BAB
VII. STUDI TENTANG LAHAN PERTANIAN DAN AGRARIA
Sesungguhnya penelitian tentang lahan merupakan
objek utama penelitian-penelitian di kantor ini, terutama pada periode akhir
1970-an sampai awal 1980-an dalam proyek Studi Dinamika Perdesaan(SDP). Objek penelitian
saat itu adalah menghubungkan antara luas penguasaaan lahan pada rumah tangga
petani dengan penggunaan teknologi, penyerapan tenaga kerja, upah, dan
pendapatan petani. Penelitian ini dilakukan secara intensif pada banyak wilayah
terutama di Jawa dengan mengumpulkan data secara series. Periode berikutnya, penelitian
mempelajari fenomena konversi lahan ini, fragmentasi dan degradasi sumber daya
lahan. Hal ini merespon maraknya alih fungsi lahan beririgasi terutama di Jawa
yang mengancam ketersediaan lahan sawah.
Penelitian dalam konteks agraria baru mulai dijalankan
awal tahun 2000-an. Topik agraria menjadi wacana yang sangat ramai semenjak
beberapa tahun sebelum berakhirnya era Orde Baru. Aksi ini dimotori kalangan
LSM dan kampus, terutama berbentuk seminar dan penulisan buku, sementara
penelitian masih sangat jarang. Penelitian di PSE-KP mulai dari aspek-aspek
teknis yakni konsolidasi lahan, lalu beralih kepada kajian legislasi dan
mempelajari peluang implementasi landreform.
7.1. Studi Lahan Pertanian
Fenomena konversi lahan
menjadi perhatian pokok banyak kalangan di Indonesia mulai periode 1980-an.
Karena itulah, objek ini beberapa kali dipelajari secara serius. Studi tentang
konversi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian pertama dilakukan oleh Pakpahan
et al. (1993) dalam upaya menghitung luas
konversi lahan sawah, karena data yang ada sebelumnya sangat beragam nilainya.
Penelitian ini fokus pada besaran konversi dan dampaknya terhadap pembangunan
pertanian. Dengan menggunakan data deret waktu, maka besarnya dampak konversi
lahan terhadap masalah pangan didekati dari hasil perkalian antara luas
pengurangan lahan pada tahun tertentu dibandingkan tahun sebelumnya dengan
produksi padi per satuan lahan. Hasilnya,
diperkirakan bahwa produksi padi yang hilang karena konversi lahan selama PJP I
(1969-1994) sekitar 4 juta ton.
Hasil penelitian ini telah membuka mata banyak pihak, tidak saja di
lingkup Departemen Pertanian, namun juga instansi lain, tentang dampak konversi
terhadap hilangnya kemampuan dalam menyediakan bahan pangan, utamnya beras.
Dari hasil penelitian ini telah dihasilkan beberapa policy brief yang dikirim langsung ke Menteri Pertanian dan juga Bappenas.
Penelitian lanjutan dilakukan oleh Sumaryanto et al. (1995) dengan fokus kepada penyebab dari konversi
lahan. Kajian mengungkapkan bahwa laju konversi lahan sawah di Jawa
rata-rata 23.141 ha per tahun. Alih fungsi lahan sawah ke nonpertanian (63 persen)
lebih tinggi dibandingkan ke pertanian nonsawah (37 persen). Lebih detail, konversi
sebesar 63 persen tersebut, terbagi untuk 33 persen untuk pemukiman, 6 persen
untuk industri, 11 persen untuk prasarana, dan 13 persen untuk lainnya.
Apa penyebab konversi? Hasil uji
statistik menunjukkan bahwa kedekatan lokasi sawah dengan pusat ekonomi
sangat nyata mempengaruhi laju konversi. Alasan utama petani melakukan konversi
lahan adalah karena kebutuhan, lahannya berada dalam kawasan industri, harga
lahan yang tinggi, dan karena pajak lahan yang dinilai tinggi. Sebaliknya, rasio
pendapatan nonpertanian terhadap pendapatan total yang tinggi cenderung
menghambat petani untuk melakukan konversi.
