan Moh Hatta kembali ke Jakarta. Di rumah Laksamana Maeda Tadashi para tokoh nasional berkumpul untuk berunding tentang persiapan Proklamasi Kemerdekaan RI.

 

16 - 17 Agustus 1945: Malam hingga pagi Soekarno dan Moh Hatta bersama golongan muda dan golongan tua membahas perumusan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

17 Agustus 1945: Pada jam 10 pagi Soekarno dan Moh Hatta membacakan teks naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56.

18 Agustus 1945: PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia.  


******

Kronologi kehidupan dan kenabian Rasul Muhammad SAW

569 M - ayah nabi Muhammad Abdullah bin Abdul Muthalib meninggal dunia

570 M - Rasul lahir di Mekkah. Saat sekitar kelahiran Rasul ini, ada 360 berhala di sekitar kaabah. Tahun yang sama, Abrahah menyerbu kaabah karena marah kok gereja buatannya tetap sepi dan orang-orang tetap pergi ke Mekkah.

576/577 M - Ibu Rasulullah yakni Aminah binti Wahb meninggal, rasul lalu dipelihara kakeknya

583 M – Berdagang dengan kakeknya ke Syria, saat berumur 12 tahun. Diiceritakan, bahwa saat berdagang ini,  yakni ke wilayah antara Syam dengan Hijaz, beliau bertemu dengan seorang rahib Yahudi bernama Buhaira. Buhaira kala itu takjub melihat Nabi Muhammada dan mengatakan melihat kenabian di diri Rasul

595 M - Rasul menikah dengan Khadijah, sampai meninggal nya tahun 609. Berumah tangga selama  lebih kurang 14 tahun.

597 M - kelahiran Zainab, lalu diikuti Ruqqayah, Umm Khultum, dan Fatima Zahra.

610 M - Muhammad diangkat menjadi Rasul

613 M - Rasul mulai menyebarkan agama

614 M - dimusihi kaum Qurais

615 M - Sahabat hijrah ke Etiopia. Pada bulan Rajab 7 H 12 pria dan empat wanita sahabat Rasulullah SAW mengendap-endap meninggalkan Makkah, menghindari kemurkaan dan kebiadaban kafir Quraisy. Para sahabat itu hijrah ke Habasyah atas saran Rasulullah SAW. Ditetapkannya Habasyah sebagai tempat pengungsian karena Raja Negus (Najasyi) yang berkuasa di negeri itu dikenal sebagai orang yang adil, lapang hati, dan suka menerima tamu.

Inilah proses hijrah pertama yang dilakukan kaum Muslim sebelum peristiwa hijrah ke Madinah. Di antara sahabat yang hijrah ke Ethiopia itu antara lain adalah Usman bin Affan dan istrinya Ruqayyah yang juga putri Rasulullah SAW serta sahabat dekat lainnya. Setibanya di Ethiopia, mereka disambut dengan penuh keramahan dan persahabatan. Inilah kali pertama ajaran Islam tiba di Afrika yang lalu menjadi pusat penyebaran Islam di Ethiopia. Hijarah gelombang kedua terdiri atas 80 sahabat.

616 M - Boikot oleh Bani Hasyim, selama 3-4 tahun sampai 619.

619 M - Tahun kesedihan, meninggalnya Abu Thalib dan Khadijah

620 M - melakukan isra dan mikraj.

622 M - Rasul hijrah ke Medinah. Membuat piagam Madinah yang berisi hak dan kewajiban kaum Muslim, Yahudi, dan komunitas lain di Madinah. Madinah saat itu bernama Yastrib.

624 M - Berlangsung perang Badr. Pertempuran Badar adalah pertempuran besar pertama antara umat Islam melawan musuh-musuhnya. Perang ini terjadi pada 17 Ramadan 2 H (13 Maret 624). Pasukan kecil kaum Muslim yang berjumlah 313 orang bertempur menghadapi pasukan Quraisy dari Mekkah yang berjumlah 1.000 orang. Setelah bertempur habis-habisan sekitar dua jam, pasukan Muslim menghancurkan barisan pertahanan pasukan Quraisy, yang kemudian mundur dalam kekacauan. Sebelum pertempuran ini, kaum Muslim dan penduduk Mekkah telah terlibat dalam beberapa kali konflik bersenjata skala kecil antara akhir 623 sampai dengan awal 624.

625 M - Perang Uhud. Pertempuran Uhud adalah pertempuran yang pecah antara kaum muslimin dan kaum kafir Quraisy pada hari sabtu 23 Maret 625 M. Tentara kaum muslimin 700 orang sedangkan tentara kafir berjumlah 3.000 orang. Tentara Islam dipimpin langsung oleh Rasul Muhammad,  sedangkan tentara kafir dipimpin oleh Abu Sufyan. Disebut Pertempuran Uhud karena terjadi di dekat bukit Uhud yang terletak 4 mil dari Masjid Nabawi.