Penelitian lanjutan tentang konversi lahan adalah Perumusan Model
Kelembagaan Reservasi Lahan Pertanian yang dilakukan Irawan et al. (2000). Satu hal yang menonjol
dari hasil penelitian ini adalah untuk mengendalikan konversi lahan pertanian,
pemerintah mengantisipasi dengan membuat peraturan pertanahan. Dari 12
peraturan yang ada sebagian besar (9 peraturan)
membahas tentang larangan alih fungsi lahan sawah beririgasi teknis ke
penggunaan nonpertanian. Tiga peraturan lainnya membahas tentang lahan subur,
pemanfaatan lahan kosong, dan batasan
luas lahan untuk izin usaha. Secara implisit, seluruh peraturan ini baru
memperhatikan lahan sawah yang beririgasi teknis, namun tidak memasukkan sawah
irigasi sederhana dan tadah hujan. Padahal khusus untuk lahan sawah beririgasi
sederhana, kondisi irigasinya tidak lebih buruk dari sawah beririgasi semi
teknis, sehingga produktivitasnya sebanding dengan sawah beririgasi semi
teknis.
Untuk mengantisipasi konversi lahan sawah beririgasi menjadi lahan sawah
tidak beririgasi dengan cara tidak memfungsikan sistem irigasinya, diantisipasi
dengan peraturan yang mengatur izin
pengeringan sawah. Namun hal ini sulit dikontrol, terutama untuk izin pemukiman
individual yang tidak tidak memerlukan izin yang terlalu rumit layaknya jika
diperuntukkan untuk usaha.
Dari peraturan yang ada, sebagian besar berisi larangan, namun masih ada
celah untuk melakukan melakukan konversi asalkan sesedikit mungkin dan dalam
keadaan terpaksa. Kedua alasan ini terkesan kurang tegas dan sangat relatif,
apalagi tidak ada kejelasan ganjaran atau sanksi yang akan diberikan bagi yang
melanggar. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa alih fungsi lahan
subur masih akan terus berlanjut tanpa kendali, karena peraturan yang ada belum
dilengkapi sanksi bagi pelanggar dan insentif bagi yang patuh.
Dari semua hasil penelitian tentang
konversi lahan yang pernah dilakukan PSE-KP hasil utamanya adalah berupa policy brief yang
memberikan informasi tentang ancaman konversi lahan pertanian terhadap
keberlanjutan swasembada pangan. Dari akumulasi pemahaman terhadap isu konversi lahan ini, PSE-KP telah mewarnai dalam penyusunan Undang-Undang No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain dari hasil penelitian, beberapa staf peneliti PSE-KP
terlibat langsung dalam penyusunan naskah akdemis dan draft awal peraturan ini.
Temuan yang diadopsi adalah tentang bagaimana pengendalian alih fungsi lahan
pertanian, terutama yang terkait dengan pendekatan dalam pengendalian yakni berupa penggunaan mekanisme insentif dan disinsentif.
Berbagai kekhawatiran PSE-KP tentang konversi akhirnya diwadahi dalam kebijakan
ini, meskipun sudah lama ditunggu-tunggu.
Satu sumbangan yang penting dalam konteks “lahan abadi”
(istilah sebelumnya) adalah penelitin Irawan et al. (2000) “Pengembangan
Model Kelembagaan Reservasi Lahan Pertanian”. Dari 1879 kecamatan di Pulau Jawa,
penelitian menggunakan data dari 890 kecamatan pada 48 kabupaten. Seluruh
kecamatan dikelompokkan atas empat klasifikasi dengan mempertimbangkan
ketersediaan sumber daya lahan, sarana pertanian dan ekonomi, karakter rumah
tangga (demografi), serta kinerja usahatani padi sawah. Hasil penelitian mendapatkan
bahwa kawasan lahan pangan yang semestinya dilindungi dari konversi lahan
mencakup 1,46 juta ha yang tersebar pada 510 kecamatan. Seluruh lahan ini mampu
menyumbang 49,6 persen dari total produksi padi di Jawa. Data ini memberikan
sumbangan penting untuk penetapan Lahan dan Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang sampai saat ini prosesnya masih berlangsung.
Satu penelitian
yang sedikit berbeda dilakukan Irawan
et al. (2002) berjudul Analisis
Ekonomi Sumber Daya Lahan Pertanian. Penelitian dilakukan pada dua DAS, yaitu
DAS Brantas di Jatim dan DAS Seputih Kampung di Lampung. Konversi lahan telah menghilangkan
nilai ekonomi lahan yang sangat besar, dimana semakin ke hulu nilai ekonomi
lahan sawah semakin tinggi. Jika ada peluang kerja lain di luar pertanian,
apresiasi petani terhadap nilai ekonomi lahan menjadi rendah.
Secara umum, manfaat
langsung sawah diapresiasi tinggi oleh masyarakat, terutama dalam fungsinya
untuk menghasilkan pangan. Responden meyakini bahwa lahan sangat bernilai terutama
sebagai sumber pendapatan masyarakat. Hal ini merupakan daya pengikat sehingga
lahan pertanian tidak mudah dikonversi di masa mendatang.
Dalam konteks yang relatif sejalan, yaitu bagaimana
petani mendayagunakan nilai-nilai ekonomi dari lahan, penelitian Mayrowani et al. (2010) di lahan kering di Kabupaten
Blora (Jateng) dan NTT mendapatkan bahwa sumbangan total pendapatan dari
usahatani di lahan kering masih lebih rendah dibandingkan dari lahan sawah. Hal
ini disebabkan karena nilai ekonomi yang diciptakan dari lahan kering belum
mampu mengimbangi lahan sawah. Untuk mencapai nilai ekonomi yang lebih
tinggi, maka pola usahatani optimal di lahan kering Blora adalah usaha
tanaman kehutanan (kayu-kayuan) yang dipadukan dengan hijauan pakan ternak dan
palawija dengan komposisi 2 banding 1. Sementara, pengembangan lahan kering di
NTT membutuhkan dukungan teknologi pertanian yang bersifat hemat tenaga kerja,
introduksi alsintan, pengembangan pengolahan hasil peternakan, serta
pengembangan sarana transportasi
wilayah.
7.2. Studi Terkait Aggraria
Reforma agraria
menjadi wacana dan tuntutan yang banyak disampaikan petani, bahkan melalui
berbagai demonstrasi pada awal tahun 2000-an. Dalam suasana itulah, penelitian Sumaryanto
et al. (2002) mengupas kaitan antara
pembangunan pertanian melalui pengembangan agribisnis dengan pembaruan agraria.
Disimpulkan bahwa reforma agraria sangat dibutuhkan agar kondisi yang kondusif
untuk agribisnis, juga untuk memperbaiki distribusi pendapatan. Selain
dibutuhkan landreform, reforma
agraria yang berhasil memerlukan penyerapan tenaga kerja di luar pertanian dan
mendorong penduduk ke wilayah yang kurang penduduk terutama di luar Jawa.
Dalam suasana
euforia wacana tentang reforma agraria ini, berlangsung pula ketegangan antara
beberapa pihak yang mengusung konsep
hukum adat dengan hukum nasional. Penelitian Jamal et al. (2001) yang berjudul Struktur dan Dinamika Penguasaan Lahan pada
Komunitas Lokal menemukan bahwa meskipun masyarakat adat mengagungkan hukum
adat yang bercorak sosialis, namun sebagian prakteknya sudah bercorak kapitalis.
Pada suku Dayak dan Minangkabau, hukum adat tidak mampu menghadang ekonomi
modern. Larangan memperjualbelikan lahan sudah banyak dilanggar, sehingga pola
distribusi ikut berubah, dan jaminan untuk warga adat melemah.
Pada prakteknya,
penggunaan hukum mendua, antara hukum adat dan hukum nasional, sehingga
berlangsung inkosistensi hukum setidaknya dalam persepsi masyarakat.
Implikasinya, disarankan perlunya ada sebuah “otorita khusus lokal” untuk
mengadopsi kedua konteks hukum ini sehingga dapat menguntungkan semua pihak,
termasuk upaya untuk mempertahankan hak ulayat dihadapan investor. Saran ini
sejalan dengan solusi sesui dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5 tahun 1999
tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dimana
diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang merupakan
tanah adat atau tanah ulayat dalam format kepemilikan komunal.
Dari penelitian
ini juga ditemukan adanya keselarasan antara hukum adat Dayak dan Minangkabau
dalam penguasaan lahan, meskipun kedua suku tinggal berjauhan dan berbeda
pulau. Beberapa ciri penguasaan lahan
menurut hukum adat adalah tanah sebagai asset masyarakat yang sangat penting
yang berciri komunal, tidak dikenalnya kepemilikan mutlak (eigendom), larangan penjualan lahan, dan jaminan kehidupan warga (social security) berbasiskan lahan
milik adat. Struktur agraria yang berlangsung sejajar dengan perkembangan struktur
sosial ekonomi masyarakat. Melunturnya penggunaan hukum adat dalam penguasaan
lahan berjalan seiring dengan mulai melemahnya konsep komunalitas dalam
kehidupan mereka sehari-hari.