627 M - Perang Khandaq. Dikenali juga sebagai Pertempuran Al-Ahzab atau Pengepungan Madinah, Pengepungan Madinah ini dipelopori oleh pasukan gabungan (al-Ahzab, konfederasi) antara kaum kafir Quraisy Makkah, suku-suku Arab lain sekutu Quraisy, dan Yahudi Bani Nadir. Pengepungan dimulai 31 Maret 627, dan berakhir setelah 27 hari.

628 M – Perjanjian Hudaibiyah. Adalah sebuah perjanjian yang diadakan di wilayah Hudaibiyyah Mekkah pada Maret tahun 628 M. Hudaibiyah terletak 22 km arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah. Sekitar 1400 Muslim berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun karena saat itu kaum Quraisy di Mekkah sangat anti terhadap kaum Muslim Madinah (terkait kekalahan dalam Perang Khandaq), maka Mekkah tertutup untuk kaum Muslim. Tentara Quraisy bersiaga untuk menahan Muslim agar tidak masuk ke Mekkah. Nabi Muhammad mencoba agar tidak terjadi pertumpahan darah di Mekkah, karena Mekkah adalah tempat suci. Ini bukti jalur diplomasi lebih baik daripada berperang. Kejadian ini diabadikan dalam Alquran dalam surat Al Fath ayat 24.

630  M - Kembali ke Mekkah, atau  Fathu  Mekkah merupakan peristiwa pembebasan Kota Mekkah oleh umat Islam dari kaum Quraisy. Ini terjadi bulan Ramadan 8 Hijriah. Pembebasan dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW dengan membawa 10 ribu pasukan muslim di bawah kendali 4 komandan, yakni Sa’ad bin Ubadah, Khalid bin Walid, Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, dan Zubair bin Awwam.

631 M - (atau 9 Hijrah, tepatnya 20 Dzulhijjah), 60 utusan Nasrani Bani Najran datang ke Madinah. Mereka berkumpul di Masjid Nabawi dan berdialog dengan Nabi tentang banyak hal menyangkut masalah akidah. Dialog berlangsung kondusif, saling menghormati satu-sama-lain.Puncaknya, saat datang waktu “shalat” para utusan Bani Najran, Nabi menyilahkan mereka “shalat” di Masjid Nabawi

632 : Naik haji ke Mekkah. Rasul meninggal dunia di Madinah (ada yang menyebut tahun 636 M).

Wallahu ‘alam.

*****

Rangkaian Korupsi-Korupsi Besar di Indonesia

Era Pra-Kolonial / Kerajaan:

Meskipun tidak seformal periode-periode berikutnya, korupsi kemungkinan besar terjadi dalam bentuk penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan di kerajaan-kerajaan pra-kolonial.

Teori mengenai genealogi korupsi di Kepulauan Nusantara memang beragam. Versi paling populer adalah VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie/Kompeni Dagang Hindia Belanda) mengajari masyarakat untuk korupsi di segala bidang. Bahkan, ada ejekan yang menyebut VOC, perusahaan multinasional yang bangkrut pada peralihan abad ke-18 ke abad ke-19 ini, sebagai Vergaan Onder Corruptie (hancur karena korupsi). Namun, sejarawan alumnus Universitas Indonesia menyatakan, jejak korupsi di Tanah Air juga dapat dilihat pada zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara. Saat itu, jumlah pajak desa yang harus dibayar sudah digelembungkan para pejabat lokal yang memungut pajak dari rakyat yang masih buta huruf.

Era Kolonial Belanda (1600-an-1945):

Pemerintahan Hindia Belanda terkenal korupsi, dengan pejabat yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya dan penyuapan untuk keuntungan pribadi. Hal ini membentuk budaya penggunaan jabatan publik untuk pengayaan pribadi.  Pejabat Belanda sering terlibat dalam eksploitasi sumber daya dan penyuapan.

Menurut laporan pemerintah kolonial, disebutkan bahwa sebenarnya tindakan korupsi yang terjadi pada masa kolonial itu terjadi pada semua kalangan/lapisan masyarakat. Masyarakat kelas atas yang punya kedudukan dan masyarakat kelas bawah yang tidak punya kedudukan semuanya melakukan korupsi.

Kuli bumiputra sering membongkar dan mengeruk tanah di lahan yang baru diberikan pupuk. Tanah itu dikeruk dan dibawa pulang oleh para kuli tersebut dan digunakan sebagai penyubur tanah untuk kebun atau sawah pribadi mereka. Kemudian untuk mandor, mereka biasa memasukkan banyak nama kuli ke daftar para kuli yang dipekerjakan. Tapi nyatanya kuli tersebut tidak ada, dan pengeluaran untuk gajinya akan diambil oleh mandor itu sendiri.