Reforma agraria
ramai dibicarakan, namun landreform
jalan di tempat, meskipun pada awal tahun 1960-an pernah berhasil dibagikan
sedikit lahan kepada petani. Menghadapi
ini, dijalankan penelitian Studi Prospek dan Kendala Penerapan Reforma Agraria di
Sektor Pertanian (Mayrowani et al., 2004).
Dari penelitian ini ditemukan bahwa korelasi antara distribusi pemilikan dan penguasaan
tanah dengan distribusi pendapatan ternyata kurang kuat (kurang dari 0,5),
namun korelasi ini cenderung semakin menguat.
Ini menyiratkan bahwa diversifikasi kerja dan usaha
di perdesaan dengan produktivitas yang tinggi harus dipercepat dan seiring
dengan perbaikan distribusi penguasaan garapan.
Pemilikan tanah guntai (absentee) meningkat dengan pesat di
semua lokasi studi. Untuk pengendaliannya,
perlu pendataan yang baik dan pengenaan pajak yang
tinggi (reforma pajak) pada tanah absentee
tersebut. Gejala ini sangat kuat pada wilayah yang terbuka secara ekonomi. Para
petani menjual tanahnya kepada orang kota, namun lalu menyakap dan menjadi
buruh di tanah tersebut, akibatnya pendapatan keluarga menurun drastis.
Menghadapi keragaman dan kerumitan masalah pertanahan ini, maka salah satu peluang yang lebih realistis adalah
melaksanakan program landreform secara terbatas, yaitu untuk
wilayah-wilayah yang tekanan penduduk dan konflik pertanahannya masih ringan,
misalnya di luar Jawa. Selain itu, khusus untuk sektor pertanian, maka komponen
reforma agraria di luar komponen landreform
(aspek nonlandreform) dapat menjadi fokus perhatian, yaitu misalnya
memperbaiki sistem bagi hasil dalam penyakapan, mengintroduksikan teknologi
baru, bantuan kredit, dan perbaikan pemasaran.
Peluang peranan Departemen
Pertanian dalam reforma agraria antara lain adalah dalam aspek teknis, aspek
hukum, dan penguatan organisasi
tani. Program jangka panjang yang
dibutuhkan adalah perluasan tanah pertanian produktif, pengembangan
transmigrasi, dan perluasan kesempatan kerja nonpertanian di perdesaan
yang diarahkan pada industri yang berbasis sumber daya perdesaan. Reforma pajak tanah dapat dilaksanakan dengan
pengenaan pajak yang tinggi pada tanah di atas batas maksimum dan guntai. Mempersiapkan
pelaksanaan reforma agraria di lokasi-lokasi yang secara
politik-ekonomi-sosial-budaya adalah layak, diantaranya adalah mempersiapkan
masyarakat dan pengaturan sistem penyakapan.
Konsolidasi lahan merupakan bentuk reforma agraria
meskipun terbatas. Konsep ini sudah sering diangkat dan diprogramkan oleh
terutama dari Badan Pertanahan Nasional meskipun kurang berjalan. Dari beberapa
penelitian di PSEK-KP (yakni Rusastra
et al., 1999; Hurun et al., 2000; Saptana et al., 2002), ditemukan
bahwa konsolidasi lahan memiliki potensi yang sangat besar untuk mencapai
efisiensi manajemen dan juga meningkatkan produktivitas lahan serta keuntungan
usahatani. Namun, konsolidasi lahan membutuhkan persiapan dan perencanaan yang
cukup, termasuk untuk sosialisasi dan mencapai kesepakatan di antara para
pemilik lahan. Konsolidasi lahan sawah jauh lebih rumit karena penguasaan lahan
sangat sempit namun menyangkut banyak pemilik lahan.
*****
3 komentar:
BERITA BAIK BERITA BAIK
Halo semuanya, saya SUWANDI dari indonesia. Saya menyarankan Anda semua di sini untuk tidak mengajukan pinjaman untuk perusahaan atau pemberi pinjaman di halaman web ini, sebagian besar perusahaan di sini adalah tipuan, penipuan dan penipuan, dan juga beberapa testimonial di sini salah, mereka adalah orang yang sama. Karena itu, tolong berhati-hatilah untuk tidak menjalin kemitraan dengan mangsa Indonesia. Saya ditipu empat kali kira-kira Rp 200.000.000 untuk biaya registrasi, biaya transfer, bea cukai dan biaya asuransi, setelah pembayaran ini saya tidak mendapatkan pinjaman saya, tapi mereka meminta saya untuk membayar berkali-kali. Ini akan menarik minat Anda untuk mengetahui ada undang-undang untuk membiayai undang-undang atau peraturan dewan pengurus ini untuk mendapatkan pinjaman dari undang-undang pemberi pinjaman atau perusahaan mana pun. Saya bersyukur bahwa saya menerima pinjaman cepat sebanyak $ 250.000 dari perusahaan yang diperkenalkan teman saya Achmad Halima. Perusahaan pinjaman yang benar dan dapat dipercaya (ALEXANDER ROBERT). Mereka sekarang menjadi perusahaan terbesar di AS, Eropa dan seluruh Asia. Misi dan komitmen Anda kepada Alexander's Loan Company didedikasikan untuk meringankan impian Anda dan membantu kita semua yang telah ditipu dan ditipu dalam proses mendapatkan pinjaman segera, memberi Anda keramahan kelas dunia. Perusahaan Pinjaman Alexander atau pemberi pinjaman tahu apa yang seharusnya ada di sepatu Anda dan mereka berusaha keras untuk tidak melupakan perasaan itu. Mereka akan mendapatkan kepercayaan Anda dengan mengkomunikasikan kepada Anda informasi yang perlu Anda ketahui, jika Anda perlu mengetahui dan berhak menawarkan pinjaman (pedagang pribadi atau pinjaman) dan layanan keuangan.
Saya sangat bertekad membantu negara saya mendapatkan pinjaman dari penipuan dan segera, e-mail saya (suwandirobby01@gmail.com) atau (achmadhalima@gmail.com)
Hubungi saya atau (alexanderrobertloan@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut, saya bersedia membantu. Tuhan memberkati kalian semua.
BERITA BAIK BERITA BAIK
Halo semuanya, saya SUWANDI dari indonesia. Saya menyarankan Anda semua di sini untuk tidak mengajukan pinjaman untuk perusahaan atau pemberi pinjaman di halaman web ini, sebagian besar perusahaan di sini adalah tipuan, penipuan dan penipuan, dan juga beberapa testimonial di sini salah, mereka adalah orang yang sama. Karena itu, tolong berhati-hatilah untuk tidak menjalin kemitraan dengan mangsa Indonesia. Saya ditipu empat kali kira-kira Rp 200.000.000 untuk biaya registrasi, biaya transfer, bea cukai dan biaya asuransi, setelah pembayaran ini saya tidak mendapatkan pinjaman saya, tapi mereka meminta saya untuk membayar berkali-kali. Ini akan menarik minat Anda untuk mengetahui ada undang-undang untuk membiayai undang-undang atau peraturan dewan pengurus ini untuk mendapatkan pinjaman dari undang-undang pemberi pinjaman atau perusahaan mana pun. Saya bersyukur bahwa saya menerima pinjaman cepat sebanyak $ 250.000 dari perusahaan yang diperkenalkan teman saya Achmad Halima. Perusahaan pinjaman yang benar dan dapat dipercaya (ALEXANDER ROBERT). Mereka sekarang menjadi perusahaan terbesar di AS, Eropa dan seluruh Asia. Misi dan komitmen Anda kepada Alexander's Loan Company didedikasikan untuk meringankan impian Anda dan membantu kita semua yang telah ditipu dan ditipu dalam proses mendapatkan pinjaman segera, memberi Anda keramahan kelas dunia. Perusahaan Pinjaman Alexander atau pemberi pinjaman tahu apa yang seharusnya ada di sepatu Anda dan mereka berusaha keras untuk tidak melupakan perasaan itu. Mereka akan mendapatkan kepercayaan Anda dengan mengkomunikasikan kepada Anda informasi yang perlu Anda ketahui, jika Anda perlu mengetahui dan berhak menawarkan pinjaman (pedagang pribadi atau pinjaman) dan layanan keuangan.
Saya sangat bertekad membantu negara saya mendapatkan pinjaman dari penipuan dan segera, e-mail saya (suwandirobby01@gmail.com) atau (achmadhalima@gmail.com)
Hubungi saya atau (alexanderrobertloan@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut, saya bersedia membantu. Tuhan memberkati kalian semua.
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com
Posting Komentar