Praktik korupsi besar-besaran juga terjadi pada masa tanam paksa. Saat itu disebutkan, petani hanya bisa mendapat 20 persen hasil panennya dan diduga juga hanya 20 persen yang dibawa ke Negeri Induk (Kerajaan Belanda). Selebihnya 60 persen hasil bumi Nusantara diambil pejabat lokal dari desa hingga kabupaten.

Awal Kemerdekaan dan Orde Lama (1945 – 1960 an):

Korupsi ada namun tidak meluas. Seruan Fokus pada pembangunan bangsa dan pembangunan ekonomi. Iklim politik dan kepemimpinan mungkin telah membantu membatasi penyebaran korupsi dibandingkan periode-periode berikutnya.

Pada era ini, di bawah kepemimpinan Sukarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi, namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Adapun perangkat hukum yang digunakan adalah Undang-undang Keadaan Bahaya dengan produknya yang diberi nama Paran (Panitia Retooling Aparatur Negara). Badan ini dipimpin oleh AH Nasution dan dibantu oleh 2 orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.

Salah satu tugas Paran saat itu adalah agar para pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan (mirip daftar kekayaan pejabat negara saat sekarang). Dalam perkembangannya kemudian ternyata kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada Paran akan tetapi langsung kepada presiden.

Usaha Paran akhirnya mengalami deadlock karena kebanyakan pejabat berlindung di balik Presiden. Di sisi lain, karena pergolakan di daerah-daerah sedang memanas sehingga tugas Paran akhirnya diserahkan kembali pemerintah (Kabinet Juanda).

Tahun 1963 - melalui Kepres No 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo. Tugas mereka lebih berat, yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan.

Lembaga ini di kemudian hari dikenal dengan istilah Operasi Budhi di mana sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan. Misalnya, untuk menghindari pemeriksaan, Dirut Pertamina mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjalankan tugas ke luar negeri, sementara direksi yang lain menolak diperiksa dengan dalih belum mendapat izin dari atasan.

Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih Rp 11 miliar, suatu jumlah yang cukup banyak untuk ukuran pada saat itu. Karena dianggap mengganggu prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan. Menurut Soebandrio dalam pertemuan di Bogor, prestise Presiden harus ditegakkan di atas semua kepentingan yang lain.

Selang beberapa hari kemudian, Soebandrio mengumumkan pembubaran Paran/Operasi Budhi yang kemudian diganti namanya menjadi Kotrar (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) di mana Presiden Sukarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.

Era Orde Baru (1965 – 1998):

Pada periode ini terjadi peningkatan dramatis dalam korupsi. Rezim Presiden Suharto terkenal dengan kronismenya, dimana keluarga dan rekan dekatnya mendapat keuntungan dari monopoli negara, kontrak yang dicurangi, dan suap.

Terjadi peningkatan signifikan dalam korupsi. seru keluarga Suharto dan kroni-kroninya mengumpulkan kekayaan dalam jumlah besar melalui monopoli negara dan kontrak yang curang.

1967 - Pada pidato kenegaraan, Pj Soeharto di depan anggota DPR/MPR menjelang hari kemerdekaan RI tangal 16 Agustus 1967, menyalahkan rezim Orde Lama yang tidak mampu memberantas korupsi sehingga segala kebijakan ekonomi dan politik berpusat di Istana. Pidato itu memberi isyarat bahwa Soeharto bertekad untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebagai wujud dari tekad itu tak lama kemudian dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.

1970 -  Terdorong oleh ketidakseriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena diangap sebagai sarang korupsi dan ''pat gulipat''.

Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto. Tugas mereka yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain. Namun komite ini hanya ''macan ompong'' karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah.

Ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib dibentuklah Opstib (Operasi Tertib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat.

Tak lama setelah Opstib terbentuk, suatu ketika timbul perbedaan pendapat yang cukup tajam antara Laksamana Sudomo dengan Nasution. Hal itu menyangkut pemilihan metode atau cara, di mana Nasution menganggap bahwa apabila ingin berhasil dalam memberantas korupsi, maka harus dimulai dari atas. Di samping itu, Nasution juga menyarankan kepada Laksamana Sudomo agar memulai dari dirinya. Seiring dengan berjalannya waktu, Opstib pun hilang ditiup angin tanpa menimbulkan bekas sama sekali.

1997-1998: Krisis keuangan Asia mengungkap besarnya korupsi, berkontribusi terhadap ketidakpuasan masyarakat dan akhirnya pengunduran diri Suharto.

Era Reformasi (1998-Sekarang):

1998 - Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi Pemberantasan Korupsi - sebuah langkah signifikan menuju pemberantasan korupsi.

Kasus BLBI. Skandal korupsi perbankan terbesar di Indonesia ini melibatkan pemberian dana talangan senilai Rp14,4 triliun kepada 48 bank yang bermasalah di era krisis moneter 1998. Dana tersebut tidak tersalurkan dengan baik, dan banyak yang dikorupsi oleh para bankir dan pejabat terkait. Kasus ini menjadi simbol bobroknya sistem keuangan dan penegakan hukum.

21 Juni 1998 - ICW (Indonesia Corruption Watch) lahir di Jakarta di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.

1999 - Presiden BJ Habibie mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.

1999 – 2001Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Namun di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya pemberantasan KKN.

Kita mungkin masih ingat pertemuan Gus Dur dengan Tommy Soeharto di Hotel Borobudur, padahal Tommy saat itu sedang tersangkut kasus korupsi tukar guling Goro dan penembakan Hakim Agung Syafiudin. Kemudian konglomerat Sofyan Wanandi melalui Jaksa Agung Marzuki Usman diberinya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Akhirnya, Gus Dur didera kasus Buloggate.

2001 – 2004 : Era Presiden Megawati, Laksamana Sukardi sebagai Menneg BUMN  banyak menjual aset negara. Wibawa hukum semakin merosot, yang menonjol adalah otoritas kekuasaan. Pada masa ini betapa mudahnya konglomerat bermasalah bisa mengecoh aparat hukum dengan alasan berobat ke luar negeri.

Pemberantasan korupsi menurun. Pemberian SP3 untuk Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivasan, Sjamsul Nursalim, The Nien King, lolosnya Samadikun Hartono dari jeratan eksekusi putusan MA, pemberian fasilitas MSAA kepada konglomerat yang utangnya macet.

2008 - Skandal Bank Century. Dana talangan (bailout) besar-besaran terhadap bank swasta yang gagal menimbulkan pertanyaan mengenai korupsi.

2004 - Korupsi SKL BLBI, yakni penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang terjadi pada 2004 silam juga membuat negara Rp 4,58 triliun.

2010 sampai 2012:  Korupsi Izin Tambang Kotawaringin Timur, oleh mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi yang membuat negara merugi Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar AS. Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Perizinan diberikan pada 2010 hingga 2012.

2013 - Kasus Aceng Fikri - Kasus korupsi tingkat tinggi yang melibatkan seorang bupati menyoroti tantangan dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

KPK telah memainkan peran penting dalam menyelidiki dan mengadili kasus-kasus korupsi, yang berujung pada penangkapan pejabat-pejabat tinggi.

9 Des 2013 - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq hari Senin malam diganjar hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

2017 - Korupsi proyek e-KTP, yaknipengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan berbagai pihak juga mencatatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

2018 Kasus Wisma Atlet SEA Games. Pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games 2018 diwarnai korupsi yang merugikan negara hingga Rp950 miliar. Kasus ini melibatkan beberapa pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Korupsi FPJP Bank Century, yakni kasus Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394. Selain itu negara juga mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang bisa berdampak sistemik.

2019 - Kasus penipuan asuransi Asabri dan Jiwasraya - Kerugian finansial yang sangat besar akibat korupsi di lingkungan perusahaan asuransi pelat merah.

2020-2022 Kasus Bansos COVID-19. Pada masa pandemi COVID-19, terjadi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kasus ini melibatkan beberapa pejabat di Kementerian Sosial, dan memicu kemarahan publik karena di saat banyak rakyat kesulitan, oknum-oknum tertentu malah memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri.

2020 - Korupsi Pelindo II. Terdapat 4 proyek Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 6 triliun. Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino.

Korupsi PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai kerugian negara Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 37,8 triliun.

2021 - Korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri), dengan nilai kerugian negara Rp 22,7 triliun. Jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta.

Menurut data dari Indonesian Corruption Watch (ICW), tercatat pada tahun 2021 telah terjadi sekitar 533 penindakan terhadap kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Ini meningkat dibandingkan kasus korupsi pada tahun 2020 yakni 444 kasus korupsi.

15 Agustus 2021 Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dinyatakan bersalah telah menerima suap dari sejumlah pihak terkait budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk politikus Partai Gerindra itu.. Ia juga dikenai pidana denda senilai Rp 400 juta, hak politiknya dicabut selama 3 tahun dan mesti membayar pidana pengganti senilai 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.

2023 - Korupsi penyerobotan lahan di Riau Perkara penyerobotan lahan di Riau, yang melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group, sehingga merugikan negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Korupsi Jiwasraya, dimana Jiwasraya gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun. Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.

2024 - Korupsi proyek BTS 4G, menyeret Menkominfo Johnny Gerard Plate yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Nilai kerugian negara sepanjang tahun 2020-2022 itu mencapai Rp 8 triliun.  Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

******